KONSESI TAMBANG UNTUK PERGURUAN TINGGI; Menatap Dari Sudut yang Lain

425 Views

KONSESI TAMBANG UNTUK PERGURUAN TINGGI;
Menatap Dari Sudut yang Lain

Oleh: Muhd Nur SANGADJI
(Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tadulako)

JATI CENTRE – Saya merasa cocok dengan pikiran Dr. Abd Rauf. Pengajar senior, pakar Klimatologi di Fakultas Pertanian Universitas Tadulako. Beliau beri pikiran untuk menjembatani polemik ramai tentang konsesi tambang.

Kata beliau, inilah saatnya perguruan tinggi dengan kekayaan resources-nya untuk tampil memberikan contoh. Tidak hanya habis di teori belaka.

Saya merasa cocok karena ini tantangan, ketika melihat perguruan Tinggi dalam konteks badan hukum. Karena sudah terlanjur dikonsepkan sebagai lembaga yg mengelola bisnis. Maka jangan tanggung-tanggung.

Kongkritnya, harus diletakkan perguruan tinggi pada sisi extrimitas ujung yang satu. Murni, urusan pendidikan tanpa bisnis. Atau, extrimitas ujung yang lainnya. Yaitu, bisnis secara totalitas.

Jangan setengah setengah. Mau bilang berbisnis, tapi tidak. Alias malu-malu. Mau bilang tidak berbisnis. Tapi, semua sedang berfikir bagaimana semua aset universitas di- uang- kan.

Karena itu, agak aneh (inkonsistensi). Ketika mendiamkan salah satu model bisnis. Lalu, menolak model bisnis yang lain. Mengapa boleh kelola hutan? Perhotelan? Kebun? dan lainnya ?

Lantas, menolak tambang? Bukankah, tambang, hutan dan kebun serta perhotelan itu, sama-sama sektor pembangunan? Mengapa diskriminasi cara berfikirnya?

Mengapa saat dibolehkan konsesi hutan. Kita tidak bilang ini upaya membungkam Dosen dan Mahasiswa ? Mengapa nanti tambang baru muncul pikiran tersebut? Kemudian, apakah Dosen dan Mahasiswa selama ini (tanpa diberi konsesi tambang) kritis?

Bila, jawabannya tidak. Apakah karena mereka peroleh sesuatu dari negara ? Kalau pikiran ini dibenarkan maka secara ideal, dosen harus tidak boleh terima gaji. Faktanya, sejak dahulu dosen terima gaji. Tapi, rasanya jiwa kritis itu lebih hebat pada masa lalu. Boleh jadi, Karena mereka pikir. Gaji itu adalah pemberian negara.

Pertanyaannya, mengapa saat kita terima gaji, tidak merasa takut dibungkam oleh negara (baca ; pemerintahan). Mungkin kita bilang itu adalah hak. Bila demikian, mengapa pemberian konsesi itu, kita tidak sebut juga, adalah hak ? Sebab, diberikan atas dasar undang undang ?

Dengan begitu, saya berpandangan. Bila tambang diberikan hak konsesi kepada perguruan tinggi. Maka, ini merupakan pemberian negara, karena diatur dalam regulasi. Prinsipnya sama dengan Pasal 33 UUD 1945 tentang hak mengelola SDA oleh negara.

Kemudian, negara memberikan kepada pihak lain untuk mewakilinya. Maka, perguruan tinggi dalam hal ini, adalah wujud pengelolaan negara yang dimandatkan kepada Institusi pendidikan. Apakah dengan demikian, kita kehilangan daya kritis kepada pemerintah?

Justru daya kritis kita melemah karena berfikir mendua. Mestinya, kalau menolak salah satunya. Harusnya, menolak secara keseluruhan. Bahkan, menolak konsepsi PTNBH. Karena ini adalah biang kerok yang membuat perguruan tinggi menjadi lembaga bisnis?

Di sinilah kualitas perguruan tinggi diukur. Mereka harus bisa bedakan secara fungsional apa itu negara dan apa itu pemerintah. Mereka hanya boleh menghamba kepada negara. Bukan kepada pemerintah. Pemerintah boleh berganti secara periodik tapi negara tidak. Kecuali semua bersepakat untuk bubar.

