Mencemaskan Bahaya Politik Uang

570 Views

MENCEMASKAN BAHAYA POLITIK UANG

Oleh : Ruslan Husen, SH., MH.
(Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah)


Tak sengaja saya bertemu dengan Penulis buku ini Kasman Jaya Saad, di suatu kegiatan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah. Kami diundang sebagai peserta kegiatan tersebut. Singkat cerita, Penulis meminta menuliskan Prolog dari buku yang baru selesai ditulisnya. Tulisan seputar dinamika pemilu dan pemilihan yang sering menghiasi halaman opini media cetak lokal. Lantas, tanpa sempat berfikir panjang, saya pun menyanggupi, saya siap.

Sebagai pendatang baru di dunia pengawasan pemilu, khususnya di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah saya berfikir tak berlebihan untuk “numpang tenar” melalui buku Penulis ini. Sebab kaderisasi sumber daya manusia Pengawas Pemilu di Sulawesi Tengah tidak bisa dipisahkan dari diri penulis. Ia telah memiliki pengalaman sebagai pengawas pemilihan, menjadi narasumber berbagai forum yang diselenggarakan Panwaslu Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah, serta tulisan-tulisannya menjadi inspirasi dan dasar pijak dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban pengawasan pemilu.

Disamping itu, rasanya kehadiran buku ini menjadi oase di tengah gurun pasir yang tandus. Kenapa tidak! Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum baru saja ditetapkan. Tentu belum banyak referensi yang ditulis dengan merujuk secara langsung kepada undang-undang ini. Lebih lagi, pengalaman beliau pernah menjadi pengawas pemilihan dan pemerhati pemilu di Sulawesi Tengah akan memotret denyut nadi Daerah secara langsung, hingga menjadikan buku ini segar dibaca, update perkembangan, dan menggambarkan dinamika sosio-politik Daerah secara langsung.


Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota yang diselenggarakan secara langsung saat ini merupakan pilihan terbaik untuk pergantian top manajerial Pemerintah Daerah secara demokratis. Rakyat dapat memilih pemimpin secara langsung setelah melalui pertimbangan dan perenungan di masa tenang. Rakyat dapat melakukan evaluasi atas kegiatan pembangunan dan kepemimpinan setiap lima tahun. Bila kepemimpinan untuk membangun daerah dan masyarakat dinilai baik, maka rakyat yang dipimpin dipastikan akan memilih kembali yang bersangkutan untuk periode berikutnya. Namun, jika pemimpin hanya manis saat kampanye dan lupa ketika terpilih sebagai kepala daerah, ditambah lagi dengan perilaku korup dan manajemen pembangunan yang buruk selama memimpin, maka bisa dipastikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan tak akan memilihnya kembali diperiode kedua.

Penyelenggaraan pemilihan secara serentak, desainnya ingin menjadikan pesta demokrasi semarak dan murah, dengan pembiayaan tahapan dan khususnya kampanye dari uang negara/daerah. Berbagai larangan dinormakan untuk menekan biaya politik tinggi, misalnya larangan akan mahar politik saat pencalonan kepala daerah, larangan politik uang (money politic) saat kampanye untuk mempengaruhi pemilih. Semua itu menjadi desain pemilihan agar pesta demokrasi bisa terlaksana secara murah-meriah, dengan memberi kesempatan yang adil bagi setiap peserta pemilihan untuk berkompetisi secara jujur dan adil.

Pelaksanaan pemilihan serentak, bisa menjadikan kerja lembaga penyelenggara pemilu khususnya KPU menjadi lebih mudah dan sederhana, tidak sebentar-sebentar laksanakan pemilihan lagi. Walaupun berbeda dengan Bawaslu/Panwaslu, yang dituntut untuk menjadi pengawas pemilihan, mediator dan Hakim Pemilihan bagi pihak yang bersengketa secara sekaligus. Demikian juga, pemilihan serentak sejatinya akan mengurangi kejenuhan masyarakat sekaligus meningkatkan angka partisipasi masyarakat. Tanpa pemilihan serentak frekuensi rakyat ke tempat pemungutan suara bisa meningkat.

Namun, hal yang tak kalah penting, dengan penyelenggaraan pemilihan secara serentak ini, adalah beban-beban dana yang bisa diminimalkan sehingga Negara/Daerah tidak terlalu banyak menggelontorkan anggaran. Selain itu pengalokasian anggaran pun lebih mudah dilakukan, termasuk menghitung, merencanakan dan mengevaluasinya, jika hajatan pesta demokrasi dilakukan secara serentak. Penghematan anggaran misalnya, bisa didapat dari pembayaran honorarium petugas ad hoc penyelenggara pemilu jajaran KPU dan Bawaslu yang bertugas di Kecamatan dan Desa/Kelurahan, Sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 yang bisa dilakukan bersamaan dengan tahapan Pemilihan Umum tahun 2019, biaya logistik bisa terpangkas dan antar daerah pun dapat melakukan sharing terkait biaya yang menjadi beban pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota.

Demikian pula dalam pelaksanaan kampanye, banyak pembiayaan sebelumnya menjadi beban calon pemilihan, kini dibebankan pada anggaran KPU dengan menggunakan uang negara/daerah. Pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, iklan di media cetak dan elektronik, dan debat publik antarpasangan calon kepala daerah, semua itu harus dibiayai KPU dan dilaksanakan secara adil.

Desain ini agar peserta pemilihan walaupun dengan modal pas-pasan tetap bisa ikut kontestasi pemilihan kepala daerah. Mulai dari pencalonan ada larangan mahar politik dengan ancaman sanksi diskualifikasi calon. Kampanye ada larangan praktek money politics dengan ancaman pidana dan diskualifikasi calon jika dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), pelaksanaan kampanye yang membutuhkan anggaran besar telah difasilitasi dan menjadi kewenangan KPU. Calon pemilihan tidak perlu mengeluarkan uang banyak, mereka lebih diarahkan untuk konsen adu visi, misi dan program untuk mempengaruhi pemilih.

Tapi sangat disayangkan, ruang nyata ternyata berbicara lain, pelaksanaannya tak semudah yang direncanakan. Biaya pemilihan yang didesain agar berbiaya murah ternyata menceritakan biaya politik tinggi. Penulis mengulasnya secara apik dalam narasi beberapa sub judul buku ini. Menurutnya, Pemilihan kepala daerah menjadi event mewah dan mahal. Bukan saja dari aspek penyelenggaraan yang membutuhkan biaya yang besar, tapi juga biaya politik yang harus ditanggung sang calon bila ingin berkontestasi dalam Pilkada. Pilkada memerlukan biaya tinggi (high cost), karena banyaknya tahapan dan komponen yang harus dibiayai sang calon. Termasuk komponen tak resmi, meskipun tak ada yang mau menyebut besarannya, biaya pendekatan dan “ongkos jadi” seseorang calon kepala daerah dengan partai politik, namun dapat dipastikan memerlukan biaya tinggi.

Menyambung narasi yang Penulis uraikan, sekaligus menyetujui pendapatnya. Menurut saya, pemilihan kepala daerah yang ingin melahirkan Pemimpin yang berintegritas, linear dengan pencegahan dan tindakan penegakan hukum pemilihan, dengan sub-bagian mencegah politik uang dengan berbagai bentuk sekaligus menjatuhkan sanksi yang adil dan tegas. Penindakan itu, tentu memerlukan sumber daya manusia yakni penyelenggara yang profesional dan berintegritas. Termasuk masyarakat yang menjadi pemilih juga harus berintegritas dengan menolak dan melaporkan perilaku money politics kepada Pengawas Pemilu.

