MUSLIMAN: Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel Langkah Strategis Perjuangan Keadilan Dana Bagi Hasil

298 Views

JATI CENTRE – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Musliman, menegaskan Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel merupakan langkah strategi memperkuat posisi politik dan fiskal daerah terhadap kebijakan sektor pertambangan.

Menurutnya, 5 daerah penghasil nikel, termasuk Sulteng, Sulsel, Sultra, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya belum memperoleh porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebanding besarnya kontribusi terhadap penerimaan negara.

“Sementara dampak sosial, kerusakan lingkungan, dan infrastruktur akibat aktivitas penambangan justru lebih banyak ditanggung oleh daerah,” ujar Musliman di Palu pada Senin (13/10/2025).

Menurut Politisi Partai GOLKAR ini, Kaukus sebagai wadah bersama DPRD Provinsi penghasil nikel menyatukan suara, agar mendapat manfaat yang adil dari sumber daya alamnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu ini menjelaskan, fokus utama Kaukus memperjuangkan revisi mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba, agar lebih berpihak pada daerah penghasil.

Ia menilai, rumus DBH saat ini tidak mencerminkan kondisi riil lapangan karena tidak mempertimbangkan tingkat kerusakan lingkungan, beban sosial, maupun kebutuhan pemulihan wilayah tambang.

“Daerah seperti Sulawesi Tengah menjadi tulang punggung ekspor nikel nasional, namun PAD yang diterima tidak sebanding. Kaukus DPRD akan memperjuangkan perubahan skema DBH,” tegasnya.

Saat ini porsi DBH yang diterima daerah masih sangat kecil dibandingkan dengan kontribusi besar yang diberikan kepada negara.

Sebagai contoh, tahun 2024 Sulteng menerima Rp222 miliar DBH Minerba, padahal kontribusi pajak sektor tambang dari daerah ini mencapai Rp570 triliun terhadap pendapatan negara.

Selama ini, pungutan hanya dilakukan di “mulut tambang”, yakni pada tahap produksi bahan mentah. Padahal, sebagian besar nilai tambah justru dihasilkan di tahap hilirisasi, saat bahan mentah diolah di kawasan industri.

“Kalau pungutan DBH bisa dilakukan bukan hanya di mulut tambang, tapi juga di mulut industri, maka potensi penerimaan daerah akan lebih besar,” jelasnya.

Lanjutnya, jika daerah penghasil mendapat 16 persen dari total kontribusi penerimaan negara, sesuai regulasi dana perimbangan pemerintah pusat dan daerah. Maka, Sulteng bisa menerima porsi yang lebih banyak, seperti halnya yang dipraktikan di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Misalnya, kita ambil hitungan rendah saja agar mudah menghitungnya, jika daerah penghasil mendapat 10 persen dari total kontribusi penerimaan negara, Sulteng bisa menerima puluhan triliun rupiah,” terang Musliman.

Angka puluhan trilyun itu, tentu lebih besar dari total jumlah APBD Sulteng tahun 2024 sekitar Rp5,67 triliun.

Peningkatan DBH akan berdampak signifikan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Tambahan pendapatan tersebut, pemerintah daerah dapat memperluas program prioritas di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemulihan lingkungan.

“Kalau DBH naik, banyak program bisa terlaksana. Jalan-jalan ke wilayah tambang bisa diperbaiki, layanan dasar bisa diperkuat, dan masalah sosial-lingkungan akibat tambang bisa diatasi,” ujarnya.


Peningkatan CSR dan PPM

Selain aspek fiskal, Kaukus juga diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat peran DPRD dalam pengawasan dan penyusunan kebijakan di sektor pertambangan.

Termasuk mendorong agar setiap izin usaha tambang wajib memenuhi kewajiban lingkungan, reklamasi, serta keterlibatan masyarakat lokal.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng ini, juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Menurutnya, banyak program CSR yang tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat lingkar tambang, bahkan tidak dilaporkan secara transparan kepada pemerintah daerah maupun DPRD.

“Perlu ada regulasi yang menegaskan besaran minimal alokasi CSR dan kewajiban perusahaan untuk melaporkannya. CSR dan PPM ini harus menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekedar formalitas,” jelasnya.


Perubahan Regulasi DBH

Sebagai tindak lanjutnya, Kaukus DPRD Penghasil Nikel akan membentuk Tim Kerja yang berfungsi sebagai pusat koordinasi dan advokasi kebijakan.

Pertemuan berikutnya direncanakan akan diadakan di Palu, pada Bulan Desember 2025 mendatang, untuk membahas agenda bersama dan menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Langkah advokasi berikutnya, mendorong lahirnya regulasi baru yang dapat meningkatkan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba bagi daerah penghasil nikel.

“Mendorong advokasi politik di tingkat nasional agar lahir regulasi baru yang lebih adil bagi daerah penghasil,” ujar Musliman.

Menurutnya rumus DBH yang berlaku saat ini masih bersifat sentralistik, pembagian hasil tambang lebih banyak terserap di tingkat pusat.

Padahal, daerah penghasil menghadapi tekanan besar, baik dari infrastruktur, kerusakan lingkungan, maupun beban sosial akibat ekspansi industri pertambangan.

Agar ada revisi terhadap peraturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya yang mengatur mekanisme distribusi DBH Minerba.

“Kaukus akan menyusun rekomendasi kebijakan bersama untuk disampaikan ke Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan DPR RI,” pungasnya.***

INISIATIF Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel, Suarakan Keadilan DBH dan Peningkatan CSR dan PPM

251 Views

JATI CENTRE — Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel akan menjadi forum kerja sama antardaerah, memperkuat posisi politik dan kelembagaan DPRD dalam mendorong kebijakan nasional yang berpihak pada daerah penghasil nikel.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Zainal Abidin Ishak saat Kunjungan Kerja Inisiatif Pembentukan Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel, di Kota Ternate pada Jumat (10/10/2025).

Langkah ini sebagai upaya memperjuangkan keadilan fiskal dan lingkungan daerah-daerah penghasil nikel di Indonesia.

Politisi Partai GOLKAR ini menyebut, selama ini daerah penghasil nikel seperti Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya menghadapi ketimpangan penerimaan.

Antara besarnya kontribusi daerah penghasil terhadap perekonomian nasional, berbanding kecilnya porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah dari sektor pertambangan.

“Sebab menanggung beban sosial, kerusakan lingkungan, dan dampak ekonomi lokal itu adalah masyarakat setempat di sekitar wilayah tambang,” ujarnya di Ternate.

Melalui wadah ini, para legislator daerah dapat menyuarakan aspirasi bersama mengenai revisi formula DBH Minerba, peningkatan pengawasan lingkungan, serta penegakan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Selama ini daerah berjuang sendiri-sendiri. Dengan kaukus, kita punya kekuatan kolektif untuk memperjuangkan kepentingan bersama di tingkat pusat,” jelasnya.

Zainal juga menekankan selain masalah fiskal, tantangan terbesar daerah penghasil nikel adalah penurunan kualitas lingkungan hidup akibat aktivitas tambang yang merusak.

Ia menyebut banyak wilayah tambang mengalami kerusakan lahan, polusi udara, hingga konflik sosial di sekitar kawasan industri.

“Kita tidak menolak investasi. Tapi harus ada keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Karena jika lingkungan rusak, masyarakat juga dirugikan,” katanya.

Senada dengan hal itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh. Ali menilai, pembentukan Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel merupakan momentum politik bagi daerah penghasil sumber daya alam, bersatu memperjuangkan keadilan fiskal dan ekologis.

Hj. Arnila Moh. Ali berharap, terbentuknya Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel, sinergi antarprovinsi penghasil tambang dapat memperkuat posisi daerah.

Terutama dalam memperjuangkan kebijakan,  baik dari aspek bagi hasil keuangan, pengelolaan lingkungan, maupun pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Melalui kolaborasi ini, DPRD dapat mendorong kebijakan bagi hasil, penataan izin penambangan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan CSR dan PPM serta pelestarian lingkungan.

Daerah harus mendapat manfaat yang seimbang dengan kontribusinya.

Dalam konteks itu, ia juga mendorong perusahaan-perusahaan tambang untuk menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara lebih transparan dan berkelanjutan.

CSR dan PPM, menurutnya, bantuan tidak boleh berhenti pada simbolis, tetapi harus diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat lokal dan peningkatan kualitas hidup di daerah operasi.

“Program CSR harus menjadi bagian dari solusi, bukan sekedar formalitas. Perusahaan wajib memastikan keberadaannya membawa manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.


DPRD Maluku Utara Dukung Pembentukan Kaukus, Dorong Perjuangan Besaran CSR dan PPM Tambang

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Merlisa Marsaoly, menyambut positif pembentukan Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel.