Wallahu a’lam bi syawab.***

Kasus Pertambangan Mendominasi, Berikut Cerita Sukses Advokat Banjarmasin

674 Views

JATI CENTRE – Sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), advokat disebut sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Advokat umumnya bekerja pada sebuah kantor hukum yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Tentunya, setiap kawasan di Indonesia mempunyai “warna” tersendiri bagi kalangan advokat dalam memberikan jasa hukum, salah satunya di Kalimantan Selatan.

“Saya pengacara Surabaya awalnya, disumpah dulu di Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun suatu ketika di bulan Mei 2023, ada calon klien yang menghubungi saya terkait masalah pertambangan. Akhirnya saya masuk ke Kalimantan tahun lalu, bertemu dengan Pak Angga hingga bergabung ke A.P.L.F.,” ujar Senior Associate ANGGA PARWITO LAW FIRM (A.P.L.F.) Priyo Bantolo Tanjung sebagaimana dikutip dari HUKUM ONLINE.

Berdasarkan pengalamannya berkecimpung di dunia lawyering, ia menilai ada perbedaan kultur kalangan advokat Kalimantan Selatan, khususnya Banjarmasin, bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain.

“Rekan-rekan sejawat ini etika masih dijunjung. Ketika seorang lawyer ketemu lawyer senior itu menaruh hormat sekali, saya sampai tertegun di sini betul-betul menghormati. Masih ada adat,” kata dia.

Tanjung tidak menampik kasus yang ditekuni para advokat di kota terbesar provinsi Kalimantan Selatan itu kebanyakan bersinggungan dengan kasus bidang pertambangan yang muncul. Tapi, tetap terdapat kasus-kasus lain yang ditangani.

Tentu, hal ini tak terlepas dari fakta sejumlah perusahaan tambang besar yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan.

“Kalau pertambangan biasanya sengketa, kebanyakan sengketa lahan. Kalau di sini lebih kental (masalah) pertambangan. Meski ada yang lain juga seperti narkotika dan lain-lain. Kalau untuk perkara sendiri sama saja sebetulnya untuk kiat-kiatnya. Bagi lawyer selama klien bisa jujur dan runut ceritanya ya kami senang. Itu saja,” ujarnya.

Associate A.P.L.F., Muhammad Umar Ali, yang turut hadir dalam kesempatan itu menimpali bahwa dalam menangani berbagai kasus, pihak firma hukum di Banjarmasin dapat mengkontak akademisi dari kampus setempat untuk dijadikan ahli di persidangan.

Tetapi dalam beberapa kasus yang bersifat “khusus” biasanya akan meminta ahli dari kampus-kampus lain di luar pulau Kalimantan.

“Untuk beberapa perkara yang spesifik itu memang butuh ahli dari luar. Misal dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Airlangga (Unair), kami kadang minta dari Unair buatkan LO (Legal Opinion). Ahli pun kita tergantung kebutuhan saja. Misal saksi mengenai perjanjian, lalu spesifik lagi perjanjian tambang. Kan berbeda, lebih kepada kebutuhan dan kemampuan dari ahli itu untuk menguatkan argumentasi hukum.”

Umar menjelaskan A.P.L.F. sebagai full service law firm saat ini banyak memegang kasus yang tak lagi terbatas pada litigasi, melainkan juga layanan hukum non-litigasi.

Didirikan Angga Parwito sejak 2018 dan terus dirintis dengan giat, kini firma yang berpusat di Banjarmasin itu telah bercabang ke Kalimantan Tengah hingga mempunyai kantor di Jakarta.

Senada dengan jawaban Tanjung sebelumnya, Umar mengkonfirmasi kebanyakan kasus dari klien korporasi biasanya berhubungan dengan pertambangan di Kalimantan.

“Kasus awal sih dulu perdata, seperti masalah tanah. Lalu mulai ke corporate, dari awalnya litigasi jadi banyak ke non litigasi. Karena banyak klien yang minta soal perjanjian dan sebagainya, sekarang kita full service. (Untuk kultur dari klien di Banjarmasin) tentu menuntutnya hasil. Gimana hasilnya? Sampai terkadang menafikkan namanya proses hukum (contohnya proses pembuktian yang memakan waktu). Makanya membutuhkan lawyer yang bisa memberi pemahaman,” ungkap Umar.

Kepada para mahasiswa hukum, Umar berpesan untuk segera memantapkan hati mengenai profesi apa yang akan dikejar setelah lulus sejak masih di bangku perkuliahan.

