LKBH UIN Paparkan Langkah Advokasi Kasus dan Advokasi Kebijakan

2,275 Views

Palu-Jati Centre. Advokasi merupakan serangkaian tindakan yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain, yang hasil akhirnya untuk mencapai keadilan dan merubah kebijakan publik. Dalam praktik, advokasi terdiri atas advokasi kasus dan advokasi kebijakan.

Materi itu disampaikan Konsultan Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Islam Negeri Datokarama Palu (LKBH UIN), Ruslan Husen pada Pelatihan Advokasi Dewan Mahasiswa Fakultas Syariah (DEMA FASYA) UIN Datokarama Palu, pada Ahad (12/6/2022).

[…]

Mahasiwa UIN DK Palu Raih Juara Debat Konstitusi Tingkat Nasional

967 Views

Jati-Centre. Masih seusia jagung bergabung di Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, ke tiga mahasiswa semester 2 (dua) yang tergabung dalam program studi Hukum Keluarga (HK) Fakultas Syariah menorehkan prestasi tingkat nasioanal. Prestasi diperolej pada ajang debat konstitusi dan orasi ilmiah yang diselenggrakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan (HMJHKN) Universitas Negeri Malang,  pada Selasa (7/6/2022).

Debat konstitusi dan orasi nasional yang diikuti perwakilan mahasiswa yakni Syahrul Cahya Wardana, Intan Nur Ilma dan Yuyun Andriani Agus berhasil meraih juara dua dan mengharumkan nama UIN Datokarama Palu.

“Mahasiswa yang mengikuti lomba ini masih berada di semester dua, kedepannya perjalanan mereka masih panjang dalam meraih prestasi tingkat nasional,” ujar Tenriabeng selaku dosen pembina saat dimintai keterangan.

Tenriabeng juga menambahkan bahwa Fakultas Syariah dan Hukum terus fokus membina para mahasiswa dan membekali bibit baru dalam mengikuti kompetisi tingkat nasional hingga dapat meraih prestasi membanggakan.

Untuk diketahui, lomba debat konstitusi dan orasi nasional ini diikuti oleh berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Terdapat 7 tim yang berhasil masuk pada tahap eliminasi, adapun tim tersebut, diantaranya berasal dari perwakilan Universitas Negeri Yogyakarta, UIN SATU Tulungagung, Universitas Negeri Malang, Universitas Jember, UIN STS Jambi, dan UIN Datokarama Palu.

Sejak tanggal 6-7 Juni 2022, Tim dari Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga (HMPSHK), Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Datokarama Palu mengikuti tahap final lomba debat hukum nasional dengan babak penyisihan dan babak final.

Dosen Tetap UIN Datokarama Palu ini, juga menjelaskan bahwa ada beberapa argumentasi yang dapat dijelaskan oleh mahasiswanya dalam debat, hingga mencapai nilai terbaik dan tidak jauh berbeda dengan nilai yang diraih pihak juara satu.

Lebih lanjut, menurutnya kompetisi debat tahap final ini merupakan lanjutan dari tahap sebelumnya yaitu tahap eliminasi yang juga proses penilaiannya dilakukan oleh panitia dari HMJHKN Universitas Negeri Malang. Tahap eliminasi dilakukan dengan mekanisme menyetorkan karya essay dengan tema “Reaktualisasi Nilai Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”.

Hal ini tentunya menjadi satu kebanggaan bagi civitas akademik UIN Datokarama Palu, sebagai Tim satu-satunya yang mewakili Indonesia Timur. Ini juga menandakan diraihnya juara dua dalam lomba ini mencerminkan keaktifan dan spirit akademik, hingga mampu berkompetesi dalam ajang ilmiah dan mengangkat nama baik UIN Datokarama Palu sebagai salah satu Universitas Negeri di kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penulis : Mashur Alhabsy
Editor : Ruslan Husen

Siswi SD Islam Al Azhar Palu Raih Medali Perunggu Pada Ajang FTFS-IV

1,200 Views

Jati-Centre. Siswa Sekolah Dasar Islam Al-Azhar 63 Palu, Nur Aqila berhasil meraih medali perunggu cabang olah raga (Cabor) Taekwondo. Medali ini diraih dalam perhelatan Festival Taekwondo Family (FTFS) – IV yang digelar di SMA Negeri 1 Palu, beberapa waktu lalu.

Aqila nama sapaan bagi peraih medali itu, secara langsung menerima penghargaan pada Sabtu, 05/06/2022 di GOR Madani Palu.

