Kritisi Perolehan DBH yang Timpang Bagi Sulteng, Berikut Langkah Advokasi Menurut Ketua BK DPRD Sulteng

99 Views

JATI CENTRE – Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak mempertimbangkan kerusakan lingkungan, beban sosial, maupun kebutuhan pemulihan lingkungan wilayah tambang.

Formula DBH Mineral pada dasarnya hanya menghitung nilai produksi dan penerimaan negara (royalti dan PNBP), lalu membaginya secara administratif ke pusat dan daerah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Musliman dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, di Palu pada Senin (12/1/2026).

“Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tulang punggung ekspor nikel nasional, namun pendapatan dalam skema DBH yang diterima tidak sebanding, dan masih sangat kecil,” tegas Musliman.

Menurut Politisi Partai GOLKAR ini, Porsi DBH yang diterima daerah masih sangat kecil, dibandingkan dengan kontribusi pendapatan pajak yang diberikan kepada negara.

Sebagai contoh, tahun 2025 Pemda Sulteng menerima realisasi Rp222 miliar DBH Minerba, padahal kontribusi pajak sektor tambang dari daerah ini mencapai Rp571 triliun terhadap pendapatan negara.

Realisasi DBH Minerba sejumlah Rp222 miliar itu, dari total 4,2 triliun yang sampai saat ini, belum kunjung lunas atau ditransfer oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda Provinsi Sulteng.

Selama ini, pungutan hanya dilakukan di “mulut tambang”, yakni pada tahap produksi bahan mentah. Padahal, sebagian besar nilai tambah justru dihasilkan di tahap hilirisasi, saat bahan mentah diolah di kawasan industri (mulut industri).

“Harapannya pungutan DBH bisa dilakukan bukan hanya di mulut tambang, tapi juga di mulut industri, maka potensi penerimaan daerah akan lebih besar,” jelasnya.

Lanjut Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu ini, sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Daerah Provinsi sejatinya mendapat Royalti sebesar 16 persen dari total kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor Minerba.

Sehingga, Pemerintah Sulteng bisa menerima porsi DBH yang lebih banyak, seperti halnya yang dipraktikkan PT Vale di Sorowako Provinsi Sulawesi Selatan.

“Misalnya, diambil hitungan persentase rendah agar mudah menghitungnya, jika Daerah Provinsi mendapat 10 persen dari total kontribusi PNBP sektor Minerba, bisa menerima puluhan triliun rupiah,” terang Musliman.

Angka puluhan trilyun itu, tentu lebih besar dari total jumlah APBD Sulteng tahun 2025 sejumlah Rp5,67 triliun, dan APBD tahun 2026 sejumlah 4,7 triliun.

Peningkatan DBH akan berdampak signifikan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Tambahan pendapatan dari DBH tersebut, pemerintah daerah dapat memperluas capaian program prioritas di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemulihan lingkungan.

“Kalau DBH naik, banyak program bisa terlaksana. Jalan-jalan ke wilayah tambang bisa diperbaiki, layanan dasar bisa diperkuat, dan masalah sosial-lingkungan akibat tambang bisa diatasi,” ujarnya.

Langkah Advokasi

Musliman mendorong lahirnya regulasi baru yang dapat meningkatkan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba bagi provinsi dan daerah penghasil nikel.

“Mendorong advokasi politik di tingkat nasional agar lahir regulasi baru yang lebih adil bagi daerah provinsi dan kabupaten penghasil,” ujar Musliman.

Menurut Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, rumus DBH yang berlaku saat ini masih bersifat sentralistik, pembagian dan realisasi hasil pajak tambang lebih banyak terserap di tingkat pusat.

Padahal, daerah penghasil menghadapi tekanan besar, baik dari infrastruktur, kerusakan lingkungan, maupun beban sosial akibat ekspansi industri pertambangan.

Agar ada revisi terhadap peraturan turunan dari UU HKPD, khususnya yang mengatur mekanisme distribusi DBH Minerba kepada daerah.