Bagi yang bercita-cita menjadi advokat, mantapkan diri untuk magang di kantor hukum. Tanjung mengingatkan mahasiswa hukum seyogyanya mulai semakin memperkuat argumentasi hukum dan logika bila berkeinginan kuat menempuh karier advokat dimanapun berada.***

Anggota DPRD Sulteng: Rachmat Syah Tawainella Soroti Penanganan Tambang Ilegal di Parigi Moutong

Anggota DPRD Sulteng, Rachmat Syah Tawainella
398 Views

JATI CENTRE – Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Rachmat Syah Tawainella, menyoroti penanganan tambang ilegal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong.

Menurut Rachmat Syah Tawainella, yang merupakan anggota DPRD Sulteng dari Fraksi NasDem ini, aparat penegak hukum (APH) harus segera menertibkan aktivitas tambang ilegal yang semakin marak di Kabupaten Parigi Moutong.

Sebab, tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, namun bakal berdampak bagi lahan pertanian milik masyarakat. Apalagi, kebutuhan terhadap air bagi lahan pertanian sangat tinggi, karena menunjang kualitas hasil panen.

“Salah satunya area persawahan yang harus mendapatkan pasokan air, namun tidak dengan air yang sudah tercemari,” ujar Rachmat Syah Tawainella, yang akrab disapa RST di Palu, Kamis, 30 Januari 2025.

Menurutnya, APH di Kabupaten Parigi Moutong terkesan diam dan seakan membiarkan aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas tidak memiliki izin dan sudah menimbulkan keresahan hingga keluhan masyarakat.

Ia berpendapat, pihak Polda Sulteng hingga Mabes Polri harus menjadikan polemik tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong sebagai atensi untuk ditangani secapatnya jika bawahannya tidak mampu menangani.

“Persoalan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong harus menjadi perhatian. Kami di DPRD, tentunya sangat mendukung dan akan mendorong penanganan serius terhadap persoalan tersebut,” katanya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang diperolehnya, wilayah pertambangan emas ilegal terdapat di Ongka Malino, Bolano Lambunu, dan Taopa.

Sedangkan kawasan pertambangan yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Kayuboko dan Air Panas di Kecamatan Parigi Barat.

“Satunya lagi berada di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang dulunya pernah menelan banyak korban jiwa,” katanya.

Artikel ini tayang di JURNAL LENTERA, Rachmat Syah Tawainella Soroti Penanganan Tambang Ilegal di Parigi Moutong

DPRD Parigi Moutong Sebut IPR Tambang Desa Buranga Tidak Memenuhi Syarat, Minta Segera Dihentikan

RDP terkait polemik IPR tambang Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang dilaksanakan Komisi III DPRD Parigi Moutong, Senin, 3 Februari 2025.
698 Views

JATI CENTRE– DPRD Kabupaten Parigi Moutong melalui Komisi III memustuskan untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Sulawesi Tengah, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin, 3 Februari 2025.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III, Mastullah, mengagendakan pembahasan terkait polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tambang Desa Buranga, menghadirkan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) setempat.

Mastullah menegaskan, pihaknya secara tegas melarang dan meminta aktivitas pertambangan di Desa Buranga segera dihentikan.

Bukan tanpa alasan, kata dia, keputusan ini diambil karena IPR yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah dinilai tidak memenuhi syarat administratif.

Sebab, terdapat beberapa syarat yang tidak terpenuhi dalam IPR tersebut, salah satunya tidak adanya Surat Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPPR) dan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Selain itu, DLH Parigi Moutong juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan. Apalagi, banyaknya koperasi yang dapat melakukan aktivitas pertambangan di Desa Buranga akibat IPR tersebut dikhawatirkan bakal menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

“Kami meminta agar IPR yang masih terdapat kekurangan itu ditinjau kembali. DPRD Parigi Moutong bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sulawesi Tengah. Bila perlu berkoordinasi hingga ke tingkat kementerian untuk menyelesaikan polemik ini,” tegasnya.

Ia menyampaikan, wacana melakukan koordinasi ke Dinas ESDM Sulawesi Tengah dijadwalkan pada Kamis, 6 Februari 2025.

“Untuk berkoodinasi ke kementerian terkait, rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2025,” katanya.

Ia juga menegaskan, Komisi III DPRD Parigi Moutong tidak menyetujui adanya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun, Komisi III DPRD Parigi Moutong juga tidak akan menghalangi terbentuknya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan adanya langkah tegas dari DPRD ini, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.

