Berbagi Berkah Ramadhan, PT Hengjaya Mineralindo Perkuat Silaturahmi Lewat Safari Takjil di Morowali

51 Views

JATI CENTRE –  PT Hengjaya Mineralindo melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan pada tanggal 24–25 Februari 2026 dengan membagikan takjil kepada sembilan desa lingkar tambang.

Adapun sembilan desa penerima manfaat dalam kegiatan di Kabupaten Morowali ini meliputi Desa Tangofa, Desa Bete-bete, Desa Puungkeu, Desa One Ete, Desa Lafeu, Desa Tandaoleo, Desa Padabaho, Desa Makarti Jaya, dan Desa Labota.

Dalam kegiatan tersebut, masing-masing desa menerima bantuan takjil berupa: 10 kardus air mineral, 10 kardus teh kemasan, dan 10 kilogram kurma.

Kegiatan Safari Ramadhan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mempererat tali silaturahmi serta memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat di wilayah operasional. Melalui program ini, perusahaan berharap dapat berbagi kebahagiaan dan membantu masyarakat dalam menyiapkan hidangan berbuka puasa.

Perwakilan manajemen PT Hengjaya Mineralindo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai wujud kepedulian sosial perusahaan kepada masyarakat lingkar tambang.

“Kami berharap bantuan takjil ini dapat memberikan manfaat dan menambah keberkahan di bulan suci Ramadhan. Safari Ramadhan ini bukan hanya tentang berbagi, tetapi juga tentang memperkuat kebersamaan dan silaturahmi antara perusahaan dan masyarakat,” ujar Mijwadul Ihsas selaku perwakilan Tim CSR & ER PT Hengjaya Mineralindo.

Salah satu warga sekaligus Imam Masjid Desa Labota, Nur Alif Firmansyah, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan perusahaan.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kepedulian PT Hengjaya Mineralindo kepada masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan ini. Bantuan takjil ini sangat membantu jamaah dalam menyiapkan hidangan berbuka puasa. Semoga perusahaan semakin maju dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” ungkap Nur Alif Firmansyah.

Masyarakat di sembilan desa menyambut kegiatan ini dengan penuh antusias dan berharap kegiatan Safari Ramadhan dapat terus dilaksanakan di tahun-tahun mendatang sebagai wujud sinergi dan kebersamaan antara perusahaan dan masyarakat.

Untuk diketahui, PT Hengjaya Mineralindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan berkomitmen untuk menjalankan operasional yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.***

Kepala Dinas Kehutanan Sulteng Tanggapi Klaim Tanah Pribadi di Kawasan Hutan Tak Diperkenankan, Kewenangan Mutlak di Tangan Menteri

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng,dan Ketua Jati Centre, Ruslan Husen yang menyoroti klaim kepemilikan pribadi atas tanah di kawasan hutan tidak diperbolehkan secara hukum
245 Views

JATI CENTRE – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, menegaskan klaim kepemilikan pribadi atas tanah di kawasan hutan tidak diperbolehkan secara hukum.

Pernyataan ini disampaikan saat dihubungi Tim Redaksi pada Kamis, 27 Februari 2026, terkait isu penguasaan lahan di area hutan.

Menurut Muhammad Neng, hak perorangan berupa sertipikat tanah, surat penyerahan, surat keterangan penguasaan tanah dalam kawasan hutan, tidak diizinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ia menekankan segala bentuk klaim kepemilikan pribadi, baik di kawasan hutan maupun di area yang telah memiliki Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH), bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tegas melarang berbagai perbuatan yang mengganggu kawasan hutan, termasuk kegiatan yang dapat diinterpretasikan sebagai penguasaan atau perubahan status lahan tanpa izin yang sah.

Meskipun pasal ini lebih banyak mengatur larangan seperti merusak hutan, membakar, atau kegiatan ilegal lainnya, interpretasi yuridis dari regulasi kehutanan menegaskan kawasan hutan merupakan aset negara yang dikuasai penuh oleh negara.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU Kehutanan, yang menyatakan hutan dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat, dan penguasaan pribadi melalui hak atas tanah tidak dapat diberlakukan di dalamnya tanpa proses pelepasan status kawasan terlebih dahulu.

