Infrastruktur Konektivitas Pasca 28S2018 Di Bibir Teluk Kota Palu: Buah Kesalehan-Legacy Sosial Anak Bangsa

Moh. Ahlis Djirimu
23 Views

Infrastruktur Konektivitas Pasca 28S2018 Di Bibir Teluk Kota Palu: Buah Kesalehan-Legacy Sosial Anak Bangsa
Oleh: Moh. Ahlis Djirimu
( Guru Besar FEB-Untad )


JATI CENTRE – Bila tidak ada aral melintang, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan meresmikan Proyek Rekonstruksi dan Penanganan Tanggul di jalan Cumi-Cumi (Coast Area).

Acara tersebut Insha Allah akan dihadiri oleh para Bupati/Walikota se Sulteng serta, 81 Kepala Bappeda kabupaten/kota dan 6 Kepala Bappeda Provinsi se Sulawesi. Sekitar 800 undangan akan menghadiri momen bersejarah tersebut sebagai bagian dari rekonstruksi pasca bencana 28 September 2018. L’histoire se repete, sejarah berulang, bila sekitar 18 tahun yang lalu, infrastruktur di bibir teluk Palu diresmikan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), maka pekan depan akan diresmikan oleh Bapak AHY, tidak lain, adalah putra sulung Presiden SBY.

Sekitar awal Pekan pertama Februari 2022, penulis bertemu Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XIV Sulteng-Sultra di basecamp Desa Bete-Bete Kabupaten Morowali. Saat ini beliau sudah purna bakti.

Bete-Bete adalah desa ekstrim bagi kenderaan roda empat dan dua, karena pemandangan mobil terbalik menjadi hal yang luar biasa menjadi biasa pada dua belokan pendakian di desa ini menuju ke Tandaoleo, Buleleng, hingga 50 km mendekati perbatasan Sulteng-Sultra. Pendakian ekstrim tersebut kini semakin landai.

Kami mengobrol tentang realisasi Jembatan Palu IV Baru (Palu New Bridge IV) yang sempat intensitas diskusinya meninggi pada April-Mei 2021 di kalangan peserta rakor pembebasan lahan mengejar tenggat waktu komitmen land clearing pada 23 Mei 2021. Informasi yang penulis peroleh, tender pengerjaan jembatan tersebut telah berlangsung di Jepang yang memang dibiayai oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) sebagaimana layaknya fokus proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh JICA.

Inshaa Allah rencana kontrak pada pekan kedua April 2022. Pada sisi kesiapan kontrak dan pelaksanaan kontrak, pada Maret 2022 ini, beberapa hal terkait pertama, ganti rugi pembayaran lahan telah selesai dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palu.

Kedua, Pemerintah Kota Palu sudah harus selesai melaksanakan pembongkaran dan pembersihan utilitas aset Pemerintah Kota Palu seperti taman, pohon, tembok, tiang listrik, papan reklame yang terletak berdekatan dengan oprit arah Jalan Raja Moili dan di sekitar oprit Jalan Cumi-cumi ke arah barat, selain membongkar dan memindahkan tambatan perahu.

Ketiga, pembongkaran oprit jembatan akan dilaksanakan oleh kontraktor yang melaksanakan pembangunan jembatan Palu IV baru.

Keempat, Pemerintah Kota Palu yang akan memindahkan material/bongkaran, dan menyediakan disposal/lokasi tempat menyimpan material bongkaran tersebut di atas seperti yang sudah disepakati Bersama Walikota Palu.

Bila kita flashback ke Tahun 2021, pada periode April-Mei 2021, di sela-sela awal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Sulteng Tahun 2021-2026, seorang kawan kasubid pada Bidang Perencanaan Infrastruktur Bappeda Sulteng mengeluhkan lambatnya penyelesaian ganti rugi tanah menjelang batas waktu oleh Kementrian PUPR pada 23 Mei 2021 atau dua tahun sebelum hibah JICA yang akan berakhir pada 31 Mei 2023.