Menurutnya, selain mendorong peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH), Kaukus DPRD Penghasil Nikel juga perlu memperjuangkan besaran alokasi CSR dan PPM yang lebih proporsional dan berpihak kepada daerah dan masyarakat lingkar tambang.

“Selama ini daerah penghasil hanya menerima dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas tambang, tapi ruang untuk menentukan kebijakan DBH, termasuk besaran CSR dan PPM, sangat terbatas,” ujar Merlisa.

Menurutnya, Daerah harus diberikan ruang menentukan besaran CSR dan PPM agar sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Jangan sampai perusahaan menentukan sendiri tanpa melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, CSR dan PPM semestinya menjadi instrumen nyata untuk memastikan keberadaan industri tambang memberi dampak positif bagi masyarakat.

Pemerintah daerah, menurutnya, harus memiliki peran aktif dalam perencanaan dan pengawasan agar program tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kaukus ini jangan hanya berhenti di tataran wacana, tapi menjadi kekuatan politik daerah dalam memperjuangkan keadilan untuk masyarakat di wilayah tambang,” pungkasnya.***

Kinerja Fiskal Sulteng Juli 2025: Memacu Potensi Pendapatan Asli Daerah, Review Belanja, Antisipasi Efisiensi 2026

Moh. Ahlis Djirimu
199 Views

Kinerja Fiskal Sulteng Juli 2025: Memacu Potensi Pendapatan Asli Daerah, Review Belanja, Antisipasi Efisiensi 2026

Oleh : Moh. Ahlis Djirimu
 (Guru Besar FEB-Untad )


JATI CENTRE – Sulawesi Tengah merupakan satu dari beberapa daerah yang mengandalkan APBN dan APBD dalam pembiayaan Pembangunan. Betapa tidak, 94 persen sumber dana Pembangunan berasal dari anggaran negara.

Investasi hanya memberikan daya pacu perekonomian sebesar 5 persen dan konsumsi rumah tangga tidak sampai 1 persen. Artinya, bila anggaran negara menurun 50 persen, maka daerah ini akan tanpa Pembangunan, karena hanya cukup membayar gaji pegawai.

 Efisiensi sesuai Peraturan Kementrian keuangan Nomor 56 Tahun 2025 yang menyasar pada 15 item belanja seperti Alat Tulis Kantor (ATK), Perjalanan Dinas, acara-cara seremonial, dan lain-lain seharusnya membuat Provinsi Sulteng dan 13 daerah berpikir dua hal.

Pertama, melakukan spending review atas belanja-belanja yang selama ini boros nan tak berkualitas pada Provinsi Sulteng, Donggala, Buol, Tolitoli, Sigi, Parigi Moutong, Poso dan Tojo Una-Una. Sebaliknya, Provinsi Sulteng dan 7 kabupaten/kota ini mempunyai kapasitas fiskal rendah.

Hal ini bermakna, baik provinsi Sulteng maupun daerah-daerah tersebut termasuk kategori “miskin nan boros”. Adanya efisiensi ini sepatutnya mendorong daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun melakukan spending review.

Lebih jauh lagi, re-sentralisasi fiskal yang ditandai oleh efisiensi jilid II akan membuat para “petarung pilkada” berpikir ulang untuk maju dalam kontestasi politik lima tahunan. Kedua, pemerintah daerah melakukan revieu belanja agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat mutu, tepat administrasi, serta memberikan dampak ganda bagi perekonomian.

APBN di Sulteng

Realisasi Penerimaan Perpajakan di Provinsi Sulteng pada Juli 2025 nyaris belum berubah, tetap ditempati oleh KPP Pratama Palu, KPP Pratama Poso, KPP Pratama Luwuk, serta KPP Pratama Tolitoli. Realisasi Perpajakan tersebut menunjukkan ciri khas masing-masing perekonomian berbasis Perdagangan dan Jasa, Hilirisasi Industri Pengolahan berbasis logam dasar, perekonomian berbasis pertambangan gas alam dan perdagangan, serta, sumber Penerimaan Perpajakan berbasis pada Sektor Pertanian dalam arti luas.

Realisasi tersebut mencapai Rp1,796,614,544,515,- (Rp1,80,- triliun). Realisasi ini, berada di bawah realisasi Juli 2024 mencapai Rp2,093,252,482,856,- atau lebih rendah yang pertumbuhannya mencapai minus 14,17 persen. Realisasi terbesar secara absolut terjadi pada KPP Pratama Kota Palu mencapai Rp852,124,490,556,- (Rp852,12,- miliar), namun proporsi pertumbuhannya terkontraksi mencapai minus 21,66 persen dari realisasi Juli 2024 mencapai Rp1,087,697,860,713,-.

Realisasi Penerimaan Perpajakan terbesar kedua dicapai oleh KPP Pratama Poso yang mencapai Rp519,016,652,094,- (Rp519,02,- miliar) atau pertumbuhannya positif mencapai 2,03 persen dari realisasi Juli 2024 sebesar Rp508,711,616,229,- (Rp508,71,- miliar). Selanjutnya, realisasi Penerimaan Perpajakan di Kabupaten Poso ini menempati proporsi tertinggi dari target yakni mencapai 41,57 persen.

Realisasi Penerimaan Perpajakan tertinggi ketiga dicapai oleh KPP Pratama Luwuk mencapai Rp272,365,729,727,- (Rp272,36,- miliar), namun, capaiannya berada di posisi tertinggi kedua yakni 39,24 persen terhadap realisasi Juli 2024 sebesar Rp277,980,776,047,- Realisasi paling rendah Penerimaan Perpajakan melalui KPP Pratama Kabupaten Tolitoli mencapai Rp153,107,672,138,- lebih rendah ketimbang realisasi bulan yang sama pada Juli 2024 yang mencapai Rp218,862,229,867,- atau laju pertumbuhannya month-to-month mencapai minus 30,04 persen.

Rendahnya realisasi Penerimaan Perpajakan yang di bawah target absolut ini di empat KPP yakni KPP Kota Palu, KPP Poso, KPP Luwuk, KPP Tolitoli patut dikaji letak masalahnya. Jumlah penduduk bertambah, obyek pasti yang dikenai pajak dan restribusi juga bertambah, tetapi masyarakat Sulteng saat ini telah menggunakan Tabungan berjaga-jaga (precautionary saving) erat kaitannya dengan melemahnya daya beli masyarakat yang tercermin dari melemahnya kenaikan pendapatan perkapita yang disesuaikan atau purchasing power parity.

Sebaliknya, ciri khas Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Tolitoli sebagai daerah monokultur cengkih dan wilayah pangan dan hortikultura, serta perikanan membawa plus minus Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol. Plusnya adalah, sebagai daerah yang didominasi Sektor Pertanian dalam arti luas, permintaan atas pangan menjadi daerah ini patut menjadi wilayah Cadangan Pangan Daerah.

Tetapi, pada sisi negatifnya, kondisi melemahnya pendapatan masyarakat dapat mempengaruhi kinerja Penerimaan Negara dari sektor perpajakan di daerah ini. Solusi memperkuat kerjasama antar daerah di pesisir Timur Kalimantan dan dengan daerah Tawau di Malaysia Timur dan wilayah Selatan Filipina menjadi alternatif dalam kerangka kerjasama Brunei-Indonesia- Malaysia-Philipina East Asean Economic Growth (BIMP-EAGA), maupun Kaukus Kerjasama Asia Timur maupun Asia pacific Economic Cooperation (APEC).

Realisasi Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp508,771,497,190,- (Rp508,77,- miliar) atau kontribusinya terhadap target mencapai 28,32 persen, namun pertumbuhannya menurun sebesar minus 25,61 persen. Realisasi PPh pada Juli 2025 lebih rendah dari realisasi Juli 2024 mencapai Rp683,927,006,486,- (Rp683,93,- miliar). Realisasi PPh Non Migas pada Juli 2025 mencapai Rp508,771,497,190,- (Rp508,77,- miliar).

Realisasi ini lebih rendah dari realisasi PPh Non Migas pada Juli 2024 yang mencapai Rp683,927,006,486,- (Rp683,93,- miliar). Pada komponen PPh Non Migas, hanya terdapat satu sub komponen meningkat yakni PPh Pasal 22 Impor yang meningkat dari Rp1,360,499,299,- pada Juli 2024 menjadi Rp5,170,951,825,- atau mengalami kenaikan 280,08 persen, walaupun proporsinya kecil yakni 0,29 persen.

Sebaliknya, lima sub komponen PPh Non Migas mengalami penurunan pertumbuhan negatif dan dua sub komponen PPh Non Migas tidak mengalami kenaikan atau stagnan. Realisasi absolut terbesar terjadi pada PPh Pasal 25/29 Badan mencapai Rp223,196,225,953,- (Rp223,20,- miliar). Realisasi ini menurun sebesar minus 3,03 persen dari Rp230,169,009,047,- (Rp230,01,- miliar) pada Juli 2024 yang kontribusinya mencapai 12,42 persen.