Namun, penerbitan hak milik di area kawasan hutan dianggap tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum, karena bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas hutan.

Muhammad Neng juga menjelaskan IPPKH merupakan persetujuan untuk penggunaan kawasan hutan bagi kepentingan di luar kegiatan kehutanan (seperti infrastruktur, pertambangan atau pembangunan strategis), tanpa mengubah status kawasan menjadi tanah milik pribadi.

Pernyataan Kepala Dinas ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam transaksi atau klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan.

Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 78 UU Kehutanan, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.


JATI CENTRE: Klaim Kepemilikan Tanah di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Adalah Ilegal

Hal senanda dan lebih teknis disampaikan Ketua Jati Centre Ruslan Husen, menyatakan PT Hengjaya Mineralindo tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk ganti tanam tumbuh, di dalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berstatus Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Menurutnya, seluruh ganti tanam tumbuh telah direalisasikan pada November 2019 melalui pembayaran kompensasi/Tali Asih/Uang Kerohiman senilai Rp 5 miliar sesuai berita acara kesepakatan bersama seluruh pemilik tanam tumbuh di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemerintah Daerah Morowali.

Pernyataan Praktisi Hukum itu, disampaikannya menanggapi dinamika yang diangkat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah bersama Pemkab Morowali, yang menetapkan perhitungan sisa klaim warga pada akhir Maret 2026.

“Ini bukan soal menolak tanggung jawab, tapi soal kepastian hukum. Semua sudah selesai sejak 2019. Mengulang-ulang tuntutan yang sama justru berpotensi melanggar asas ne bis in idem dan itikad baik yang telah dibangun perusahaan,” tegas Ruslan di Palu pada Senin (23/2/2026).

Menurut Peneliti pada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tadulako ini, persoalan yang dihadapi oleh PT Hengjaya Mineralindo seharusnya difasilitasi oleh Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) karena seluruh objek sengketa berada dalam kawasan hutan, bukan dari Satgas PKA (Penyelesaian Konflik Agraria).

Setelah Hengjaya memiliki IPPKH, Hengjaya telah membayar seluruh ganti tanam tumbuh berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan seluruh warga pemilik tanaman yang difasilitasi oleh Pemda Morowali pada tahun 2019.

“Pembayaran Rp 5 miliar itu dihitung berdasarkan tim verifikasi Pemda Morowali yang mempertimbangkan jenis tanaman, jarak tanam, umur tanaman, bahkan yang tidak memiliki tanaman pun ikut dibayarkan,” paparnya.

Ada berita acara kesepakatan yang ditandatangani pimpinan perusahaan dengan perwakilan pemilik tanaman yang berkebun di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemda. Setelah itu, perusahaan dan warga menyatakan tidak ada lagi biaya ganti tanam tumbuh di areal IPPKH tersebut.

Ruslan menambahkan, pasca-kompensasi 2019, PT Hengjaya Mineralindo justru memperkuat program Corporate Social Responsibility (CSR) berbasis pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Serta perusahaan siap menambah alokasi dana pemberdayaan untuk desa sebagai alternatif solusi agar warga tidak lagi beraktivitas dalam kawasan hutan secara ilegal. Masyarakat di desa diberi kesempatan untuk mengembangkan fondasi kehidupannya dengan program pemberdayaan di masing-masing desa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sendiri memberikan apresiasi tinggi karena kinerja rehabilitasi perusahaan dinilai unggul di antara pemegang IPPKH lainnya.

Terkait batas Maret 2026 yang ditetapkan Satgas PKA dan Pemkab Morowali, Ruslan mengapresiasi upaya mediasi pemerintah. Namun mengingatkan agar proses verifikasi data tidak membuka peluang klaim ganda atau klaim baru.

