DPRD Sulteng Desak Perusahaan Pemegang IUP Eksploitasi Ikut Tanggung Jawab Kerusakan Jalan Towi Kolonodale

344 Views

JATI CENTRE – Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh. Ali mendesak 27 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksploitasi pertambangan di ruas jalan Towi Kolonodale, ikut bertanggung jawab perbaiki jalan umum yang sering dilaluinya.

Hal itu disampaikan Politisi Partai Nasdem ini, saat peninjauan Komisi III DPRD Sulteng terhadap perkembangan pekerjaan ruas jalan Towi Kolonodale, pada Senin (24/6/2025) di Kolonodale.

“Perusahaan pemegang IUP eksploitasi yang menggunakan ruas jalan Towi Kolonodale, sejatinya harus berperan menjaga dan memperbaiki jalan umum yang sering mereka lalui,” sebut sosok yang akrab disapa Hj. Cica ini.

Menurutnya, kendaraan angkutan material perusahaan yang sering melalui jalan umum itu, akan mempercepat kerusakan jalan, dan berdampak langsung merugikan masyarakat pengguna jalan.

Akses menuju pusat Morowali Utara, Poso, dan Tojo Una-una terhambat, membuat distribusi barang dan layanan publik sulit.

Protes sosial, dengan warga memasang palang jalan dan mendirikan tenda untuk menuntut perbaikan, sudah sering dilakukan namun masih kurang respons dari pemerintah provinsi.

Warga Desa Ganda-Ganda dan Kecamatan Petasia telah mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah selama 4–5 tahun terakhir, terutama terkena dampak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Lubang besar dan kerusakan parah dari Kolonodale hingga Desa Ganda-Ganda, bahkan warga secara rutin melakukan pemalangan jalan tiap pekan sebagai protes terhadap lambatnya perbaikan.

Dengan didampingi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Morowali Utara serta Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Morowali, kegiatan peninjauan itu menemukan permasalahan kerusakan jalan dan lingkungan yang beragam.

Terutama, lokasi jalan rusak akibat aktivitas pertambangan dan dampak curah hujan yang tinggi.

Dalam mengatasi ruas jalan yang rusak itu, Pemda Sulawesi Tengah melalui Dinas Bina Marga telah mengalokasikan anggaran melalui APBD tahun 2025 sejumlah 7,8 Milyar.

Untuk digunakan pembangunan jalan sejauh 1,5 km, yang dibangun melintasi Desa Ganda-Ganda, Dusun Lambolo dan Dusun Towi dalam Kabupaten Morowali Utara.

“Membatasi perusahaan menggunakan jalan umum untuk angkutan hasil pertambangan, pihak DPRD Sulteng akan memanggil pimpinan perusahaan dalam forum RDP,” sebut Arnila.

Tujuan RDP, agar para pihak dapat berperan menjaga kualitas ruas jalan yang telah dibangun Pemda, dan pihak perusahaan mau berbagi ikut membangun bagian jalan yang rusak.***

Gubernur LIRA Sulteng Soroti Pembuangan Sampah di Morowali Utara, Jadi Ancaman Lingkungan Pesisir dan Kesehatan Masyarakat

455 Views

JATI CENTRE – Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husein, menyoroti permasalahan pembuangan sampah di Lambolo, Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara yang selama ini menjadi keluhan banyak pihak.

Keberadaan tempat pembuangan sampah yang telah digunakan sejak tahun 2014 itu, sangat tidak memenuhi standar lingkungan dan kesehatan masyarakat, karena lokasinya yang berada di wilayah pesisir dan berada di jalan poros.

Sehingga, aktivitas pembuangan sampah dalam wilayah itu, dapat menjadi ancaman kerusakan terhadap ekosistem pesisir, yang merupakan peralihan antara ekosistem darat dan laut yang di dalamnya terdapat berbagai komponen hayati dan non-hayati.

Peneliti Lingkungan Hidup Universitas Tadulako ini, juga mendesak agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali Utara agar mencari solusi konkret guna mengatasi masalah ini, dengan mengupayakan pemindahan lokasi pembuangan sampah tersebut ke tempat yang lebih layak.

“Pemerintah daerah melalui misi kepala daerah terpilih agar mengambil langkah progresif mengatasi persoalan pembuangan sampah ini, jika perlu menggandeng pihak perusahaan swasta, untuk berkolaborasi guna menyelesaikan permasalahan ini,: sebut Ruslan Husein di Palu pada Rabu (5/3/2025).

Lanjutnya, kerugian nyata bagi masyarakat dan berdampak terhadap lingkungan terutama pesisir dan laut, jika penyelesaian masalah sampah ini lamban atau dibiarkan.

Apalagi Kabupaten Morowali Utara termasuk daerah yang gencar menjadikan daerahnya sebagai sasaran eksploitasi pertambangan.

“Jangan sampai terbangun citra pemerintah daerah hanya gencar mendukung eksploitasi kepentingan pertambangan, tanpa diiringi dan memperhatikan perlindungan lingkungan, termasuk dalam pengelolaan sampah yang terus bersentuhan dengan kepentingan masyarakat setempat,” sebutnya.

LIRA Sulteng yang di antara programnya di bidang lingkungan hidup, juga mendorong Pemda untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di Morowali Utara tidak hanya sekedar memindahkan tempat pembuangan sampah, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

“Pengelolaan sampah ke depannya harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” papar Ruslan Husein.

Menurutnya, pengelolaan sampah sejatinya meliputi pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pendauran ulang sampah. Pengelolaan sampah dilakukan untuk menjaga lingkungan, kesehatan, dan estetika.

Sehingga permasalahan sampah ini segera mendapatkan solusi yang tepat, agar kebersihan dan kesehatan lingkungan semakin terjaga, walaupun di tengah gempuran pertambangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, DLH Kabupaten Morowali Utara menyatakan tempat pembuangan sampah di Lambolo Desa Ganda-ganda hanya bersifat sementara, sambil menunggu lokasi permanen yang sesuai dengan standar lingkungan dan kesehatan.

Diupayakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia, yang akan dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian PUPR.

Termasuk penyiapan lokasi baru di Desa Molino, pihak Pemda telah mengajukan surat ke PT. Bumanik selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, agar dapat mengizinkan penggunaan lahannya untuk lokasi pembuangan sampah.***