Pengabdian Askara Muda Nusantara Parimo

89 Views

JATI CENTRE – Pengabdian & Pendidikan Askara Muda Nusantara Parigi Moutong.

Amura Parimo Melaksanakan First gathering (pertemuan pertama) adalah acara penting untuk menyambut anggota baru (mahasiswa/karyawan), memperkenalkan struktur organisasi, membangun kebersamaan, serta merencanakan tujuan dan kegiatan bersama dalam suasana santai, seringkali diisi perkenalan, games, dan sesi bonding untuk mempererat solidaritas dan kekeluargaan.

Kemudian Askara Muda Nusantara (AMURA) Parigi Moutong melaksanakan pengabdian 4.0 di Sekolah  terpencil berada di Dusun Sirombiu, Kecamatan Toribulu.

Amura Parigi Moutong hadir sebagai salah satu gerakan menaungi pemuda-pemudi Parigi Moutong untuk melakukan pengabdian terhadap daerahnya.

Sebagai salah satu gerakan pendidikan di Indonesia, gerakan tersebut dapat berkontribusi dan mencari solusi bagi masalah pendidikan, ada di daerah pengabdian.

Leader GMD & Amura Parimo

Sebanyak kurang lebih 40 relawan, memiliki latar belakang berbeda-beda berpartisipasi dalam pengabdian tersebut didampingi oleh DPP,  Pengurus, Demisioner Amura Parimo, Pemuda Toribulu dan beberapa Pengurus Amura Se-Sulawesi Tengah.

Tak hanya berhenti di kegiatan seremonial, AMURA Parimo juga melakukan observasi dan analisis di SD terpencil Sitti Masyithah. Mereka menemukan bahwa penerapan kurikulum nasional sulit diadaptasi di daerah terpencil, sehingga menyusun kurikulum berbasis kebutuhan siswa setempat

“Kesuksesan kegiatan ini berkat kerja keras panitia, dukungan keluarga besar AMURA, Pemuda Toribulu, serta para kolaborator dan sponsor,” ungkap Agus Fianto, Leader AMURA Parimo.

 

Anggota DPRD Sulteng Fery Budiutomo, Kritik Usulan Tambang Rakyat Parimo

312 Views

JATI CENTRE – Beredarnya surat rekomendasi berisi usulan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dengan total luas mencapai 355.934,25 hektare, menuai polemik dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Surat yang ditandatangani oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom, dan ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah itu kini ramai diperbincangkan, baik di media sosial maupun di ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Parigi Moutong, Fery Budi Utomo, angkat bicara.

Fery menilai bahwa langkah pemerintah daerah dalam mengusulkan perubahan wilayah pertambangan tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam karena berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang luas.

“Sejauh ini saya melihat perkembangan di Kabupaten Parigi Moutong, Lebih banyak komentar negatif dari beredarnya surat rekomendasi terkait WP (Wilayah Pertambangan) dan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang luasannya itu setengah dari luas wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Fery.

Ia menyoroti bahwa luas wilayah yang diusulkan mencapai hampir setengah dari total luas daratan Kabupaten Parigi Moutong.

Kondisi ini, menurutnya, sangat riskan bagi kabupaten yang selama ini dikenal sebagai lumbung pangan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Lebih lanjut, Fery mendukung langkah DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mendesak pencabutan surat rekomendasi usulan WP dan WPR tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di daerah.

“Saya selaras dengan teman-teman DPRD Kabupaten Parimo. Pemerintah daerah harus lebih selektif dalam melakukan identifikasi dan turun langsung ke wilayah yang akan dijadikan WP, WPR, maupun IPR (Izin Pertambangan Rakyat),” jelasnya.

Fery juga mengungkapkan adanya informasi yang membingungkan terkait inkonsistensi data titik wilayah tambang yang diajukan.

Ia menyebut, jumlah titik yang awalnya 16 lokasi, tiba-tiba bertambah menjadi 53 lokasi dalam surat rekomendasi.

“Perubahan dari 16 titik menjadi 53 titik itu menimbulkan tanda tanya besar. Dalam kegiatan inventarisasi sampai dengan pengajuan suratnya, Pemerintah Daerah kurang selektif dan kurang berhati-hati,” tegas Fery.

Ia pun mengimbau agar Bupati Parigi Moutong dan jajarannya segera melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap seluruh data dan dokumen pengusulan wilayah pertambangan.

Menurutnya, kebijakan semacam ini tidak boleh diambil secara tergesa-gesa karena menyangkut masa depan masyarakat Parigi Moutong.***

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Parigi Moutong

536 Views

JATI CENTRE – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi.