“Empat warga Tangofa yang masih menolak tawaran penyelesaian, perlu dijelaskan bahwa tanah dan tanamannya sudah disepakati untuk dibayar pada 2019,” katanya.

Kalau ada bukti kepemilikan yang sah dan menolak bersepakat atas kesepakatan sebelumnya, silakan dibuktikan secara hukum di pengadilan.

Menurut Advokat KAI ini, segala bentuk bukti kepemilikan hak atas tanah yang diklaim sebagian warga di areal kawasan hutan produksi terbatas tersebut bersifat ilegal dan tidak sah secara hukum.

“Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah aset negara yang tidak dapat dimiliki secara pribadi, diperjualbelikan, atau dikuasai tanpa pelepasan status kawasan hutan,” terangnya.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

IPPKH hanya memberikan hak pinjam pakai sementara untuk kegiatan produksi, tetapi status lahan tetap sebagai kawasan hutan negara.

Klaim kepemilikan tanah di atasnya baik berupa surat keterangan desa, maupun transaksi jual beli antar warga, adalah ilegal dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum kehutanan.

“Pembayaran Rp 5 miliar pada 2019 adalah kompensasi sosial untuk tanaman yang sudah ada, sebagai bentuk itikad baik perusahaan, bukan pengakuan hak milik atas tanah negara,” tegas Ruslan.

Dosen Praktisi Universitas Tadulako ini juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga iklim investasi dan berusaha di wilayah Sulawesi Tengah.

PT Hengjaya Mineralindo pemegang IUP Operasi Produksi sejak 2011 yang berlaku hingga 2031. Izin IPPKH-nya pun hingga 2031. Perusahaan telah memenuhi semua kewajiban hukum: tata batas, penanaman DAS, PNBP, dan kompensasi sosial.

Kalau terus ada gangguan dan tuntutan berulang tanpa dasar, penghalangan aktivitas perusahaan, sampai pada perusakan aset perusahaan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi investor lain.

“Mari hormati kontrak sosial yang sudah dibangun. Perusahaan telah membuktikan komitmennya melalui peningkatan CSR dan PPM, yang berbasis pemberdayaan dan pelestarian lingkungan,” pungkasnya.***

JATI CENTRE Bela PT Hengjaya Mineralindo: Tidak Ada Lagi Kewajiban Ganti Biaya Tanam Tumbuh di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Tangofa, Semua Sudah Tuntas Sejak 2019

Ketua Jati Centre Ruslan Husen
83 Views

PALU Ketua Jati Centre Ruslan Husen, menyatakan PT Hengjaya Mineralindo tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk ganti tanam tumbuh, di dalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berstatus Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Menurutnya, seluruh ganti tanam tumbuh telah direalisasikan pada November 2019 melalui pembayaran kompensasi/Tali Asih/Uang Kerohiman senilai Rp 5 miliar sesuai berita acara kesepakatan bersama seluruh pemilik tanam tumbuh di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemerintah Daerah Morowali.

Pernyataan Praktisi Hukum itu, disampaikannya menanggapi dinamika yang diangkat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah bersama Pemkab Morowali, yang menetapkan perhitungan sisa klaim warga pada akhir Maret 2026.

“Ini bukan soal menolak tanggung jawab, tapi soal kepastian hukum. Semua sudah selesai sejak 2019. Mengulang-ulang tuntutan yang sama justru berpotensi melanggar asas ne bis in idem dan itikad baik yang telah dibangun perusahaan,” tegas Ruslan di Palu pada Senin (23/2/2026).

Menurut Peneliti pada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tadulako ini, persoalan yang dihadapi oleh PT Hengjaya Mineralindo seharusnya difasilitasi oleh Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) karena seluruh objek sengketa berada dalam kawasan hutan, bukan dari Satgas PKA (Penyelesaian Konflik Agraria).

Setelah Hengjaya memiliki IPPKH, Hengjaya telah membayar seluruh ganti tanam tumbuh berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan seluruh warga pemilik tanaman yang difasilitasi oleh Pemda Morowali pada tahun 2019.