Penggunaan politik uang berdampak pada besarnya biaya politik yang dikeluarkan oleh calon, baik dari sumber pribadi maupun dari para pengusaha yang telah memberi pinjaman dalam bentuk utang. Pikiran calon terpilih tentunya akan berusaha sekuat tenaga agar modal pribadi dapat dikembalikan plus keuntungannya. Termasuk membayar sejumlah utang yang telah digunakan dan memberikan balas budi nyata kepada mereka-mereka yang telah sama-sama berjuang memenangkannya, mereka ini adalah tim sukses.

Bahayanya politik uang, Pertama, APBD yang merupakan uang Rakyat berpotensi akan digunakan untuk kepentingan pengusaha yang telah membiayai pemenangan, walaupun disamarkan melalui pekerjaan proyek pembangunan, namun sarat akat kolusi. Kedua, yang terpilih sangat mungkin, adalah calon yang tidak memiliki kompetensi baik dalam bidang kepemimpinan, pengetahuan dan keterampilan untuk membangun daerah. Semata-mata hanya kecurangan dengan membeli suara Rakyat dengan sangat murah. Ketiga, mereka yang terpilih karena banyak mengeluarkan uang dalam bentuk politik uang, sangat berpotensi akan mengkorupsi APBD yang dikelolahnya. Mereka memiliki kekuasaan dan dapat saja menggunakan kekuasaan secara sepihak untuk kepentingan pribadi dan golongan. Keempat, praktik politik uang dapat menyeret masyarakat dipidana. Merujuk pada ketentuan Pasal 187A ayat (1) dan (2) UU 10 tahun 2016, praktik politik uang tersebut dapat menyebabkan masyarakat yang menerima uang dari Pasangan Calon, tim sukses, relawan dan/atau dari siapa saja yang bertujuan mempengaruhi pemilih sebagaimana disebutkan pada pasal 187A ayat (1) diancam pidana minimal 3 tahun dan paling lama 7 tahun dan dengan denda uang paling sedikit dua ratus juta dan paling banyak satu milyar rupiah. Kelima,  Pasangan calon yang melakukan politik uang secara sistematis, terstruktur dan masif dapat dibatalkan sebagai pasangan calon. Pembatalan pasangan calon tersebut berpotensi menciptakan konflik yang besar di tengah-tengah masyarakat.

Kembali Penulis mengingatkan langkah-langkah antisipasi dini dan strategi penindakan dengan mengaitkan dengan kewenangan lembaga pengawas, Bawaslu dan Panwaslu untuk mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan menerima laporan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan meneruskan temuan dan/atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang serta menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan tersebut. Dan, dalam melaksanakan tugasnya Bawaslu dan Panwaslu berkewajiban bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Akhirnya, kepada Penulis Kasman Jaya Saad saya mengucapkan selamat atas penerbitan karya ini dan mudah-mudahan tetap semangat untuk menghasilkan karya-karya tulis berikut, serta senantiasa memberikan masukan-masukan konstruktif guna penguatan lembaga penyelenggara pemilu khususnya jajaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.


Prolog dalam buku : Kasman Jaya Saad, 2018, Mahalnya Pilkada, Politik Uang dan Ajang Perjudian Elit Lokal, Yapensi, Jakarta.

Artikel File PDF downloads di sini.

Torehan “Hakim” Pemilu

581 Views

TOREHAN “HAKIM” PEMILU
Oleh : Ruslan Husen, SH., MH.


Sejarah emas peradaban tidak bisa dipisahkan dari manusia pilihan yang pernah hidup dan mengelolanya. Telah banyak lembaran sejarah gemilang tertorehkan, terdapat sosok manusia pilihan yang berani tampil membangun peradaban umat manusia, kendati menghadapi tantangan, cacian dan ancaman berat-yang kadang harus dibayar dengan nyawa sekalipun.

Dijuluki Mekkah al-Mukarramah, artinya kota yang dimuliakan, kota yang dirahmati-Nya serta kota tujuan umat Islam menunaikan ibadah haji. Di kota inilah, Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail mendirikan Baitullah (Ka’bah) yang lokasinya saat ini berada di dalam Masjidil Haram. Bangunan Ka’bah tersebut dijadikan patokan arah Kiblat untuk ibadah shalat bagi umat Islam di seluruh penjuru dunia.

Namun, di dalam kota yang dijuluki al-Mukarramah sekalipun, ternyata tetap saja ada kejahatan manusia terjadi. Kasus penipuan, pemerasan, pencurian dan pelecehan seksual juga pernah (untuk tidak menyebut sering) terjadi, misalnya yang pernah dialami oleh jamaah haji Indonesia. Penyebutan Mekkah al-Mukarramah bukan berarti di kota ini tidak pernah terjadi kejahatan. Penyebutan itu, lebih pada penghormatan dan pemuliaan, sebab di kota ini pernah hidup Nabi dan Rasul yang menyebarkan agama Islam sebagai ajaran rahmatan lil’alamin yang menentang ketidak-adilan dan kezaliman manusia pada zamannya.

Penyebutan mulia suatu wilayah, juga ditentukan oleh tokoh kharismatik yang pernah mendiami dan melakukan aktivitas pencerahan sosial di dalamnya. Kemajuan dan kehancuran peradaban umat manusia sangat ditentukan oleh tokoh kharismatik penggeraknya. Tokoh inilah yang menentukan berkah dan bercahayanya suatu peradaban, yang mampu menggerakkan masyarakat lain bergerak bersama ke arah yang lebih baik yang menjadi cita-cita bersama.

Berkaca dari tinjauan di atas guna diambil hikmah dan pelajaran, Penulis ingin menghubungkan dengan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas Pemilu yang diharapkan turut berkontribusi melahirkan pemimpin-pemimpin yang berintegritas dan amanah, atau malah Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara pemilu yang gagal melaksanakan fungsi pengawas pemilu hingga lahir pemimpin yang tamak-korup dan tidak berintegritas.

Ditetapkannya Anggota Bawaslu (termasuk Panwaslu) mulai tingkat pusat sampai jajaran tingkat Desa/Kelurahan tentu menyimpan cita-harapan besar, agar mereka dapat berkontribusi dalam membangun-merawat demokrasi lewat pengawasan pemilu dan menegakkan keadilan pemilu secara jujur dan adil. Yakni, turut melahirkan pemimpin yang berintegritas dan amanah adalah impian yang ideal, dengan indikator melakukan tugas, kewajiban dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara berintegritas dan taat asas.

Kontribusi Bawaslu ini tergantung pada kapasitas dan integritas sumber daya manusia yang disiapkan guna menjalankan amanah dengan baik sesuai hukum yang berlaku. Kiranya kesuksesan pemilu sangat tergantung pada struktur penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU)-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) termasuk Bawaslu beserta jajarannya. Bisa dibayangkan jika salah satu penyelenggara misalnya pengawas pemilu melakukan boikot, tidak melakukan tugas pengawasan pemilu. KPU melaksanakan tahapan pemilu tanpa pengawasan, pelanggaran tidak yang menangani serta sengketa proses pemilu tidak ada yang mengadili. Pasti akan terjadi kekacauan proses pemilu dan dapat batal pelaksanaan pemilu yang direncanakan.

Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memiliki kewenangan melakukan pengawasan tahapan Pemilu, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Kewenangan Bawaslu saat ini sangat besar. Berbeda dengan kewenangan Bawaslu sebelumnya, sehingga dipandang lemah dan dipandang sebelah mata. Kini, kewenangan Bawaslu yang kuat telah dalam genggaman berdasarkan UU Pemilu, tinggal menjalankan secara jujur dan adil.

Negara begitu percaya dengan Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pemilu, sekaligus menangani pelanggaran Pemilu bahkan dipercaya menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Menjadi pengawas Pemilu sekaligus menjadi Hakim Pemilu. Kewenangan seperti ini rasanya belum pernah dimiliki oleh lembaga Pengawas Pemilu dimanapun di dunia. Hanya Bawaslu Indonesia yang memiliki.

Kewenangan menegakkan keadilan Pemilu yang dimiliki Bawaslu malah sangat kuat jika dibandingkan dengan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga anti korupsi seperti KPK. Bandingkan saja, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Sementara kontrol persidangan dan penetapan Putusan atas kasus beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Namun berbeda dengan kewenangan mengadili atas pelanggaran pemilu yang dimiliki Bawaslu. Bawaslu berwenang untuk mencari, melengkapi bukti dan keterangan dugaan pelanggaran Pemilu untuk selanjutnya menjadikan sebagai temuan pelanggaran (hasil pengawasan aktif). Melaksanakan pleno dan menyampaikan temuan tersebut dalam sidang Majelis Pemeriksa pelanggaran Pemilu serta memberi Putusan setelah melalui rangkaian Adjudikasi penanganan pelanggaran, yang menempatkan Komisioner Bawaslu sebagai Hakim pemilu. Nampak dalam proses tersebut, Bawaslu berperan dari awal berwujud temuan pelanggaran sebagai hasil pengawasan, sampai selesainya proses pelanggaran itu hingga berwujud adanya Putusan Hakim Pemilu.

Bukan hanya itu saja, Bawaslu juga diberi wewenang dalam menindak-lanjuti Laporan dari : WNI yang memiliki hak pilih, Pemantau pemilihan serta Peserta Pemilu. Guna ditindaklanjuti dalam mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu yakni memeriksa, mengadili dan memutus kasus berdasarkan laporan. Demikian pula dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, Komisioner Bawaslu mengambil peran sebagai Mediator yang dapat dilanjutkan dengan kewenangan sebagai Hakim Pemilu lewat proses Adjudikasi sampai pada penetapan putusan Majelis Adjudikasi.

Kewenangan Bawaslu yang demikian besar dan kuat, oleh Undang-Undang harus diselesaikan dalam tempo-limit waktu yang sesingkat-singkatnya. Bawaslu dalam penanganan pelanggaran diberi waktu maksimal 14 hari kalender sejak laporan atau temuan di register. Adapun  untuk penyelesaian sengketa proses Pemilu diberi waktu maksimal 12 hari kerja sejak permohonan di register.

Berbeda dengan penyelesaian kasus di lembaga peradilan lainnya, selain tempo-limit waktu yang relatif lebih panjang, juga masih melibatkan unsur lembaga lain dalam penyelesaian. Misalnya dalam penyelesaian kasus Pidana, ada peran Kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan, Kejaksaan melakukan penuntutan dan Majelis Hakim di Pengadilan dengan kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus kasus pidana tadi.

Adanya gambaran di atas, nampak pembeda dari pelaksanaan kewenangan Bawaslu yang menuntut tindakan cepat, tepat dan kapasitas sumber daya manusia dengan balutan taat asas jujur dan adill serta integritas yang tinggi. Intinya negara melalui pembentuk UU begitu percaya pada sumber daya manusia yang dimiliki oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pemilu, sekaligus penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu, yakni secara teknis bertindak sebagai orang lapangan yang pengawasi tahapan Pemilu, sebagai mediator Pemilu bagi pihak yang bersengketa, dan sebagai hakim Pemilu dalam adjudikasi penanganan pelanggaran atau sengketa proses Pemilu yang harus diselesaikan kendati dibatasi dengan waktu yang sangat singkat.

Jika kewenangan Bawaslu ini dilaksanakan secara amanah, dengan ukuran kesesuaian dengan regulasi, taat asas (jujur dan adil) dan integritas tinggi. Maka sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, Bawaslu yang terlibat dalam pergantian kekuasaan secara demokratis melalui Pemilu kiranya mengimpikan prosesi itu dapat berjalan demokratis, jujur dan adil, serta pemimpin yang dihasilkan adalah individu yang berkualitas dan berintegritas tinggi. Inilah hakikat pengejewantahan menjaga proses dan hasil pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat.

Hingga pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu dan penyelenggara Pemilu lain (KPU dan DKPP) akan tercatat dalam tinta emas peradaban, yang senantiasa dikenang dan menjadi inspirasi kemajuan peradaban. Seperti keberadaan Mekkah al-Mukarramah yang sering disebut sebagai kota yang mulia dan dirahmati, berkat torehan sejarah perjuangan para Nabi dalam membangun peradaban umat manusia.


Pernah dimuat dalam Buletin Bawaslu Sulteng, Edisi 03-2017.

Artikel File PDF tersedia di sini.

Bersimbah Peluh Di Ranah Etik

539 Views

BERSIMPAH PELUH DI RANAH ETIK

Oleh : Ruslan Husen, SH., MH.


Menjadi Penyelenggara Pemilu khususnya sebagai Pengawas Pemilu, tentu sebelumnya tidak terpikirkan oleh sebagian orang. Ada pengumuman, menyiapkan berkas pendaftaran lalu mendaftar, dilanjutkan ikut prosesi seleksi dan akhirnya diumumkan lulus menjadi anggota Bawaslu/Panwaslu.

Tulisan ini tidak diarahkan untuk mengurai suka-duka peserta mengikuti prosesi seleksi, tetapi lebih diarahkan saat setelah dilantik yakni menjabat sebagai Anggota Bawaslu/Panwaslu. Bawaslu/Panwaslu memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu, pejuang-pengawal demokrasi dan penegak keadilan Pemilu.

Pertanggal 15 November 2017 lalu, tanggal tersebut menandakan seluruh Panwaslu tingkat kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah telah dilantik dan diambil sumpah-janji oleh masing-masing Panwaslu Kab/Kota. Berbagai asa, cita dan harapan digantungkan pada mereka anggota pengawas pemilu ini, hingga pesan-pesan etika penyelenggara pemilu dan pentingnya integritas senantiasa disampaikan. Tanggal ini juga, menandakan masuknya orang-orang pilihan, yang telah diseleksi secara ketat berdasar kriteria dan ketentuan Undang-Undang hingga dapat menjadi Pengawas Pemilu yang profesional, mandiri dan berintegritas.

Melaksanakan pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu telah menjadi tugas dan fungsi pokok di lembaga yang bernama Bawaslu ini. Bagi sebagian orang yang telah dilantik tersebut, ini adalah amanah baru, yang harus dikerjakan dengan sebaik-baik. Dituntut belajar cepat untuk memahami, berbarengan dengan bekerja cepat, tepat dan militan dengan senantiasa berpegang teguh pada kode etik Penyelenggara Pemilu.