Konon menurutnya tinggal 1 orang pemilik lahan keberatan di Kelurahan Lere. Dalam benak penulis, bila lewat batas waktu tersebut, tentu konsekuensinya, Sulteng bukan hanya kehilangan kesempatan meraih dana hibah JICA, tetapi kehilangan juga kepercayaan, selain bekerja dengan pihak asing selalu berlandaskan utama pada komitmen dan kepercayaan.

Boleh jadi dana hibah tersebut berpindah ke Sulbar yang baru saja dilanda gempa saat itu, maupun ke Lombok yang bersamaan waktunya dilandakan gempa Bersama wilayah Pasigala pada 2018 dan teraktual saat itu adalah gempa Malang, Jawa Timur.

Pokoknya, Chance does not knock twice kesempatan tak datang dua kali yang diamini oleh kawan Kasubid pada Bidang Perencanaan Infrastruktur Bappeda. Berbekal informasi tersebut, penulis mencoba mengkonfirmasi dengan Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah XIV Sulteng-Sultra dan Kepala Bappeda Kota Palu.

Selanjutnya, berbekal dari informasi yang tersedia, koordinasi dilakukan bersama Pelaksana Tugas Kepala Bappeda dan Ketua DPRD dan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulteng yang secara tehnis mewakili Ketua DPRD dalam setiap episode rakor. Adapun jumlah lahan yang akan dibebaskan mencapai 98 bidang, yang dimiliki oleh 85 pemegang atas hak tanah mencakup area penanganan tanggul jalan cumi-cumi (coast area) sebanyak 49 bidang dan Pembangunan Oprit Jembatan Palu IV arah Palu Barat Kelurahan Lere sebanyak 49 bidang.

Penulis ingat, saat itu sambil berkelakar pada Ketua Komisi III DPRD Sulteng yang selalu bersama-sama pimpin rapat dengan Pelaksana Tugas Bappeda. Marilah pak, walaupun dapil bapak bukan di Kota Palu, bapak so tinggal di Palu.

Pada kawan-kawan eselon II, III Pemprov Sulteng dan Pemkot Palu, serta Camat Palu Barat, Lurah Lere, penulis sempat ungkapkan, ini akan menjadi kesalehan sosial bagi bapak-ibu di tengah-tengah perdebatan hangat yang berakhir manis di Bappeda Provinsi Sulteng sehingga rapat koordinasi pada 7 Mei 2021 happy ending.

Beberapa catatan penulis menjadi true story saat ini dari seri rapat di luar kunjungan lapangan di Kelurahan Lere tersebut, pertama, Penggantian Jembatan Palu IV merupakan hibah dari Pemerintah Jepang.

Kedua, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dapat mengusulkan untuk ditenderkan ke Ditjen Bina Marga setelah surat pernyataan persetujuan pembebasan lahan dari para pemilik lahan diserahkan kepada BPJN Sulawesi Tengah.

Ketiga, Pelaksanaan tender tersebut akan dilaksanakan secara simultan dengan proses penyelesaian pembebasan lahan Penggantian Jembatan Palu IV yakni kontrak akan ditandatangani setelah penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan kepada seluruh pemilik lahan.

Keempat, sesuai dengan surat dari Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ), Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Nomor: HL 0102-BP/351 tanggal 7 April 2021, disampaikan bahwa perlu dilakukan percepatan terkait proses pembebasan lahan mengingat hibah ini akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2023, sementara pelaksanaan kegiatan Penggantian Jembatan Palu IV ini belum dimulai akibat masalah pembebasan lahan.

Kelima, sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: PS 0102-Db/479 tanggal 23 April 2021 perihal percepatan pembebasan lahan untuk Rekonstruksi Jembatan Palu IV, disampaikan bahwa Pemerintah Kota Palu agar melakukan upaya percepatan terkait proses pembebasan lahan agar pelaksanaan kegiatan rekonstruksi Jembatan Palu IV dapat segera terealisasi dan dimanfaatkan oleh warga Kota Palu.