Selanjutnya, dilakukan audiensi dengan Komisi VI DPR RI dan Komisi XII DPR RI, Kementerian ESDM (Direktorat Minerba), Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementerian Perindustrian RI, serta Kementerian Keuangan RI, guna membahas pengelolaan sektor pertambangan dan dampaknya bagi daerah.

Selanjutnya, dilaksanakan Rapat Koordinasi Forum DPRD untuk merumuskan dan menyusun rekomendasi kolektif yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR RI.***

Tanpa Izin PKKPRL hingga Abaikan Rekomendasi Pemenuhan Izin Dari Pemerintah, PT RUJ Terus Beroperasi di Morowali ?

262 Views

JATI CENTRE – Gelombang kemarahan masyarakat Nambo-Unsongi, dipimpin oleh korlap Zulfikar, meledak di depan kantor PT Rezky Utama Jaya (PT RUJ).

Perusahaan tambang batu gamping yang tetap nekat beroperasi dan berlokasi di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Ratusan warga yang berkumpul meneriakkan “Hentikan Operasi Tanpa Izin” dan “Lindungi Laut Kita dari Kerusakan”, menuduh perusahaan telah bertahun-tahun melakukan kegiatan penimbunan laut dan pengapalan di jetty miliknya.

Tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), bahkan dengan sengaja mengabaikan peringatan dan rekomendasi pemenuhan izin dari pemerintah.

Dalam orasinya di tengah aksi demo, Zulfikar menegaskan masalah ini bukan baru, sudah berulang kali PT RUJ melakukan pelanggaran pemenuhan izin dan tanpa mitigasi penyelesaian masalah sosial masyarakat.

“Sudah bertahun-tahun kita saksikan, laut di sekitar jetty PT RUJ terus ditimbun, air menjadi keruh, dan ikan yang dulu melimpah kini jarang terlihat. Tapi perusahaan itu tak peduli—beroperasi ilegal seolah tak ada hukum, ” ujarnya pada Selasa (30/12/2025), disambut teriakan massa aksi.

Informasi tentang ketiadaan izin PKKPRL diperkuat oleh catatan rapat Syahbandar Morowali yang diadakan pada 9 Desember 2025.

Dalam rapat tersebut, pejabat syahbandar secara tegas mengakui PT RUJ BELUM MEMILIKI IZIN PKKPRL meskipun telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Bahkan, syahbandar sesuai kewenangannya memberikan rekomendasi tegas untuk menghentikan sementara semua aktivitas perusahaan di jetty hingga izin tersebut terbit.

Namun, rekomendasi itu seolah terbang ke udara—PT RUJ tetap melanjutkan operasi sehari-hari tanpa ada tanda-tanda untuk menghentikannya.

Bukti lain datang dari surat resmi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor 500.5.512/952/PRI, yang menyatakan pengajuan PKKPRL oleh PT RUJ masih dalam tahap proses dan belum mendapatkan persetujuan.

Lebih parah lagi, kegiatan penimbunan laut yang dilakukan perusahaan telah dimulai bahkan sebelum pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilakukan, serta tanpa adanya konsultasi publik yang layak dengan masyarakat sekitar.

Menurut para aktivis lingkungan yang ikut dalam demo, hal ini telah menimbulkan dampak ekologis yang tak terganti: kerusakan terumbu karang, hilangnya habitat satwa laut, dan penurunan kualitas air yang mengganggu mata pencaharian nelayan lokal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki PKKPRL sebagai syarat utama untuk beroperasi.

Tanpa izin ini, semua aktivitas dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum. Namun, PT RUJ tampak “kebal hukum”, terus beroperasi seenaknya dan mengorbankan kelestarian lingkungan demi kepentingan keuntungan sendiri.

Para warga yang mengikuti demo menuntut pemerintah daerah dan provinsi untuk mendorong penegakkan hukum, menghentikan operasi PT RUJ, dan menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.

Mereka juga meminta agar proses pengajuan izin PKKPRL dilakukan dengan transparansi dan melibatkan masyarakat, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa mempertimbangkan dampak pada lingkungan dan kesejahteraan warga.

Adapun Tim Legal PT RUJ, Ana Karmelia, dihadapan massa aksi menyampaikan aktivitas perusahaan tak bisa dihentikan karena memiliki izin yang lengkap dari pemerintah.