Sebelumnya marak diberitakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong mengaku tidak terlibat dalam penerbitan IPR dimaksud.

Demikian pula, Pemerintah Daerah dan DPRD Parigi Moutong belum melakukan perubahan Perda tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), untuk mengakomodir penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan Kementeritan ESDM.

Sehingga, DIDUGA proses pengurusan tiga IPR di Desa Buranga juga tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong.

Jika-pun ada, hanya berbentuk rekomendasi yang terbit pada masa kepemimpinan kepala daerah sebelumnya, dan bukan itu yang dimaksud.

Sumber: jurnallentera.com, dan theopini.id

Tiga Koperasi di Parigi Moutong Kantongi Izin Pertambangan Rakyat

Lahan IPR di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo
632 Views

JATI CENTRE – Tiga koperasi di Kabupaten Parigi Moutong kini resmi mengelola tambang di Desa Buranga setelah memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diserahkan pada 8 Januari 2025 di Kantor Dinas Perizinan Provinsi.

IPR ini menjadi landasan hukum bagi koperasi dalam menjalankan aktivitas pertambangan secara sah.

Dari total 30 koperasi yang mengajukan permohonan IPR, hanya tiga koperasi yang berhasil memenuhi seluruh persyaratan. Aspek kelembagaan menjadi fokus utama dalam verifikasi, sementara aspek teknis perizinan menjadi ranah otoritas terkait.

Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong, Zulkarnaen, menyampaikan bahwa perizinan ini merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 174 Tahun 2024.

Dengan adanya izin tersebut, pengelolaan tambang sepenuhnya berada dalam wewenang koperasi penerima IPR.

“Pengelolaan tambang kini berada dalam kendali penuh tiga koperasi penerima izin. Mereka wajib menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam aspek lingkungan,” ujar Zulkarnaen saat sosialisasi bersama warga Desa Buranga sebagaimana dikutip dari media online: BERITA KOPERASI.

Zulkarnaen mengingatkan kepada koperasi yang diizinkan mengelola tambang untuk untuk memahami secara menyeluruh terkait mekanisme pertambangan dan risiko yang menyertainya.

Oleh karena itu, koperasi wajib mematuhi dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Dokumen ini menjadi pedoman dalam mereduksi dampak lingkungan akibat aktivitas tambang.

“Kami meminta pengurus koperasi memahami secara menyeluruh tahap-tahap pelaksanaan tambang serta dampak yang dapat timbul. Kepatuhan terhadap UKL-UPL sangat penting untuk memastikan aktivitas tambang tidak merusak lingkungan,” ucap Zulkarnaen.

Di sisi lain, menanggapi isu adanya potensi cacat hukum dalam perizinan koperasi, ia menepis anggapan tersebut.

“Ada beberapa kekurangan yang kami temukan, tetapi semuanya telah diperbaiki dalam kurun waktu 17 hari setelah evaluasi. Legalitas koperasi tetap sah,” jelasnya.

Legalitas izin yang dikantongi koperasi telah memenuhi ketentuan perundang-undangan sehingga koridor hukum jelas dan tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui jalur hukum yang sah.

“Suka atau tidak, izin ini sah dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa koperasi yang telah mendapatkan izin dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Meski demikian, ia menyadari adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait operasional tambang.

Ia menuturkan dinamika pendapat adalah hal yang tidak terhindarkan. Namun, segala bentuk keberatan harus diselesaikan dalam bingkai hukum dan aturan yang berlaku.

Selain itu, ia mengatakan pihak yang berupaya menghalangi aktivitas pertambangan yang telah berizin dapat dikenakan sanksi hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong memastikan tidak akan membiarkan koperasi berjalan sendiri dalam mengelola izin yang telah diberikan. Bimbingan dan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan operasional berjalan sesuai prosedur.

“Kami tidak akan melepaskan koperasi begitu saja. Akan ada bimbingan dan pengawasan agar koperasi dapat menjalankan izin ini dengan benar,” ungkap Zulkarnaen.

Ia juga mengingatkan bahwa koperasi harus terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk dengan Pejabat Bupati dan Ketua DPRD.

“Keterbukaan sangat penting. Jelaskan semua prosedur dan langkah yang diambil agar tidak ada kesalahpahaman,” katanya.