Selain itu, Hasil Rapat Progress on Infrastructure Reconstruction Sector Loan (IRSL) tertanggal 6 Mei 2021 bersama JICA, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ), Direktur Preservasi Wilayah II, Biro Perencanaan Anggaran Kerjasama Luar Negeri (PAKLN) dan Ketua Central Project Management Unit (CPMU) IRSL in Central Sulawesi, ada permintaan sesegera diusulkan pada proses tender, maka surat pernyataan persetujuan warga pemilik lahan agar segera diserahkan kepada Ditjen Bina Marga melalui BPJN Sulteng.

Untuk pendanaan penggantian lahannya yang diusulkan untuk dialokasikan melalui APBN Kementerian PUPR, akan ditindaklanjuti sesuai kesepakatan sambil proses tendernya berjalan, walaupun pada akhirnya pembebasan lahan yang dibiayai APBN ditolak oleh Kementrian PUPR.

Action Plan proses pembebasan lahan Jembatan Palu IV telah selesai. Seiring dengan keluarnya 45 turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi pelajaran bagi daerah bahwa terkait land clearing menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Demikian pula Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan keuangan daerah Kode Akun 2.10.3 menjadi pelajaran bagi kita dalam pengadaaan tanah bagi kepentingan umum ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Regulasi inilah menjadi pokok perhatian kita.

Alotnya diskusi dalam setiap rapat berpusat pada dua poin yakni clear and clean lahan yang akan dilalui oleh jembatan Palu IV baru yang bergeser ke arah selatan sekitar 40 meter dari jembatan Palu IV lama. Selanjutnya, bedah regulasi sebagai acuan dalam bertindak.

Namun, hal yang tidak dapat terlupakan bahwa proses menuju realisasi jembatan Palu IV baru ini membutuhkan keterpaduan semua pihak. Terkadang membuat frustasi karena terjadi deviasi dari master schedule yang diperkirakan groundbreaking pada Desember 2021. Penulis mencatat, ada sekitar 20 surat resmi yang diterbitkan terkait rencana pembangunan Jembatan Palu IV Baru dengan rincian 11 surat berasal dari BPJN, 2 surat dari Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR. Inti utamanya adalah percepatan pembebasan lahan.

Selain itu, 2 surat dari PU Kota Palu,4 surat dari Walikota Palu yang berakhir pada 1 Surat Gubernur Nomor :360/578/PUSDATINA tentang Dukungan Penganggaran Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi 28 September 2018 tertanggal 9 Juli 2021 menjadi surat pamungkas kepastian komitmen Pemerintah Provinsi Sulteng pada land clearing. Adanya 13 surat Kementrian BPJN dan Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR ini seharusnya menjadi best practice bagi kita bahwa kepercayaan, kepastian, tindakan cepat, kepatuhan pada regulasi menjadi acuan bagi Sulteng agar bekerja sistematis dan terstruktur.

Beruntunglah Sulteng mempunyai Aparat Sipil Negara (ASN), DPRD dan masyarakat yang seperti penulis sebutkan di atas yang mampu menjadi triplehelix, walaupun beberapa ASN di antaranya menjelang purnabakti pada Tahun 2021 dan Tahun 2022.

Wujud jembatan Palu IV baru akan menjadi kenangan, legacy, bahkan kesalehan sosial bagi mereka lewat tanda tangannya dalam proses merealisasikan fasilitas publik ini pasca bencana 28S2018 ini.

Pada kesempatan ini, saya harus menyatakan bahwa Sulteng harus berterima kasih pada putra-putra terbaiknya pada tingkat operasional, tingkat kebijakan tehnis dan tingkat pengambil kebijakan. Pada tingkat operasional, sounding awal dilakukan pertama kali oleh Arthur, fungsional perencana di Bappeda Sulteng Bidang Perencanaan Infrastruktur pada Maret 2021.

Arthurlah saat itu menyatakan 12 surat dari Kementrian PUPR ke Pemerintah Kota Palu via Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN wilayah XIV) Sulteng-Sultra hanya berbalas usulan permintaan dana land clearing 95 peta tanah di jalan cumi-cumi. Tentu saja KemenPUPR menolak karena memang tidak ada alokasi. Arthurlah yang mengelola proses administrasi sesuai fungsi koordinasi bappeda bersama teman-teman alumni Magang Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dan WhatsApp Group Data Infrastruktur, tempat kami alumni Magang KPBU berinteraksi.