Demikianlah, integritas dalam lembaga ini sering diingatkan sekaligus menjadi dasar pijak dalam bertugas. Perilaku dan kebijakan yang diambil juga harus senantiasa berdasar pada kode etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi pedoman perilaku berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Sehingga, integritas para penyelenggara ini menjadi sebuah keharusan untuk melahirkan Pemilu yang demokratis dan berkualitas. Jika penyelenggara tidak mampu berpedoman pada nilai-prinsip dan kode etik, maka secara otomatis akan menciderai nilai-nilai demokrasi dan kepemiluan, bahkan berdampak pada pelanggaran kode etik dan dapat berujung pada pengenaan sanksi yang berat.

Secara normatif, arah dan kualitas Pemilu bertumpu pada sistem Pemilu (struktur, substansi, kultur dan prasarana) yang harus terpenuhi secara maksimal. Jika satu bagian (sub-sistem) dalam sistem ada yang tidak terpenuhi atau terganggu maka mempengaruhi hasil Pemilu secara keseluruhan.

Satu perubahan mendasar dalam sistem kepemiluan ini tergantung pada Penyelenggara Pemilu. Jika Penyelenggara Pemilu bekerja dengan profesional dan memegang prinsip jujur-adil dan nilai integritas, maka harapan untuk mendapatkan Pemimpin (Pemerintahan) yang amanah, dan konstitusional dapat terealisasi.

Sebaliknya, jika Penyelenggara Pemilu ini tidak mampu bekerja dan berpegang teguh pada prinsip kode etik yang di dalamnya juga terdapat prinsip juju-adil dan integritas, maka Penyelenggara Pemilu turut andil melahirkan Pemimpin (Pemerintahan) tidak berkualitas, dan berkontribusi dalam meruntuhkan tatanan demokrasi yang telah dibangun selama ini.

Kiranya pesta demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu serentak, merupakan ujian terberat bagi Penyelenggara Pemilu, karena dilaksanakan serentak dan saling beririsan untuk memilih presiden dan wakil presiden serta memilih anggota legislatif. Untuk itu, peran Bawaslu juga harus mampu menjawab tantangan ini, dengan bekerja profesional dan menjunjung tinggi prinsip dan nilai integritas, sehingga KPU yang secara teknis menjalankan fungsi penyelenggaraan tahapan pemilu bisa terawasi dengan baik, termasuk penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu dapat tertangani.

Dengan demikian, KPU dan Bawaslu harus mampu bersinergi bekerja bersama, menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan berpegang teguh pada prinsip jujur-adil dan nilai integritas. Sinergi ini telah lama dilakukan, tinggal melanjutkan dan kreatif dalam mempertahankan keberlanjutan.

Kita berharap, pelaksanaan pemilu nasional serentak tahun 2019 dapat menjadi momentum seluruh Penyelenggara Pemilu bekerja lebih profesional lagi guna melahirkan Pemimpin (Pemerintahan) berkualitas, dan terus berupaya membangun demokrasi bermartabat di Negara ini. Walau penyelenggara pemilu bersimbah peluh di ranah etik, karena pelaksanaan pesta demokrasi ini akan menjadi cerminan untuk pelaksanaan pemilu berikutnya dan indikator kedewasaan-kematangan bangsa dalam berdemokrasi.

Sekaligus pemaknaan atas hasil pemilu sebagai representasi suara rakyat-sang pemilik kedaulatan. Satu suara dalam pemilu mewakili satu suara rakyat yang berdaulat. Perolehan angka suara tersebut harus diperoleh dengan cara yang benar sebelum pelaksanaan pemungutan suara, hingga setiap suara benar-benar mewakili aspirasi dan pilihan pemilih yang berdaulat. Angka jumlah suara akan ditrasformasikan menjadi kursi perolehan suara yang menentukan calon pemimpin duduk di kursi terhormat sebagai calon terpilih.

Termasuk realisasi pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu secara maksimal guna menjawab kegelisahan atas penguatan fungsi Bawaslu yang selama ini diminta hingga lahirnya UU Pemilu, atau malah menjadi ironis akibat kerja tidak maksimal menjadi penghapusan lembaga Pengawas Pemilu ini sebagai Penyelenggara Pemilu di etape berikutnya dengan fungsi Bawaslu dilaksanakan oleh lembaga lain. Misalnya, KPU sebagai penyelenggara tahapan pemilu sekaligus sebagai pengawas pemilu.***


Pernah dimuat di Harian Mercusuar edisi 17 November 2017.

File PDF dapat di download di sini.

Wajah Gakkumdu Pemilu 2019

533 Views

WAJAH GAKKUMDU PEMILU 2019
Oleh : Ruslan Husen, SH., MH.
( Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah )


Penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang tepat dan cepat menjadi indikator keberhasilan Pemilu berintegritas dan bermartabat. Penanganan yang memberi efek jera pada pelaku dan pencegahan pada potensi pelanggaran lainnya. Upaya itu tentu tidak mudah, butuh kerja Tim yang profesional, dan integritas Tim Gakkumdu mewujudkan.

Sentra Penegakan Hukum Pemilihan Umum (Gakkumdu) merupakan wadah bersama tiga unsur negara, yakni Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Gakkumdu akan menindak-lanjuti laporan atau temuan Pengawas Pemilu yang mengandung unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Langkah ini menempatkan Gakkumdu memiliki peran signifikan dalam menindak pelaku dan aktor intelektual terjadinya pelanggaran tindak pidana Pemilu, apalagi sejak diundangkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Beberapa norma telah ditancapkan guna memaksimalkan peran strategis ini. Sebab terdapat catatan yang kurang menyenangkan dari kiprah Gakkumdu sebelumnya, baik dalam perbedaan pandangan penanganan kasus, tafsir terhadap norma, dan koordinasi yang tak kunjung maksimal.

Perbedaan pemahaman jajaran Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu kadang terjadi, yang berimbas pada tindak dan sikap masing-masing lembaga. Disatu sisi, Pengawas Pemilu memandang telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pemilu dan kasusnya perlu ditindaklanjuti ke tingkat Pengadilan, namun disisi lain pihak Penyidik-Kepolisian dan/atau Penuntut Umum-Kejaksaan menganggap belum cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur tindak pidana, hingga kasus tidak dapat diteruskan ke Pengadilan.

Masalah lain, tidak jarang terjadi perbedaan pemahaman, multi-tafsir dan adanya norma kabur di dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar rujukan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Ini juga kadang menjadi batu sandungan proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu, membuat pelaku-aktor intelektual masih bebas melakukan aksi pelanggaran berikutnya.

Keberadaan Gakkumdu yang seharusnya mempermudah kerja-kerja penanganan tindak pidana Pemilu justru seringkali menghambat penanganan tindak pidana Pemilu. Pengawas Pemilu sering tidak sependapat dengan Tim Kepolisian dan Tim kejaksaan yang ada di Gakkumdu, pada akhirnya membuat laporan atau temuan dugaan tindak pidana Pemilu tidak dapat ditindaklanjuti.

Kenyataan seperti ini sering terjadi, jika dilihat dari banyak-tidaknya pelanggaran tindak pidana pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang urung dilimpahkan ke Pengadilan dengan alasan unsur pelanggaran yang tidak memenuhi, koordinasi yang tidak efektif, alat bukti minim dan/atau daluarsa penanganan kasus. Sehingga pelaku pelanggaran belum dapat dijerat dan dikenai sanksi pidana.