Di tengah perjalanan operasional, Zulkarnaen mengakui bahwa tantangan terbesar yang dihadapi koperasi adalah permodalan.

“Pengelolaan tambang memerlukan modal yang besar. Namun, koperasi dapat mengembangkan mekanisme kerja sama dengan anggota dan non-anggota, termasuk melalui mekanisme penyimpanan dana yang diatur secara tertulis,” jelasnya.

Ia menyarankan pengurus koperasi untuk terus berkoordinasi dengan pemangku kebijakan.

“Banyak hal yang masih perlu dibahas, termasuk mekanisme kerja dan pembagian hasil usaha. Dengan sinergi yang kuat, izin ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kawasan IMIP Morowali Rumuskan Pembangunan Berkelanjutan Industri Nikel

1,148 Views

JATI CENTRE – Perusahaan nikel yang berada di Kawasan Industri Morowali Indonesia (IMIP) melakukan komitmen bersama untuk bisnis keberlanjutan. Ini dilakukan dalam Konferensi Tahunan ESG 2024 Kawasan IMIP.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain Tsingshan Industrial, Eternal Tsingshan Group, Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd., Walsin Lihwa Corp., GEM Co., Ltd, CNGR Advanced Material Co., Ltd., dan lainnya.

Pimpinan Dewan Direksi Tsingshan Industrial Wang Zuhuan menyampaikan, sepanjang tahun lalu, IMIP telah menjalin kerja sama dengan lembaga konsultan profesional eksternal untuk membangun sistem terkait isu-isu ESG.

Ini antara lain kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan hak asasi manusia, manajemen uji tuntas rantai pasokan, serta pengembangan komunitas, dengan mengacu pada standar internasional.

“Konferensi ini secara menyeluruh merangkum hasil kerja ESG IMIP, menanggapi perhatian pemangku kepentingan eksternal, serta dengan mempertimbangkan perkembangan terkini dalam industri nikel, merumuskan rencana kerja ESG selanjutnya untuk memberikan kontribusi pada pembangunan berkelanjutan industri nikel di Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (4/2/2025) sebagaimana dikutip dari laman KOMPAS.

Sementara itu, Kepala Kantor ESG Kawasan IMIP Ou Xiangbin mengungkapkan, dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja, ITSS sebagai unit percontohan proyek SCORE menurunkan tingkat kecelakaan kerja dan tingkat pengunduran diri karyawan secara signifikan, serta meningkatkan kepuasan karyawan. Dalam hal hak asasi manusia, kawasan ini menyusun strategi Goldenway untuk mendorong perusahaan tenant.

Adapun dalam hal manajemen uji tuntas rantai pasokan, beberapa perusahaan telah membangun sistem manajemen uji tuntas rantai pasokan dan memperoleh sertifikasi standar internasional.

“Dalam hal pengembangan komunitas, kami melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan tanggung jawab sosialnya dan menyusun rencana investasi komunitas yang efisien,” paparnya.

Lebih lanjut, dalam hal lingkungan dan pengurangan emisi karbon, sejumlah perusahaan telah memperoleh penghargaan kinerja lingkungan Proper Biru dari Indonesia, sertifikasi sistem manajemen lingkungan ISO, serta sertifikasi verifikasi karbon dan jejak karbon, sebagai bentuk penerapan prinsip pembangunan hijau dan rendah karbon.

Sementara itu, perwakilan dari Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd. Li Zhongning dan Perwakilan dari Walsin Lihwa Corp. Zhang Zhijia, masing-masing menjelaskan pengalaman praktis perusahaan mereka dalam pengembangan hijau, dengan fokus pada hasil inovatif yang dicapai perusahaan dalam hal perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial.

Sejak didirikan, Kawasan IMIP telah mendirikan Yayasan IMIP Peduli, yang berfokus pada peningkatan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan perkembangan industri di sekitar komunitas. Saat ini, lebih dari 140 proyek dan kegiatan CSR telah dilaksanakan.

Perusahaan tenant aktif memenuhi tanggung jawab sosial mereka dengan memberikan donasi, Direktur Teknik Beijing Landscape Management Consulting Co., Ltd. Zhang Juan mengajukan kerangka aksi dan jalur implementasi untuk pembangunan berkelanjutan industri nikel.

Zhang Juan menyampaikan bahwa konferensi tahunan ESG kali ini dengan menunjukkan hasil praktik kawasan IMIP di bidang ESG, serta membangun platform komunikasi untuk kerja sama berbagai pihak.