Pada tingkat kebijakan tehnis, Sulteng patut berterima kasih pada Bapak Ir. Faisal Mang, MM Pelaksana Tugas Kepala Bappeda/Asisten 1 Setdaprov Sulteng, Bapak Sony Tandra, ST Ketua Komisi 3 DPRD sulteng periode 2019-2024 yg membidangi Infrastruktur, Bapak Saifullah Djaffar Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang, Muhammad Syukur, ST, MM Kepala BPJN XIV, Drs. Arfan, M.Si Kepala Bappeda.

Rakor dan kerja terpadu mereka bersinergi, bahu membahu mengejar tenggat waktu sebelum 30 April 2021 batas waktu jaminan bahwa pemprov akan melakukan land clearing ysng dibiayai Perubahan APBD 2021 sebesar Rp27,7,- miliar. Bila tidak ada mereka, grant Japan International Corporation Agency (JICA) akan hengkang ke Sulbar, Malang dan Lombok yang juga dilanda gempa bumi.

Kita berterima kasih pak Gubernur saat ini Bapak Anwar Hafid yang berperan besar saat menjadi Anggota DPR-RI Komisi V Infrastruktur dan Perhubungan, berterima kasih pula pada 2 gubernur periode berbeda: Bapak Drs. Hi. Longky Djanggola, M.Si dan Bapak Hi Rusdy Mastura, yang menandatangani komitmen tindaklanjut land clearing dan mengeksekusi land clearing 95 petak tanah seharga Rp27,7,- miliar melalui Perubahan APBD 2021.

Kita juga patut berterima kasih Kementrian PUPR ce qui BPJN Wilayah XIV, Bapak Ir. Putut Pramayuda, diaspora Sulteng Direktur Bina Jasa Konstruksi KemenPUPR yang memberikan pembekalan KPBU dan mendorong pula percepatan komitmen realisasi pembangunan Jembatan Palu IV.

Dampak ekonominya sangat besar karena memperlancar transportasi dan logistik. Kerugian atas kemacetan per bulan dpt mencapai Rp10,9,- juta jika kita merujuk pada hitungan Roth sesuai hasil riset yang penulis publikasi pada Journal of Infrastructure, Policy Development (JIPD). Pada sisi UMKM, mendorong atraktivitas di pesisir dan memunculkan parapreneur, entrepreneur maupun santripreneur.

Bagi Kepala Daerah maupun enam Kepala Bappeda Provinsi se Sulawesi dan delapan puluh satu Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se Sulawesi, momen pengresmian ini adalah ajang diskusi kinerja Pembangunan infrastruktur pada masing-masing daerahnya. Ada baiknya diskusi infrastruktur konektivitas berbasis data dan kinerja spatial shopping list.

Hasil Riset Kementrian Keuangan menunjukkan bahwa di Pulau Sulawesi, hanya Infrastruktur Konektivitas Darat bersumber APBN, Infratruktur Konektivitas Laut bersumber APBN, dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi APBD yang relatif mendorong aktraktivitas di Pulau Sulawesi.

Sebaliknya, Instruktur Konektivitas Darat bersumber APBD, Infrastruktur Konektivitas Laut bersumber APBD, dan Infrastruktur TIK bersumber APBN relatif belum mendorong atraktivitas perekonomian di Sulawesi. Semoga kita dapat melindungi dan menjaga fasilitasi publik ini jauh dari tindakan hooligan, menjaganya sebagai tempat olah raga dan ajang silatuhrahmi menciptakan kohesi sosial.***

DPRD Sulteng Dukung Penuh Donggala Tuntut DBH Migas, Hj. Arnila Moh. Ali: Hak Daerah Terdampak Harus Dipenuhi

46 Views

JATI CENTRE – Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Moh. Ali, menegaskan dukungan penuh Komisi III terhadap tuntutan Pemerintah Kabupaten Donggala terkait DBH Migas dari aktivitas eksplorasi di Selat Makassar.