Berkaca dari pengalaman penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya, Gakkumdu perlu dievaluasi sekaligus dikuatkan dalam penindakan pelanggaran. Jangan lagi ada pelaku dengan bebasnya melakukan politik uang (money politic) untuk mempengaruhi Pemilih, manipulasi suara, ujaran kebencian, merusak alat peraga kampanye milik Kontestan lain dan melakukan kecurangan lain yang mengurangi kualitas demokrasi yang terus dibangun di Negara ini.

Paling tidak, penguatan kelembagaan Gakkumdu beserta jajaran Kesekretariatan untuk menindak pelanggaran pidana Pemilu kiranya mendesak dilakukan. Secara teknis, Sekretariat resposif memberi dukungan teknis dan operasional pada Tim Gakkumdu. Dukungan staf yang handal, cekatan dalam menindaklanjuti setiap laporan temuan yang disampaikan. Serta rapat koordinasi-teknis secara berkala untuk membahas dan menyatukan pemahaman atas dinamika isu hukum yang dihadapi.

Muatan Pembeda

Penindakan Gakkumdu diarahkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah kepada pihak lain untuk melakukan pelanggaran pidana Pemilu. Semangat ini yang terus ditumbuhkan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hingga beberapa bagian pembeda Gakkumdu untuk pelaksanaan Pemilu 2019 dapat ditemui dari uraian berikut. Pertama,  dasar pengaturan Gakkumdu menurut UU 10/2016 yakni Peraturan Bersama Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2016, Kepolisian RI Nomor : 01 Tahun 2016, dan Jaksa Agung RI Nomor : 013/A/JA/11/2016.

Sedangkan dalam UU No. 7 tahun 2017, Gakkumdu didelegasikan pengaturannya pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Peraturan Bawaslu dimaksud disusun secara bersama oleh Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI, dan Ketua Bawaslu. Peraturan Bawaslu tersebut, ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dalam forum rapat dengar pendapat.

Kedua, Penyidik dari Kepolisian dan Penuntut dari Kejaksaan dalam menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Secara teknis, Penyidik dan Penuntut ini diperbantukan sementara di Kantor Bawaslu dan tidak diberikan tugas lain dari Instansi asalnya selama menjalankan tugas di Gakkumdu.

Keterlibatan Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut di Gakkumdu kini bisa lebih awal, yakni saat register hari pertama atas laporan atau temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu pada Bawaslu. Yakni, membantu Bawaslu melakukan klarifikasi dan pengumpulan barang bukti hingga menjadi terang perbuatan untuk diajukan ke Pengadilan.

Demikian pula dalam proses pra-penuntutan, tidak ada lagi bolak-balik berkas pada tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi dari Kejaksaan ke Penyidik Polri. Sejak awal telah terlibat secara bersama-sama, ketika ada kekurangan akan langsung diberikan petunjuk untuk dilengkapi.

Ketiga, Peradilan in absensia. Konsep ini awalnya tidak dikenal dalam penindakan pelanggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilu tahun 2014, namun norma UU 7 tahun 2017 telah menyebutkan lain. Berawal dari penindakan yang terkendala limitasi waktu yang singkat, sementara terlapor atau tersangka tidak menghadiri undangan klarifikasi Pengawas Pemilu hingga akhir waktu penanganan, dan menjadikan kasus tidak dapat ditindak-lanjuti karena daluarsa.

Konsep peradilan in absensia ini mulai dianggap penting dilakukan, jika terlapor atau tersangka tidak hadir dalam klarifikasi atau pemeriksaan persidangan, maka Pengawas Pemilu menyampaikan kajian atas bukti-bukti yang ada. Penyidik dapat menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada Penuntut Umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak diregisternya laporan atau temuan. Demikian pula, Pengadilan Negeri yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu yang diberikan waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara, dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa.

Ketidakhadiran terlapor, tersangka, atau terdakwa dalam proses ini menandakan Ia tidak menggunakan hak yang diberikan untuk membela diri. Lantas Tim Gakkumdu dan Pengadilan dapat melanjutkan pemeriksaan dan proses Pengadilan dengan mengacu pada keterangan dan bukti yang sudah diperoleh sebelumnya.

Proyeksi

Harapan akan produktifitas Gakkumdu dalam menindak pelanggaran pidana Pemilu terus diupayakan. Mulai rapat koordinasi dan teknis secara berjenjang terus digalakkan guna membangun sinergi dan kesamaan pola penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu, sampai pada penguatan sumber daya manusia yang berintegritas dan profesional.

Kesepakatan awal dan komitmen personil Gakkumdu dalam penuntasan tindak pidana Pemilu akan cenderung membuahkan hasil, berupa pelaku dan aktor intelektual dapat dikenai sanksi dan menjadi pembelajaran kepada publik untuk tidak melakukan perbuatan serupa atau menyerupai. Kesepakatan dan komitmen yang lahir dari semangat penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

Kesatuan personil Gakkumdu bisa saling bahu-membahu memperlihatkan prestasi dan kinerja maksimal dalam menjawab tuntutan publik terhadap kelemahan selama ini yang kurang tertangani atas setiap laporan atau temuan tindak pidana Pemilu. Kesatuan dalam melahirkan kepastian hukum dan keadilan Pemilu yang akan berperan dalam pembangunan demokrasi yang bermartabat dan berintegritas.***


File PDF dapat di downloads di sini.

Menyoal Negara Islam

667 Views

MENYOAL NEGARA ISLAM
Oleh : Ruslan Husen, SH., MH.


Bulan Mei 2017 lalu, organisasi kemasyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan oleh Pemerintah berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. HTI juga dilarang oleh Pemerintah melakukan kegiatan atas nama organisasi ini. HTI dianggap sebagai organisasi terlarang, karena dinilai ingin mengganti ideologi Pancasila, UUD 1945, dan mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tujuan mendirikan sistem negara yang bernama khilafah. Tidak sampai pada pembubaran saja, para pengurus dan simpatisan HTI yang terus mengkampanyekan sistem negara khilafah turut diancam dengan sanksi pidana. Mereka dianggap melakukan tindakan makar yang membahayakan eksistensi dan kedaulatan NKRI. Sudah organisasi dibubarkan, para personil-pun terancam sanksi pidana penjara.

Berkaca dari pengalaman itu, begitu kuat otoritas kekuasaan negara. Massa HTI bisa saja protes selama berbulan-bulan, melakukan aksi-aksi yang tidak putus. Terus menjastifikasi bahwa HTI sebagai organisasi yang didirikan atas dasar Konstitusi, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan jaminan dan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dan pendapat, dan membuat justifikasi rasional bahwa HTI tidak seburuk seperti yang dituduhkan oknum Pemerintah. Tetapi Pemerintah mengenyampingkan semua pembelaan itu dan hanya bermodal surat penetapan pembubaran, langsung bubar organisasi masyarakat ini, tidak lagi bisa melakukan kegiatan atas namanya. Pro-kontra-pun terjadi, antara yang membela HTI dan menganggap langkah pemerintah keliru, demikian pula sebaliknya.