Kawasan IMIP akan terus memegang teguh konsep pembangunan berkelanjutan, memperdalam kerja sama internasional, dan mendorong pembangunan sistem ESG yang meliputi transformasi rendah karbon, perlindungan ekologi, kesehatan kerja, dan tanggung jawab sosial.

“Hal ini bertujuan untuk menciptakan kawasan industri nikel yang hijau, sehat, dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi bagi pembangunan industri nikel berkelanjutan di Indonesia,” ungkapnya.***

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kawasan IMIP Rumuskan ESG untuk Industri Nikel Berkelanjutan

Cita PASTI Menembus Ambang Batas di Mahkamah Konstitusi; Cerita Dibaliknya

470 Views

CITA Pilkada Morowali Menembus Ambang Batas di Mahkamah Konstitusi
Oleh: Ruslan Husein
( Koordinator Tim Hukum PASTI )

JATI CENTRE – Terlibat langsung sebagai Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024, sama sekali tanpa perencanaan.

Tiba-tiba saja, diminta ikut dan memimpin Tim Hukum dalam pelaporan dan advokasi atas nama Pasangan Taslim dan Asgar Ali K (PASTI) di KPU Morowali dan Bawaslu Morowali.

Lalu memimpin penyusunan permohonan dan bukti-buktinya, serta pendaftaran permohonan atau sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Bahkan hadir dalam sidang pendahuluan, dan dipercaya membacakan langsung permohonan di hadapan panel tiga majelis hakim MK, yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

***

Cerita itu bermula, saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sulteng pada tanggal 29 November 2024 lalu. Maklum, lagi melaksanakan tugas sebagai bawahan untuk memberi dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga ini.

Bertemu dengan Farha Nuhun, Staf dan Asisten Ketua Komisi III/Bidang Pembangunan, Hj. Arnila H. Ali. Farha ini pernah tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Tadulako, tempat saya ditugaskan mengajar sebagai dosen praktisi yang berlangsung sampai saat ini.

Setelah diskusi singkat tentang dinamika Pilkada dan lebih khusus hasil Pilkada Morowali, Farha lantas bertanya, “Bisa ke Morowali Kak?

Sontak saya menjawab “bisa”. Jawaban spekulatif, karena berpikir terbuka jaringan baru, dan tentu masih beberapa hari ke depan.

Maklum di agenda Jumat akhir pekan, saya selalu menyempatkan diri untuk pulang kampung, menemui orang tua dan keluarga dekat.

“Kapan? tanyaku balik.

“Sebentar, hari ini, setelah jumatan,” jawab singkat Farha.

Sudah memberi kesanggupan untuk siap berangkat ke Morowali, ternyata berangkat hari ini juga.

Awalnya, saya berpikir berangkat ke Morowali dalam beberapa hari ke depan, ternyata berangkat hari ini, beberapa jam ke depan.

Masih duduk mengikuti sidang paripurna, tiba-tiba pesan masuk di handphone, untuk segera balik ke rumah menyiapkan pakaian dan perlengkapan kerja agar tepat waktu berangkat naik pesawat ke Morowali.

Tiba di Morowali

Kami dijemput Sopir Aswan, dan langsung mengantarkan kami masuk ke Kota Bungku Ibu Kota Morowali, dengan sekitar 45 menit perjalanan. Bandara komersil ini berada di Kabupaten Morowali Utara.

Menemui dan berdiskusi dengan banyak pihak, terutama tim konsultan politik dan tim relawan termasuk tim hukum lokal yang sebelumnya sudah terbentuk, dan melakukan kerja-kerja pemenangan PASTI.

Terpancar rasa kecewa atas hasil Pilkada yang menempatkan PASTI selaku petahana sebagai urutan kedua perolehan suara. Dengan urutan pertama suara terbanyak diraih oleh pasangan IKHLAS.

Selain kecewa, juga terpancar dan luapan kemarahan terutama dengan banyaknya pelanggaran Pilkada yang tidak memperoleh penanganan secara memadai dari penyelenggara pemilihan.

Silih berganti orang datang ke sekretariat tim pemenangan, siang maupun malam, semuanya mengungkapkan rasa kecewa dan kemarahan akan banyaknya pelanggaran tanpa penanganan memadai dari pihak berwenang.

