ADUH! 2 Medali Emas Sulteng Beralih Menjadi Milik Riau, Setelah Putusan PN Jakarta Pusat 2025

KONI Sulteng
165 Views

JATI CENTRE – Perjuangan KONI Provinsi Riau, untuk mempertahankan atlet renang Riau, Azzahra Permatahani, akhirnya terpenuhi. Setelah melalui beberapa persidangan yang panjang baik di bidang hukum KONI Pusat dan BAORI, akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan Azzahra, resmi dan murni milik Riau.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 481/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Jkt.Pst tanggal 3 Februari 2025. Amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dari KONI Riau. Menyatakan putusan arbitrasi BAORI KONI pusat bertentangan dengan Undang-undang RI.

Menyatakan menolak putusan BAORI, dan atlet Azzahra adalah atlet KONI Provinsi Riau, dan bukan atlet Provinsi Sulteng.

Menyatakan tidak sah perpindahan atlet Azzahra Permatahani dari KONI Riau ke KONI Sulawesi Tengah, dikarenakan putusan BAORI belum didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, sesuai dengan pasal 59 UU Nomor 30 tahun 1999.

Putusan PN Jakarta Pusat juga memutuskan bahwa 2 medali emas yang diraih oleh atlet renang Azzahra Permatahani, yang semula milik Sulawesi Tengah, menjadi milik KONI Riau. Kemudian, putusan terakhir yang dikeluarkan yakni menghukum termohon untuk membayar perkara sebesar Rp578.000.

Ketua umum KONI Riau, Iskandar Hoesin, bersyukur keluarnya hasil keputusan PN Jakarta Pusat. Perjuangan yang telah dilalui tim hukum KONI Riau akhirnya membuahkan hasil. Mulai saat menghadiri pertemuan KONI Pusat, bersama KONI Riau dan KONI Sulteng. Hingga pada saat entry by name dan satu hari menjelang pertandingan Cabor renang PON XXI Aceh-Sumut, KONI Pusat tetap berpegangan pada hasil BAORI.

“Alhamdulillah, perjuangan kita untuk mempertahankan Azzahra sebagai atlet renang Riau akhirnya terpenuhi. Setelah tim hukum KONI Riau menggugat hasil putusan BAORI di PN Jakarta Pusat. Hasilnya tidak sia-sia kita menang, dan Azzahra dinyatakan sebagai atlet Riau,” ujar Iskandar Hoesin sebagaimana dikutip dari laman riau.harianhaluan.com pada Rabu 26/3/2025.

“Yang paling kita sukuri, salah satu poin dari putusan PN Jakarta Pusat menyatakan perolehan medali yang diraih oleh Azzahra untuk medali emasnya menjadi milik Riau. Dua emas yang diraih Azzahaa pada PON Aceh-Sumut, sepenuhnya menjadi milik Riau,” tambah Iskandar Hoesin, didampingi Kabid Hukum KONI Riau, Syahrial.

Dijelaskan Iskansar Hoesin, dengan bertambahnya dua medali emas dari Azzahar tersebut, maka torehan medali emas Riau menjadi 23 medali emas dari 21 medali emas pada klasemen akhir PON XXI Aceh-Sumut, tahun 2024 lalu. Bahkan posisi Riau juga naik dari posisi 12, masuk ke posisi 10 besar klasemen PON XXI.

“Tambahan dua medali emas ini tentunya sangat menguntungkan kita, dan posisi kita berada di posisi 10 menggeser Lampung. Emas kita menjadi 23 emas dari 21 medali emas, setelah putusan PN Jakarta Pusat menyatakan medali emas Azzahra menjadi milik Riau. Dengan demikian target kita di 10 besar PON XXI Aceh-Sumut tercapai,” kata Iskandar Hoesin.

“Kita sudah mengajukan ke KONI Pusat untuk perubahan klasemen PON XXI Aceh-Sumut, begitu juga dengan putusan dari PN Jakarta Pusat juga sudah kita kirimkan. Sekarang kita menunggu keputusan dari KONI Pusat terkait dengan perubahan medali emas dan klasemen PON XXI,” tambahnya.

