Tanpa Izin PKKPRL hingga Abaikan Rekomendasi Pemenuhan Izin Dari Pemerintah, PT RUJ Terus Beroperasi di Morowali ?

272 Views

JATI CENTRE – Gelombang kemarahan masyarakat Nambo-Unsongi, dipimpin oleh korlap Zulfikar, meledak di depan kantor PT Rezky Utama Jaya (PT RUJ).

Perusahaan tambang batu gamping yang tetap nekat beroperasi dan berlokasi di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Ratusan warga yang berkumpul meneriakkan “Hentikan Operasi Tanpa Izin” dan “Lindungi Laut Kita dari Kerusakan”, menuduh perusahaan telah bertahun-tahun melakukan kegiatan penimbunan laut dan pengapalan di jetty miliknya.

Tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), bahkan dengan sengaja mengabaikan peringatan dan rekomendasi pemenuhan izin dari pemerintah.

Dalam orasinya di tengah aksi demo, Zulfikar menegaskan masalah ini bukan baru, sudah berulang kali PT RUJ melakukan pelanggaran pemenuhan izin dan tanpa mitigasi penyelesaian masalah sosial masyarakat.

“Sudah bertahun-tahun kita saksikan, laut di sekitar jetty PT RUJ terus ditimbun, air menjadi keruh, dan ikan yang dulu melimpah kini jarang terlihat. Tapi perusahaan itu tak peduli—beroperasi ilegal seolah tak ada hukum, ” ujarnya pada Selasa (30/12/2025), disambut teriakan massa aksi.

Informasi tentang ketiadaan izin PKKPRL diperkuat oleh catatan rapat Syahbandar Morowali yang diadakan pada 9 Desember 2025.

Dalam rapat tersebut, pejabat syahbandar secara tegas mengakui PT RUJ BELUM MEMILIKI IZIN PKKPRL meskipun telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Bahkan, syahbandar sesuai kewenangannya memberikan rekomendasi tegas untuk menghentikan sementara semua aktivitas perusahaan di jetty hingga izin tersebut terbit.

Namun, rekomendasi itu seolah terbang ke udara—PT RUJ tetap melanjutkan operasi sehari-hari tanpa ada tanda-tanda untuk menghentikannya.

Bukti lain datang dari surat resmi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor 500.5.512/952/PRI, yang menyatakan pengajuan PKKPRL oleh PT RUJ masih dalam tahap proses dan belum mendapatkan persetujuan.

Lebih parah lagi, kegiatan penimbunan laut yang dilakukan perusahaan telah dimulai bahkan sebelum pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilakukan, serta tanpa adanya konsultasi publik yang layak dengan masyarakat sekitar.

Menurut para aktivis lingkungan yang ikut dalam demo, hal ini telah menimbulkan dampak ekologis yang tak terganti: kerusakan terumbu karang, hilangnya habitat satwa laut, dan penurunan kualitas air yang mengganggu mata pencaharian nelayan lokal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki PKKPRL sebagai syarat utama untuk beroperasi.

Tanpa izin ini, semua aktivitas dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum. Namun, PT RUJ tampak “kebal hukum”, terus beroperasi seenaknya dan mengorbankan kelestarian lingkungan demi kepentingan keuntungan sendiri.

Para warga yang mengikuti demo menuntut pemerintah daerah dan provinsi untuk mendorong penegakkan hukum, menghentikan operasi PT RUJ, dan menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.

Mereka juga meminta agar proses pengajuan izin PKKPRL dilakukan dengan transparansi dan melibatkan masyarakat, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa mempertimbangkan dampak pada lingkungan dan kesejahteraan warga.

Adapun Tim Legal PT RUJ, Ana Karmelia, dihadapan massa aksi menyampaikan aktivitas perusahaan tak bisa dihentikan karena memiliki izin yang lengkap dari pemerintah.

“Perlu saya tegaskan perusahaan beroperasi atas dasar izin resmi dari pemerintah, baik IUP dan izin pengoperasian tersus yang masih berlaku hingga 2027,” bantahnya.

Tetapi, saat dimintai untuk diperlihatkan dokumen dimaksud, pihak PT RUJ mengelak dan tak bisa menunjukkan. Termasuk menjelaskan soal tindaklanjut atas rekomendasi Satgas PKA Sulteng dan surat resmi dari ESDM Sulawesi Tengah.