Komisi III DPRD Sulteng memandang adanya ketimpangan fiskal yang serius dan menuntut agar Donggala diperhitungkan secara proporsional dalam penerimaan dana tersebut.

“Donggala tidak hanya dekat, tapi berada tepat di jalur aktivitas migas laut dalam – selayaknya daerah terdampak,” ujar Hj. Arnila pada Kamis (3/7/2025) di Palu.

Sosok yang akrab disapa Hj Cica ini menekankan bahwa sesuai UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023, wilayah yang termasuk zona 12 mil dari ladang atau pipa migas berhak atas DBH.

Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan Bupati Donggala beberapa waktu yang lalu, Vera Elena Laruni, bahwa potensi DBH bisa mencapai Rp 172–345 miliar per tahun.

Menurut Arnila, penetapan Donggala sebagai penerima DBH Migas bukan bersifat politis, tetapi merupakan kepastian hukum dan keadilan fiskal.

Ia menekankan bahwa Komisi III DPRD Sulteng akan mendorong DPRD Provinsi dan Pemprov untuk memperkuat aspirasi ini melalui forum nasional serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar rekomendasi daerah sampai ke pemerintah pusat.

“Kami siap kawal bersama Pemkab Donggala, menyuarakan melalui mekanisme pemerintahan dan legislasi. Ini bukan soal meminta, tapi menuntut hak hukum kita,” jelasnya.

Langkah Konkret yang Didukung Komisi III DPRD:

  1. Pengakuan sebagai daerah terdampak – agar Donggala masuk dalam skema penerima DBH migas secara resmi.
  2. Audit transparent lifting dan zonasi – memastikan pembagian benar-benar adil berdasar volume dan harga gas sesuai Permenkeu No. 91/PMK.07/2023.
  3. Forum pengawasan nasional – melibatkan Pemkab Donggala dalam badan pengawas migas.
  4. Upaya hukum jika perlu – opsi judicial review hingga pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, seperti yang disiapkan Pemkab Donggala.

Arnila menyebut rencana ini sebagai bagian dari perjuangan Komisi III DPRD Sulteng dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.

“Pendapatan ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur pesisir, ekonomi nelayan, dan kompensasi kerusakan ekologis—betul‑betul memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan sikap jelas dari Komisi III DPRD Sulteng, aspirasi untuk diperhatikan pemerintah pusat kian kuat.

Hj. Arnila berharap aspirasi ini segera dibahas di tingkat provinsi dan disuarakan bersama saat pembicaraan anggaran nasional.***

IRNC Kawasan Industri IMIP Morowali Belum Miliki PERTEK Lingkungan Hidup, Harus Dievaluasi

35 Views

JATI CENTRE – PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC), sebagai satu perusahaan pemrosesan bahan baku industri stainless steel yang beroperasi di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), dinilai belum memenuhi kewajiban dasar terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi melakukan inspeksi ke lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik IRNC, di Morowali pada Kamis (26/6/2025) lalu.

Dalam kunjungan tersebut, ditemukan bahwa perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 2015 itu, belum memiliki Persetujuan Teknis (PERTEK) Lingkungan Hidup — sebuah dokumen penting sebagai syarat teknis dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Eliata Sallata, menyoroti temuan ini dengan serius.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Ini merupakan pelanggaran serius. Perusahaan sudah lama beroperasi tapi belum memiliki PERTEK, padahal limbah dari proses produksi, khususnya yang mengandung kromium, bisa sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” ujar Alfiani pada Senin (30/6/2025) di Palu.

Kromium dikenal sebagai zat yang bersifat racun. Jika limbah kromium tidak dikelola dengan baik dan masuk ke sungai atau sumber air lainnya, maka bisa merusak ekosistem air.

Selain itu kromium juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius pada manusia, termasuk gangguan pernapasan dan potensi kanker.

Alfiani mendesak agar pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas IRNC di kawasan IMIP.