“Perlu saya tegaskan perusahaan beroperasi atas dasar izin resmi dari pemerintah, baik IUP dan izin pengoperasian tersus yang masih berlaku hingga 2027,” bantahnya.

Tetapi, saat dimintai untuk diperlihatkan dokumen dimaksud, pihak PT RUJ mengelak dan tak bisa menunjukkan. Termasuk menjelaskan soal tindaklanjut atas rekomendasi Satgas PKA Sulteng dan surat resmi dari ESDM Sulawesi Tengah.

Dengan demikian, klaim pihak PT RUJ memiliki legalitas operasi dibantah seluruhnya oleh aksi massa demo masyarakat Unsongi-Nambo.

Hingga berita ini diturunkan, massa aksi secara bergantian terus menduduki kantor PT RUJ, dengan cara berkemah dalam lokasi kantor.***


Sumber: morowali.indonesiasatu.co.id (diolah)

PT ANN Perbaiki Jalan dan Jembatan di Routa, Peroleh Dukungan Penuh Masyarakat

241 Views

JATI CENTRE – Menanggapi polemik dugaan aktivitas pertambangan dan kehutanan di wilayah Kelurahan Routa, PT Abadi Nikel Nusantara (ANN) menegaskan kegiatan dilakukan perusahaan bukanlah pembukaan jalan baru di kawasan hutan lindung.

Melainkan perbaikan dan pemulihan akses jalan dan jembatan yang telah lama digunakan masyarakat setempat.

Hal itu disampaikan Eksternal PT ANN Jamrin T Andi Raga, yang menyatakan aktivitas perbaikan jalan dan pembangunan jembatan dilakukan sebagai respons atas permintaan masyarakat dan pemerintah setempat.

Menyusul akses masyarakat berupa jembatan gantung Lalindu, mengalami rusak berat akibat banjir besar yang melanda pada Mei 2025 lalu.

“PT ANN tidak membuka jalan baru. Jalan dan jembatan tersebut sudah ada dan digunakan masyarakat jauh sebelum perusahaan masuk pada tahun 2021,” ujar Jamrin.

Ia menjelaskan, pihak perusahaan hanya membantu memulihkan akses vital yang terputus akibat bencana alam.

Dasar kegiatan, adanya Surat Persetujuan Masyarakat Nomor 157/KR/VIII/2025 yang ditandatangani Lurah Routa dan didukung puluhan warga.

Serta Kesepakatan Bersama Pembangunan Jembatan Penghubung Dusun Lere’ea dan Kelurahan Routa sebagai pengganti jembatan gantung yang rusak.

Lebih jauh, Jamrin menegaskan perbaikan jalan dan pembangunan jembatan, telah diketahui dan mendapatkan dukungan dari pemerintah  kabupaten.

“Telah dibuat Berita Acara koordinasi rencana pembangunan unit Jembatan Bailey di Kelurahan Routa, yang ditandatangani Pemerintah Kecamatan Routa dan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Konawe,” jelasnya.

Selain itu, pada Juli 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe memberikan dukungan kegiatan perusahaan, dan bahkan mendorong program CSR PT ANN dimaksimalkan menunjang perbaikan dan pembangunan fasilitas publik, khususnya jalan dan jembatan.

“Ini menunjukkan kegiatan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui koordinasi lintas daerah dan lintas instansi, dengan memperhatikan aspek teknis,” tegas Jamrin.

Jamrin T Andi Raga juga menekankan penggunaan material dari Sungai Lalindu dilakukan dalam kerangka Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan tidak untuk kepentingan komersial, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas pertambangan ilegal.

Secara yuridis, Jamrin menegaskan tindakan PT ANN tidak memenuhi unsur tindak pidana kehutanan maupun pertambangan, karena tidak mengubah fungsi kawasan hutan lindung dan dilakukan demi kepentingan umum, atas persetujuan masyarakat serta pemerintah daerah.