“Pembayaran Rp 5 miliar itu dihitung berdasarkan tim verifikasi Pemda Morowali yang mempertimbangkan jenis tanaman, jarak tanam, umur tanaman, bahkan yang tidak memiliki tanaman pun ikut dibayarkan,” paparnya.

Ada berita acara kesepakatan yang ditandatangani pimpinan perusahaan dengan perwakilan pemilik tanaman yang berkebun di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemda. Setelah itu, perusahaan dan warga menyatakan tidak ada lagi biaya ganti tanam tumbuh di areal IPPKH tersebut.

Ruslan menambahkan, pasca-kompensasi 2019, PT Hengjaya Mineralindo justru memperkuat program Corporate Social Responsibility (CSR) berbasis pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Serta perusahaan siap menambah alokasi dana pemberdayaan untuk desa sebagai alternatif solusi agar warga tidak lagi beraktivitas dalam kawasan hutan secara ilegal. Masyarakat di desa diberi kesempatan untuk mengembangkan fondasi kehidupannya dengan program pemberdayaan di masing-masing desa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sendiri memberikan apresiasi tinggi karena kinerja rehabilitasi perusahaan dinilai unggul di antara pemegang IPPKH lainnya.

Terkait batas Maret 2026 yang ditetapkan Satgas PKA dan Pemkab Morowali, Ruslan mengapresiasi upaya mediasi pemerintah. Namun mengingatkan agar proses verifikasi data tidak membuka peluang klaim ganda atau klaim baru.

“Empat warga Tangofa yang masih menolak tawaran penyelesaian, perlu dijelaskan bahwa tanah dan tanamannya sudah disepakati untuk dibayar pada 2019,” katanya.

Kalau ada bukti kepemilikan yang sah dan menolak bersepakat atas kesepakatan sebelumnya, silakan dibuktikan secara hukum di pengadilan.

Menurut Advokat KAI ini, segala bentuk bukti kepemilikan hak atas tanah yang diklaim sebagian warga di areal kawasan hutan produksi terbatas tersebut bersifat ilegal dan tidak sah secara hukum.

“Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah aset negara yang tidak dapat dimiliki secara pribadi, diperjualbelikan, atau dikuasai tanpa pelepasan status kawasan hutan,” terangnya.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

IPPKH hanya memberikan hak pinjam pakai sementara untuk kegiatan produksi, tetapi status lahan tetap sebagai kawasan hutan negara.

Klaim kepemilikan tanah di atasnya baik berupa surat keterangan desa, maupun transaksi jual beli antar warga, adalah ilegal dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum kehutanan.

“Pembayaran Rp 5 miliar pada 2019 adalah kompensasi sosial untuk tanaman yang sudah ada, sebagai bentuk itikad baik perusahaan, bukan pengakuan hak milik atas tanah negara,” tegas Ruslan.

Dosen Praktisi Universitas Tadulako ini juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga iklim investasi dan berusaha di wilayah Sulawesi Tengah.

PT Hengjaya Mineralindo pemegang IUP Operasi Produksi sejak 2011 yang berlaku hingga 2031. Izin IPPKH-nya pun hingga 2031. Perusahaan telah memenuhi semua kewajiban hukum: tata batas, penanaman DAS, PNBP, dan kompensasi sosial.

Kalau terus ada gangguan dan tuntutan berulang tanpa dasar, penghalangan aktivitas perusahaan, sampai pada perusakan aset perusahaan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi investor lain.

“Mari hormati kontrak sosial yang sudah dibangun. Perusahaan telah membuktikan komitmennya melalui peningkatan CSR dan PPM, yang berbasis pemberdayaan dan pelestarian lingkungan,” pungkasnya.***

Bantah Klaim Wakapolda Sulteng, Safri: Status KK CPM Bukan Alasan Tutupi Tambang Ilegal di Poboya

162 Views

JATI CENTRE – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menanggapi pernyataan Wakapolda Sulteng yang menyebut tidak adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, dengan alasan wilayah tersebut merupakan area tambang milik PT Citra Palu Minerals (CPM).