***

Untuk diketahui, pada pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024, terjadi perselisihan antara KONI Riau dan KONI Sulteng, terkait dengan perpindahan atlet renang Riau Azzahra Permatahani ke Sulteng.

Kedua KONI ini sama-sama mendaftarkan Azzahra, namun kerena putusan BAORI KONI Pusat memenangkan Azzahar sebagai atlet Sulteng, KONI Riau pun mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Akhirnya setelah persidangan, PN Jakarata Pusat menyatakan Azzahra sebagai atlet resmi Riau dan membatalkan putusan BAORI, serta perolehan 2 medali yang diraih oleh Azzahra yang sebelumnya milik Sulteng menjadi milik Riau.***

Artikel pernah tayang di riau.harianhaluan.com

Identifikasi 13 Titik Tambang Ilegal di Sulteng

280 Views

JATI CENTRE – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, pernah melaporkan ada 13 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah kerjanya. Titik terbanyak berada di Parigi Moutong.

Kepala ESDM Sulteng, Haris Kariming saat itu mengatakan, 13 titik itu merupakan laporan hasil investigasi oleh Tim Inspektur Tambang (TIT) Kementerian ESDM.

“13 titik tambang ilegal itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sulteng dan terbanyak berada di wilayah Parigi Moutong,” terang Haris, Kamis (18/3/2021) sebagaimana dikuti dari Media Indonesia.

Haris menjelaskan, khusus untuk wilayah Parigi Moutong, masing-masing terdapat di Desa Lobu sebanyak tiga titik, 21,6 hektare (ha) di antaranya berada di kawasan hutan lindung.

Sementara dua titik lainnya masing-masing seluas 12,8 ha dan kurang lebih satu ha. Kemudian di Desa Kayubuko seluas 72,371 ha yang telah ditertibkan beberapa kali suratnya.

Selanjutnya, lanjut Haris, PETI di Buranga, Kecamatan Ampibabo yang belum lama ini mengalami longsor dan menelan korban jiwa.

Selain itu, PETI di Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, kemudian di Sungai Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, di Desa Sijoli Kecamatan Moutong, serta di Desa Kasimbar Barat dan Kasimbar.

“Kemudian di Salubanga, Kecamatan Sausu seluas 1165 hektar yang diusulkan untuk menjadi WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat),” ungkap Haris.

Selain di Parigi Moutong, juga terdapat titik PETI di sejumlah daerah lainnya di Sulteng, seperti di wilayah Kabupaten Poso, tepatnya di Dongi-Dongi seluas 15 ha lebih dan di Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.

“Untuk wilayah Kabupaten Buol terdapat di dua titik, tepatnya di Desa Bulubalang, Kecamatan Paleleh Barat dan di Desa Dopalak Kecamatan Paleleh kurang lebih 10 ha,” kata Haris.

Di Kota Palu sendiri juga terdapat titik peti yang sudah beroperasi cukup lama.

“Lokasi peti tersebut berada di dalam lahan kontrak karya PT. Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore,” imbuh Haris.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng, Sadli Lesnusa mengatakan, aktivitas PETI jelas diartikan melanggar aturan, tidak ada yang membenarkan, sehingga perlu diupayakan penertiban.

“Keberadaan PETI di Sulteng, telah berjalan cukup lama dan turun temurun, di antaranya karena faktor modal usaha kecil, lemahnya pemahaman pelaku usaha, dan pengurusan izin yang dianggap terlalu panjang birokrasinya,” tandasnya.

Data Terbaru

Aktivitas PETI tentu melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta tidak memberi pemasukan kepada negara/daerah.

Sehingga atas data tahun 2021 tersebut, hingga kini tentu ada perubahan yang bisa terjadi penambahan lokasi aktivitas PETI yang mengancam kelestarian lingkungan.

Dinas ESDM sesuai kewenangannya penting memberikan data dan informasi mutakhir tentang aktivitas PETI di daerah dalam wilayah kerjanya.

