APK, ada foto Kepala Daerah

252 Views

Pertanyaan :
Bagaimana ketentuan hukum dalam pemasangan foto atau gambar Kepala Daerah yang merupakan Pengurus Partai Politik dalam media Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi produksinya oleh Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 ?

Jawaban :
Dalam pelaksanaan Pemilu terdapat diantara tahapan, yakni kampanye Pemilu. Dalam masa kampanye, peserta Pemilu memiliki hak untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan/atau program agar pemilih tersebut mempergunakan haknya dengan memilih yang bersangkutan di bilik tempat pemungutan suara.

Kampanye peserta Pemilu dapat dilakukan dengan metode pemasangan APK pada masa kampanye pada tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Jenis APK dapat berbentuk baliho, spanduk, dan umbul-umbul.

Baliho dan spanduk dapat saja memuat foto atau gambar Kepala Daerah berdasarkan angka 8 huruf b Keputusan KPU Nomor : 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilu Tahun 2019 tanggal 10 September 2018, yang pada intinya menyebutkan, “desain dan materi pada APK dapat memuat : foto tokoh yang melekat pada citra diri Pasangan Calon, dan/atau foto Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.”

Baliho dan spanduk dimaksud, baik yang diproduksi pencetakannya oleh KPU dengan menggunakan desain dan materi APK dari masing-masing Partai Politik, atau yang diproduksi-dicetak sendiri oleh Partai Politik yang dapat dikategorikan sebagai APK tambahan.

Larangan Pejabat Negara
Terdapat ketentuan yang mengharuskan Pejabat Negara termasuk dalalm hal ini adalah Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) untuk tidak membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai berikut:

“Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye.”

Disatu sisi Kepala Daerah adalah Pengurus Partai Politik yang memiliki hak politik melakukan kampanye Pemilu, dalam bahasan ini menggunakan metode pemasangan APK yang materi dan desainnya memuat foto diri Kepala Daerah dimaksud. Sementara disisi lain, Pejabat Negara dalam hal ini Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, dan Walikota dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu. Bentuk pemasangan APK dimaksud, merupakan kegiatan yang menguntungkan citra diri peserta Pemilu yang dikampanyekannya. Dan, secara tekstual agumentasi tersebut memiliki landasan masing-masing, ada yang berlandaskan pada Keputusan KPU dan ada yang berlandaskan pada UU Pemilu.

Dalam ilmu hukum, menjawab konflik pertentangan norma seperti ini, digunakan teori pertentangan norma sebagai solusi. Terdapat asas lex superior derogat legi inferior, artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Konkritnya dalam bahasan ini, UU Pemilu mengesampingkan Keputusan KPU, karena dalam hierarki teori norma UU kedudukannya lebih tinggi dari Surat.

Jika landasan argumentasi ini yang digunakan Pengawas Pemilu maka semua APK yang memuat foto Kepala Daerah dapat dikategorikan pelanggaran atas Pasal 282 UU Pemilu, baik yang memuat foto bersama Pengurus Partai Politik atau memuat foto Kepala Daerah berdiri sendiri untuk mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu. Lebih melihat kedudukan Kepala Daerah yang melekat secara terus-menerus pada diri yang bersangkutan, tanpa bisa dilepaskan walaupun yang bersangkutan adalah Pengurus Partai Politik. Melalui tindakan aktif Kepala Daerah yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu, melalui inisiasi pemasangan APK.

APK Pengurus Parpol
KPU diberi wewenang untuk melaksanakan dan mengatur teknis penyelenggaraan tahapan Pemilu, sementara Bawaslu melakukan pengawasan Pemilu dan menegakkan keadilan Pemilu. Dalam konteks bahasan ini, KPU menetapkan Keputusan KPU Nomor 1096, yang pada pokoknya memberikan landasan pemasangan foto Pengurus Partai Politik dalam APK Pemilu. Penegasan ini tidak melihat lagi status Kepala Daerah, dari Pengurus Partai Politik atau tidak. Diyakini, KPU tentu sudah mengetahui Kepala Daerah saat ini, mayoritas adalah Pengurus Partai Politik. Sehingga membolehkan fotonya dipasang dalam APK, dengan mengesampingkan atau tidak mempertimbangkan bahwa Ia sebagai Pejabat Negara.

Penekanan di sini adalah “Pengurus Partai Politik”, yang diperkenankan KPU untuk dimuat dalam desain dan materi APK Pemilu. Lalu, siapa yang dimaksud dengan Pengurus? Tentu KPU dapat saja memberikan defenisi, dan semua orang juga demikian.

Secara faktual, konteks Pengurus Partai Politik disini hendaknya mengikuti struktur saat dilakukan verifikasi Partai Politik peserta Pemilu oleh KPU di waktu yang lalu. Pengurus yang diverifikasi mewajibkan kehadiran dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB). Jika salah satunya tidak hadir tanpa alasan, maka Partai Politik yang bersangkutan dapat saja dinyatakan tidak lolos verifikasi dan akan berdampak tidak bisa mengikuti Pemilu tahun 2019.

Atau gabungan Pengurus Partai Politik, yakni memuat gabungan atau kumpulan foto/gambar Pimpinan Pengurus Partai Politik yang bergabung dalam suatu  koalisi politik. Termasuk gabungan foto/gambar Pimpinan Pengurus tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sehingga dari uraian itu, muatan APK dengan foto seorang diri dari Kepala Daerah apalagi tidak menggunakan baju seragam Partai, tidak bisa dianggap mewakili diri Pengurus Partai Politik yang dipimpinnya. Itu lebih menunjukkan citra diri sebagai Pejabat Negara. Namun, jika pemasangan foto dalam APK dengan identitas baju seragam dan memuat minimal personil kepengurusan KSB maka dapat dipahami itu adalah Pengurus Partai Politik yang memiliki hak politik melakukan kampanye dengan metode pemasangan APK.

Demikian pula, dalam suatu APK kampanye Pemilu yang memuat pimpinan gabungan Partai Politik (koalisi) juga dapat dimaknai sebagai sarana penggunaan hak politik yang bersangkutan, dan itu sah dilakukan.

Sekali lagi hal yang berbeda, jika yang ditampilkan dalam APK hanya foto/gambar diri Kepala Daerah tanpa menggunakan baju seragam Partai Politik, dengan “tindakan” mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu, maka itu lebih cenderung dimaknai sebagai Pejabat yang mengkampanyekan peserta Pemilu, dan rawan pelanggaran atas ketentuan Pasal 282 UU Pemilu, yakni Pejabat Negara menggunakan tindakan berupa pemasangan APK yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu.

Sumber Gambar : regional.kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.