Realisasi penerimaan PPh terbesar kedua relatif terjadi pada sub komponen PPh Pasal 21 mencapai Rp112,123,017,359,- (Rp112,12,- miliar) lebih rendah dari realisasi komponen PPh Pasal 21 pada Juli 2024 yakni Rp256,865,554,786,- (Rp256,86,- miliar) atau mengalami penurunan sebesar minus 56,35 persen dan kontribusinya di dalam PPh Non Migas mencapai 6,24 persen.

Realisasi Sub Komponen PPh Final menempati urutan ketiga mencapai Rp76,320,811,941,- (Rp76,32,- miliar) pada Juli 2025, yang pertumbuhannya menurun minus 29,69 persen dan kontribusinya sebesar 4,25 persen dari realisasi Juli 2024 yang mencapai Rp108,552,694,695,- (Rp108,55,- miliar).

Realisasi Sub Komponen PPh Pasal 23 menempati urutan terbesar keempat dalam PPh Non Migas pada Juli 2025 mencapai Rp51,093,916,097,- (Rp51,09,- miliar) lebih tinggi ketimbang realisasi PPh Pasal 23 pada Juli 2024 mencapai Rp44,867,323,206,- (Rp44,87,- miliar) atau capaiannya mengalami kenaikan sebesar 13,08 persen dan kontribusinyanya mencapai 2,84 persen dalam PPh Non Migas.

Realisasi PPh Pasal 25/29 OP menempati urutan kelima mengalami juga kenaikan sebesar Rp28,778,134,635,- (Rp28,78,- miliar) pada Juli 2025 dari Rp20,939,833,972,- (Rp20,94,- miliar) atau mengalami kenaikan sebesar 37,43 persen dan kontribusinya mencapai 1,60 persen.

Realisasi keenam dalam PPh Non Migas Adalah Pasal 22 walaupun menurun dari Rp18,474,616,117,- (Rp18,47,- miliar) pada Juli 2024 menjadi Rp11,045,525,094,- (Rp11,04,- miliar) atau pertumbuhannya menurun sebesar minus 40,21 persen dan kontribusinya mencapai 0,61 persen. Realisasi ketujuh adalah Non Migas Lainnya mencapai Rp69,000,-

Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan PPn Barang Mewah (PPNBM) mengalami penurunan dari Rp1,399,835,961,713,- (Rp1,4,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp1,102,275,613,325,- (Rp1,10,- triliun) pada Juli 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 21,26 persen. Namun, kontribusinya tetap terbesar dalam Penerimaan Negara Sektor Perpajakan yakni sebesar 61,35 persen.

Dominasi oleh PPn Dalam Negeri tetap di urutan pertama dalam PPn dan PPnBM, walaupun menurun secara absolut dari Rp1,396,835,961,713,- (Rp1,40,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp1,084,625,273,745,- (Rp1,08,- triliun) pada Juli 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 22,33 persen, tetapi kontribusinya tetap tinggi yakni mencapai 60,37 persen dalam Penerimaan Pajak Bulan Juli 2025.

Tiga Sub Komponen penyumbang dalam PPn dan PPnBM, walaupun kecil kontribusinya adalah PPn Impor mengalami kenaikan dari Rp2,544,773,044,- (Rp2,54,- miliar) pada Juli 2024, menjadi Rp12,935,414,942,- (Rp12,94,- miliar) pada Juli 2025 atau mengalami pertumbuhan sebesar 408,31 persen dan kontribusinya mencapai 0,72 persen.

PPn Barang Mewah Dalam Negeri meningkat dari Rp345,121,293,- (Rp345,12,- juta) pada Juli 2024 menjadi Rp1,622,444,378,- (Rp1,62,- miliar) pada Juli 2025 atau mengalami kenaikan sebesar 370,11 persen dan kontribusinya mencapai 0,09 persen dalam Penerimaan Pajak bulan Juli 2025.

PPn BM Lainnya berada di urutan ketiga penerimaan negara dalam PPn dan PPNBM mengalami juga kenaikan dari Rp753,946,-(Rp753,95,- juta) pada Juli 2024 menjadi Rp2,493,793,836,- (Rp2,49,- miliar) pada Juli 2025 atau pertumbuhannya meningkat sebesar 330665,58 persen dan kontribusinya pada Penerimaan Pajak pada Juli 2025 sebesar 0,14 persen.

Sub Komponen PPn yang terealisasi hanya pada Juli 2025 yakni PPn Barang Mewah Impor sebesar Rp34,311,047,- sedangkan, PPn Barang Dalam Negeri Ditanggung Pemerintah (DTP), belum terealisasi hingga Juli 2025.

Sebaliknya, Sub Komponen PPn dan PPn BM yang mengalami penurunan absolut yakni PPN Dalam Negeri menurun dari Rp1,396,379,639,603,- pada Juli 2024 menjadi Rp1,084,625,273,745,- atau mengalami penurunan sebesar minus 22,33 persen dan kontribusinya tetap besar yakni 61,37 persen. Sub Komponen PPn Lainnya mengalami penurunan dari Rp565,673,827- pada Juli 2024 menjadi Rp564,375,377,- atau mengalami penurunan sebesar minus 0,23 persen dan kontribusinya mencapai 0,03 persen.

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menurun dari Rp8,632,761,921,- (Rp8,63,- miliar) pada Juli 2024 menjadi Rp6,157,749,224,- (Rp6,16,- miliar) pada Juli 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 28,67 persen dan kontribusinya mencapai 0,34 persen dalam Penerimaan Pajak Juli 2025.

Pendapatan PPh Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) belum terealisasi pada Juli 2025. Pajak Lainnya mengalami rekor kenaikan tertinggi dari Rp856,752,736,- (Rp856,75,- juta) pada Juli 2024 menjadi Rp179,409,684,776,- (Rp179,41,- miliar) pada Juli 2025 atau terjadi kenaikan sebesar 20840,66 persen dan kontribusinya dalam Penerimaan Pajak Negara mencapai 9,99 persen. Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas pada Juli 2025 belum terealisasi.

Secara keseluruhan, realisasi Penerimaan Perpajakan bulanan pada Juli 2025, mengalami penurunan dari Rp2,093,252,482,856,- (Rp2,09,- triliun) pada Juli 2024 menurun menjadi Rp1,796,614,544,515,- (Rp1,80,- triliun) pada Juli 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 14,17 persen;

Struktur perekonomian Sulteng dari sisi 10 Sektor Penerimaan Pajak Tertinggi per Juli 2025 mengalami perubahan berarti dalam Penerimaan Perpajakan. Dominasi dan posisi Sektor Industri Pengolahan digeser oleh Sektor Perdagangan Besar dan Eceran yang walaupun menurun dari Rp806,71,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp746,69,- miliar pada Juli 2025.

Kontribusi Sektor Perdagangan Besar dan Eceran dalam Penerimaan Pajak mencapai 41,56 persen, walaupun mengalami penurunan pertumbuhan sebesar minus 7,44 persen, lalu diikuti oleh Sektor Administrasi Pemerintahan yang nominal Penerimaan Perpajakan menurun dari Rp599,63,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp396,90,- miliar pada Juli 2025 dan kontribusinya mencapai 22,09 persen, namun mengalami penurunan pertumbuhan sebesar minus 33,81 persen.

Sektor ketiga mendominasi Penerimaan Perpajakan Negara adalah Sektor Pertambangan dan Penggalian yang Penerimaan Perpajakannya meningkat dari Rp124,56,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp128,91,- miliar pada Juli 2025 atau kontribusinya dalam struktur Penerimaan Perpajakan mencapai 7,18 persen dan pertumbuhannya meningkat sebesar 3,49 persen.

Sektor keempat adalah Sektor Jasa Persewaan mengalami kenaikan Penerimaan Perpajakan dari Rp101,14,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp127,20,- miliar pada Juli 2025, yang kontribusinya dalam Penerimaan Perpajakan pada Juli 2025 tersebut mencapai 7,08 persen, serta pertumbuhannya mencapai 25,77 persen.

Sektor kelima dalam Penerimaan Struktur Penerimaan Perpajakan adalah Sektor Pertanian, Kehutanan, Perikanan yang meningkat dari Rp76,94,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp100,91,- miliar pada Juli 2025. Kontribusi Sektor Pertanian tersebut mencapai 5,59 persen dan mengalami pertumbuhan tertinggi pada Juli 2025 sebesar 30,64 persen.