Dukungan prestasi di atas juga disampaikan Kepala Sekolah SD Islam Al Azhar 63 Palu, Tamrin Launtu pada Senin (06/06/2022), sekaligus menyampaikan kebanggaanya atas prestasi yang diraih oleh siswa Aqila.

“Bapak sangat mendukung dan bangga anak-anak yang berprestasi di bidang olah raga, dan ini akan menjadi dorongan bagi para siswa yang lain untuk berprestasi. Sekaligus bagi para guru untuk tetap membimbing anak didiknya,” ujar Tamrin Launtu.

Searah dengan dukungan itu, guru pengampuh bidang olahraga Syamsu Alam menyampaikan, prestasi yang diraih ini akan memotivasi anak didik-siswa yang lain untuk terus berbuat hingga berprestasi.

“Walaupun latihan taekwondo Ananda Aqila ini dilaksanakan di luar sekolah, namun ini menjadi penyemangat bagi para siswa dan siswi yang lain, dan menjadi catatan bagi para guru khususnya saya untuk meningkatkan prestasi anak-anak di bidang olahraga,” ujar Alam.

Untuk diketahui, Nur Aqila mengikuti latihan taekwondo di T-Fly Dojang Silae yang di bimbing langsung oleh pelatih Sabam Iqbal, sebagai bekal persiapan menghadapi kompetensi tingkat Kota Palu. (M.A)

Editor: Ruslan Husen

Dosen UIN Paparkan Kewenangan Daerah Menetapkan Perda Retribusi

925 Views

Pasangkayu-Jati Centre. Retribusi daerah merupakan satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

Wewenang pemerintah daerah dalam pemungutan retribusi daerah digolongkan wewenang delegasi, yaitu wewenang yang diperoleh atas pendelegasi wewenang dari pemegang wewenang atribusi, yaitu pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Dosen Tetap Universitas Islam Negeri (IUN) Datokarama Palu, Besse Tenriabeng Mursyid dalam Seminar Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah, di Pasangkayu pada Kamis (2/6/2022).

“Pendelegasian wewenang ini dituangkan dalam suatu undang-undang yang mengatur pajak dan retribusi yang diserahkan kepada daerah untuk pemungutannya, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” sebutnya.

Lebih lanjut menurut Pimpinan LKBH UIN Datokarama Palu ini, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (3) huruf i dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah.

Pada pokoknya ketentuan tersebut, menyebutkan di antara jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha meliputi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, yang lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Lebih lanjut, Tenaga Ahli Jati Centre ini menjelaskan lebih lanjut, pengertian Produksi Usaha Daerah sebagai hasil produksi usaha Pemerintah Daerah yang dihasilkan oleh perangkat daerah.

“Jadi objek retribusi berupa hasil produksi perangkat daerah, bukan yang dihasilkan oleh badan usaha atau orang pribadi,” sebut Besse.

Lanjutnya, lewat mekanisme Retribusi yang menghasilkan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas hasil produksi usaha Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh perangkat daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Diketahui jenis Jenis Retribusi Daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Retribusi jasa umum memuat: 1. Pelayanan Kesehatan; 2.  Pelayanan Kebersihan; 3.  Pelayanan Parkir di tepi jalan umum; 4.  Pelayanan Pasar; dan 5.  Pengendalian lalu lintas.

Retribusi Jasa Usaha memuat: 1.  Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya; 2.  Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan; 3.  Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan; 4.  Penyediaan tempat penginapan/villa; 5.  Penyediaan rumah potong hewan ternak; 6.  Penyediaan jasa kepelabuhanan; 7.  Pelayanan tempat rekreasi dan olahraga; 8.  Pelayanan penyeberangan di air; dan 9.  Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; 10.Pemanfaatan aset lainnya.

Adapun retribusi perizinan tertentu, terdiri atas: 1.  Persetujuan Bangunan Gedung; 2.  Penggunaan tenaga kerja asing; dan 3.  Pengelolaan pertambangan rakyat.

Kegiatan seminar yang diselenggarakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pasangkayu ini diikuti antusias peserta yang berasal dari Pimpinan Perangkat Daerah terutama yang bersentukan dengan urusan perizinan, perikanan, pertanian, peternakan, tanaman pangan, hortikultura. Selain itu, kegiatan seminar juga diikuti oleh perwakilan badan usaha, tokoh masyarakat, dan mahasiswa.

Potensi Pajak Perkebunan Sawit Sulteng, Belum Tergali?

855 Views

Palu-Jati Centre. Penerimaan negara atas pajak perkebunan sawit di Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam hasil riset Transformasi untuk Keadilan (TUK Indonesia), pada tahun 2019 sebesar Rp. 32 milyar yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (7,5 %) dan Pajak Pertambahan Nilai (92 %) dari tutupan lahan sawit seluas 75.225 hektar.