Dengan demikian, klaim pihak PT RUJ memiliki legalitas operasi dibantah seluruhnya oleh aksi massa demo masyarakat Unsongi-Nambo.

Hingga berita ini diturunkan, massa aksi secara bergantian terus menduduki kantor PT RUJ, dengan cara berkemah dalam lokasi kantor.***


Sumber: morowali.indonesiasatu.co.id (diolah)

PT ANN Perbaiki Jalan dan Jembatan di Routa, Peroleh Dukungan Penuh Masyarakat

258 Views

JATI CENTRE – Menanggapi polemik dugaan aktivitas pertambangan dan kehutanan di wilayah Kelurahan Routa, PT Abadi Nikel Nusantara (ANN) menegaskan kegiatan dilakukan perusahaan bukanlah pembukaan jalan baru di kawasan hutan lindung.

Melainkan perbaikan dan pemulihan akses jalan dan jembatan yang telah lama digunakan masyarakat setempat.

Hal itu disampaikan Eksternal PT ANN Jamrin T Andi Raga, yang menyatakan aktivitas perbaikan jalan dan pembangunan jembatan dilakukan sebagai respons atas permintaan masyarakat dan pemerintah setempat.

Menyusul akses masyarakat berupa jembatan gantung Lalindu, mengalami rusak berat akibat banjir besar yang melanda pada Mei 2025 lalu.

“PT ANN tidak membuka jalan baru. Jalan dan jembatan tersebut sudah ada dan digunakan masyarakat jauh sebelum perusahaan masuk pada tahun 2021,” ujar Jamrin.

Ia menjelaskan, pihak perusahaan hanya membantu memulihkan akses vital yang terputus akibat bencana alam.

Dasar kegiatan, adanya Surat Persetujuan Masyarakat Nomor 157/KR/VIII/2025 yang ditandatangani Lurah Routa dan didukung puluhan warga.

Serta Kesepakatan Bersama Pembangunan Jembatan Penghubung Dusun Lere’ea dan Kelurahan Routa sebagai pengganti jembatan gantung yang rusak.

Lebih jauh, Jamrin menegaskan perbaikan jalan dan pembangunan jembatan, telah diketahui dan mendapatkan dukungan dari pemerintah  kabupaten.

“Telah dibuat Berita Acara koordinasi rencana pembangunan unit Jembatan Bailey di Kelurahan Routa, yang ditandatangani Pemerintah Kecamatan Routa dan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Konawe,” jelasnya.

Selain itu, pada Juli 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe memberikan dukungan kegiatan perusahaan, dan bahkan mendorong program CSR PT ANN dimaksimalkan menunjang perbaikan dan pembangunan fasilitas publik, khususnya jalan dan jembatan.

“Ini menunjukkan kegiatan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui koordinasi lintas daerah dan lintas instansi, dengan memperhatikan aspek teknis,” tegas Jamrin.

Jamrin T Andi Raga juga menekankan penggunaan material dari Sungai Lalindu dilakukan dalam kerangka Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan tidak untuk kepentingan komersial, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas pertambangan ilegal.

Secara yuridis, Jamrin menegaskan tindakan PT ANN tidak memenuhi unsur tindak pidana kehutanan maupun pertambangan, karena tidak mengubah fungsi kawasan hutan lindung dan dilakukan demi kepentingan umum, atas persetujuan masyarakat serta pemerintah daerah.

“Dalam hukum lingkungan dan kehutanan dikenal asas ultimum remedium. Selama kegiatan memberikan kemanfaatan publik, memiliki legitimasi administratif, dan tidak merusak fungsi kawasan, maka pendekatan pidana tidak tepat,” pungkasnya.***

DPD KAI Sulteng Siap Kerja Sama dengan Kepala Desa Se-Sulteng yang Berhadapan dengan Hukum, Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

219 Views

JATI CENTRE – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulawesi Tengah menyatakan kesiapan menjalin kerja sama dengan seluruh kepala desa yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum.

Kerja sama tersebut akan diwujudkan melalui pendampingan hukum serta layanan konsultasi hukum gratis, sebagai bentuk pengabdian profesi advokat kepada masyarakat dan pemerintahan desa.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD KAI Sulawesi Tengah, Kaharuddin Syah, menjelang Rapat Kerja Pengurus DPD KAI Sulteng di Palu pada Selasa (27/12/2025).