“Dalam hukum lingkungan dan kehutanan dikenal asas ultimum remedium. Selama kegiatan memberikan kemanfaatan publik, memiliki legitimasi administratif, dan tidak merusak fungsi kawasan, maka pendekatan pidana tidak tepat,” pungkasnya.***

DPD KAI Sulteng Siap Kerja Sama dengan Kepala Desa Se-Sulteng yang Berhadapan dengan Hukum, Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

211 Views

JATI CENTRE – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulawesi Tengah menyatakan kesiapan menjalin kerja sama dengan seluruh kepala desa yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum.

Kerja sama tersebut akan diwujudkan melalui pendampingan hukum serta layanan konsultasi hukum gratis, sebagai bentuk pengabdian profesi advokat kepada masyarakat dan pemerintahan desa.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD KAI Sulawesi Tengah, Kaharuddin Syah, menjelang Rapat Kerja Pengurus DPD KAI Sulteng di Palu pada Selasa (27/12/2025).

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu ini, banyak kepala desa yang terseret persoalan hukum bukan semata karena niat jahat, melainkan akibat minimnya pemahaman terhadap aspek hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.

“DPD KAI Sulawesi Tengah siap bekerja sama dengan para kepala desa, khususnya yang sedang atau berpotensi berhadapan dengan hukum,” ujar Kaharuddin Syah.

Pendampingan ini penting agar kepala desa tidak merasa berjalan sendiri menghadapi persoalan hukum.

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa, kewenangan kepala desa semakin luas, termasuk dalam pengelolaan anggaran dana desa yang nilainya cukup besar.

Namun di sisi lain, kompleksitas regulasi dan lemahnya pendampingan hukum sering kali membuat kepala desa berada pada posisi rentan secara hukum.

“Banyak persoalan hukum di desa dapat dicegah sejak awal apabila ada konsultasi hukum yang memadai. DPD KAI Sulteng membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi kepala desa dan perangkat desa,” jelasnya.

Kaharuddin menegaskan layanan konsultasi hukum gratis tersebut tidak hanya ditujukan bagi kepala desa yang sudah berstatus tersangka atau terdakwa, tetapi juga bagi kepala desa yang membutuhkan pendapat hukum (legal opinion) sebelum mengambil kebijakan strategis di tingkat desa.

“Kami ingin mendorong upaya pencegahan. Kepala desa bisa berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan, agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Selain konsultasi hukum, DPD KAI Sulteng juga siap memberikan pendampingan hukum secara profesional pada setiap tahapan proses hukum.

Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik advokat.

Menurut Kaharuddin, kerja sama ini juga merupakan bagian dari komitmen DPD KAI Sulteng dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.

“Kami tidak bertujuan membenarkan perbuatan melawan hukum. Namun kami ingin memastikan setiap kepala desa mendapatkan hak-haknya secara hukum dan proses hukum berjalan secara adil,” tegasnya.

DPD KAI Sulawesi Tengah berharap inisiatif ini dapat disambut baik oleh pemerintah daerah, asosiasi pemerintah desa, serta seluruh kepala desa di Sulawesi Tengah.

“Adanya sinergi antara advokat dan pemerintahan desa, diharapkan dapat meminimalisir kriminalisasi kebijakan serta meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa,” pungkas Kaharuddin Syah.

Pada akhirnya, tujuan menciptakan pemerintahan desa yang kuat secara hukum, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Untuk akses layanan konsultasi hukum gratis, kepala desa atau aparat desa, dapat mendatangi kantor DPD KAI Sulteng di Jalan Tadulako Palu, atau kantor DPC Kabupaten dan Kota setempat. ***

Selamat Datang Penganggur Terdidik

Moh. Ahlis Djirimu
86 Views

Selamat Datang Penganggur Terdidik

Moh. Ahlis Djirimu
(Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNTAD)


JATI CENTRE – Saya memberi warna merah judul di atas karena bila Penganggur Terdidik meningkat terus, fenomena ini dapat menjadi ancaman nyata pada ketahanan bangsa. Hampir setiap bulan, kita menyaksikan pemandangan kebahagiaan instan para keluarga saat menyaksikan anak, keponakan, mereka diwisuda sebagai sarjana maupun pasca sarjana pada berbagai perguruan tinggi di daerah ini.