Sektor Jasa Keuangan menempati posisi keenam Adalah Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi mengalami kenaikan Penerimaan Perpajakan dari Rp88,89,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp91,46,- miliar pada Juli 2025, dan kontribusinya mencapai 5,09 persen.

Pertumbuhan Penerimaan Perpajakannya mengalami peningkatan sebesar 2,89 persen. Sektor Transportasi dan Pergudangan menempati urutan ketujuh kontribusinya dalam Penerimaan Perpajakan yang meningkat dari Rp52,04,- miliar pada Juli 2024 menjadi stagnan Rp52,37,- miliar pada Juli 2025. Kontribusinya dalam struktur Penerimaan Perpajakan mencapai 2,97 persen, serta mengalami kenaikan pertumbuhan Penerimaan Perpajakan sebesar 2,55 persen.

Sektor Pejabat Negara dan Karyawan menempati urutan kedelapan yakni Penerimaan Perpajakan menurun dari Rp73,80- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp48,45,- miliar pada Juli 2025, dan proporsinya dalam struktur Penerimaan Perpajakan mencapai 2,70 persen, serta pertumbuhan Penerimaan Pajaknya menurun sebesar minus 34,35 persen. Penerimaan Perpajakan pada Sektor Industri Pengolahan menempati urutan kesembilan, mengalami menaikan dari sebesar Rp10,40,- miliar dari Juli 2024,- menjadi Rp25,68,- miliar pada Juli 2025.

Kontribusi Sektor Industri Pengolahan dalam struktur Penerimaan Perpajakan mencapai 1,3 persen dan laju pertumbuhan Penerimaan Perpajakan dari Sektor Industri pengolahan mengalami pertumbuhan sebesar 146,91 persen. Hal yang mengejutkan terjadi pada Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan yang naik dari posisi kesepuluh menjadi kelima.

Hal ini menunjukkan bahwa Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan merupakan masa depan Sulteng dan berperan strategis dalam kedaulatan pangan daerah ini. Beberapa tahun sebelumnya, Sektor Pertanian berada pada posisi kesepuluh dalam Penerimaan Perpajakan.

Pada Tahun 2025, penerimaan Bea dan Cukai di Sulawesi Tengah diproyeksikan mencapai Rp1,91,- triliun, sedangkan realisasinya pada Juli 2025 mencapai Rp1,29,- triliun atau 67,30 persen dari target Rp1,91,- triliun tersebut. Realisasi pada bulan Juli 2025 mencapai Rp183,24,- miliar lebih tinggi daripada realisasi Juli 2024 yang mencapai Rp137,26,- miliar atau lebih tinggi 33,49 persen year-on-year atau realisasi 11 persen month-to-month.

Realisasi tersebut mencakup Penerimaan Satuan Kerja Kantor Bea Cukai Pantoloan mencapai Rp1,08,- miliar atau proporsinya 0,08 persen, Penerimaan pada Satuan Kerja Kantor Bea Cukai Morowali mencapai Rp1,289,57,- miliar atau proporsinya 99,88 persen dan pada Satuan Kerja KPPBC TMP C Luwuk mencapai Rp388,77,- juta atau proporsinya sebesar 0,03 persen;

Komoditas yang menyumbang penerimaan Bea Masuk terbesar berasal dari Bangunan Prafabrikasi pada Juli 2025 secara absolut mencapai Rp457,37,- miliar. Kontribusi Bangunan Prafabrikasi tersebut mencapai 42,39 persen, namun, realisasi tersebut lebih rendah dari Juli 2024 mencapai Rp461,95,- miliar yang tentu saja pertumbuhannya mencapai 1 persen.

Komoditi menyumbang kedua dalam Penerimaan Bea Masuk terbesar adalah Pembuluh, Pipa dan Profil Berongga meningkat dari sebesar Rp49,40,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp191,63,- miliar pada Juli 2025 atau pertumbuhannya mencapai 287,96 persen.

Proporsinya dalam Penerimaan Bea Masuk mencapai 17,59 persen. Penerimaan Bea Masuk Kawat Diisolasi, Kabel dan Konduktor Listrik menempati urutan ketiga terbesar yang mengalami peningkatan dari sebesar Rp90,11,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp128,12,- miliar yang pertumbuhannya mencapai 42,11 persen. Kontribusinya dalam Penerimaan Bea Masuk sebesar 11,76 persen.

Penerimaan terbesar PNBP sampai dengan Juli 2025 mencapai Rp653,68,- miliar atau pertumbuhannya mengalami peningkatan sebesar 11,48 persen year-on-year. Penerimaan PNBP terbesar berasal dari Kementrian Lembaga berikut: BKKBN sebesar Rp232,54,- miliar, BPKD sebesar Rp162,36,- miliar, Kementerian Agama sebesar Rp134,48,- miliar, Kementrian Perdagangan sebesar Rp124,07,- miliar.

Biasanya, PNBP terbesar disumbangkan oleh Untad. Namun, kali ini sisi rapuh penerimaan dari uang Kuliah Tunggal (UKT) yang hanya menjadi satu-satunya sumber dalam PNBP akan menjadi tantangan menuju Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) yang wajib mandiri.

Pendapatan Negara per 31 Juli 2025 mencatatkan nominal sebesar Rp4,531,55,- miliar (Rp4,53,- triliun) atau 60,29 persen dari pagu sebesar Rp7,512,6,- (Rp7,51,- triliun). Capaian belanja berada di angka Rp12,414,66,- miliar (Rp12,41,- triliun) yang sebagian besar disumbang oleh penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD), sebesar Rp9,443,74,- miliar (Rp9,43,- triliun) atau 48,77 persen dari pagu.

Perkiraan defisit regional sampai dengan Juli 2025 sekitar minus Rp19,529,53,- miliar (-Rp19,53,- triliun), yang realisasinya mencapai minus Rp7,883,11,- miliar (-Rp7,88,- triliun) atau proporsinya sebesar 40,37 persen dari pagu. Hal ini dapat disimpulkan bahwa sebagian besar komponen mengalami konstraksi di awal Tahun 2025. Penghematan belanja perjalanan dinas telah terlihat dengan adanya kontraksi pada belanja barang.

Dampak selanjutnya adalah terdapat potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi pada triwulan I dan II Tahun Anggaran 2025 sebagai akibat atas menurunnya realisasi sebagai respon atas efisiensi anggaran. Fokus anggaran Tahun 2025 mengalami perbedaan, dari mendorong pembangunan infrastruktur pada Tahun 2024 menjadi peningkatan kualitas dan ketahanan pangan. Komponen belanja dengan pertumbuhan positif dicatatkan oleh akun Belanja Pegawai, dan Insentif Daerah.

Penyaluran DAK Fisik Tahap I diperkirakan akan terjadi mulai Triwulan II TA 2025 seiring dengan juknis penyaluran DAK Fisik yang telah terbit pada triwulan I dan koordinasi yang telah dilakukan KPPN dengan BPKAD pemda terkait. Pemerintah membuka blokir anggaran belanja untuk menciptakan potensi pertumbuhan ekonomi di triwulan II TA 2025. Realisasi PNBP pada Juli 2025 mencapai Rp653,68 miliar lebih rendah dari target sebesar Rp712,27,- miliar atau proporsinya mencapai 91,01 persen dari target.

Dalam sub Komponen Pajak Dalam Negeri, hingga 31 Juli 2025, Pajak Penghasilan (PPh) terealisasi sebesar Rp693,09,- miliar atau proporsinya 41,94 persen dari pagu sebesar Rp1,652,50,- miliar. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) terealisasi sebesar Rp1,672,35,- miliar atau proporsinya 52,15 persen dari pagu sebesar Rp3,206,86,- miliar. Baik PPh maupun PPn diperkirakan belum tercapai hingga akhir Tahun 2025.

Komponen Belanja Negara mengalami penurunan dari Rp14,077,06,- (Rp14,08,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp12,414,66,- miliar (Rp12,41,- triliun) pada Juli 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 11,81 persen. Sub Komponen Belanja Pemerintah Pusat (BPP) menurun dari Rp4,293,19,- miliar (Rp4,29,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp2,970,93,- miliar (Rp2,97,- triliun) atau terkontraksi minus 30,80 persen.

Dalam Belanja Pemerintah Pusat (BPP), terdapat empat Sub Komponen meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Bantuan Sosial. Belanja Barang mengalami penurunan dari Rp1,953,74,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp1,000,09,- pada Juli 2025. Belanja Modal mengalami penurunan dari Rp604,39,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp181,- miliar pada Juli 2025.

Komponen Kedua Belanja Negara adalah Transfer ke Daerah (TKD) yang menurun dari Rp9,783,87,- miliar (Rp9,78,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp9,443,74,- miliar (Rp9,44,- triliun) atau secara absolut menurun minus 3,48 persen. Sub Komponen Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Transfer Khusus (DTK), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF), serta Dana Desa mengalami penurunan dari Juli 2024 ke Juli 2025.