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu ini, banyak kepala desa yang terseret persoalan hukum bukan semata karena niat jahat, melainkan akibat minimnya pemahaman terhadap aspek hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.

“DPD KAI Sulawesi Tengah siap bekerja sama dengan para kepala desa, khususnya yang sedang atau berpotensi berhadapan dengan hukum,” ujar Kaharuddin Syah.

Pendampingan ini penting agar kepala desa tidak merasa berjalan sendiri menghadapi persoalan hukum.

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa, kewenangan kepala desa semakin luas, termasuk dalam pengelolaan anggaran dana desa yang nilainya cukup besar.

Namun di sisi lain, kompleksitas regulasi dan lemahnya pendampingan hukum sering kali membuat kepala desa berada pada posisi rentan secara hukum.

“Banyak persoalan hukum di desa dapat dicegah sejak awal apabila ada konsultasi hukum yang memadai. DPD KAI Sulteng membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi kepala desa dan perangkat desa,” jelasnya.

Kaharuddin menegaskan layanan konsultasi hukum gratis tersebut tidak hanya ditujukan bagi kepala desa yang sudah berstatus tersangka atau terdakwa, tetapi juga bagi kepala desa yang membutuhkan pendapat hukum (legal opinion) sebelum mengambil kebijakan strategis di tingkat desa.

“Kami ingin mendorong upaya pencegahan. Kepala desa bisa berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan, agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Selain konsultasi hukum, DPD KAI Sulteng juga siap memberikan pendampingan hukum secara profesional pada setiap tahapan proses hukum.

Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik advokat.

Menurut Kaharuddin, kerja sama ini juga merupakan bagian dari komitmen DPD KAI Sulteng dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.

“Kami tidak bertujuan membenarkan perbuatan melawan hukum. Namun kami ingin memastikan setiap kepala desa mendapatkan hak-haknya secara hukum dan proses hukum berjalan secara adil,” tegasnya.

DPD KAI Sulawesi Tengah berharap inisiatif ini dapat disambut baik oleh pemerintah daerah, asosiasi pemerintah desa, serta seluruh kepala desa di Sulawesi Tengah.

“Adanya sinergi antara advokat dan pemerintahan desa, diharapkan dapat meminimalisir kriminalisasi kebijakan serta meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa,” pungkas Kaharuddin Syah.

Pada akhirnya, tujuan menciptakan pemerintahan desa yang kuat secara hukum, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Untuk akses layanan konsultasi hukum gratis, kepala desa atau aparat desa, dapat mendatangi kantor DPD KAI Sulteng di Jalan Tadulako Palu, atau kantor DPC Kabupaten dan Kota setempat. ***

DPD KAI Sulteng Buka Pendaftaran Ujian Calon Advokat, Ketua Kaharuddin Syah: Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

496 Views

JATI CENTRE – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulawesi Tengah resmi membuka pendaftaran Ujian Calon Advokat (UCA) bagi para sarjana hukum yang ingin berprofesi sebagai advokat.

Pendaftaran dibuka mulai 20 Desember 2025 hingga 20 Januari 2026, bertempat di Kantor DPD KAI Sulawesi Tengah, Jalan Tadulako Nomor 16 A, Kota Palu.

Ketua DPD KAI Sulawesi Tengah, Kaharuddin Syah, menegaskan pelaksanaan Ujian Calon Advokat merupakan bagian penting dari proses pembentukan advokat yang tidak hanya cakap secara intelektual, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi dan integritas moral.

“Ujian Calon Advokat ini merupakan tahapan krusial mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan,” ujar Kaharuddin Syah di Palu pada Senin (22/12/2025).

DPD KAI Sulawesi Tengah ingin memastikan setiap advokat yang lahir melalui organisasi ini benar-benar siap mengemban tanggung jawab profesi.

Dosen Universitas Muhammadiyah Palu ini menjelaskan, KAI sebagai organisasi advokat yang sah dan diakui secara nasional, secara konsisten menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, serta ujian advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kaharuddin, kebutuhan masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkualitas terus meningkat, seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, baik di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, maupun hukum bisnis.

“Advokat tidak hanya dituntut pintar beracara di pengadilan, tetapi juga harus memiliki kepekaan sosial, keberanian moral, dan pemahaman etik,” tegasnya.

Oleh karena itu, proses seleksi melalui ujian ini menjadi filter penting agar profesi advokat tetap terjaga marwah dan kehormatannya.