Mereka yang diwisuda adalah generasi yang beruntung, karena di luar kampus, ada 208.930 orang usia kuliah yang kurang beruntung tak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Mereka ini merepresentasikan 67,99 persen dari usia 19-24 tahun, generasi yang akan hilang kompetensinya, digilas oleh generasi migran yang sangat kompetitif.

Namun, pada sisi lain, pernahkah kita memikirkan, setelah kebahagiaan seperempat hari, mereka akan menjadi Penganggur Terdidik. Mereka lulusan Pendidikan Tinggi, namun, mereka kesulitan menciptakan maupun mendapatkan lapangan kerja yang sesuai disiplin ilmunya.

Di saat perguruan tinggi sebagai penyedia pendidikan sibuk dengan indikator-indikator kinerja, akreditasi, sebaliknya, para lulusan yang telah meninggalkan PTN/PTS setahun, dua tahun, tiga tahun, malah menjadi Penganggur Terdidik.

Apakah setiap PTN/PTS melakukan studi penelusuran (tracer study) berapa lama waiting time dibutuhkan menunggu mereka tiba pada pekerjaan benar-benar tepat sesuai disiplin ilmunya? Baru-baru ini sebuah kampus PTS di Jakarta yang mewisuda 7000 lulusannya menyebutkan bahwa 86 persen lulusannya telah diterima bekerja saat enam bulan sebelum tamat (T-6 bulan). Selain itu, saat penulis presentasi di LPEM-FEBUI dan berdiskusi dengan kawan ekonom yang pernah pimpin FEBUI dan UI berusaha mencapai target agar lulusan di FEBUI dapat diinden di bawah 6 bulan sebelum lulus. Apakah kita telah melakukan seperti ini?

Suatu ketika, seorang kawan Ketua Kadin di kabupaten berkisah pada saya bahwa dia baru saja memberikan pembekalan dan motivasi di Balai Latihan Kerja (BLK) yang diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK yang ingin menambah ketrampilan diri sebagai lifeskill. Betapa kagetnya beliau, saat menginventarisir di antara 150 peserta, hanya 6 orang yang lulusan SMK/SMA. Selebihnya adalah lulusan Strata 1 dan Strata 2.

Ini mengindikasikan bahwa PTN/PTS tak dapat lagi diandalkan menjadi titik awal menjanjikan masa depan layak bagi lulusannya. PTN/PTS saat ini tidak lebih dari produsen secarik kertas formal yang diserahkan saat wisuda, sebagai konsekuensi kapitalisasi kampus. Kampus relatif hanya menjadi de-linkage lulusan dan bursa kerja, yang berarti cukup sampai pada produsen penganggur terdidik sebagai tupoksi supply side.

PTN/PTS saat ini, menghadapi tantangan sebagai penyedia jasa Pendidikan (supply side) seperti rendahnya serapan lulusan, kurang efektifnya kualitas dan pemanfaatan dana Pendidikan, kurangnya perhatian pada pembangunan talenta sains dan teknologi, adanya kesenjangan antara pendidikan tinggi dan kebutuhan masyarakat, serta regulasi pendidikan yang cepat berubah. Munculnya permasalahan ini karena perguruan tinggi belum antisipatif terhadap perubahan global.

Perguruan tinggi masih berkutat pada Paradigma Pengajaran dengan berbagai perubahan kurikulum dari waktu ke waktu. Kapitalisasi kampus menyumbang pada stagnasi universitas sebagai kampus pengajaran karena menjadikan kampus otonom.

Artinya PTN/PTS relatif masih dominan menjalankan Darma Tunggal yakni Pendidikan dan pengajaran yang tercermin pada pengajarnya memegang mata kuliah lebih dari beban kinerja dosen (BKD) maksimal 4 mata kuliah dengan 3 sistem kredit semester (SKS).