APBD Sulteng

Realisasi Pendapatan Daerah pada meningkat dari Rp11,275,78,- (Rp11,28,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp11,304,61,- miliar (Rp11,30,- triliun) pada Juli 2025. Laju pertumbuhan realisasi Pendapatan Daerah tersebut mencapai 0,26 persen. Proporsinya menurun dari 45,31 persen pada Juli 2024, menjadi 43,98 persen pada 2025. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Juli 2025 mencapai Rp2,463,36,- miliar (Rp2,46,- triliun) pada Juli 2025 meningkat dari Rp1,740,26,- miliar atau pertumbuhannya mencapai 41,55 persen.

Capaian ini disumbangkan oleh Pajak Daerah sebesar Rp1,696,29,- miliar atau proporsi realisasinya sebesar 68,86 persen dan meningkat dari Rp1,102,52,- miliar pada Juli 2024 atau laju pertumbuhan relatifnya mencapai 3,66 persen. Retribusi Daerah menyumbang Rp177,47,- miliar atau proporsinya 42,64 persen dari pagu sebesar Rp416,24,- dan pertumbuhan relatifnya mencapai 1,86 persen.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan meningkat dari Rp0,01,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp12,58,- miliar pada Juli 2025 atau mengalami kenaikan secara relatif sebesar 65,40 persen. Lain-Lain PAD yang Sah meningkat dari Rp415,41,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp577,03,- miliar pada Juli 2025. Proporsi Lain-Lain PAD yang Sah mencapai Rp577,03,- atau proporsinya sebesar 45,64 persen dari target sebesar Rp1.264,19,- miliar pada Juli 2025 dan pertumbuhan relatifnya mencapai 2,78 persen.

Realisasi tertinggi dalam komponen Belanja Daerah adalah Belanja Operasi mencapai Rp7,532,22,- miliar pada Juli 2025 atau proporsinya mencapai 39,57 persen dari pagu Belanja Operasi sebesar Rp19.057,66,- miliar. Capaian ini lebih rendah ketimbang realisasi Belanja Operasi Juli 2024 sebesar Rp7,828,44 atau pertumbuhannya terkontraksi sebesar minus 3,78 persen. Sub Komponen Belanja Daerah lainnya yakni Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga, Belanja Modal mengalami kontraksi masing-masing minus 32,70 persen dari Rp962,02,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp647,47,- miliar pada Juli 2025.

Sedangkan Belanja Tak terduga mengalami pula kontraksi dari Rp16,94,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp12,61,- miliar pada Juli 2025 atau terkontraksi sebesar minus 25,39 persen. Sebaliknya, realisasi Belanja Transfer mengalami kenaikan dari Rp1,307,10,- miliar (Rp1,14,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp1,610,96,- miliar (Rp1,61,- triliun) atau mengalami kenaikan sebesar 23,25 persen.

Komponen Pembiayaan Neto meningkat dari Rp790,90,- pada Juli 2024 menjadi Rp1,137,09,- miliar (Rp1,14,- triliun) atau mengalami peningkatan sebesar 53,47 persen. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) meningkat dari Rp1,902,14,- miliar (Rp1,90,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp2,638,45,- miliar (Rp2,64,- triliun) atau proporsinya meningkat 38,71 persen.

Inflasi bulan Agustus 2025 tercatat sekitar 4,02 persen (yoy) atau 0,06 persen (mtm). Inflasi di Kabupaten Tolitoli mencapai 5,70 persen menjadikan inflasi tertinggi di Sulteng dari empat daerah rujukan inflasi. Makanan, Minuman dan Tembakau memberikan andil besar dalam inflasi sebesar 2,83 persen, diikuti oleh Perawatan Pribadi dan Jasa lainnya sebesar 0,59 persen, Penyediaan Makanan, Minuman dan Restoran sebesar 0,26 persen.

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini dilaksanakan menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah dilatarbelakangi kondisi belum terbentuknya unit vertikal di daerah dan terbatasnya SDM (pengelola keuangan, PBJ, dll) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Idealnya, pelaksanaan MBG dilaksanakan melalui belanja operasional atau belanja yang melekat pada BGN, sehingga BGN memiliki kontrol penuh terhadap pelaksanaan MBG, bukan dikewenangkan kepada penerima bantuan. Target operasi SPPG masih terus berjalan.

Kementerian Koperasi dan UMKM mencatatkan sekitar 1.968 koperasi aktif di Sulawesi Tengah per 2023. Jumlah unit koperasi terus meningkat dari tahun ke tahun. Total asset yang dikelola seluruh koperasi secara agregat mencapai Rp1,- triliun pada Tahun 2023. Pemerintah secara periodik telah mendukung penguatan kualitas usaha Koperasi melalui instrument fiskal berupa DAK Non Fisik ”Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil (UMKM).”

Selain itu, sebagian pagu Belanja K/L turut dialokasikan untuk subfungsi ”Pengembangan Usaha Koperasi dan UMK”. DAK Non Fisik untuk penguatan koperasi terealisasikan hingga Rp6,56,- miliar pada 2024, meningkat sekitar 17,8 persen dari capaian tahun sebelumnya. Realisasi Belanja K/L turut mencatatkan sekitar Rp6,5,- miliar yang digunakan untuk pengembangan usaha koperasi dan UMK.

Luas panen padi di Sulteng mengalami penurunan pada 2023-2024. Di Tahun 2023, luas panen mencapai 177.699 Ha menurun menjadi 171.786 Ha. Hal ini terjadi pada tujuh daerah yaitu, Banggai, Poso, Donggala, Tolitoli, Buol, Sigi dan Morowali Utara; Produksi padi dalam satuan Gabah Kering Giling (GKG) Sulteng mengalami penurunan dari 821.367 ton GKG di Tahun 2023 menjadi 759.838 ton GKG di Tahun 2024.

Hal ini terjadi pada Kabupaten Banggai, Poso, Donggala, Buol, Sigi dan Morowali Utara. Produktivitas lahan tanaman pangan padi mengalami penurunan dari 4,62 ton GKG/Ha pada 2023 menjadi 4,42 ton GKG/Ha pada 2024. Hal ini terjadi pada delapan kabupaten yakni Banggai Kepulauan, Banggai, Poso, Donggala, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Sigi, Morowali Utara.

Produksi beras Sulteng mengalami penurunan dari 484.835 ton pada 2023 menurun menjadi 448.514 ton. Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Sulawesi Tengah menunjukkan pertumbuhan pada Tahun 2022 namun menurun di Tahun 2023. IKP mencapai 75,83 poin, menjadikan Sulteng di urutan 17 secara nasional. Ketersediaan pangan di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut perlu diperhatikan karena terus mengalami penurunan sejak Tahun 2021.

Selain itu, indeks kemanfaatan—yang diukur dari Rata Lama Sekolah, stunting, harapan hidup, rasio tenaga Kesehatan, dan akses air bersih — Donggala, Tolitoli, dan Sigi perlu diperkuat. Kebijakan tariff AS menjadi isu yang sedang hangat, Indonesia dikenakan bea/tarif sekitar 19 persen, sebaliknya, Indonesia membebaskan tarif atas produk-produk impor asal Amerika Serikat.

Dampaknya, potensi penurunan nilai tukar, utang negara akan terkonversi, daya beli menurun, penurunan penerimaan, pengurangan pegawai pegawai pada sektor-sektor pengekspor ke AS, kenaikan angka kemiskinan dan resesi. Dalam jangka pendek di Indonesia akan dibanjiri barang2 dari Vietnam, Kamboja dan Tiongkok sebagai pasar alternatifnya.

Bagaimana dengan Komoditas Sulawesi Tengah tidak banyak yang menyasar pasar Amerika, bahkan tidak berada dalam 10 negara terbesar tujuan ekspor Sulteng. Sebagian besar di-ekspor kepada negara Tiongkok, Taiwan, dan Korea Selatan.

Pada 2026, Provinsi Sulteng akan menghadapi efisiensi sebesar Rp717,- miliar. Sepatutnya sejak saat ini Pemerintah Provinsi Sulteng mengantisipasi dengan cara menyegerakan finalisasi Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang tentu menjadi focal pointnya Adalah Bappeda. Pemerintah Provinsi Sulteng sesegera mungkin melakukan rapat terpadu semua OPD untuk menghitung dapat efisiensi tersebut pada anggaran masing-masing Perangkat Daerah.

Pemerintah Provinsi mengurangi belanja yang justru memberikan keuntungan pada daerah lain melalui Tindakan menihilkan perjandis keluar Sulteng dan menghitungkan dampak ganda setiap kegiatan. Bagi OPD, sesegera mungkin membiasakan diri bekerja berdasarkan indicator outcome.