Besaran perolehan pajak perkebunan sawit lebih tinggi dalam catatan Dinas Perkebunan Sulawesi Tengah diperoleh pada tahun 2020 sejumlah 311 milyar dari tutupan lahan sawit seluas 137.605 hektar.

Peneliti TUK Indonesia Linda Rosalina, mengkritisi realisasi penerimaan pajak perkebunan sawit di Sulteng yang masih terbilang rendah, jika dibandingkan dengan potensi penerimaan pajak perkebunan sawit.

“Potensi penerimaan pajak, dari 608.987 hektar izin perkebunan sawit yang dikelola 51 perusahan dalam wilayah Sulteng,” ujar Linda saat memaparkan hasil riset Potensi Pajak Sektor Perkebunan Sawit Sulawesi Tengah,  di Palu pada Selasa (21/12/2021).

Menurut Linda, riset yang dikerjakannya sejak Juni-September 2020 lalu telah melakukan analisa data, mulai dari tutupan sawit, status tanaman sawit, penentuan produktivitas tandan buah sawit dan perhitungan pajak sawit.

“Pemungutan pajak yang tidak optimal dari perkebunan sawit menyebabkan kehilangan penerimaan negara,” sebut Linda.

Butuh kerja ekstra menggali potensi pajak, perangkat daerah dan instansi vertikal berwenang harus menindaklanjuti informasi potensi pajak perkebunan sawit yang belum terkelola maksimal.

Lebih lanjut Ketua Pusat Studi Agraria IPB Bayu Eka Yulian, memberikan analisis tentang potensi pajak dapat dihitung dengan mendapatkan data Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perusahaan (IUP) yang telah ditetapkan pada lokasi wilayah daerah setempat.

“Potensi pajak perkebunan sawit dapat dihitung berdasarkan pemegang HGU dan IUP,” sebut Bayu.

Untuk diketahui di Sulteng terdapat sejumlah 19 HGU perkebunan sawit, dan 40 perusahaan pemegang IUP perkebunan sawit.

Hal lain ikut dibahas Bayu, penentuan potensi perkebunan sawit disebabkan masalah ketersediaan data, ketertutupan informasi, dan ego sektoral perangkat daerah teknis pelaksana.

Sistem administrasi pajak perkebunan sawit maupun lemahnya sistem informasi menjadi penyebab turunnya kepatuhan wajib pajak. Guna mengoptimalkan pajak perkebunan sawit, perlu kerjasama pertukaran data perizinan antara dinas dan instansi terkait di daerah.

Optimalisasi penerimaan pajak perlu didorong agar masuk dalam agenda perencanaan dan target daerah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu mengirimkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) kepada pemegang izin perkebunan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Pelaksana Yunus Sading-Untad (depan-kedua dari kanan) menyerahkan Piagam kepada Penanggap ORI Sulteng

Selanjutnya Akademisi Universitas Tadulako Ahlis Djirimu, menyoroti indikator pencapaian visi dan misi Gubernur Sulteng terutama indeks kualitas lingkungan hidup tahun 2021 sejumlah 77,53 persen.

“Pada tahun 2026 yang merupakan tahun akhir RPJMD ditargetkan indeks kualitas lingkungan hidup sejumlah 80,23 persen,” sebut Ketua Tim Penyusun RPJMD Sulteng ini.

Lebih lanjut menurut Ahlis, ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat sangat tinggi untuk membiayai pembangunan daerah. Peningkatan realisasi pajak akan menopang peningkatan nilai dana transfer pusat.

Pungutan pajak hingga daerah memperoleh dana transfer, dapat digunakan untuk peningkatan pembangunan daerah, terutama penanggulangan kemiskinan daerah yang menjadi prioritas program Gubernur Sulteng. (RSL).

Terpilih Ketua HMI-MPO Cabang Palu, berikut Gebrakan Muhammad Fauzan

Istimewa
1,253 Views

Palu – Muhammad Fauzan, akhirnya dinobatkan sebagai  Ketua Himpunan Mahasiswa Islam – Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Palu pada Konferensi ke XLIV (44)  yang berlangsung di Wisma Tarnate,  Ahad sore (11/7/2021).

Mahasiswa asal Fakultas Syariah IAIN Palu itu ditetapkan sebagai Ketua HMI MPO Cabang Palu melalui musyawarah yang dilaksanakan oleh utusan komisariat-komisariat HMI se Kota Palu. Fauzan berhasil unggul dari empat orang calon ketua yang juga menyatakan diri maju sebagai Ketua HMI Cabang Palu periode 2021-2022.