Penulis menguraikan dinamika pembubaran HTI di atas, bukan bermaksud mengurai perdebatan pro-kontra legalitas dan argumentasi pembubaran organisasi massa ini. Masing-masing pihak pasti memiliki dasar dan argumentasi logis. Penulis lebih menitik-beratkan pada eksistensi kekuasaan negara yang strategis bagi berkembang atau tidak berkembang suatu organisasi massa bahkan ideologi. Kekuasaan negara memiliki kekuaatan untuk membubarkan organisasi massa dan mencegah berkembang ideologi tertentu, bahkan Pemerintah sendiri bisa menjadi pihak pendukung berkembang dan majunya suatu gerakan massa dengan ideologinya.

Negara yang disebut, Indonesia ini menempatkan kekuasaan negara dilaksanakan oleh kekuasaan Pemerintahan yang dibagi ke dalam cabang-cabang kekuasaan, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tiga cabang kekuasaan ini saling kontrol dan saling sinergi di antara satu dengan lain. Walaupun dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan eksekutif yang di jabat kekuasaan tertinggi “Presiden” lebih menonjol superior. Tidak jarang Presiden bersama para partai politik pendukung menentukan arah kebijakan tatanan kehidupan bermasyarakat-bernegara. Kekuasaan negara menjadi alat rekayasa tatanan sosial-politik, dengan memunculkan nilai dan pesan baru demi kepentingan penguasa.

Demikian pula kinerja cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif secara langsung maupun tidak langsung dapat dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif-Presiden. Walau ada norma tekstual, kekuasaan legislatif dan yudikatif sebagai kekuasaan mandiri, independen dan profesional. Tetapi, kenyataan tidak se-ideal teks norma terbaca. Loyalitas, balas budi dan aroma desain memuluskan kebijakan politik tertinggi tidak bisa ditepis. Jadilah cabang kekuasaan lain sebagai perpanjangan tangan kepentingan pragmatis eksekutif-Presiden.

Kenyataan ini berangkat dari desain regulasi yang mengatur tata kehidupan bernegara, regulasi yang dirumuskan oleh anggota legislatif (DPR) bersama Pemerintah. Sebagai tokoh partai politik yang berhasil duduk di gedung Senayan lewat sistem pemilihan umum, produk regulasi bisa dipastikan tidak lepas dari arahan internal partai politik asalnya. Regulasi sebagai hasil kompromi politik dan lobi-lobi pragmatis antar partai.

Hampir tidak ada alias minim keberanian-idealisme anggota legislatif untuk keluar dari bingkai kebijakan partai dengan ekspektasi keadilan dan kepentingan subtantif masyarakat, untuk mengambil sikap politik yang berbeda dengan kebijakan internal partai. Kalaupun ada yang nekat-berani maka siap-siap bernasib tragis, dicari kesalahan-kesalahan walau kadang sangat politis terus diganti dengan status pengganti antar waktu (PAW) karena tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota partai politik.

Ada lingkaran kekuasaan. partai politik sebagai pengusung Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum, dan peran mengusung calon legislatif, hingga terpilih menjadi anggota legislatif dan duduk di Senayan. Dengan kenyataan ini, “pimpinan partai politik” menjadi pihak yang potensial mengarahkan dan menentukan kebijakan kekuasaan negara yang dijalankan oleh Presiden, demikian juga dengan produk regulasi yang dihasilkan Parlemen.

 

Universalitas Ajaran Islam

Islam, agama Ilahiyah yang holistik. Segala sisi kehidupan manusia telah ada tuntunan dalam ajaran Islam, yang ditemukan dalam Alquran, Hadits Nabi maupun Ijtihad para Ulama. Memahami, mengamalkan dan menyebarkan kepada masyarakat menjadi tanggung-jawab setiap muslim sebagai pemimpin (khalifah) di muka bumi. Refleksi tuntunan beragama yang disarikan dari nilai-nilai ajaran Islam menjadi sikap-perilaku seorang muslim yang terinternalisasi menjadi ajaran agama Islam. Ajaran yang yang memberi arah dalam menjawab dinamika seputar Tuhan, manusia dan alam semesta.

Sisi kehidupan dari terkecil sampai yang terbesar telah diatur dalam Islam. Prinsip-prinsip ajaran Islam menjadi dasar pijak sikap-tingkah laku seorang muslim. Dari masuk toilet sampai pada kehidupan bernegara, ada tuntunannya. Sehingga kurang tepat, menganggap ciri seorang muslim sejati adalah mereka yang senantiasa memakai sorban dan baju gamis, dengan rutinitas ibadah yang lekat. Tetapi, malah minim perhatian pada kehidupan sosial-politik bernegara, bahkan mengharamkan politik dibahas di masjid. Kegiatan politik di masjid sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW biasa dilakukan, masjid merupakan pusat kegiatan umat Islam, termasuk dalam melakukan konsolidasi politik.

Membolehkan masjid sebagai sarana membahas seputar politik sepanjang dilakukan secara objektif, berperspektif kemanusiaan universal, dan tidak untuk kepentingan pragmatis dukung-mendukung peserta pemilu tertentu (kepentingan kekuasaan jangka pendek).

Agama akan tegak, ideologi Islam akan diterima secara masif atas dukungan kekuasaan negara. Agama menjadi pondasi, sementara kekuasaan negara menjadi pengawal. Negara tanpa agama akan hancur, sementara kekuasaan negara tanpa tuntunan agama menjadi sia-sia. Agama memerlukan agama agar dapat berkembang, sebaliknya negara memerlukan agama untuk mendapatkan bimbingan moral dan etika. Dengan kekuasaan politik, aspek kehidupan dapat diarahkan. Sebab kekuasaan negara memiliki sumber daya, fasilitas dan dukungan rakyat. Walaupun tidak jarang kekuasaan negara juga represif terhadap rakyatnya sendiri.

Menjadi pertanyaan, apa sistem pemerintahan ideal dalam konteks Indonesia untuk diterapkan, sistem yang bisa diterima oleh semua komponen anak bangsa ini. Apakah sistem pemerintahan yang dijalankan, sudah menjamin tegak ajaran Islam, atau malah perlu dipertimbangkan wacana penggantian sistem pemerintahan, dengan menawarkan konsep pemerintahan khilafah, seperti ditawarkan oleh HTI, atau malah menawarkan sistem kepemimpinan imamah seperti yang dijalankan oleh Republik Islam Iran. Atau malah menekankan, prinsip-prinsip substansi ajaran Islam harus terinternalisasi ke sistem pemerintahan, dengan tidak terbatas pada penamaan sektoral wilayah dan sejarah tertentu.

Pemerintahan khilafah

Khilafah secara etimologis, adalah kedudukan pengganti yang menggantikan orang sebelumnya. Menurut terminologi, khilafah diartikan sebagai kepimpinan umum, yang menjadi hak seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum syariat Islam (hukum Allah) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Sistem pemerintahan khilafah adalah sistem pemerintahan Islam global yang tidak dibatasi oleh teritorial dengan tujuan menerapkan hukum Allah-Tuhan yang diperuntukkan bagi manusia, sehingga khilafah Islam meliputi berbagai suku dan bangsa di dunia. Pada intinya khilafah merupakan kepemimpinan umum yang mengurusi agama dan kenegaraan untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan memikul misi “rahmat  bagi semesta alam” ke seluruh dunia.