Inilah penyebab mengapa kampus relatif belum berada pada kampus generasi kedua yakni kampus riset karena tersitanya waktu pada pengajaran dan riset hanya menjadi kebutuhan wajib naik pangkat/jabatan, apalagi bertransformasi menjadi kampus generasi ketiga yakni kampus kewirausahaan, kampus yang memberikan link & match hasil riset dan pengabdian, lalu berdampak pada masyarakat sekitar kampus. Pada sisi kampus generasi ketiga inilah penyiapan lifeskill lulusan.

Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM-FEBUI) setelah mengolah data Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) 2025 menunjukkan bahwa di Indonesia ada 1,87 juta jiwa Penganggur Putus Asa mencari kerja. Jumlah ini meningkat dari Tahun 2024 mencapai 1,84 juta jiwa atau proporsinya terhadap total pengangguran terbuka meningkat dari 24,7 persen pada 2024 menjadi 25,7 persen.

Angka ini bermakna bahwa seperempat para penganggur di Indonesia merupakan pengangguran putus asa yang disebabkan oleh empat hal yakni pertama, Sistem Pendidikan dan Pelatihan tidak sesuai kebutuhan. Kedua, Perubahan Struktur Industri dan Bias Seleksi.

Ketiga, Kompetisi Tinggi dan Peluang Kerja minim di perkotaan, serta, keempat, Kurangnya akses pelatihan di perdesaan. Mayoritas di antara mereka atau 50,1 persen adalah penganggur berpendidikan SD/MI dan tak tamat SD/MI, 20,2 persen adalah SMP sederajat, 17,3 persen berpendidikan SMA dan 8,1 persen berpendidikan SMK. Adapun penganggur putus asa lulusan Diploma sampai dengan Strata 3 mencapai 4,3 persen atau berjumlah 80.410 orang yang di Sulteng diperkirakan mencapai 2.364 orang.

Pemerintah telah dan sedang menempuh berbagai solusi yakni melaksanakan pelatihan kerja via Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, proyeksi penyerapan kerja pada Koperasi Desa, Replanting Perkebunan rakyat yang diperkirakan dapat menyerap lebih kurang 1,6 juta jiwa tenaga kerja, Program Magang bagi 96 ribu pekerja pada batch 1-3, serta Program Kampung nelayan dan Revitalisasi Kapal bagi 200 ribu pekerja.

  Sulteng saat ini, menghadapi masalah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yakni sebesar 49,70 ribu orang atau proporsinya 2,92 persen dari jumlah penduduk Sulteng dengan persentase pengangguran tertinggi berada di Kota Palu yakni 5,59 persen dan Kabupaten Banggai laut mencapai 3,69 persen di posisi kedua.

Sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka di Morowali mencapai 2.84 persen, 3,11 persen di Kabupaten Banggai, serta 2,38 persen di Morowali Utara. TPT di Morowali tidak berubah dari Tahun 2023.

Sedangkan TPT di Banggai berkurang 0,01 persen, sebaliknya, TPT Morowali Utara justru mengalami kenaikan 2,23 persen pada Tahun 2023 menjadi 2,38 persen pada 2024 atau naik 0,15 persen.

Kita tidak mesti terpaku oleh angka rendahnya TPT tersebut karena definisi bekerja di Indonesia sangat sederhana yakni orang yang berusia 15 tahun ke atas bekerja 1 jam saja dalam seminggu sebelum sensus termasuk kategori bekerja.

Tingkat pengangguran terbuka laki-laki mencapai 2,69 persen lebih sedikit dibandingkan tingkat pengangguran terbuka Perempuan mencapai 3,29 persen. Pengangguran di Sulteng didominasi oleh lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang menjadi ironi karena SMK disiapkan sebagai lifeskill memasuki lapangan kerja mencapai 5,48 persen. Sedangkan Tingkat pengangguran terbuka tertinggi kedua adalah lulusan Diploma IV, lulusan S1, S2, S3 mencapai 4,11 persen.

Investasi di Sulteng memang berdampak pada penyerapan Tenaga Kerja. Penyerapan Tenaga Kerja meningkat dari 40.959 jiwa pada 2022 menjadi 50.773 jiwa pada 2024 atau meningkat 11,34 persen. Di Tahun 2025, serapan Tenaga Kerja atas terbukanya lapangan kerja tersebut mencapai 22.329 jiwa. Namun demikian, terbukanya lapangan kerja tersebut, tidak serta merta menyerap 49,70 ribu jiwa penganggur di Sulteng.