“Agenda terdekat yang akan saya laksanakan adalah menyusun struktur kepengurusan dan mempersiapkan pelantikan pengurus HMI Cabang Palu periode 2021-2022. Selain itu, kami juga akan mengawal struktur di komisariat-komisariat untuk menggelar Rapat Anggota Komisariat (RAK),” ujar Fauzan saat dihubungi media ini, Senin (12/7/2021).

Dalam pemimpin HMI Cabang Palu, Fauzan berharap dapat membangun kembali ciri atau identitas kader HMI MPO yang mapan secara intelektual, terbangun dalam spiritual, dan terbina dalam emosionalnya. Fauzan juga berharap, nantinya pengurus HMI Cabang Palu maupun kader-kader dapat saling bersinergi dalam membangun HMI secara produktif, inovatif serta responsif dalam mengawal isu-isu keislaman, keindonesian dan kemahasiswaan.

“Sebagai bentuk nyata keberpihakan pada masyarakat, tentunya kami juga berupaya untuk mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah skala nasional maupun lokal,” jelas mahasiswa asal Kota Palu ini.

Untuk program prioritas kedepan, Fauzan mengungkapkan bahwa kepengurusannya akan fokus memajukan peningkatan intelektual dan spiritual para kader HMI, serta mewadahi seluruh potensi kader dalam menyusun program himpunan kedepannya.

Di akhir peryataannya, Fauzan juga menegaskan bahwa pelaksanaan Konferensi ke XLIV HMI Cabang Palu dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, mengingat kondisi Kota Palu saat ini berada pada Zona Merah Covid-19.

Usulan Potensi Proyek Jalan dan Jembatan di Provinsi Sulawesi Tengah, Berikut Daftarnya

1,697 Views

Tujuh usulan potensi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bidang jalan dan jembatan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yakni Jalan Lingkar Luar Kota Palu, Palu-Parigi (ByPass), Tol Tambu-Kasimbar, Gimpu-Gintu, Tonusu-Pendolo, Buleleng-Matarape, dan Jembatan Banggai Halimun.

Ketujuh usulan potensi proyek tersebut akan disampaikan ke Pemerintah melalui Kementerian PPN/BAPPENAS, dan akan disinergikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Menurut Ketua Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Ahlis Djirimu, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan akan memacu pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ahlis Djirimu dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Daerah di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulteng, Jumat (21/5/2021).

“Pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan jalan dan jembatan akan berdampak pada tingkat kemiskinan akan turun, dan indeks pembangunan manusia akan naik,” sebut Ahlis Djirimu.

Lebih lanjut menurut Dosen Tetap Universitas Tadulako ini, pembangunan infrastruktur daerah kadang diperhadapkan pada masalah keterbatasan pembiayaan pendanaan daerah. Sehingga Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus kreatif mencari dan menggali potensi kemitraan dengan menjalin kerjasama pembangunan dengan pihak swasta atau badan usaha.

“Skema kerjasama dapat berbentuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha,” jelas Ahlis.

Menurutnya, merujuk ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan Pemerintah dan/atau Kepala Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

Selain itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng, Soni Tandra menyoroti agar daerah segera menyediakan infrastruktur pendukung investasi, utamanya menjamin ketersediaan energi listrik secara memadai.

“Jika energi listrik memadai, lampu tidak mati-hidup, akan menjadi penentu investor menanamkan modalnya dan mau berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan,” tegas Soni Tandra.

Menurutnya, jika energi listrik tidak tersedia memadai, akan menjadi kendala utama dan biaya tinggi bagi investor mau berinvestasi di daerah.

Selain itu, menurut Politisi Partai NasDem ini, kualitas pelayanan publik birokrasi juga perlu ditingkatkan untuk memantik investasi daerah yakni percepatan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di setiap daerah, sejatinya memangkas prosedur birokrasi yang lama dan panjang.

“Mental melayani sumber daya manusia birokrasi, pelaksana pelayanan publik harus hadir secara profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, KPBU dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu perencanaan, penyiapan, dan transaksi. Pada tahap perencanaan, disusun rencana anggaran dana, identifikasi, pengambilan keputusan, penyusunan daftar rencana KPBU. Output tahap perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang disampaikan pada Kementerian PPN/BAPPENAS untuk disusun sebagai Daftar Rencana KPBU yang terdiri atas KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan.

Selanjutnya dalam tahap penyiapan dihasilkan prastudi kelayakan, rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan pengadaan tanah untuk KPBU.

Tahap transaksi yang terdiri atas penjajakan minat pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan pengadaannya, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan biaya. (RSL)