Ketika Nabi Muhammad saw meninggal dunia, beliau tidak mewasiatkan penunjukkan pengganti kepemimpinan secara spesifik. Para sahabat kemudian berdiskusi yang kemudian menghasilkan keputusan untuk mengangkat Abu Bakar sebagai pengganti Nabi Muhammad Saw dalam urusan kepemimpinan. Masa kepemimpinan selanjutnya dipegang oleh Umar bin Khatthab saat Ia ditunjuk langsung oleh Abu Bakar. Selanjutnya, kepemimpinan dipegang oleh Usman bin Affan yang terpilih melalui diskusi dewan khusus yang dibentuk oleh Umar bin Khatthab sebagai bagian dari proses pergantian kepemimpinan berikutnya. Kepemimpinan kemudian beralih ke Ali bin Abi Thalib yang dipilih secara aklamasi oleh para sahabat.

Ciri yang menonjol dari sistem pemerintah yang mereka jalankan terletak pada mekanisme musyawarah, bukan dengan sistem warisan pemerintah kepada keturunan. Tidak ada satupun dari keempat khalifah tersebut yang menurunkan kekuasaannya kepada sanak-kerabaanya. Musyawarah menjadi cara yang ditempuh dalam menjalankan kekuasaan.[1] Prinsip musyawarah mampu mendialogkan perbedaan-perbedaan pandangan dan sikap yang dibangun diatas toleransi, guna mencari alternatif terbaik.

Kepemimpinan Imamah

Imamah secara etimologi, yaitu kepemimpinan. Setiap orang yang menduduki kursi kepemimpinan suatu kelompok manusia disebut sebagai imam. Menurut terminologi, Imamah ialah kepemimpinan umum atas segenap umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan, baik yang bersifat spiritual maupun duniawi. Dicantumkan kata “duniawi” untuk mempertegas betapa luasnya cakupan Imamah, bahwa pengaturan masalah-masalah dunia bagi umat Islam merupakan bagian dari agama Islam.

Mazhab Syi’ah meyakini bahwa persoalan Imamah ini merupakan urusan Allah. Dialah yang berhak memilih dan mengangkat hamba-hamba-Nya yang saleh untuk menduduki jabatan imamah. Peristiwa pengangkatan imam ini telah terjadi pada masa hidup Nabi, yaitu tatkala Allah Swt memilih dan mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai imam dan khalifah muslimin sepeninggal beliau. Pemilihan dan pengangkatan Ali tersebut dilakukan oleh Rasul Muhammad SAW secara langsung dan di hadapan umat Islam. Beliau pun memilih dan menentukan 11 orang lainnya dari keturunan Ali sebagai imam kaum muslimin setelah wafatnya.

Konsep politik Syi’ah yang berpusat pada imam, dikontekstualisasi dalam bentuk wilayah al-faqih yang dalam periode modern dipraktekkan di Republik Islam Iran. Iran menjadi penjelmaan konsep ini setelah Revolusi Islam Iran tahun 1979 yang dipimpin oleh Imam Khomeini. Ada lima lembaga penting yang ditafsir oleh Dewan Ahli dan disetujui oleh Imam Khomeini, yakni faqih, presiden, perdana menteri, parlemen dan dewan pelindung konstitusi. Kekuasaan terbesar dipegang oleh faqih yang dipilih oleh dewan ahli dengan syarat-syarat tertentu.[2]

 

Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem pemerintahan khilafah dan imamah merupakan sebagian dari khazanah kekayaan identitas dan sistem politik yang dipraktekkan oleh umat Islam dalam konteks negara bangsa (nation state). Masing-masing khazanah itu sampai saat ini terus berkembang melewati batas sekat wilayah negara. Tetapi selain sistem tersebut, sistem politik demokratis juga banyak dipraktekkan oleh sejumlah negara-negara muslim di dunia, atau setidaknya dipraktekkan di negara yang mayoritas berpenduduk agama Islam. Walaupun diakui sistem politik demokratis ini tidak menjamin negara akan mencapai kemakmuran, sebab banyak juga negara yang tidak menerapkan sistem demokrasi berhasil mencapai tingkat kemakmuran.

Kembali ke topik utama, bahwa Khilafah dan Imamah menjadi bagian referensi sistem politik Islam untuk diterapkan di negara bangsa. Pilihan untuk menentukan sistem pemerintahan masing-masing menjadi kedaulatan pendiri negara dan kedaulatan rakyat. Islam tidak menggariskan secara tegas bentuk sistem pemerintahan, tetapi menekankan pada aspek subtansi, prinsip dan nilai yang harus ada dalam setiap sistem pemerintahan. Jadi sekali lagi, setiap bangsa bebas menentukan bentuk sistem pemerintahan yang ingin dianut dengan catatan dibangun di atas pondasi agama Islam yang kokoh.

Indonesia sebagai negara yang berpenduduk muslim terbesar lebih memilih dan menjadikan demokrasi sebagai alternatif sistem politik pemerintahan. Pergulatan pemikiran, idealisme, toleransi dan orentasi dari para pendiri bangsa (the founding fathers) lantas menjatuhkan pilihan pada sistem demokrasi yang menempatkan rakyat berdaulat atas menempatkan wakil-wakilnya di pemerintahan melalui mekanisme pemilihan umum.

Demokrasi menempatkan kedaulatan tertinggi pada tangan rakyat, rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di pemerintahan. Demokrasi dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan umum untuk periode tertentu masa pemerintahan. Pemilu dijalankan oleh Lembaga independen yang memperlakukan semua peserta pemilu secara jujur dan adil serta mendorong partisipasi masyarakat secara aktif.

Pembukaan alinea IV UUD 1945 berbunyi, “bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Bentuk negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya ialah Republik. Selain bentuk pemerintahan republik dan bentuk negara kesatuan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Pemerintahan adalah kekuasaan negara yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.  

Fungsi Pemerintahan dalam suatu negara yang meminjam ajaran Montesqieu, dibedakan menjadi tiga fungsi, yakni Eksekutif sebagai kekuasaan untuk menjalankan undang undang, Legislatif sebagai kekuasaan untuk membentuk undang undang, dan Yudikatif sebagai kuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang undang. Dari sistem Pemerintahan Indonesia mulai tahun 1945 hingga saat ini, telah terjadi banyak perubahan. Perubahan yang menjadi sejarah perjalanan ketatanegaraan negara Indonesia. Perubahan itu antara lain, adanya pemilihan umum secara langsung serentak-nasional, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan, pembahasan undang-undang dan fungsi anggaran.

Walaupun diakui proses demokratisasi dalam kerangka penyelenggaraan kekuasaan negara masih menemui sejumlah masalah, hambatan, dan tantangan. Terutama akibat perbedaan pandangan ideologi, aliran dan kepercayaan yang tajam, kadang turut mempengaruhi stabilitas negara, yang pada satu kesempatan berujung pada terjadinya konflik sosial yang membawa malapetaka bagi kehidupan masyarakat, berupa kerugian harta-benda hingga hilangnya nyawa. Mengatasi hal semacam ini, maka semangat dan bangun toleransi antar umat beragama maupun dalam sesama umata beragama sangat penting digalakkan kembali, guna merawat dan merajuk persatuan dan kesatuan bangsa yang berbudaya dan religius.