Sehingga dibutuhkan langkah penataan dari pemerintah daerah, dan penegakan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH).***

Artikel tayang di Media Indonesia : https://mediaindonesia.com/nusantara/391549/ada-13-titik-tambang-ilegal-di-sulteng?utm_source=chatgpt.com

MK: Pengunduran Diri Anggota Legislatif untuk Mencalonkan Diri sebagai Kepala Daerah Bertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat

Pemohon MK
325 Views

JATI CENTRE – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan calon legislatif terpilih tidak boleh mundur demi maju kontestasi Pilkada.

Pengunduran diri calon legislatif terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain, seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya.

Artinya, jabatan-jabatan tersebut merupakan jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials).

Demikian Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945.

Caleg Terpilih Tidak Boleh Mundur Demi Maju Pilkada

Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Jumat (21/3/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Adam Imam Hamdana beserta 3 (tiga) rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan mahasiswa.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum  yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan, bahwa meskipun pengunduran diri merupakan hak calon terpilih, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.

“Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Saldi Isra.

Menurut MK, pengunduran diri seorang calon legislatif terpilih dapat meniadakan suara pemilih yang telah memilihnya. Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih berdasarkan figur calon yang diusung. Jika calon yang terpilih mengundurkan diri, suara rakyat menjadi tidak bermakna dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan lainnya menjelaskan bahwa ketidakjelasan dalam Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu berpotensi menimbulkan praktik yang tidak sehat dalam demokrasi.

Pasal ini tidak memberikan batasan yang jelas mengenai alasan yang dapat digunakan untuk pengunduran diri calon terpilih. Akibatnya, penyelenggara pemilu hanya memproses pengunduran diri tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pemilih.

Alasan MK

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa batasan dalam pengunduran diri calon terpilih diperlukan untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu.

Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa pengunduran diri calon terpilih harus memiliki alasan yang jelas dan konstitusional. Dua isu utama yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan ini adalah pengunduran diri karena pencalonan sebagai kepala daerah dan pengunduran diri terkait kepentingan tugas negara.

MK juga menyatakan bahwa pengunduran diri untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Sebab, calon tersebut telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu legislatif. Di sisi lain, pengunduran diri dapat dibenarkan jika dilakukan untuk menjalankan tugas negara, seperti diangkat menjadi menteri, duta besar, atau pejabat negara lainnya yang bukan merupakan jabatan hasil pemilihan umum.

Putusan MK ini sejalan dengan fenomena yang terjadi dalam Pemilu Legislatif 2024, di mana banyak calon terpilih yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada.

MK menilai praktik ini mencerminkan ketidaksehatan demokrasi dan berpotensi bersifat transaksional, sehingga mengurangi penghormatan terhadap suara rakyat.

Dengan putusan ini, MK menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika calon terpilih mendapat penugasan untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

“Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon tentang tidak adanya batasan untuk calon terpilih mengundurkan diri yang diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 adalah dalil yang berdasar. Oleh karena itu, menurut Mahkamah terhadap I Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’, sebagaimana termuat dalam amar Putusan a quo,” tegas Arsul.

Dalil Permohonan

Para Pemohon merasa bahwa adanya calon legislatif terpilih yang mengundurkan diri merupakan bentuk pengkhianatan, serta tidak bertanggung jawab atas mandat yang diberikan langsung oleh rakyat, terlebih adanya alasan yang tidak serius.

Pemohon juga mendalilkan dengan adanya pasal a quo, maka menimbulkan peluang setiap calon legislatif untuk sekadar tes saja, manakala suara yang didapatkan calon setelah dikalkulasikan menunjukkan tren yang positif, maka calon anggota tersebut akan mengundurkan diri dan berpindah haluan ke Pilkada.

Menurut Pemohon, hal tersebut sangat berpotensi menjadikan suara rakyat tidak dihargai. Padahal penghargaan terhadap suara rakyat sudah menjadi semangat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Selain itu, dalam negara hukum yang berkedaulatan rakyat, penting untuk memposisikan kepentingan rakyat sebagai kepentingan utama karena sejatinya prinsip kedaulatan rakyat memandang bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat. Sehingga dalam melaksanakan segala urusan berkenaan dengan tugasnya, para pemegang kekuasan harus berpegang pada kehendak rakyat yang lazimnya disebut dengan demokrasi.