Pelanggaran paling masif terjadi di Kecamatan Bahodopi, mulai dari kejadian surat suara dicoblos di kontainer area perusahaan. Serta, praktik pidana politik uang yang terjadi terang-terangan, seolah tidak tersentuh oleh hukum.

Politik uang dengan praktik per/orang diganjar rata-rata 300 ribu sampai dengan 500 ribu, asalkan mau memilih pihak paslon pemberi uang.

Bahkan ada pelanggaran anggota PPK yang aktif menawarkan kerjasama kepada paslon Pilkada, dengan angka fantastik sampai 3,16 milyar rupiah. Kasus ini telah ada penanganan dari KPU Morowali dengan berakibat pemberhentian tetap kepada para terlapor, oknum anggota PPK.

Tetapi, mereka bingung mau melakukan apa? Mengadukan pelanggaran kepada siapa? Bagaimana format laporan dan caranya advokasinya?

Serta setumpuk pertanyaan-pertanyaan yang memuncak pada rasa kecewa, kemarahan, hingga pasrah menerima kekalahan kontestasi.

Pimpin Tim Hukum PASTI

Kehadiran di Morowali ini kedudukan saya, awalnya hanya membantu, dengan pengalaman pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Sulteng tahun 2016 sd 2021.

Ternyata sikap “membantu” itu, terus membuat gelisah Tim Pemenangan, terutama tokoh senior, Arisandi dan Moh. Anwar.

Gelisah karena banyak pelanggaran telah diterima Tim Hukum, namun belum ada pelaporan sama sekali ke pihak Bawaslu dan di KPU Morowali.

Mereka berdua lantas meminta saya memimpin Tim Hukum PASTI ini, dan mengkoordinasikan penanganan pelanggaran pemilihan.

Singkatnya, saya menyanggupi permintaan kedua orang senior itu, setelah ada perintah atau permintaan langsung dari Prinsipal Pasangan Taslim dan Asgar Ali K, yang disampaikan di rumah masing-masing.

Semangat tim mulai terbangun, rasa optimisme dan percaya diri mulai tumbuh lagi. Tidak muluk-muluk langkah pertama, bangun kesolidan dan rasa tanggung jawab tim kerja, membuahkan hasil.

Lalu identifikasi informasi awal dan data pelanggaran yang tersedia. Petakan, termasuk jenis pelanggaran apa. Apakah pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, atau pelanggaran hukum lainnya (netralitas penyelenggara negara/daerah).

Tuangkan dalam bentuk formulir laporan pelanggaran, dengan memperhatikan keterpenuhan syarat formil dan syarat materil.

Lalu laporkan kepada penyelenggara pemilihan yang berwenang (KPU dan Bawaslu), dengan keikutsertaan tim sebagai pihak pelapor, saksi, dan pemberi informasi.

Tidak lupa, buatkan siaran pers dan lakukan kampanye untuk memberikan informasi kepada semua pihak tentang langkah-langkah yang telah dilakukan, dan rencana advokasi ke depan.

Dalam kegiatan publikasi, turut dibentuk tim kerja media yang bertugas membuat siaran pers, dan publikasi serta menyebarkan langkah advokasi pelanggaran terutama melalui sarana media online dan media sosial.

***

Demikian, kilas balik satu sisi perjalanan asa menjemput kemenangan PASTI setelah penetapan di KPU Morowali. Lalu, langkah-langkah advokasi penanganan pelanggaran yang terdokumentasi dengan baik, yang menjadi sebab permohonan dan sengketa di MK.

Banyak pihak telah terlibat, dan tak sedikit uang yang habis. Bahkan perjalanan ini telah menorehkan banyak teman, bertemu dengan orang-orang baru.

Namun, tidak sedikit juga yang menganggap saya sebagai musuhnya, mungkin kepentingan mereka jadi terganggu.

“Bagiku, 1.000 orang teman terlalu sedikit, dan 1 orang musuh terlalu banyak,” ungkapku saat menyampaikan laporan pelanggaran etik anggota PPK langsung di Kantor KPU Morowali.

Ditambah dengan ungkapan, peran seseorang dalam dunia silih berganti, perubahan begitu cepat terjadi.

Maka torehkan nilai persahabatan, selalu kerja maksimal (profesional) dan berintegritas.

Akhirnya, selamat menanti dan menikmati apapun putusan/keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya. Semoga diberikan yang terbaik.***