 

Penutup

Islam merupakan agama yang sempurna dan lengkap (holistik) mengatur semua sisi sendi kehidupan manusia, meliputi tuntuan moral dan peribadatan, serta petunjuk-petunjuk mengenai segala aspek kehidupan, termasuk kehidupan politik, ekonomi dan sosial. Islam meliputi aspek materi dan non material menyangkut Tuhan, manusia dan alam semesta.

Termasuk soal politik dan tatanan pemerintahan juga tidak lepas dari tuntunan ajaran Islam. Adapun aspek sejarah dan wilayah penerapan sistem pemerintahan Islam menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan gemilang, suka-duka umat Islam. Dalam konteks ke-Indonesiaan, para pendiri bangsa dan rakyat Indonesia yang mayoritas adalah umat Islam berkewajiban menjalankan ajaran agama Islam secara penuh dan konsekwen, dengan memperhatikan lokalitas-kearifan setempat. Islam juga tidak menegaskan, bahwa sistem pemerintahan negara-bangsa harus berbentuk khilafah atau imamah. Penting untuk dilaksanakan dan menjiwai sistem pemerintahan manapun dalam konteks negara-bangsa adalah penerapan ajaran, prinsip dan norma ajaran Islam ke dalam regulasi dan praktek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, Konstitusi dan UUD 1945 disusun oleh para pendiri bangsa dan dilanjutkan oleh pemerintah dan wakil-wakil rakyat, idealnya sebagai orentasi dan cita-cita menjalankan ajaran Islam sebagai ajaran rahmatan bagi semesta alam. Dalam kehidupan demokrasi dan pengejawantahan sistem pemilu dengan menempatkan rakyat berdaulat, jika ingin mempertahankan atau ingin melakukan perubahan atas Konstitusi dengan memasukkan nilai dan prinsip universalitas ajaran Islam ke dalam Konstitusi, maka kekuasaan atas pembentukan undang-undangan dalam negara harus diisi oleh orang-orang yang paham akan agama Islam dan bersedia berjuang dalam menyampaikan dan menyebarkan ajaran Islam, dan tidak terjebak pada heroisme sistem pemerintahan yang pernah diterapkan dalam catatan sejarah umat Islam.

Wallahu a’lam bi shawwab.


Catatan Kaki:

[1] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, 2008, Fiqih Siyasah, Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, Penerbit Erlangga, Jakarta, hlm. 208.
[2] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Ibid, hlm. 213-214.


File pdf silahkan download di sini:
Menyoal Negara Islam

Tesis: Efektivitas Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah

882 Views

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan daerah Propinsi Sulawesi Tengah dan mengetahui konsekwensi yuridis apabila ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Metode penelitan menggunakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber data berasal dari data primer dan data sekunder. Adapun populasi penelitian terdiri dari pihak pengawas internal dan pengawas ekternal pengelola keuangan daerah, serta pihak pengelola keuangan daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Pemilihan sampel menggunakan metode purposive sampling, yang diartikan pengambilan sampel dengan jumlah dan tujuan tertentu. Adapun analisa data dengan cara pemeriksaan, penandaan dan penyusunan sistematika data untuk selanjutnya menarik kesimpulan melalui proses berfikir induktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Efektivitas pengawasan keuangan daerah ditentukan oleh hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana prasarana, dukungan masyarakat dan nilai budaya. Sehingga efektifnya pengawasan keuangan daerah Provinsi Sulawesi Tengah dapat memudahkan dalam menyusun, melaksanakan, melaporkan dan memeriksa kegiatan-kegiatan dalam APBD. 2). Konsekwensi yuridis apabila ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan Pemberian Sanksi Administrasi, Perdata Pidana. Konsekwensi ini dilakukan untuk meminimalkan resiko terjadinya kebocoran anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kata Kunci:  Efektivitas Pengawasan, Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selengkapnya Tesis dapat didownload:

1. Sampul Tesis_

2. Tesis_Efektivitas Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah

3. Lampiran_

PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

582 Views
Oleh : Ruslan Husen
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik dalam pelembagaan kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Khusus dalam sistem kekuasaan kehakiman (yudikatif) di samping Mahkamah Agung (MA) dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, telah muncul Mahkamah Konstitusi.
Kelahiran Mahkamah Konstitusi pada pasca-amandemen UUD 1945 telah membawa Indonesia ke arah demokrasi yang lebih baik. Hal ini karena adanya suatu lembaga tersendiri yang secara khusus menjaga martabat UUD 1945 sebagai norma tertinggi di Indonesia, sehingga setiap tindakan yang berkaitan dengan konstitusi dapat ditanggapi secara khusus pula di Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 kewenangan konstitusional (constitutionally entrusted powers) dan 2 kewajiban konstitusional (constitutional obligation) sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 adalah: (1) menguji undang-undang terhadap UUD, (2) memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD, (3) memutuskan sengketa hasil pemilihan umum, dan (4) memutuskan pembubaran partai politik.
Sedangkan kewajiban Mahkamah Konstitusi terdiri (1) Memeriksa apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7A UUD 1945). (2) Pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 (Pasal 24C ayat (2) UUD 1945).
Berdasarkan hal tersebut, jalan hukum yang tersedia bagi warga negara yang hak-hak konstitusionalnya dilanggar atau dilalaikan oleh pejabat publik atau pemerintahan hanya dapat mempertahankan dan memperoleh perlindungan konstitusional melalui proses peradilan konstitusional di Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 24C UUD 1945.
Sehingga saat ini dapat diasumsikan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara hanya terjadi karena pembentuk undang-undang membuat undang-undang yang ternyata telah melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Padahal pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara bukan hanya dapat terjadi melalui undang-undang saja, tetapi bisa juga melalui peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
Sepanjang sejarah Mahkamah Konstitusi, ada beberapa permohonan yang pada dasarnya berupa kerugian konstitusional individual atau cenderung bersifat individual atau diskriminasi kelompok misalnya kasus SKB tiga menteri terhadap Jamaah Ahmadiyah. Selain itu, ketika terdapat seseorang yang divonis melalui putusan Peninjauan Kembali, tetapi putusan tersebut salah dalam penerapan hukumnya dan jika terpidana itu memiliki novum (bukti-bukti baru), perkaranya bisa dipertanyakan atau diajukan kembali. Terkait dengan kasus tersebut, oleh mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi, Leica Marzuki, dipandang termasuk atau tergolong pengaduan konstitusional (Constitutional Complaint).
Akan tetapi, mekanisme untuk memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara yang berlaku saat ini sebagaimana dijelaskan sebelumnya hanya dapat dilakukan melalui pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Padahal berbagai persoalan tersebut tidak atau belum termasuk pada ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus constitusional complaint.
Oleh karena itu, penting untuk dilakukan suatu kajian terhadap mekanisme constitutional complaint melalui studi perbandingan dengan negara yang juga mengadopsi sistem atau prosedur hukum terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara melalui peradilan konstitusi khususnya negara yang mengadopsi mekanisme constitusional complaint tersebut.
Disamping itu, kebutuhan akan kewenangan constitutional complaint perlu diberikan kepada Mahkamah Konstitusi yang dapat dipandang sebagai Ius Constituendum. Hal ini semata-mata ditempuh untuk memberikan perlindungan konstitusional secara penuh (fully constitutional protection). Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi harus mulai memikirkan kemungkinan terciptanya instrumen constitutional complaint dengan juga melihat studi perbandingan sistem sejenis yang sudah di terapkan negara lain.