Menurutnya, klaim yang menyederhanakan persoalan tambang ilegal hanya berdasarkan status kepemilikan Kontrak Karya (KK) PT CPM adalah pendekatan keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

Safri menegaskan status Kontrak Karya (KK) yang dimiliki PT CPM sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran atas maraknya aktivitas penambangan oleh pihak-pihak di luar pemegang izin.

“Pernyataan bahwa tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayah itu milik PT CPM jelas mengabaikan fakta hukum. Status KK PT CPM tidak otomatis memberikan legitimasi kepada pihak lain yang melakukan aktivitas pengambilan atau pengolahan emas tanpa izin resmi,” tegas Safri.

Safri menilai jika cara berpikir penegakan hukum disederhanakan hanya pada status kepemilikan Kontrak Karya, maka seluruh rekomendasi pemerintah daerah terkait penghentian aktivitas tambang ilegal kehilangan makna dan daya ikat.

“Penegakan hukum seharusnya membaca realitas di lapangan, bukan menyederhanakan persoalan hukum yang kompleks. Jika tidak, negara seolah hadir hanya di atas kertas,” ucapnya.

Safi mengatakan jika terdapat individu atau kelompok yang mengeruk emas di wilayah konsesi tanpa mengantongi izin resmi seperti IUP atau IPR, atau tanpa ikatan kerja sama yang sah dengan PT CPM, maka aktivitas tersebut jelas merupakan Penambangan Tanpa Izin (PETI).

“Meskipun wilayah Poboya masuk dalam konsesi PT CPM, setiap individu atau kelompok yang melakukan penambangan di sana tanpa izin resmi atau tanpa kemitraan legal dengan perusahaan adalah Penambangan Tanpa Izin (PETI),” ujarnya.

Safri merujuk Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa legalitas kegiatan pertambangan ditentukan oleh subjek hukum dan perizinannya, bukan semata-mata oleh status lahan.

Lebih lanjut, legislator PKB ini menekankan bahwa persoalan tambang ilegal di Poboya tidak boleh dilihat semata-mata dari aspek kepemilikan izin lahan, tetapi harus ditinjau dari siapa pelaku aktivitas, bentuk kegiatan yang dilakukan, serta legalitas perizinannya.

Mengabaikan fakta tersebut, kata Safri, justru berisiko melemahkan penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Mengabaikan realitas aktivitas penambangan oleh pihak tak berizin, justru berisiko melemahkan wibawa hukum dan menciptakan ruang pembiaran terhadap praktik-praktik ilegal,” imbuhnya.

Safri menekankan bahwa status hukum PT CPM sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) justru seharusnya memudahkan pengawasan, bukan malah dijadikan tameng untuk membiarkan pihak lain mengeruk hasil bumi secara ilegal.

Mantan aktivis PMII ini pun mendesak Polda Sulteng untuk tidak sekadar berlindung di balik status izin lahan, melainkan melihat fakta sosial dan ekologis yang terjadi.

Keberadaan aktivitas perendaman emas ilegal menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida adalah bukti nyata bahwa aktivitas ilegal itu ada dan sedang berlangsung.

Selain lingkungan hancur, penggunaan sianida berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar, termasuk risiko keracunan akut dan penyakit kronis.

“Rakyat tidak butuh penjelasan soal status lahan, rakyat butuh kepastian hukum dan jaminan lingkungan mereka tidak hancur. Jika Polda Sulteng hanya diam, maka wajar jika publik bertanya-tanya, ada apa antara penegak hukum dan aktivitas di Poboya?” pungkasnya.

Kades Petak Menangkan Gugatan PTUN, SK Bupati Banggai Dibatalkan

966 Views

JATI CENTRE — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu memenangkan Kepala Desa (Kades) Petak, Syamsu Labukang atas gugatan melawan Bupati Banggai.