Pemohon menyebut Putusan MK tersebut inheren dengan fenomena anggota DPR, DPD, dan DPRD yang melakukan pengunduran diri, dengan tanpa adanya limitasi yang jelas akan berpotensi terjadi praktik-praktik tukar suara rakyat dengan kepentingan politik dan kepentingan-kepentingan lain yang tidak selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Hal tersebut tentu bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa prinsip paling pokok dari demokrasi adalah free and fairness (prinsip kebebasan memilih dan prinsip jujur adil).***

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Nizar Rahmatu diLaporkan ke Bawaslu Parigi Moutong, Terkait Syarat Pencalonan Pilkada 2024

202 Views

JATI CENTRE – Syarat pencalonan M. Nizar Rahmatu yang juga Ketua KONI Sulteng ini pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong (Parimo) 2024 kembali dipersoalkan.

Hal itu, ditujukan dengan adanya laporan warga negara dari Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Fadli ke Bawaslu Parimo.

Fadli mendatangi kantor Bawaslu Parimo, sekitar 16.00 WITA, Jum’at, 21 Maret 2025 lalu, didampingi sebanyak 10 penasehat hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Erwin-Sahid.

“Hari ini, kami mendampingi saudara Fadli melakukan pelaporan di Bawaslu, terkait syarat pencalonan M Nizar Rahmatu,” kata Dr Muslimin Budiman, SH MH sebagai Tim Hukum Erwin-Sahid, saat konfrensi pers di Parigi, Jum’at.

Ia mengatakan, terdapat dua item yang dijadikan laporan ke Bawaslu Parimo, yakni putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 72 K/PID.SUS/2015 dan surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B3010A/T.6.10.PD.I/12/2024.

Sejak Agustus 2012, kata dia, M Nizar Rahmatu sudah tidak lagi menjalani masa penahanan, karena tidak ada perpanjangan status pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan kota.

“Sehingga, statusnya tidak jelas lagi pada 2012. Apakah dia sebagai terpidana, sementara dia dalam proses pengalihan penahanan, yang dalam KUHP perhitungannya seperlima,” ungkapnya.

Kemudian, jika dikaitkan dengan berita acara eksekusi pada 15 Oktober 2019, pada dasarnya M Nizar Rahmatu dinilai belum menjalani masa hukumannya.

Apabila dilihat dari putusan MA, M Nizar Rahmatu menjalani hukuman badan dari 1 Desember 2011 hingga 12 April 2012.

“Yang kemudian, status pengalihan tahanannya mulai dari 12 April 2012 hingga perpanjangan status pengalihan penahanan dari Pengadilan Tinggi pada 12 Oktober 2012,” ujarnya.

Olehnya, dalam rentang waktu dari 2012 hingga turunnya putusan MA pada 2015, status hukum M Nizar Rahmatu tidak jelas.

“Apakah lepas demi hukum atau apa? Karena tidak ada lagi perpanjangan status pengalihan penahanan dari Mahkama Agung (MA),” tukasnya.

Dengan demikian, jika dikaitkan dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah, masa jedah M Nizar Rahmatu belum terpenuhi.

“Selain itu, jangan salah menafsirkan masa jedah lima tahun itu. Karena harus clear dulu semuanya selama lima tahu, baru bisa maju. Jadi lima tahun satu bulan, baru kita maju di Pilkada dan harus dihitung sejak pendaftaran pasangan calon,” terangnya.

Senada, Penasehat Hukum, Muh Nuzul Thamrin Lapali menambahkan, berdasarkan putusan MA terhadap status M Nizar Rahmatu, belum mencukupi masa jedah lima tahun. Mana lagi, ada pengalihan penahanan.

Ia menuturkan, baik peraturan perundang-undangan maupun PKPU mempertegas, masa jedah bagi mantan narapidana dihitung setelah yang bersangkutan menjalani keseluruhan sampai dengan tahapan pendaftaran pasangan calon.

“Jadi jangan dihitung dalam masa penelitian administrasi, karena tahapan pencalonan dimulai dari pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon,” kata dia.

Dengan proses pelaporan ini, harapannya proses demokrasi lebih baik lagi. Selain itu, dari penemuan fakta ini, kesalahan dalam penyelenggaraan Pilkada Parimo tidak lagi terulang.