Terbukanya lapangan kerja tersebut justru dimanfaatkan oleh pekerja migran asal luar daerah yang kompetensi tinggi dan mereka bukan lulusan PTN/PTS di Sulteng karena hanya beberapa program studi yang mempunyai link and match.

Terbukanya lapangan kerja tersebut patut dimaknai bahwa investasi berada pada sektor padat modal pada Kawasan Industri yakni PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP), PT. Wanxian Nickle Industries, PT. Transon Bumindo Resource, serta terakhir pada PT. Indonesia Huabao Industrial Park (PT. IHIP), serta eksplorasi dan ekspoitasi logam dasar nikel di Banggai dan Tojo Una-Una tidak serta merta pula menyerap para Penganggur Terdidik Sulteng.

Tentu saja Kawasan Industri Padat Modal membutuhkan Tenaga Kerja berketrampilan tinggi, sehingga lulusan sarjana baru atau fresh graduate wajib mengikuti program ketrampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) industri dan memiliki masa probation period atau masa percobaan sebagai tenaga kerja alih daya.

Selain itu, korporasi lebih memilih tenaga kerja alih daya ketimbang pekerja tetap karena lebih mudah memberhentikan kontraknya tanpa pesangon.

Studi Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) menunjukkan bahwa distribusi kebutuhan tenaga kerja di wilayah pertambangan Sulteng adalah sebanyak 57,7 persen lulusan sarjana, 14,9 persen adalah SMA, 14,60 persen merupakan lulusan diploma dan 12,7 persen tidak dijelaskan.

Data lowongan pekerjaan menunjukkan bahwa Kawasan Industri berbasis logal dasar membutuhkan tenaga berketrampilan tinggi seperti Tehnik Pertambangan 20,93 persen, Tehnik Geologi 12,56 persen, Tehnik Sipil sebanyak 7,03 persen, Tehnik Kimia sebesar 6,44 persen, Tehnik Lingkungan sebanyak 6,37 persen, Tehnik Mesin sebanyak 5,10 persen, Tehnik Industri sebesar 4,48 persen, Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebanyak 3,17 persen, Tehnik Metalurgi sebanyak 2,66 persen, serta Tehnik Elektro sebanyak 2,33 persen.

Apakah PTN/PTS di sulteng mempuyai prodi metalurgi, prodi keselamatan dan Kesehatan kerja (K3)? Saya yakin tidal ada. Dari fenomena di atas PTN/PTS di Sulteng hanya sampai pada perguruan tinggi generasi pertama yakni Kampus Pengajaran.  ***

DPD KAI Sulteng Buka Pendaftaran Ujian Calon Advokat, Ketua Kaharuddin Syah: Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

491 Views

JATI CENTRE – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulawesi Tengah resmi membuka pendaftaran Ujian Calon Advokat (UCA) bagi para sarjana hukum yang ingin berprofesi sebagai advokat.

Pendaftaran dibuka mulai 20 Desember 2025 hingga 20 Januari 2026, bertempat di Kantor DPD KAI Sulawesi Tengah, Jalan Tadulako Nomor 16 A, Kota Palu.

Ketua DPD KAI Sulawesi Tengah, Kaharuddin Syah, menegaskan pelaksanaan Ujian Calon Advokat merupakan bagian penting dari proses pembentukan advokat yang tidak hanya cakap secara intelektual, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi dan integritas moral.

“Ujian Calon Advokat ini merupakan tahapan krusial mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan,” ujar Kaharuddin Syah di Palu pada Senin (22/12/2025).

DPD KAI Sulawesi Tengah ingin memastikan setiap advokat yang lahir melalui organisasi ini benar-benar siap mengemban tanggung jawab profesi.

Dosen Universitas Muhammadiyah Palu ini menjelaskan, KAI sebagai organisasi advokat yang sah dan diakui secara nasional, secara konsisten menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, serta ujian advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kaharuddin, kebutuhan masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkualitas terus meningkat, seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, baik di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, maupun hukum bisnis.