Ia juga meminta agar perusahaan diberi batas waktu untuk melengkapi seluruh dokumen teknis dan perizinan lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kita tidak anti investasi. Tapi investasi tidak boleh mengabaikan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Dengan adanya temuan ini, DPRD Sulteng akan mengangkat masalah ini, dalam Rapat Dengar Pendapat untuk mencari solusi dan mendesak perusahaan untuk memenuhi kaidah sesuai perundang-undangan.

Pihaknya bersama Anggota Komisi III DPRD Sulteng lainnya, berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan semua pelaku industri di wilayah Morowali mematuhi aturan lingkungan yang berlaku.***

DPRD Sulteng Soroti Penimbunan Sungai oleh PT GNI dan PT SEI, Hj. Arnila: Ini Sudah Melanggar!

136 Views

JATI CENTRE – Aktivitas penimbunan sungai oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Stardust Estate Investment (SEI) di Kabupaten Morowali Utara menuai sorotan tajam dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh Ali, menyebut tindakan kedua perusahaan telah menyebabkan penyempitan dan pendangkalan sungai, yang memperparah bencana banjir di Desa Bunta.

“Kami menerima keluhan masyarakat. Kebun dan sawah mereka rusak akibat banjir yang semakin parah. Ini jelas akibat aliran sungai yang berubah dan tertimbun,” tegas Arnila saat kunjungan kerja bersama rombongan Komisi III dan DPRD Morowali Utara ke area pertambangan PT GNI.

Larang Masuk, PT GNI Hadang Anggota DPRD Sulteng

Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD sempat dihadang oleh pihak keamanan perusahaan dan dilarang masuk ke area lokasi pertambangan.

“Kami sempat beradu argumen. Tapi karena ini tugas negara dan demi kepentingan rakyat, kami tetap masuk meninjau lokasi penimbunan sungai,” tambahnya.

Menurut Arnila, meskipun PT GNI memegang izin penggunaan air dari Sungai Laa sebesar 1.000 liter per detik, perusahaan tidak memiliki izin untuk mengalihkan alur atau melakukan penimbunan sungai.

Apalagi kompensasi atas pengalihan sungai pada tahun 2023 pun belum dipenuhi. Tapi sekarang mereka mau timbun lagi. Ini tidak bisa dibiarkan.

Perjuangkan Tuntutan Masyarakat

Warga setempat mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya normalisasi Sungai Lampi, pelebaran Jembatan Kuning yang saat ini dinilai terlalu sempit (idealnya 40 meter).

Serta normalisasi parit yang ada di sekitar wilayah terdampak. Mereka juga mengeluhkan adanya sengketa lahan yang belum selesai antara warga dan perusahaan.

“Masyarakat tegas: jika tidak ada izin, maka tidak boleh ada penimbunan sungai. Sungai harus dinormalisasi kembali,” ujar Arnila menyampaikan aspirasi warga.

Perusahaan berdalih bahwa aliran sungai lambat karena berkelok-kelok dan rencananya akan dibangun jembatan permanen menggantikan yang lama.

Namun DPRD menilai argumen tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas pelanggaran izin lingkungan.

Arnila juga menyoroti persoalan pembuangan sampah sembarangan yang memperburuk kondisi sungai.

“Pemerintah daerah dan perusahaan harus lebih serius dalam menjaga lingkungan. Jangan sampai masyarakat lagi-lagi yang jadi korban,” pungkasnya.

DPRD Sulteng berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini dan mendesak instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.***

DPRD Sulteng Desak Perusahaan Pemegang IUP Eksploitasi Ikut Tanggung Jawab Kerusakan Jalan Towi Kolonodale

88 Views

JATI CENTRE – Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh. Ali mendesak 27 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksploitasi pertambangan di ruas jalan Towi Kolonodale, ikut bertanggung jawab perbaiki jalan umum yang sering dilaluinya.

Hal itu disampaikan Politisi Partai Nasdem ini, saat peninjauan Komisi III DPRD Sulteng terhadap perkembangan pekerjaan ruas jalan Towi Kolonodale, pada Senin (24/6/2025) di Kolonodale.