“Sebaiknya KPU Parimo lebih profesional lagi dalam melakukan penelitian berkas pencalonan. Karena daerah akan mengalami banyak kerugian, jika penyelenggaran Pilkada diulang kembali,” pungkasnya.***

Artikel pernah tayang di: noteza.id

Menyoal Berkas Terpidana Korupsi Nizar Rahmatu pada Pilkada Parimo 2024, Harusnya TMS?

Nizar Rahmatu
206 Views

JATI CENTRE – Bekas terpidana kasus korupsi dengan terdakwa Nizar Rahmatu, yang ikut mencalonkan diri sebagai Bupati Parigi Moutong (Parimo) periode 2025-2029 menjadi polemik.

Beberapa kalangan menyoal dan berpendapat bahwa berkas Nizar Rahmatu itu, tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024. Pasalnya, Nizar diduga mengelak jalani kurungan badan serta tidak membayar uang denda dan pengganti kepada negara.

Nizar Rahmatu yang juga Ketua KONI Sulteng, telah resmi mendaftar sebagai bakal calon bupati, berpasangan dengan Ardi Kadir.

Diketahui, pasangan Nizar Rahmatu-Ardi Kadir mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU Parimo pada Rabu (28/8/2024) lalu. Pasangan itu mendaftar setelah mendapatkan dukungan dari PKB, PAN, Hanura dan PKS.

Nizar Rahmatu pernah menjadi terdakwa pada kasus dugaan korupsi P2WP Kelurahan Lere tahun 2010. Kala itu, Nizar menjadi Fasiliator kelurahan (Faskel) Program Pengembangan Wilayah Perdesaan (P2WP) Kelurahan Lere.

Nizar ditahan di Rutan Klas IIA Palu, lalu dialihkan menjadi tahanan kota atas permintaannya dengan alasan sakit.

Dalam sebuah berita acara pekaksanaan pengadilan pada Kejaksaan Negeri Palu, menerangkan bahwa berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu (Nomor: Print: 2545/P.2.10/Fu.3/09/2019 bertanggal 17 September 2019) telah melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung RI (nomor: 72.K/PID.SUS/2015 tanggal 21 September 2015) atas nama terpidana M Nizar Rahmatu S.Sos.

Putusan MA Nomor 72 K/PID.SUS/2015 tahun 2015, merupakan putusan tingkat kasasi tertanggal 21 September dengan amar putusan tolak (Menolak permohonan kasasi dari terdakwa Nizar Rahmatu, dan harus menjebloskan Nizar ke rumah tahanan Klas II A Palu untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun), dan, denda sebesar 50 juta rupiah, (dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kemudian, Nizar Rahmatu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 12 juta rupiah, subsidair kurungan selama 2 bulan.

Secara resmi, pihak Kejaksaan Negeri Palu juga membeberkan bahwa jaksa baru melakukan eksekusi terhadap terpidana Nizar Rahmatu tertanggal 6 Januari tahun 2020.

Tidak Menjalani Kurungan Badan ?

Selentingan kabar beredar bahwa Nizar Rahmatu tidak pernah menjalani kurungan badan atas 1 tahun vonis mendera dirinya, dengan berbagai cara dan alasan.

Nizar juga disebut tidak pernah membayar membayar uang denda dan pengganti, yang sama nilainya dengan pidana kurungan 5 bulan lamanya.

Tak ayal, informasi tersebut menghadirkan keraguan atas pencalonan Nizar Rahmatu pada Pilkada Parimo, dalam kaitannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 terkait napi koruptor di UU Pilkada memang telah menimbulkan perbedaan penafsiran hukum. Perbedaan penafsiran tersebut terkait penentuan ancaman pidana di kalangan masyarakat, khususnya terhadap para bekas napi koruptor maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dengan tegas menyatakan bahwa pemilih memiliki hak untuk secara kritis menilai calon yang akan mereka pilih, baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan, untuk diketahui oleh masyarakat umum.

Beberapa kalangan meragukan keabsahan dan kepatuhan Nizar Rahmatu dalam keiukutsertaannya pada Pilkada Parimo 2024.