Sebelumnya PTUN Palu memeriksa sengketa pemberhentian Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, sebagaimana tercantum dalam Perkara Nomor 29/G/2025/PTUN.PL.

Objek sengketa berupa Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/1799/DPMD tanggal 18 Juni 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Petak atas nama Syamsu Labukang dinilai bermasalah dari aspek hukum administrasi pemerintahan.

Ketua Jati Centre sebagai Pengacara Kades Petak, Ruslan Husein, menegaskan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap, penerbitan keputusan tersebut dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kepala desa tidak pernah melalui tahapan pembinaan, klarifikasi, pemeriksaan inspektorat, maupun pemberian sanksi administratif secara berjenjang sebelum dijatuhkan pemberhentian tetap.

“Ini menunjukkan adanya cacat prosedur, karena asas kehati-hatian dan due process of law diabaikan oleh pejabat yang berwenang,” ujar Ruslan.

Selain cacat prosedur, Ruslan menyampaikan keputusan pemberhentian juga cacat substansi.

Ia menjelaskan, tidak terdapat dasar fakta hukum yang kuat bahwa Kepala Desa Petak telah melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

“Tidak ada bukti pelanggaran berat, tidak ada putusan etik, dan tidak ada pemeriksaan yang objektif. Maka substansi keputusan menjadi tidak sah karena bertentangan dengan norma hukum yang mengatur pemberhentian kepala desa,” tegasnya.

Sebelumnya, gugatan dilayangkan atas pemberhentian didasarkan pada tuduhan, Syamsu Labukang menggunakan media sosial Facebook untuk menyampaikan kritik terhadap kinerja Dinas PMD Banggai.

“Padahal apa yang dilakukan Syamsu Labukang, merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” jelas Ruslan.

Menyampaikan pendapat, termasuk melalui media sosial, tidak bisa serta dianggap sebagai pelanggaran kewajiban kepala desa. Itu bukan pelanggaran, justru bagian dari demokrasi dan kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat.

Ruslan juga mengungkapkan pemberhentian Penggugat sebagai Kepala Desa, sama sekali tidak terkait dengan substansi ketentuan Pasal 26, 27, dan 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa.

“Tidak ada bukti Syamsu Labukang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenangnya, atau terlibat tindak pidana berat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ruslan menilai tindakan Bupati Banggai tersebut juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang.

Ruslan berharap putusan PTUN Palu menjadi preseden penting bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung pada hak-hak pejabat publik di tingkat desa.

“Kepala desa dipilih secara demokratis dan dilindungi hukum. Pemberhentian tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi bermuatan represif terhadap kritik,” pungkasnya.***

Kritisi Perolehan DBH yang Timpang Bagi Sulteng, Berikut Langkah Advokasi Menurut Ketua BK DPRD Sulteng

99 Views

JATI CENTRE – Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak mempertimbangkan kerusakan lingkungan, beban sosial, maupun kebutuhan pemulihan lingkungan wilayah tambang.

Formula DBH Mineral pada dasarnya hanya menghitung nilai produksi dan penerimaan negara (royalti dan PNBP), lalu membaginya secara administratif ke pusat dan daerah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Musliman dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, di Palu pada Senin (12/1/2026).

“Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tulang punggung ekspor nikel nasional, namun pendapatan dalam skema DBH yang diterima tidak sebanding, dan masih sangat kecil,” tegas Musliman.

Menurut Politisi Partai GOLKAR ini, Porsi DBH yang diterima daerah masih sangat kecil, dibandingkan dengan kontribusi pendapatan pajak yang diberikan kepada negara.

Sebagai contoh, tahun 2025 Pemda Sulteng menerima realisasi Rp222 miliar DBH Minerba, padahal kontribusi pajak sektor tambang dari daerah ini mencapai Rp571 triliun terhadap pendapatan negara.