“Perusahaan pemegang IUP eksploitasi yang menggunakan ruas jalan Towi Kolonodale, sejatinya harus berperan menjaga dan memperbaiki jalan umum yang sering mereka lalui,” sebut sosok yang akrab disapa Hj. Cica ini.

Menurutnya, kendaraan angkutan material perusahaan yang sering melalui jalan umum itu, akan mempercepat kerusakan jalan, dan berdampak langsung merugikan masyarakat pengguna jalan.

Akses menuju pusat Morowali Utara, Poso, dan Tojo Una-una terhambat, membuat distribusi barang dan layanan publik sulit.

Protes sosial, dengan warga memasang palang jalan dan mendirikan tenda untuk menuntut perbaikan, sudah sering dilakukan namun masih kurang respons dari pemerintah provinsi.

Warga Desa Ganda-Ganda dan Kecamatan Petasia telah mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah selama 4–5 tahun terakhir, terutama terkena dampak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Lubang besar dan kerusakan parah dari Kolonodale hingga Desa Ganda-Ganda, bahkan warga secara rutin melakukan pemalangan jalan tiap pekan sebagai protes terhadap lambatnya perbaikan.

Dengan didampingi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Morowali Utara serta Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Morowali, kegiatan peninjauan itu menemukan permasalahan kerusakan jalan dan lingkungan yang beragam.

Terutama, lokasi jalan rusak akibat aktivitas pertambangan dan dampak curah hujan yang tinggi.

Dalam mengatasi ruas jalan yang rusak itu, Pemda Sulawesi Tengah melalui Dinas Bina Marga telah mengalokasikan anggaran melalui APBD tahun 2025 sejumlah 7,8 Milyar.

Untuk digunakan pembangunan jalan sejauh 1,5 km, yang dibangun melintasi Desa Ganda-Ganda, Dusun Lambolo dan Dusun Towi dalam Kabupaten Morowali Utara.

“Membatasi perusahaan menggunakan jalan umum untuk angkutan hasil pertambangan, pihak DPRD Sulteng akan memanggil pimpinan perusahaan dalam forum RDP,” sebut Arnila.

Tujuan RDP, agar para pihak dapat berperan menjaga kualitas ruas jalan yang telah dibangun Pemda, dan pihak perusahaan mau berbagi ikut membangun bagian jalan yang rusak.***

Komisi III DPRD Sulteng Tinjau Permasalahan Warga Desa Sulewana Terdampak PLTA Poso Energi

98 Views

JATI CENTRE – Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh. Ali menyebut warga masyarakat Desa Sulewana harus diberikan solusi konkrit, yang menjadi solusi permasalahan abrasi dan kerusakan bangunan dan fasilitas umum.

“Warga Desa Sulewana harus segera diberikan solusi konkret, penyelesaian masalah bersama dengan pihak PLTA Poso Energi” sebut sosok yang akrab disapa Hj Cica.

Hal itu disampaikan Politisi Partai Nasdem ini, saat Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sulteng di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, pada Ahad, 22 Juni 2025.

Menurutnya, DPRD Sulteng melakukan peninjauan langsung berdasarkan pengaduan masyarakat untuk mencari solusi terbaik.

Melihat langsung dampak yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik PT Poso Energi.

Komisi III DPRD Sulteng berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak masyarakat dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kunjungan ini diterima dan dampingi Camat Pamona Utara Saklin D. Tabeo dan Plt. Kepala Desa Sulewana, Hermin Mira bersama perwakilan warga masyarakat.

Dalam peninjauan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sulteng menyaksikan langsung kondisi infrastruktur dan pemukiman warga yang mengalami kerusakan cukup parah, tembok retak nyaris roboh, dan bangunan rusak.

Terdata sebanyak 20 kepala keluarga (KK) Desa Sulewana terdampak langsung, khususnya di Dusun I yang lokasinya berdekatan dengan turbin PLTA.