Lebih lanjut, Doktor Ilmu Hukum ini mengajak para sarjana hukum untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai pintu masuk menuju profesi advokat yang terhormat.

“DPD KAI Sulteng berkomitmen memberikan pelatihan berkelanjutan setelah ujian, sehingga advokat tidak dilepas begitu saja, tetapi terus didampingi dalam penguatan kapasitas dan etika profesi,” tambahnya.

Adapun syarat pendaftaran Ujian Calon Advokat yang ditetapkan DPD KAI Sulawesi Tengah meliputi :

  1. Mengisi pengaturan pendaftaran;
  2. Fotokopi KTP berwarna;
  3. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar;
  4. Fotokopi ijazah S1 Ilmu Hukum yang telah dilegalisir;
  5. Bukti pembayaran pendaftaran.

Sementara itu, bagi calon peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, panitia menyediakan kontak layanan, yakni Rizal Sugiarto, Suparjo, Helmi, dan Rafika A Suralele.

Kaharuddin Syah berharap, melalui penyelenggaraan Ujian Calon Advokat ini, DPD KAI Sulawesi Tengah dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat penegakan hukum di daerah.

Sekaligus melahirkan advokat-advokat yang mampu menjadi garda terdepan dalam membela kepentingan masyarakat hukum.

“Advokat bagian dari penegak hukum. Jika advokatnya berkualitas, beretika, dan berani membela kebenaran, maka keadilan akan lebih mudah terwujud,” tutupnya.***

Ketua Komisi III DPRD Sulteng Tolak Rencana Pengambilan Air Sungai Karaupa oleh PT BTIIG, Ini Alasannya

93 Views

JATI CENTRE – Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, menolak keras rencana pemanfaatan air Sungai Karaupa yang akan dilakukan oleh pihak perusahaan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT BTIIG).

Penolakan tersebut disampaikan Arnila setelah menghadiri presentasi rencana pemanfaatan air Sungai Karaupa yang dipaparkan oleh PT BTIIG. Presentasi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas CIKASDA Provinsi Sulawesi Tengah, para tenaga ahli sumber daya air, serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.

Menurut Arnila, rencana pengambilan air Sungai Karaupa oleh PT BTIIG berpotensi mengurangi debit air irigasi yang selama ini mengalir ke sawah-sawah petani di seluruh Kecamatan Bumi Raya.

Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam keberlangsungan aktivitas pertanian masyarakat setempat.

“Kecamatan Bumi Raya merupakan satu daerah penyangga pangan yang selama ini menjadi pemasok beras di Kabupaten Morowali. Jika debit air berkurang, petani bisa terancam tidak dapat bertani,” ujar Arnila di Palu pada Selasa (16/12/2025).

Politisi NASDEM ini juga menambahkan bahwa di bawah bendungan Sungai Karaupa terdapat empang milik masyarakat serta area pertanian kelapa sawit yang sangat bergantung pada ketersediaan air sungai tersebut. Oleh karena itu, rencana pemanfaatan air dinilai berpotensi merugikan masyarakat secara luas.

Arnila menjelaskan rencana pemanfaatan air Sungai Karaupa oleh PT BTIIG telah memicu aksi demonstrasi penolakan dari aliansi petani di Kecamatan Bumi Raya.

Aksi tersebut bahkan mendapat dukungan langsung dari Bupati Morowali, yang secara tegas menyatakan penolakannya terhadap aktivitas pemanfaatan air Sungai Karaupa.

Arnila menegaskan bahwa kepentingan masyarakat, khususnya petani, harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya air di daerah, sehingga rencana pemanfaatan air Sungai Karaupa oleh PT. BTIIG perlu ditinjau kembali secara menyeluruh.***

Tak Hanya Produksi Nikel, PT Hengjaya Mineralindo Juga Hadir untuk Kemanusiaan Pasca Banjir Aceh

712 Views

JATI CENTRE – PT Hengjaya Mineralindo bersama Nickel Industries Limited menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa bantuan pangan serta mesin-mesin pembersih rumah bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh.

Bantuan tersebut diserahkan Komisaris PT Hengjaya Mineralindo, Muhammad Resqy Faisal, didampingi Chief Finance Officer (CFO) PT Hengjaya Mineralindo, Vijay N Gopinathan Nair.

Bantuan kemanusiaan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, SE di Banda Aceh.