Oleh karena itu, bappeda, BPKAD, DLHD dan Inspektorat yang Bersama-sama membina OPD Menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah mempunyai paying regulasi tertinggi yakni Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJMD Sulteng Periode 2025-2029.

Last but not least, melakukan optimalisasi PAD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).***

 Memaknai Filosofi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

214 Views

 Memaknai Filosofi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Oleh: Andi Darmwati Tombolotutu
( Anggota Tim Asistensi Pemerintah Provinsi Sulteng )

 

JATI CENTRE – Pintu masuk layanan publik ada pada Perencanaan karena separuh keberhasilan pembangunan ditentukan oleh Perencanaan. Arsitektur Perencanaan Pembangunan meliputi Rencana Pembangunan Daerah. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) ini meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk dua puluh tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dokumen RPJPD ditetapkan dengan PERDA paling lama enam bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. Dalam konteks RPJPD Tahun 2025-2045 Menuju Indonesia Emas, semua RPJPD wajib disahkan pada pekan keempat Agustus 2024 sesuai Inmendagri Nomor 1 tahun 2024.

Selanjutnya di dalam RPD ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yakni penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Dokumen RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA) paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Lalu, di dalam RPD ada pula dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yakni penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

RKPD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. RKPD ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ketiga dokumen ini disusun sesuai amanah dalam Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sangatlah naif menilai keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja makro ekonomi menggunakan RKPD yang stratanya lebih rendah ketimbang RPJMD.

Selain itu, di dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, ada Perencanaan Perangkat Daerah memuat juga dua dokumen perencanaan yakni dokumen pertama adalah Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) yang periodenya sama dengan RPJMD. Renstra OPD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan.

Dokumen kedua adalah Rencana Kerja (Renja) atau Rencana Tahunan. Renja memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Renja ditetapkan oleh kepala daerah setelah RKPD diperkadakan. Kedua dokumen ini disusun juga sesuai amanah Pasal 272-273 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Alasan kedua, episode strata implementasi regulasi belum dipahami secara jelas.

RPJPD dilaksanakan melalui RPJMD; RPJMD dijabarkan kedalam Renstra Perangkat Daerah dan diterjemahkan kedalam RKPD; RPJMD menjadi dasar pencapaian kinerja daerah jangka menengah yang dilaksanakan melalui Renstra Perangkat Daerah; Keberhasilan pencapaian visi & misi kepala daerah ditentukan oleh keberhasilan pencapaian Renstra Perangkat Daerah; Seluruh program selama lima tahun seluruh Renstra memedomani program prioritas dalam RPJMD; RPJMD dilaksanakan melalui RKPD; Renja Perangkat Daerah menerjemahkan program prioritas (RKPD) kedalam kegiatan prioritas; RKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD; Realisasi (triwulan) DPA-PD menjadi dasar pengendalian (hasil) RKPD dan Renja Perangkat Daerah.

Bila Bappeda memahami jelas esensi regulasi, maka hal yang paling penting adalah Pra Rakortekbang-Pra Forum OPD yang membahas menyepakati amanah indikator provinsi di masing-masing kabupaten/kota yang diikuti oleh dukungan program/kegiatan/sub kegiatan, serta membahas pula draft Renja OPD dan Renja OPD kabupaten/kota khususnya menyepakati penentuan lokasi.

Pertanyaannya apakah penyepakatan indikator tersebut dilakukan? Apakah draft renja OPD telah ada? Rakortekrenbang-Forum OPD, tinggal acara seremonial menyepakati indikator dan komitmen program/kegiatan spasial, tematik, inklusif pada masing-masing kabupaten/kota. Hal ini tentu berlaku pula pada RKPD, lebih penting momennya pra-musrenbang RKPD, sedangkan Musrenbang RKPD menjadi seremonial agenda kerja tahun berikutnya.

Selanjutnya, pada Juli-Agustus merupakan masa di mana Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) membahas tindak lanjut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun depan dalam bentuk Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (R-KUA & PPAS). Dalam perjalanannya, baik legislatif maupun eksekutif mesti memahami sesuai regulasi bahwa ada episode perencanaan dan penganggaran di Indonesia.

Perencanaan-Penanggaran berbasis bukti menunjukkan adanya keselarasan sasaran, spasial, waktu, mutu, administrasi, kualitas yang patut ditaati dalam penyelenggaraan pembangunan.

Hal ini juga dimaksudkan untuk ‘Membiasakan perangkat daerah bekerja yang sebenarnya dalam penyelenggaraan pembangunan, bukan membenarkan yang biasanya”.

Perubahan RKPD Tahun 2025, disusun dengan maksud yaitu untuk mensinergikan, menciptakan keterpaduan, keselarasan, keserasian, dan mensinergikan program-program pembangunan daerah. Hal ini dilakukan karena terjadi perubahan kepemimpinan nasional pasca Pemilihan Umum 14 Februari 2024. Tentu saja setelah Pelatikan Presiden/Wakil Presiden pada Oktober 2024, pemerintahan periode 2024-2029 mempunyai Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta kebijakan berbeda dengan pemerintahan sebelumnya.

Perubahan kebijakan ini tentu berpengaruh pula secara signifikan pada Sasaran Pembangunan hingga ke daerah. Pasca Pelantikan Kepala Daerah pada 20 Februari 2025, tentu saja RKPD Tahun 2025 telah disahkan pada April setahun sebelumnya merupakan kebijakan pemerintahan sebelumnya. Untuk alasan ini, dibenarkan secara hukum perubahan RKPD.

Tujuan ditetapkannya Perubahan RKPD Tahun 2025 yaitu pertama, sebagai kerangka acuan bagi penyusunan perubahan Program dan Kegiatan pada Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan Program dan Kegiatan pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2025.

Kedua, sebagai bahan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.***

Infrastruktur Konektivitas Pasca 28S2018 Di Bibir Teluk Kota Palu: Buah Kesalehan-Legacy Sosial Anak Bangsa

Moh. Ahlis Djirimu
225 Views

Infrastruktur Konektivitas Pasca 28S2018 Di Bibir Teluk Kota Palu: Buah Kesalehan-Legacy Sosial Anak Bangsa
Oleh: Moh. Ahlis Djirimu
( Guru Besar FEB-Untad )


JATI CENTRE – Bila tidak ada aral melintang, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan meresmikan Proyek Rekonstruksi dan Penanganan Tanggul di jalan Cumi-Cumi (Coast Area).

Acara tersebut Insha Allah akan dihadiri oleh para Bupati/Walikota se Sulteng serta, 81 Kepala Bappeda kabupaten/kota dan 6 Kepala Bappeda Provinsi se Sulawesi. Sekitar 800 undangan akan menghadiri momen bersejarah tersebut sebagai bagian dari rekonstruksi pasca bencana 28 September 2018. L’histoire se repete, sejarah berulang, bila sekitar 18 tahun yang lalu, infrastruktur di bibir teluk Palu diresmikan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), maka pekan depan akan diresmikan oleh Bapak AHY, tidak lain, adalah putra sulung Presiden SBY.

Sekitar awal Pekan pertama Februari 2022, penulis bertemu Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XIV Sulteng-Sultra di basecamp Desa Bete-Bete Kabupaten Morowali. Saat ini beliau sudah purna bakti.

Bete-Bete adalah desa ekstrim bagi kenderaan roda empat dan dua, karena pemandangan mobil terbalik menjadi hal yang luar biasa menjadi biasa pada dua belokan pendakian di desa ini menuju ke Tandaoleo, Buleleng, hingga 50 km mendekati perbatasan Sulteng-Sultra. Pendakian ekstrim tersebut kini semakin landai.

Kami mengobrol tentang realisasi Jembatan Palu IV Baru (Palu New Bridge IV) yang sempat intensitas diskusinya meninggi pada April-Mei 2021 di kalangan peserta rakor pembebasan lahan mengejar tenggat waktu komitmen land clearing pada 23 Mei 2021. Informasi yang penulis peroleh, tender pengerjaan jembatan tersebut telah berlangsung di Jepang yang memang dibiayai oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) sebagaimana layaknya fokus proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh JICA.

Inshaa Allah rencana kontrak pada pekan kedua April 2022. Pada sisi kesiapan kontrak dan pelaksanaan kontrak, pada Maret 2022 ini, beberapa hal terkait pertama, ganti rugi pembayaran lahan telah selesai dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palu.

Kedua, Pemerintah Kota Palu sudah harus selesai melaksanakan pembongkaran dan pembersihan utilitas aset Pemerintah Kota Palu seperti taman, pohon, tembok, tiang listrik, papan reklame yang terletak berdekatan dengan oprit arah Jalan Raja Moili dan di sekitar oprit Jalan Cumi-cumi ke arah barat, selain membongkar dan memindahkan tambatan perahu.