Atas ketidakpatuhan Nizar Rahmatu dalam menjalani hukuman atas vonis dan putusan itu, seharusnya masuk kategori calon yang tidak memenuhi syarat dalam kaitan jeda 5 tahun bagi bekas narapidana dalam helatan Pilkada 2024.

Laporan Masyarakat

BAKAL calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu dipersoalkan oleh warga. Nizar dianggap tidak memenuhi syarat berkaitan dengan masa jeda kasus korupsi mendera dirinya.

Formulir tanggapan masyarakat terhadap pencalonan bupati dan wakil bupati parimo dibuat oleh salah satu warga bernama Zulkarnain (35), diketahui berdomisili di Kampal.

Zulkarnain menyerahkan tanggapan di KPU Parimo, pada Rabu (18/9). Dalam surat tanggapannya, Zulkarnain menyatakan Nizar Rahmatu diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena belum memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf (f) Peraturan KPU (PKPU). Keberatan tersebut juga melampirkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dari Kejari palu.

Zulkarnain berpendapat Nizar tidak memenuhi syarat ikut kontestasi Pilkada Parimo 2024 karena dinilai belum mencukupi masa jeda 5 tahun sesuai Pasal 17 PKPU No 8 tahun 2024, karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi yang diancam lebih dari lima tahun penjara.

Alasan itu dibuktikan dengan adanya surat yang beredar di publik, yang mana surat tersebut berkop Kejari Palu tentang Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 15 Oktober 2019.

Pada surat, ia menilai bahwa KPU Parimo dalam melakukan penelitian berkas terhadap bakal calon Bupati berstatus mantan terpidana hanya menggunakan surat dari rumah tahanan/lembaga yang terkait dengan hukum dan hak asasi manusia tanpa memverifikasi secara faktual pada rumah tahanan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan yang berkepentingan terkait urusan eksekusi bagi terpidana.

Ia berpandangan, bukti berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kejari Palu dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Nizar Rahmatu belum memenuhi syarat sebagaimana pasal 17 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Yang bersangkutan sesuai salinan putusan Mahkamah Agung menerangkan terdakwa dilakukan penahanan (badan) dan penahanan kota (baca putusan MA Halaman 1), sebagian telah dijalani, ada yang belum dijalani.

Dalam berita acara penahanan tersebut dikatakan, ada surat perintah untuk memasukkan kedalam rumah tahanan yang juga ditandatangani oleh Kepala Rutan Klas II A Palu, tertanggal 15 Oktober 2019, artinya sampai pada waktu penetapan Tanggal 22 September oleh KPU Parimo, Nizar belum masuk kategori selesai masa jeda 5 tahun setelah mantan terpidana menjalani pidana penjara,” ungkapnya

Bahkan dalam tanggapannya, berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari sumber berkompeten dan terpercaya, yakni pihak Kejari Palu.

“Artinya ada tambahan pidana kurungan karena tidak membayar denda dan uang pengganti,” jelasnya.

KPU Parimo harusnya melakukan verifikasi langsung pada kejari Palu. Hanya Kejari Palu pihak paling kompeten pada hal penuntutan dan eksekusi, serta menerangkan status hukum seseorang.

“Dalam menghitung masa jeda mantan terpidana, harus cermat dan meneliti juga ke lembaga-lembaga terkait. Sehingga jangan sampai ada ketidaksesuaian dengan lembaga lain,” katanya.

Sementara itu, Nizar Rahmatu enggan memberi tanggapan terhadap hal mengarah ke dirinya tersebut. Nizar yang juga Ketua KONI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut memilih bungkam dan melakukan blokir aplikasi whatsapp atas konfirmasi dilakukan wartawan.

Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahim menyatakan tidak berkomentar (no comment) terhadap informasi tentang Nizar Rahmatu yang telah beredar luas tersebut.***

Artikel ini pernah tayang di media: koranindigo.com

Ketua KONI Sulteng Terpaksa Terima Desakan Tunda Musorprov, Walaupun Sudah Kerahkan Lapisan Aparat?