Dalam Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; menyatakan diskualifikasi Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,” ujar Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan pada Senin (24/2/2025) sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menunjukkan bahwa Amrullah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati.

KPU menemukan bahwa Amrullah belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 30 Januari 2020.

Meskipun pasangan Amrullah – Ibrahim A. Hafid sempat mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, yang kemudian memerintahkan KPU untuk memasukkan kembali pasangan tersebut sebagai calon, MK menegaskan bahwa pencalonan Amrullah tetap tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016.

Perolehan Suara Seluruh Paslon Dinyatakan Tidak Sah

Berdasarkan putusan MK, akibat ketidakabsahan pencalonan Amrullah, seluruh perolehan suara paslon nomor urut 5 dalam Pilkada Parigi Moutong dinyatakan batal demi hukum. Konsekuensinya, perolehan suara pasangan calon lain juga terdampak, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850/2024 tentang hasil pemilihan harus dinyatakan tidak sah.

“Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Amrullah S. Kasim Almahdaly berstatus sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020. Masa jeda ini baru terpenuhi setelah 30 Januari 2025. Oleh karena itu, pencalonannya tidak sah,” terang Arief Hidayat.

Hakim Arief juga menyebut bahwa Amrullah S. Kasim Almahdaly telah ternyata berstatus sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi masa jeda 5 (lima) tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2020 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, karena masa jeda 5 (lima) tahun baru terpenuhi setelah tanggal 30 Januari 2025.

Dengan kata lain, untuk dapat memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, dan dalam kaitannya dengan status mantan terpidana yang dimilikinya Amrullah S. Kasim Almahdaly harus telah pula memenuhi jeda “masa tunggu” selama 5 (lima) tahun sejak masa pidana serta mengumumkan status pidana yang dijalaninya secara terbuka kepada masyarakat.

Dengan demikian, proses pendaftaran calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.

PSU dalam 60 Hari

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Amrullah S. Kasim Almahdaly.

Sementara itu, Ibrahim A. Hafid masih dapat mengikuti PSU dengan menggandeng calon baru yang diusulkan oleh partai pengusung. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada calon pengganti, PSU tetap akan dilaksanakan dengan hanya menyertakan empat pasangan calon lainnya.

PSU harus dilakukan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya, yang berlangsung pada 27 November 2024. PSU wajib dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan MK diucapkan.

Selain itu, Mahkamah juga menegaskan agar KPU Kabupaten Parigi Moutong berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran guna mendukung pelaksanaan PSU. Pengamanan PSU akan menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong.

Mahkamah juga memberikan kesempatan kepada partai politik pengusung untuk mengganti calon Bupati dengan sosok lain yang memenuhi syarat. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada calon pengganti, PSU akan tetap dilaksanakan dengan hanya menyertakan empat pasangan calon lainnya.

Pemungutan suara ulang ini harus dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. Mahkamah menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.

Mahkamah juga menegaskan agar KPU Kabupaten Parigi Moutong berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran guna mendukung pelaksanaan PSU. Selain itu, pengamanan PSU akan menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi  (Pemohon) mendalilkan Calon Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 5 Amrullah S. Kasim Almahdaly dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Amrullah S. Kasim Almahdaly menjalani proses pidana. Dengan demikian, perhitungan masa jeda lima tahun bagi dirinya baru dimulai setelah putusan tersebut dikeluarkan. Artinya, masa jeda tersebut belum terpenuhi pada saat proses pendaftaran calon yang berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.

Ketentuan terkait masa jeda bagi mantan terpidana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta diperjelas dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

Berdasarkan regulasi tersebut, seseorang yang pernah menjadi terpidana harus menunggu selama lima tahun setelah bebas sebelum dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, KPU Parigi Moutong tetap menetapkan pasangan Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid sebagai peserta pemilihan.

Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Parigi Moutong diikuti lima pasang calon dengan nomor urut 1 Badrun Nggai-Muslih, paslon nomor urut 2 Moh Nur Rahmatu-Arman, paslon nomor urut 3 Nizar Rahmatu-Ardi, paslon nomor urut 4 Erwin Burase-Abdul Sahid dan paslon nomor urut 5 Amrullah-Ibrahim.***

Cat: Artikel ini tayang dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi

Akai Jaya Parigi Gelar Showroom Event Yamaha Baku Sayang Spesial Valentine

435 Views

JATI CENTRE – Khusus hari kasih sayang ‘valentine day’ yang selalu diperingati pada tanggal 14 Februari, Pusat Penjualan Motor Yamaha CV. Akai Jaya Parigi menggelar event bertajuk Yamaha Baku Sayang Showroom Event.