Realisasi DBH Minerba sejumlah Rp222 miliar itu, dari total 4,2 triliun yang sampai saat ini, belum kunjung lunas atau ditransfer oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda Provinsi Sulteng.

Selama ini, pungutan hanya dilakukan di “mulut tambang”, yakni pada tahap produksi bahan mentah. Padahal, sebagian besar nilai tambah justru dihasilkan di tahap hilirisasi, saat bahan mentah diolah di kawasan industri (mulut industri).

“Harapannya pungutan DBH bisa dilakukan bukan hanya di mulut tambang, tapi juga di mulut industri, maka potensi penerimaan daerah akan lebih besar,” jelasnya.

Lanjut Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu ini, sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Daerah Provinsi sejatinya mendapat Royalti sebesar 16 persen dari total kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor Minerba.

Sehingga, Pemerintah Sulteng bisa menerima porsi DBH yang lebih banyak, seperti halnya yang dipraktikkan PT Vale di Sorowako Provinsi Sulawesi Selatan.

“Misalnya, diambil hitungan persentase rendah agar mudah menghitungnya, jika Daerah Provinsi mendapat 10 persen dari total kontribusi PNBP sektor Minerba, bisa menerima puluhan triliun rupiah,” terang Musliman.

Angka puluhan trilyun itu, tentu lebih besar dari total jumlah APBD Sulteng tahun 2025 sejumlah Rp5,67 triliun, dan APBD tahun 2026 sejumlah 4,7 triliun.

Peningkatan DBH akan berdampak signifikan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Tambahan pendapatan dari DBH tersebut, pemerintah daerah dapat memperluas capaian program prioritas di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemulihan lingkungan.

“Kalau DBH naik, banyak program bisa terlaksana. Jalan-jalan ke wilayah tambang bisa diperbaiki, layanan dasar bisa diperkuat, dan masalah sosial-lingkungan akibat tambang bisa diatasi,” ujarnya.

Langkah Advokasi

Musliman mendorong lahirnya regulasi baru yang dapat meningkatkan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba bagi provinsi dan daerah penghasil nikel.

“Mendorong advokasi politik di tingkat nasional agar lahir regulasi baru yang lebih adil bagi daerah provinsi dan kabupaten penghasil,” ujar Musliman.

Menurut Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, rumus DBH yang berlaku saat ini masih bersifat sentralistik, pembagian dan realisasi hasil pajak tambang lebih banyak terserap di tingkat pusat.

Padahal, daerah penghasil menghadapi tekanan besar, baik dari infrastruktur, kerusakan lingkungan, maupun beban sosial akibat ekspansi industri pertambangan.

Agar ada revisi terhadap peraturan turunan dari UU HKPD, khususnya yang mengatur mekanisme distribusi DBH Minerba kepada daerah.

Selanjutnya, dilakukan audiensi dengan Komisi VI DPR RI dan Komisi XII DPR RI, Kementerian ESDM (Direktorat Minerba), Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementerian Perindustrian RI, serta Kementerian Keuangan RI, guna membahas pengelolaan sektor pertambangan dan dampaknya bagi daerah.

Selanjutnya, dilaksanakan Rapat Koordinasi Forum DPRD untuk merumuskan dan menyusun rekomendasi kolektif yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR RI.***

Tanpa Izin PKKPRL hingga Abaikan Rekomendasi Pemenuhan Izin Dari Pemerintah, PT RUJ Terus Beroperasi di Morowali ?

262 Views

JATI CENTRE – Gelombang kemarahan masyarakat Nambo-Unsongi, dipimpin oleh korlap Zulfikar, meledak di depan kantor PT Rezky Utama Jaya (PT RUJ).

Perusahaan tambang batu gamping yang tetap nekat beroperasi dan berlokasi di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Ratusan warga yang berkumpul meneriakkan “Hentikan Operasi Tanpa Izin” dan “Lindungi Laut Kita dari Kerusakan”, menuduh perusahaan telah bertahun-tahun melakukan kegiatan penimbunan laut dan pengapalan di jetty miliknya.

Tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), bahkan dengan sengaja mengabaikan peringatan dan rekomendasi pemenuhan izin dari pemerintah.

Dalam orasinya di tengah aksi demo, Zulfikar menegaskan masalah ini bukan baru, sudah berulang kali PT RUJ melakukan pelanggaran pemenuhan izin dan tanpa mitigasi penyelesaian masalah sosial masyarakat.

“Sudah bertahun-tahun kita saksikan, laut di sekitar jetty PT RUJ terus ditimbun, air menjadi keruh, dan ikan yang dulu melimpah kini jarang terlihat. Tapi perusahaan itu tak peduli—beroperasi ilegal seolah tak ada hukum, ” ujarnya pada Selasa (30/12/2025), disambut teriakan massa aksi.

Informasi tentang ketiadaan izin PKKPRL diperkuat oleh catatan rapat Syahbandar Morowali yang diadakan pada 9 Desember 2025.

Dalam rapat tersebut, pejabat syahbandar secara tegas mengakui PT RUJ BELUM MEMILIKI IZIN PKKPRL meskipun telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Bahkan, syahbandar sesuai kewenangannya memberikan rekomendasi tegas untuk menghentikan sementara semua aktivitas perusahaan di jetty hingga izin tersebut terbit.

Namun, rekomendasi itu seolah terbang ke udara—PT RUJ tetap melanjutkan operasi sehari-hari tanpa ada tanda-tanda untuk menghentikannya.

Bukti lain datang dari surat resmi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor 500.5.512/952/PRI, yang menyatakan pengajuan PKKPRL oleh PT RUJ masih dalam tahap proses dan belum mendapatkan persetujuan.

Lebih parah lagi, kegiatan penimbunan laut yang dilakukan perusahaan telah dimulai bahkan sebelum pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilakukan, serta tanpa adanya konsultasi publik yang layak dengan masyarakat sekitar.

Menurut para aktivis lingkungan yang ikut dalam demo, hal ini telah menimbulkan dampak ekologis yang tak terganti: kerusakan terumbu karang, hilangnya habitat satwa laut, dan penurunan kualitas air yang mengganggu mata pencaharian nelayan lokal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki PKKPRL sebagai syarat utama untuk beroperasi.

Tanpa izin ini, semua aktivitas dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum. Namun, PT RUJ tampak “kebal hukum”, terus beroperasi seenaknya dan mengorbankan kelestarian lingkungan demi kepentingan keuntungan sendiri.

Para warga yang mengikuti demo menuntut pemerintah daerah dan provinsi untuk mendorong penegakkan hukum, menghentikan operasi PT RUJ, dan menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.

Mereka juga meminta agar proses pengajuan izin PKKPRL dilakukan dengan transparansi dan melibatkan masyarakat, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa mempertimbangkan dampak pada lingkungan dan kesejahteraan warga.

Adapun Tim Legal PT RUJ, Ana Karmelia, dihadapan massa aksi menyampaikan aktivitas perusahaan tak bisa dihentikan karena memiliki izin yang lengkap dari pemerintah.

“Perlu saya tegaskan perusahaan beroperasi atas dasar izin resmi dari pemerintah, baik IUP dan izin pengoperasian tersus yang masih berlaku hingga 2027,” bantahnya.

Tetapi, saat dimintai untuk diperlihatkan dokumen dimaksud, pihak PT RUJ mengelak dan tak bisa menunjukkan. Termasuk menjelaskan soal tindaklanjut atas rekomendasi Satgas PKA Sulteng dan surat resmi dari ESDM Sulawesi Tengah.

Dengan demikian, klaim pihak PT RUJ memiliki legalitas operasi dibantah seluruhnya oleh aksi massa demo masyarakat Unsongi-Nambo.

Hingga berita ini diturunkan, massa aksi secara bergantian terus menduduki kantor PT RUJ, dengan cara berkemah dalam lokasi kantor.***


Sumber: morowali.indonesiasatu.co.id (diolah)