“Advokat tidak hanya dituntut pintar beracara di pengadilan, tetapi juga harus memiliki kepekaan sosial, keberanian moral, dan pemahaman etik,” tegasnya.

Oleh karena itu, proses seleksi melalui ujian ini menjadi filter penting agar profesi advokat tetap terjaga marwah dan kehormatannya.

Lebih lanjut, Doktor Ilmu Hukum ini mengajak para sarjana hukum untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai pintu masuk menuju profesi advokat yang terhormat.

“DPD KAI Sulteng berkomitmen memberikan pelatihan berkelanjutan setelah ujian, sehingga advokat tidak dilepas begitu saja, tetapi terus didampingi dalam penguatan kapasitas dan etika profesi,” tambahnya.

Adapun syarat pendaftaran Ujian Calon Advokat yang ditetapkan DPD KAI Sulawesi Tengah meliputi :

  1. Mengisi pengaturan pendaftaran;
  2. Fotokopi KTP berwarna;
  3. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar;
  4. Fotokopi ijazah S1 Ilmu Hukum yang telah dilegalisir;
  5. Bukti pembayaran pendaftaran.

Sementara itu, bagi calon peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, panitia menyediakan kontak layanan, yakni Rizal Sugiarto, Suparjo, Helmi, dan Rafika A Suralele.

Kaharuddin Syah berharap, melalui penyelenggaraan Ujian Calon Advokat ini, DPD KAI Sulawesi Tengah dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat penegakan hukum di daerah.

Sekaligus melahirkan advokat-advokat yang mampu menjadi garda terdepan dalam membela kepentingan masyarakat hukum.

“Advokat bagian dari penegak hukum. Jika advokatnya berkualitas, beretika, dan berani membela kebenaran, maka keadilan akan lebih mudah terwujud,” tutupnya.***

Ketua Komisi III DPRD Sulteng Tolak Rencana Pengambilan Air Sungai Karaupa oleh PT BTIIG, Ini Alasannya

88 Views

JATI CENTRE – Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, menolak keras rencana pemanfaatan air Sungai Karaupa yang akan dilakukan oleh pihak perusahaan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT BTIIG).

Penolakan tersebut disampaikan Arnila setelah menghadiri presentasi rencana pemanfaatan air Sungai Karaupa yang dipaparkan oleh PT BTIIG. Presentasi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas CIKASDA Provinsi Sulawesi Tengah, para tenaga ahli sumber daya air, serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.

Menurut Arnila, rencana pengambilan air Sungai Karaupa oleh PT BTIIG berpotensi mengurangi debit air irigasi yang selama ini mengalir ke sawah-sawah petani di seluruh Kecamatan Bumi Raya.

Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam keberlangsungan aktivitas pertanian masyarakat setempat.

“Kecamatan Bumi Raya merupakan satu daerah penyangga pangan yang selama ini menjadi pemasok beras di Kabupaten Morowali. Jika debit air berkurang, petani bisa terancam tidak dapat bertani,” ujar Arnila di Palu pada Selasa (16/12/2025).

Politisi NASDEM ini juga menambahkan bahwa di bawah bendungan Sungai Karaupa terdapat empang milik masyarakat serta area pertanian kelapa sawit yang sangat bergantung pada ketersediaan air sungai tersebut. Oleh karena itu, rencana pemanfaatan air dinilai berpotensi merugikan masyarakat secara luas.

Arnila menjelaskan rencana pemanfaatan air Sungai Karaupa oleh PT BTIIG telah memicu aksi demonstrasi penolakan dari aliansi petani di Kecamatan Bumi Raya.

Aksi tersebut bahkan mendapat dukungan langsung dari Bupati Morowali, yang secara tegas menyatakan penolakannya terhadap aktivitas pemanfaatan air Sungai Karaupa.

Arnila menegaskan bahwa kepentingan masyarakat, khususnya petani, harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya air di daerah, sehingga rencana pemanfaatan air Sungai Karaupa oleh PT. BTIIG perlu ditinjau kembali secara menyeluruh.***