Ketiga, pembongkaran oprit jembatan akan dilaksanakan oleh kontraktor yang melaksanakan pembangunan jembatan Palu IV baru.

Keempat, Pemerintah Kota Palu yang akan memindahkan material/bongkaran, dan menyediakan disposal/lokasi tempat menyimpan material bongkaran tersebut di atas seperti yang sudah disepakati Bersama Walikota Palu.

Bila kita flashback ke Tahun 2021, pada periode April-Mei 2021, di sela-sela awal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Sulteng Tahun 2021-2026, seorang kawan kasubid pada Bidang Perencanaan Infrastruktur Bappeda Sulteng mengeluhkan lambatnya penyelesaian ganti rugi tanah menjelang batas waktu oleh Kementrian PUPR pada 23 Mei 2021 atau dua tahun sebelum hibah JICA yang akan berakhir pada 31 Mei 2023.

Konon menurutnya tinggal 1 orang pemilik lahan keberatan di Kelurahan Lere. Dalam benak penulis, bila lewat batas waktu tersebut, tentu konsekuensinya, Sulteng bukan hanya kehilangan kesempatan meraih dana hibah JICA, tetapi kehilangan juga kepercayaan, selain bekerja dengan pihak asing selalu berlandaskan utama pada komitmen dan kepercayaan.

Boleh jadi dana hibah tersebut berpindah ke Sulbar yang baru saja dilanda gempa saat itu, maupun ke Lombok yang bersamaan waktunya dilandakan gempa Bersama wilayah Pasigala pada 2018 dan teraktual saat itu adalah gempa Malang, Jawa Timur.

Pokoknya, Chance does not knock twice kesempatan tak datang dua kali yang diamini oleh kawan Kasubid pada Bidang Perencanaan Infrastruktur Bappeda. Berbekal informasi tersebut, penulis mencoba mengkonfirmasi dengan Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah XIV Sulteng-Sultra dan Kepala Bappeda Kota Palu.

Selanjutnya, berbekal dari informasi yang tersedia, koordinasi dilakukan bersama Pelaksana Tugas Kepala Bappeda dan Ketua DPRD dan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulteng yang secara tehnis mewakili Ketua DPRD dalam setiap episode rakor. Adapun jumlah lahan yang akan dibebaskan mencapai 98 bidang, yang dimiliki oleh 85 pemegang atas hak tanah mencakup area penanganan tanggul jalan cumi-cumi (coast area) sebanyak 49 bidang dan Pembangunan Oprit Jembatan Palu IV arah Palu Barat Kelurahan Lere sebanyak 49 bidang.

Penulis ingat, saat itu sambil berkelakar pada Ketua Komisi III DPRD Sulteng yang selalu bersama-sama pimpin rapat dengan Pelaksana Tugas Bappeda. Marilah pak, walaupun dapil bapak bukan di Kota Palu, bapak so tinggal di Palu.

Pada kawan-kawan eselon II, III Pemprov Sulteng dan Pemkot Palu, serta Camat Palu Barat, Lurah Lere, penulis sempat ungkapkan, ini akan menjadi kesalehan sosial bagi bapak-ibu di tengah-tengah perdebatan hangat yang berakhir manis di Bappeda Provinsi Sulteng sehingga rapat koordinasi pada 7 Mei 2021 happy ending.

Beberapa catatan penulis menjadi true story saat ini dari seri rapat di luar kunjungan lapangan di Kelurahan Lere tersebut, pertama, Penggantian Jembatan Palu IV merupakan hibah dari Pemerintah Jepang.

Kedua, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dapat mengusulkan untuk ditenderkan ke Ditjen Bina Marga setelah surat pernyataan persetujuan pembebasan lahan dari para pemilik lahan diserahkan kepada BPJN Sulawesi Tengah.

Ketiga, Pelaksanaan tender tersebut akan dilaksanakan secara simultan dengan proses penyelesaian pembebasan lahan Penggantian Jembatan Palu IV yakni kontrak akan ditandatangani setelah penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan kepada seluruh pemilik lahan.

Keempat, sesuai dengan surat dari Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ), Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Nomor: HL 0102-BP/351 tanggal 7 April 2021, disampaikan bahwa perlu dilakukan percepatan terkait proses pembebasan lahan mengingat hibah ini akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2023, sementara pelaksanaan kegiatan Penggantian Jembatan Palu IV ini belum dimulai akibat masalah pembebasan lahan.

Kelima, sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: PS 0102-Db/479 tanggal 23 April 2021 perihal percepatan pembebasan lahan untuk Rekonstruksi Jembatan Palu IV, disampaikan bahwa Pemerintah Kota Palu agar melakukan upaya percepatan terkait proses pembebasan lahan agar pelaksanaan kegiatan rekonstruksi Jembatan Palu IV dapat segera terealisasi dan dimanfaatkan oleh warga Kota Palu.

Selain itu, Hasil Rapat Progress on Infrastructure Reconstruction Sector Loan (IRSL) tertanggal 6 Mei 2021 bersama JICA, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ), Direktur Preservasi Wilayah II, Biro Perencanaan Anggaran Kerjasama Luar Negeri (PAKLN) dan Ketua Central Project Management Unit (CPMU) IRSL in Central Sulawesi, ada permintaan sesegera diusulkan pada proses tender, maka surat pernyataan persetujuan warga pemilik lahan agar segera diserahkan kepada Ditjen Bina Marga melalui BPJN Sulteng.

Untuk pendanaan penggantian lahannya yang diusulkan untuk dialokasikan melalui APBN Kementerian PUPR, akan ditindaklanjuti sesuai kesepakatan sambil proses tendernya berjalan, walaupun pada akhirnya pembebasan lahan yang dibiayai APBN ditolak oleh Kementrian PUPR.

Action Plan proses pembebasan lahan Jembatan Palu IV telah selesai. Seiring dengan keluarnya 45 turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi pelajaran bagi daerah bahwa terkait land clearing menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Demikian pula Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan keuangan daerah Kode Akun 2.10.3 menjadi pelajaran bagi kita dalam pengadaaan tanah bagi kepentingan umum ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Regulasi inilah menjadi pokok perhatian kita.

Alotnya diskusi dalam setiap rapat berpusat pada dua poin yakni clear and clean lahan yang akan dilalui oleh jembatan Palu IV baru yang bergeser ke arah selatan sekitar 40 meter dari jembatan Palu IV lama. Selanjutnya, bedah regulasi sebagai acuan dalam bertindak.

Namun, hal yang tidak dapat terlupakan bahwa proses menuju realisasi jembatan Palu IV baru ini membutuhkan keterpaduan semua pihak. Terkadang membuat frustasi karena terjadi deviasi dari master schedule yang diperkirakan groundbreaking pada Desember 2021. Penulis mencatat, ada sekitar 20 surat resmi yang diterbitkan terkait rencana pembangunan Jembatan Palu IV Baru dengan rincian 11 surat berasal dari BPJN, 2 surat dari Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR. Inti utamanya adalah percepatan pembebasan lahan.

Selain itu, 2 surat dari PU Kota Palu,4 surat dari Walikota Palu yang berakhir pada 1 Surat Gubernur Nomor :360/578/PUSDATINA tentang Dukungan Penganggaran Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi 28 September 2018 tertanggal 9 Juli 2021 menjadi surat pamungkas kepastian komitmen Pemerintah Provinsi Sulteng pada land clearing. Adanya 13 surat Kementrian BPJN dan Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR ini seharusnya menjadi best practice bagi kita bahwa kepercayaan, kepastian, tindakan cepat, kepatuhan pada regulasi menjadi acuan bagi Sulteng agar bekerja sistematis dan terstruktur.

Beruntunglah Sulteng mempunyai Aparat Sipil Negara (ASN), DPRD dan masyarakat yang seperti penulis sebutkan di atas yang mampu menjadi triplehelix, walaupun beberapa ASN di antaranya menjelang purnabakti pada Tahun 2021 dan Tahun 2022.

Wujud jembatan Palu IV baru akan menjadi kenangan, legacy, bahkan kesalehan sosial bagi mereka lewat tanda tangannya dalam proses merealisasikan fasilitas publik ini pasca bencana 28S2018 ini.

Pada kesempatan ini, saya harus menyatakan bahwa Sulteng harus berterima kasih pada putra-putra terbaiknya pada tingkat operasional, tingkat kebijakan tehnis dan tingkat pengambil kebijakan. Pada tingkat operasional, sounding awal dilakukan pertama kali oleh Arthur, fungsional perencana di Bappeda Sulteng Bidang Perencanaan Infrastruktur pada Maret 2021.