Kegiatan tersebut digelar sejak pagi, Jumat (14/02/25) di halaman kantor pemasaran motor Yamaha Akai Jaya Parigi yang berlangsung meriah hingga sore hari.

Kegiatan tersebut juga dihadiri beberapa cabang leasing mulai dari BAF, ADIRA, IMFI, MANDALA.

Rachmat Burhanudin, S.Sos selaku Manager Shop Akai Jaya Parigi menuturkan Showroom event Yamaha Baku Sayang dimeriahkan dengan sejumlah rangkaian acara diantaranya;

Safety riding, Coffe Morning, fun games, lomba karaoke, hadiah khusus disetiap pembelian unit motor Yamaha di hari kasih sayang, serta Akai Jaya Berbagi Kasih yang diawali Jumat Berkah pembagian makanan siap saji di pagi hari dan dilanjutkan pemberian 450 pcs coklat bagi pengendara yang melintas depan dealer Yamaha Akai Jaya Parigi pada sore harinya.

“Kami siapkan sejumlah rangkai event menarik tentunya, dimulai coffe morning, safety riding, test ride produk baru Yamaha NMax Turbo, serta 450 pcs coklat batang buat seluruh pengguna motor Yamaha di seputar kawasan Dealer Akai Jaya Parigi,” ujar Rachmat Burhanuddin kepada awak media, Jumat (14/02/25).

Rachmat berharap event yang digelar bertepatan hari kasih sayang ini dapat menguatkan silaturahmi antara konsumen dan CV Akai Jaya Motor Parigi sebagai distributor penjualan terbaik motor Yamaha terkhusus di Parigi Moutong.

Selain itu, melalui event tersebut juga, CV Akai Jaya Parigi mengumumkan sejumlah promo menarik di Bulan Februari khusus pembelian unit motor Yamaha seperti Modal KTP sudah mendapatkan unit motor baru, DP Rp. 950 ribu rupiah, Potongan Angsuran, hadiah menarik ditiap pembeliannya.

Sumber : www.bicaranews.online

DPRD Parigi Moutong Sebut IPR Tambang Desa Buranga Tidak Memenuhi Syarat, Minta Segera Dihentikan

RDP terkait polemik IPR tambang Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang dilaksanakan Komisi III DPRD Parigi Moutong, Senin, 3 Februari 2025.
631 Views

JATI CENTRE– DPRD Kabupaten Parigi Moutong melalui Komisi III memustuskan untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Sulawesi Tengah, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin, 3 Februari 2025.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III, Mastullah, mengagendakan pembahasan terkait polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tambang Desa Buranga, menghadirkan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) setempat.

Mastullah menegaskan, pihaknya secara tegas melarang dan meminta aktivitas pertambangan di Desa Buranga segera dihentikan.

Bukan tanpa alasan, kata dia, keputusan ini diambil karena IPR yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah dinilai tidak memenuhi syarat administratif.

Sebab, terdapat beberapa syarat yang tidak terpenuhi dalam IPR tersebut, salah satunya tidak adanya Surat Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPPR) dan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Selain itu, DLH Parigi Moutong juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan. Apalagi, banyaknya koperasi yang dapat melakukan aktivitas pertambangan di Desa Buranga akibat IPR tersebut dikhawatirkan bakal menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

“Kami meminta agar IPR yang masih terdapat kekurangan itu ditinjau kembali. DPRD Parigi Moutong bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sulawesi Tengah. Bila perlu berkoordinasi hingga ke tingkat kementerian untuk menyelesaikan polemik ini,” tegasnya.

Ia menyampaikan, wacana melakukan koordinasi ke Dinas ESDM Sulawesi Tengah dijadwalkan pada Kamis, 6 Februari 2025.

“Untuk berkoodinasi ke kementerian terkait, rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2025,” katanya.

Ia juga menegaskan, Komisi III DPRD Parigi Moutong tidak menyetujui adanya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun, Komisi III DPRD Parigi Moutong juga tidak akan menghalangi terbentuknya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan adanya langkah tegas dari DPRD ini, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.

Sebelumnya marak diberitakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong mengaku tidak terlibat dalam penerbitan IPR dimaksud.

Demikian pula, Pemerintah Daerah dan DPRD Parigi Moutong belum melakukan perubahan Perda tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), untuk mengakomodir penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan Kementeritan ESDM.

Sehingga, DIDUGA proses pengurusan tiga IPR di Desa Buranga juga tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong.