Dedi Irawan
396 Views

JATI CENTRE – Sikap Ketua KONI Sulteng, Nizar Rahmatu yang naik mimbar dan menyatakan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) ditunda dan menyerahkan penjadwalan ulang atas kebijakan KONI Pusat, merupakan keterpaksaan dan bukan didasarkan atas kesadaran menjaga soliditas, kebersamaan, dan kekeluargaan para insan olahraga.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Forum Insan Olahraga Sulteng, DEDI IRAWAN di Palu pada Sabtu (22/3/2025).

‘’Situasi ricuh pada pembukaan Musorprov KONI Sulteng itu, dipicu sikap arogan Ketua KONI Sulteng Nizar Rahmatu untuk tetap memaksakan pelaksanaan Musorprov digelar, padahal cacat hukum,’’ jelasnya.

Walaupun sesuai ketentuan organisasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) KONI secara nyata dilanggar oleh penyelenggara Musorprov.

‘’Bahkan, bukan hanya AD dan ART KONI yang dilanggar, Permenpora 12 Tahun 2024 juga tidak dilaksanakan untuk menentukan kriteria calon ketua umum,’’ sebut Dedi Irawan.

Menurut Ketua Harian PERSAMBI Sulteng ini, mencermati permasalahan KONI Sulteng saat itu, tidak semata-mata melihat permasalahan saat pembukaan Musorprov, tetapi mencermati latar belakang yang menjadi penyebab dan alasan dari pihak-pihak yang menginginkan Musorprov ditunda.

‘’Ketika kekisruhan itu terjadi, banyak pihak hanya melihat di peristiwa pembukaan itu, di mana sekelompok orang baik dari Cabor maupun unsur KONI daerah yang ingin menunda Musorprov dan dinilai hendak membuat keributan, padahal ada sebabnya yakni AD dan ART KONI yang dilanggar,’’ sebut Alumni HMI Cabang Palu ini.

Lanjutnya, seharusnya lebih dalam melihat tentang sikap dan permasalahan ditubuh organisasi dalam hal ini Ketum KONI Sulteng, Nizar Rahmatu dengan semua kuasanya, yang tidak lagi mengindahkan kaidah dan aturan organisasi dalam pelaksanaan Musorprov.

‘’Hingga memaksakan agar Musorprov harus tetap dilaksanakan, dengan waktu yang mereka tentukan sendiri. Padahal waktu berakhirnya masa jabaran pengurus KONI Sulteng pada bulan Juni 2025 mendatang,’’ tambah Dedi Irawan.

Selain itu, Dedi Irawan juga menyesalkan sikap dan kebijakan KONI Sulteng, terkhusus Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang terkesan tertutup dan memaksakan kehendaknya, tanpa mempertimbangkan aspirasi dari Cabor dan KONI daerah yang harusnya juga didengar dan diajak berdiskusi.

‘’Pihak kami (Forum Insan Olahraga Sulteng) telah mencoba membangun komunikasi dan diskusi atas kebijakan yang telah ada, justru yang ada ditutupnya ruang komunikasi dan diabaikannya semua argumen kami, bahkan tidak pernah terjawab sampai kini tentang alasan Musorprov 2025 dipercepat,’’ sebutnya.

Situasi lebih parah ketika Nizar Rahmatu dengan arogan meminta peserta yang protes untuk dikeluarkan, dengan meminta bantuan aparat kepolisian dan panitia yang didatangkan khusus dari desa tertentu, untuk memantik dan siap adu fisik dengan peserta pemilik suara di Musorprov.

‘’Kami berterima kasih kepada aparat kepolisian yang bertindak profesional dalam acara ini. Terkait peristiwa saat Nizar Rahmatu di atas mimbar memprovokasi aparat dan panitia, kami memiliki rekamannya,’’ pungkasnya.

***

Untuk diketahui, penetapan waktu dan kebijakan terkait Musorprov seharusnya ditetapkan dalam Rapat Kerja KONI Sulteng, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (5) huruf g Anggaran Dasar (AD) KONI Tahun 2020.

Menyebutkan bahwa: Rakerprov KONI bertugas untuk: Membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Provinsi sebagai pedoman Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Provinsi.