Sejak hari ketiga pascabencana, PT Hengjaya Mineralindo juga telah mengirimkan satu tim tanggap darurat ke Aceh untuk membantu penanganan awal bagi masyarakat yang terdampak banjir.

Komisaris PT Hengjaya Mineralindo, Muhammad Resqy Faisal, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus membantu Aceh meskipun operasional perusahaan berada jauh dari wilayah tersebut.

“Walaupun proyek kami berada jauh dan beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah, kami akan terus membantu Aceh pascabanjir ini dan siap memberikan dukungan lanjutan,” tegasnya pada Ahad (14/12/2025).

Adapun Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, SE, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas kepedulian serta bantuan yang diberikan.

Menurutnya, dukungan tersebut sangat berarti dalam membantu masyarakat Aceh bangkit dari dampak bencana.

“Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada PT Hengjaya Mineralindo dan Nickel Industries Limited atas bantuan ini. Bantuan pangan dan peralatan pembersih rumah ini sangat membantu masyarakat dalam masa pemulihan pascabanjir,” ujar Fadhullah.

Fadhullah menambahkan, peran serta dunia usaha menjadi bagian penting dalam mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Aceh, Akkar Arafah, bersama jajaran pemda terkait.


Untuk diketahui, PT Hengjaya Mineralindo merupakan perusahaan pertambangan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, yang merupakan anak perusahaan Nickel Industries Limited.

Perusahaan ini mengoperasikan tambang nikel di atas lahan konsesi seluas 5.983 hektar dan memulai produksinya pada Oktober 2012 lalu.

PT Hengjaya Mineralindo mendapat pengakuan atas kinerja lingkungannya dengan meraih PROPER Hijau pada tahun 2022 dan 2023.

Selain itum meraih Penghargaan Subroto 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kategori Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Mineral Terinovatif, Bidang Pendapatan Riil atau Pekerjaan.***

.

Tak Tinggal Diam, PT Hengjaya Mineralindo Kirim Bantuan Pangan dan Mesin Pembersih Rumah ke Aceh

628 Views

JATI CENTRE – PT Hengjaya Mineralindo bersama Nickel Industries Limited menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa bantuan pangan serta mesin-mesin pembersih rumah bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh.

Bantuan tersebut diserahkan Komisaris PT Hengjaya Mineralindo, Muhammad Resqy Faisal, didampingi Chief Finance Officer (CFO) PT Hengjaya Mineralindo, Vijay N Gopinathan Nair.

Bantuan kemanusiaan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, SE di Banda Aceh.

Sejak hari ketiga pascabencana, PT Hengjaya Mineralindo juga telah mengirimkan satu tim tanggap darurat ke Aceh untuk membantu penanganan awal bagi masyarakat yang terdampak banjir.

Komisaris PT Hengjaya Mineralindo, Muhammad Resqy Faisal, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus membantu Aceh meskipun operasional perusahaan berada jauh dari wilayah tersebut.

“Walaupun proyek kami berada jauh dan beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah, kami akan terus membantu Aceh pascabanjir ini dan siap memberikan dukungan lanjutan,” tegasnya pada Ahad (14/12/2025).

Adapun Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, SE, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas kepedulian serta bantuan yang diberikan.

Menurutnya, dukungan tersebut sangat berarti dalam membantu masyarakat Aceh bangkit dari dampak bencana.

“Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada PT Hengjaya Mineralindo dan Nickel Industries Limited atas bantuan ini. Bantuan pangan dan peralatan pembersih rumah ini sangat membantu masyarakat dalam masa pemulihan pascabanjir,” ujar Fadhullah.

Fadhullah menambahkan, peran serta dunia usaha menjadi bagian penting dalam mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Aceh, Akkar Arafah, bersama jajaran pemda terkait.


Untuk diketahui, PT Hengjaya Mineralindo merupakan perusahaan pertambangan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, yang merupakan anak perusahaan Nickel Industries Limited.

Perusahaan ini mengoperasikan tambang nikel di atas lahan konsesi seluas 5.983 hektar dan memulai produksinya pada Oktober 2012 lalu.

PT Hengjaya Mineralindo mendapat pengakuan atas kinerja lingkungannya dengan meraih PROPER Hijau pada tahun 2022 dan 2023.

Selain itum meraih Penghargaan Subroto 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kategori Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Mineral Terinovatif, Bidang Pendapatan Riil atau Pekerjaan.***

.