Akibat getaran dan aktivitas dari turbin, abrasi sungai semakin parah, mengakibatkan jalan raya dan jembatan mengalami penurunan dan terancam patah.

“Dulu abrasi masih kecil, sekarang besar. Bahkan rumah-rumah warga sudah retak-retak, dan ada yang nyaris roboh. Gereja di sini juga terancam mengalami kerusakan. Ini perlu dicari jalan penyelesaian,” harap Plt. Kepala Desa Sulewana, Hermin Mira.

Pihaknya mengharapkan ada langka nyata penyelesaian masalah warga masyarakat dari pemerintah daerah dan lembaga legislatif DPRD.

Langkah DPRD Sulteng

Komisi III DPRD Sulteng akan meminta dilakukan penelitian independen untuk menelusuri penyebab pasti kerusakan dan dampak lingkungan akibat aktivitas PLTA.

Dibutuhkan hasil objektif dan teknis dari lembaga independen, misalnya dari pihak akademisi agar penanganannya tepat sasaran dan tidak berlarut-larut.

Solusi konkret harus segera diberikan kepada warga Desa Sulewana yang terdampak, termasuk opsi relokasi jika memungkinkan dan anggaran tersedia serta mampu diterima para pihak.

Termasuk pemberian ganti kerugian yang adil dan humanis yang dapat diterima oleh masyarakat dan pihak perusahaan.

Lebih lanjut, pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, masyarakat terdampak, dan pihak PT Poso Energi.

Untuk mendengar langsung dari PT Poso Energi terkait pelaksanaan berbagai kesepakatan yang sudah dijanjikan sebelumnya, dan mencari penyelesaian terbaik dan mampu diterima dan dilaksanakan oleh para pihak.

Termasuk langkah dan kebijakan dari pemerintah daerah.***

KPU Banggai Akui Kalah, Mantan PPK Batui Seret Kasus ke Pengadilan Negeri Banggai

44 Views

JATI CENTRE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai akhirnya mengakui kekalahan dalam sengketa tata usaha negara, melawan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Moh. Sugianto M. Adjadar.

Pengakuan kekalahan KPU Banggai tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Banggai Nomor 51 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 17 Juni 2025.

Keputusan ini merupakan perubahan atas Keputusan Nomor 23 Tahun 2024, yang sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota PPK dan PPS di Kabupaten Banggai.

Dalam keputusan terbaru tersebut, KPU Banggai secara resmi mencabut sanksi terhadap Moh. Sugianto M. Adjadar dan menyatakan Keputusan Nomor 23 Tahun 2024 tidak berlaku bagi yang bersangkutan.

Merasa dirugikan secara materil dan immateril akibat sanksi tersebut, Moh. Sugianto M. Adjadar bersama tim hukumnya dari Jati Centre berencana melanjutkan perjuangan hukum ke Pengadilan Negeri  Banggai di Luwuk melalui gugatan perdata.

“Karena sanksi dari KPU Banggai itu, saya tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu pada pilkada kemarin dan sulit mendapatkan pekerjaan lain. Maka, kami menempuh jalur perdata di PN Luwuk,” ujar Gogo, sapaan akrab Sugianto.

Untuk diketahui, awal kemenangan sengketa tata usaha negara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Moh. Sugianto M. Adjadar, berawal dari Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 37/G/2024/PTUN.PL tanggal 09 Oktober 2024.

Putusan PTUN Palu pada pokoknya mengabulkan seluruh gugatan penggugat, dan menyatakan batal keputusan KPU Banggai.

Kemenangan berlanjut dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan Nomor 127/B/2024/PT.TUN.MKS tanggal 12 Desember 2024, yang menyatakan menolak permohonan banding KPU Banggai, dan menguatkan putusan PTUN Palu.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 238 K/TUN/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang menolak permohonan kasasi KPU Banggai dan menguatkan Putusan PTUN Palu dan PTTUN Makassar.

Sehingga dengan demikian, perkara sengketa tata usaha negara dengan kekalahan berturut-turut KPU Banggai ini telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 05 Juni 2025.***