Sementara dalam Rapat Kerja Provinsi KONI Sulteng (Rakerprov) yang telah diselenggarakan pada bulan April-Mei 2024 dan Desember 2024 lalu, tidak membahas sama sekali agenda-agenda spesifik Musorprov.

Aspek lainnya, masa jabatan pengurus KONI Provinsi adalah 4 (empat) tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (2) Anggaran Dasar (AD) KONI tahun 2020. Bahwa: Masa bakti Ketua Umum dan pengurus KONI Provinsi adalah 4 (empat) tahun.

Padahal diketahui masa bakti Pengurus KONI Sulteng periode 2021- 2025 berakhir pada bulan Juni 2025 mendatang, dan tidak ada keadaan yang luar biasa sebagai alasan percepatan pelaksanaan forum tertinggi organisasi ini.

Sehingga dengan itu Forum Insan Olahraga Sulteng meminta penundaan Musorprov, sampai menjelang berakhirnya masa jabatan pengurus KONI Sulteng atau minimal setelah perayaan Idul Fitri 2025.***

Selamatkan KONI Sulteng dari Calon Ketum: Terpidana Korupsi, karena Melanggar Permenpora 12 Tahun 2024

Dedi Irawan
9,665 Views

JATI CENTRE – Pelaksanaan Musyawarah Olahraga KONI Sulteng yang rencana dilaksanakan 21 – 23 Maret 2025 di Palu, sejatinya dilaksanakan taat prosedur, dengan merujuk pada peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Demikian pula dengan keharusan menaati ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi (Permenpora).

Hal itu disampaikan Juru Bicara Forum Insan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah, Dedi Irawan di Palu pada Jumat siang, 21/3/2025.

“Pasal 17 ayat (1) huruf g Permenpora menyebutkan: Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi untuk Ketua, Sekretaris dan Bendahara harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” sebut Dedi Irawan.

Menurut Ketua Harian Persatuan Olahraga Sambo Indonesia (Persambi) Sulteng ini, sejatinya Permenpora ini berlaku sejak ditetapkan yakni mulai tanggal 18 Oktober 2024.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 54 Permenpora yang menyebutkan: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

“Termasuk ketentuan syarat calon Ketum KONI Sulteng, tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” terang Alumni HMI ini.

Lebih lanjut menurut Ketua HPA Sulteng ini, adapun makna Ketentuan Peralihan Pasal 53 Permenpora, bahwa pengelolaan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permenpora paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan.

“Artinya, mekanisme pengelolaan organisasi yang telah ada sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku, dan secara pasti ke depannya harus menyesuaikan dan dilaksanakan sesuai substansi Permenpora,” sebutnya.

Secara teknis, Pengurus KONI Sulteng yang telah ditetapkan sebelum Permenpora ini, walaupun ada yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi maka dianggap sah dan legal.

Namun setelah Permenpora ditetapkan, maka semua produk hukum dan kebijakan organisasi harus berdasar dengan peraturan tertulis ini. Termasuk pelaksanaan Musorprov KONI Sulteng harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Permenpora ini.

“Jika substansi Permenpora itu tidak dilaksanakan, dengan menyimpangi ketentuannya maka dipastikan produk Musorprov terancam cacat hukum, dengan kualifikasi batal demi hukum,” jelas Dedi Irawan.

Menurut Mantan Ketua HAMPIKO Sulteng ini, sangat disayangkan jika pelaksanaan Musorprov tetap nekat dilaksanakan TPP, dengan mengikutsertakan calon yang tidak memenuhi syarat, maka kepentingan daerah terancam terganggu dengan uang daerah terpakai dijalur yang salah.

Untuk diketahui, seorang bakal calon ketua umum KONI Sulteng telah mendaftar di Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Sulteng, dengan status pernah dijatuhi hukuman dengan pidana korupsi.

Sebagaimana tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 72 K/PID.SUS/2015 atas nama Terdakwa: M. NIZAR RAHMATU, S.Sos, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 11 September 2012 Nomor: 10/Pid.Sus/2012/PN.PL. dengan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000,00

Dengan demikian, jaga KONI Sulteng dari proses penetapan seorang calon ketua umum dengan status terpidana korupsi, demi kepentingan daerah dan semangat memajukan olahraga Provinsi Sulteng.***