Jika-pun ada, hanya berbentuk rekomendasi yang terbit pada masa kepemimpinan kepala daerah sebelumnya, dan bukan itu yang dimaksud.

Sumber: jurnallentera.com, dan theopini.id

Tiga Koperasi di Parigi Moutong Kantongi Izin Pertambangan Rakyat

Lahan IPR di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo
540 Views

JATI CENTRE – Tiga koperasi di Kabupaten Parigi Moutong kini resmi mengelola tambang di Desa Buranga setelah memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diserahkan pada 8 Januari 2025 di Kantor Dinas Perizinan Provinsi.

IPR ini menjadi landasan hukum bagi koperasi dalam menjalankan aktivitas pertambangan secara sah.

Dari total 30 koperasi yang mengajukan permohonan IPR, hanya tiga koperasi yang berhasil memenuhi seluruh persyaratan. Aspek kelembagaan menjadi fokus utama dalam verifikasi, sementara aspek teknis perizinan menjadi ranah otoritas terkait.

Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong, Zulkarnaen, menyampaikan bahwa perizinan ini merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 174 Tahun 2024.

Dengan adanya izin tersebut, pengelolaan tambang sepenuhnya berada dalam wewenang koperasi penerima IPR.

“Pengelolaan tambang kini berada dalam kendali penuh tiga koperasi penerima izin. Mereka wajib menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam aspek lingkungan,” ujar Zulkarnaen saat sosialisasi bersama warga Desa Buranga sebagaimana dikutip dari media online: BERITA KOPERASI.

Zulkarnaen mengingatkan kepada koperasi yang diizinkan mengelola tambang untuk untuk memahami secara menyeluruh terkait mekanisme pertambangan dan risiko yang menyertainya.

Oleh karena itu, koperasi wajib mematuhi dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Dokumen ini menjadi pedoman dalam mereduksi dampak lingkungan akibat aktivitas tambang.

“Kami meminta pengurus koperasi memahami secara menyeluruh tahap-tahap pelaksanaan tambang serta dampak yang dapat timbul. Kepatuhan terhadap UKL-UPL sangat penting untuk memastikan aktivitas tambang tidak merusak lingkungan,” ucap Zulkarnaen.

Di sisi lain, menanggapi isu adanya potensi cacat hukum dalam perizinan koperasi, ia menepis anggapan tersebut.

“Ada beberapa kekurangan yang kami temukan, tetapi semuanya telah diperbaiki dalam kurun waktu 17 hari setelah evaluasi. Legalitas koperasi tetap sah,” jelasnya.

Legalitas izin yang dikantongi koperasi telah memenuhi ketentuan perundang-undangan sehingga koridor hukum jelas dan tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui jalur hukum yang sah.

“Suka atau tidak, izin ini sah dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa koperasi yang telah mendapatkan izin dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Meski demikian, ia menyadari adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait operasional tambang.

Ia menuturkan dinamika pendapat adalah hal yang tidak terhindarkan. Namun, segala bentuk keberatan harus diselesaikan dalam bingkai hukum dan aturan yang berlaku.

Selain itu, ia mengatakan pihak yang berupaya menghalangi aktivitas pertambangan yang telah berizin dapat dikenakan sanksi hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong memastikan tidak akan membiarkan koperasi berjalan sendiri dalam mengelola izin yang telah diberikan. Bimbingan dan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan operasional berjalan sesuai prosedur.

“Kami tidak akan melepaskan koperasi begitu saja. Akan ada bimbingan dan pengawasan agar koperasi dapat menjalankan izin ini dengan benar,” ungkap Zulkarnaen.

Ia juga mengingatkan bahwa koperasi harus terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk dengan Pejabat Bupati dan Ketua DPRD.

“Keterbukaan sangat penting. Jelaskan semua prosedur dan langkah yang diambil agar tidak ada kesalahpahaman,” katanya.

Di tengah perjalanan operasional, Zulkarnaen mengakui bahwa tantangan terbesar yang dihadapi koperasi adalah permodalan.

“Pengelolaan tambang memerlukan modal yang besar. Namun, koperasi dapat mengembangkan mekanisme kerja sama dengan anggota dan non-anggota, termasuk melalui mekanisme penyimpanan dana yang diatur secara tertulis,” jelasnya.

Ia menyarankan pengurus koperasi untuk terus berkoordinasi dengan pemangku kebijakan.

“Banyak hal yang masih perlu dibahas, termasuk mekanisme kerja dan pembagian hasil usaha. Dengan sinergi yang kuat, izin ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.