Arthurlah saat itu menyatakan 12 surat dari Kementrian PUPR ke Pemerintah Kota Palu via Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN wilayah XIV) Sulteng-Sultra hanya berbalas usulan permintaan dana land clearing 95 peta tanah di jalan cumi-cumi. Tentu saja KemenPUPR menolak karena memang tidak ada alokasi. Arthurlah yang mengelola proses administrasi sesuai fungsi koordinasi bappeda bersama teman-teman alumni Magang Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dan WhatsApp Group Data Infrastruktur, tempat kami alumni Magang KPBU berinteraksi.

Pada tingkat kebijakan tehnis, Sulteng patut berterima kasih pada Bapak Ir. Faisal Mang, MM Pelaksana Tugas Kepala Bappeda/Asisten 1 Setdaprov Sulteng, Bapak Sony Tandra, ST Ketua Komisi 3 DPRD sulteng periode 2019-2024 yg membidangi Infrastruktur, Bapak Saifullah Djaffar Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang, Muhammad Syukur, ST, MM Kepala BPJN XIV, Drs. Arfan, M.Si Kepala Bappeda.

Rakor dan kerja terpadu mereka bersinergi, bahu membahu mengejar tenggat waktu sebelum 30 April 2021 batas waktu jaminan bahwa pemprov akan melakukan land clearing ysng dibiayai Perubahan APBD 2021 sebesar Rp27,7,- miliar. Bila tidak ada mereka, grant Japan International Corporation Agency (JICA) akan hengkang ke Sulbar, Malang dan Lombok yang juga dilanda gempa bumi.

Kita berterima kasih pak Gubernur saat ini Bapak Anwar Hafid yang berperan besar saat menjadi Anggota DPR-RI Komisi V Infrastruktur dan Perhubungan, berterima kasih pula pada 2 gubernur periode berbeda: Bapak Drs. Hi. Longky Djanggola, M.Si dan Bapak Hi Rusdy Mastura, yang menandatangani komitmen tindaklanjut land clearing dan mengeksekusi land clearing 95 petak tanah seharga Rp27,7,- miliar melalui Perubahan APBD 2021.

Kita juga patut berterima kasih Kementrian PUPR ce qui BPJN Wilayah XIV, Bapak Ir. Putut Pramayuda, diaspora Sulteng Direktur Bina Jasa Konstruksi KemenPUPR yang memberikan pembekalan KPBU dan mendorong pula percepatan komitmen realisasi pembangunan Jembatan Palu IV.

Dampak ekonominya sangat besar karena memperlancar transportasi dan logistik. Kerugian atas kemacetan per bulan dpt mencapai Rp10,9,- juta jika kita merujuk pada hitungan Roth sesuai hasil riset yang penulis publikasi pada Journal of Infrastructure, Policy Development (JIPD). Pada sisi UMKM, mendorong atraktivitas di pesisir dan memunculkan parapreneur, entrepreneur maupun santripreneur.

Bagi Kepala Daerah maupun enam Kepala Bappeda Provinsi se Sulawesi dan delapan puluh satu Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se Sulawesi, momen pengresmian ini adalah ajang diskusi kinerja Pembangunan infrastruktur pada masing-masing daerahnya. Ada baiknya diskusi infrastruktur konektivitas berbasis data dan kinerja spatial shopping list.

Hasil Riset Kementrian Keuangan menunjukkan bahwa di Pulau Sulawesi, hanya Infrastruktur Konektivitas Darat bersumber APBN, Infratruktur Konektivitas Laut bersumber APBN, dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi APBD yang relatif mendorong aktraktivitas di Pulau Sulawesi.

Sebaliknya, Instruktur Konektivitas Darat bersumber APBD, Infrastruktur Konektivitas Laut bersumber APBD, dan Infrastruktur TIK bersumber APBN relatif belum mendorong atraktivitas perekonomian di Sulawesi. Semoga kita dapat melindungi dan menjaga fasilitasi publik ini jauh dari tindakan hooligan, menjaganya sebagai tempat olah raga dan ajang silatuhrahmi menciptakan kohesi sosial.***

DPRD Sulteng Soroti Penimbunan Sungai oleh PT GNI dan PT SEI, Hj. Arnila: Ini Sudah Melanggar!

469 Views

JATI CENTRE – Aktivitas penimbunan sungai oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Stardust Estate Investment (SEI) di Kabupaten Morowali Utara menuai sorotan tajam dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh Ali, menyebut tindakan kedua perusahaan telah menyebabkan penyempitan dan pendangkalan sungai, yang memperparah bencana banjir di Desa Bunta.

“Kami menerima keluhan masyarakat. Kebun dan sawah mereka rusak akibat banjir yang semakin parah. Ini jelas akibat aliran sungai yang berubah dan tertimbun,” tegas Arnila saat kunjungan kerja bersama rombongan Komisi III dan DPRD Morowali Utara ke area pertambangan PT GNI.

Larang Masuk, PT GNI Hadang Anggota DPRD Sulteng

Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD sempat dihadang oleh pihak keamanan perusahaan dan dilarang masuk ke area lokasi pertambangan.

“Kami sempat beradu argumen. Tapi karena ini tugas negara dan demi kepentingan rakyat, kami tetap masuk meninjau lokasi penimbunan sungai,” tambahnya.

Menurut Arnila, meskipun PT GNI memegang izin penggunaan air dari Sungai Laa sebesar 1.000 liter per detik, perusahaan tidak memiliki izin untuk mengalihkan alur atau melakukan penimbunan sungai.

Apalagi kompensasi atas pengalihan sungai pada tahun 2023 pun belum dipenuhi. Tapi sekarang mereka mau timbun lagi. Ini tidak bisa dibiarkan.

Perjuangkan Tuntutan Masyarakat

Warga setempat mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya normalisasi Sungai Lampi, pelebaran Jembatan Kuning yang saat ini dinilai terlalu sempit (idealnya 40 meter).

Serta normalisasi parit yang ada di sekitar wilayah terdampak. Mereka juga mengeluhkan adanya sengketa lahan yang belum selesai antara warga dan perusahaan.

“Masyarakat tegas: jika tidak ada izin, maka tidak boleh ada penimbunan sungai. Sungai harus dinormalisasi kembali,” ujar Arnila menyampaikan aspirasi warga.

Perusahaan berdalih bahwa aliran sungai lambat karena berkelok-kelok dan rencananya akan dibangun jembatan permanen menggantikan yang lama.

Namun DPRD menilai argumen tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas pelanggaran izin lingkungan.

Arnila juga menyoroti persoalan pembuangan sampah sembarangan yang memperburuk kondisi sungai.

“Pemerintah daerah dan perusahaan harus lebih serius dalam menjaga lingkungan. Jangan sampai masyarakat lagi-lagi yang jadi korban,” pungkasnya.

DPRD Sulteng berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini dan mendesak instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.***

DPRD Sulteng Desak Perusahaan Pemegang IUP Eksploitasi Ikut Tanggung Jawab Kerusakan Jalan Towi Kolonodale

344 Views

JATI CENTRE – Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh. Ali mendesak 27 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksploitasi pertambangan di ruas jalan Towi Kolonodale, ikut bertanggung jawab perbaiki jalan umum yang sering dilaluinya.

Hal itu disampaikan Politisi Partai Nasdem ini, saat peninjauan Komisi III DPRD Sulteng terhadap perkembangan pekerjaan ruas jalan Towi Kolonodale, pada Senin (24/6/2025) di Kolonodale.

“Perusahaan pemegang IUP eksploitasi yang menggunakan ruas jalan Towi Kolonodale, sejatinya harus berperan menjaga dan memperbaiki jalan umum yang sering mereka lalui,” sebut sosok yang akrab disapa Hj. Cica ini.

Menurutnya, kendaraan angkutan material perusahaan yang sering melalui jalan umum itu, akan mempercepat kerusakan jalan, dan berdampak langsung merugikan masyarakat pengguna jalan.

Akses menuju pusat Morowali Utara, Poso, dan Tojo Una-una terhambat, membuat distribusi barang dan layanan publik sulit.

Protes sosial, dengan warga memasang palang jalan dan mendirikan tenda untuk menuntut perbaikan, sudah sering dilakukan namun masih kurang respons dari pemerintah provinsi.

Warga Desa Ganda-Ganda dan Kecamatan Petasia telah mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah selama 4–5 tahun terakhir, terutama terkena dampak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Lubang besar dan kerusakan parah dari Kolonodale hingga Desa Ganda-Ganda, bahkan warga secara rutin melakukan pemalangan jalan tiap pekan sebagai protes terhadap lambatnya perbaikan.

Dengan didampingi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Morowali Utara serta Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Morowali, kegiatan peninjauan itu menemukan permasalahan kerusakan jalan dan lingkungan yang beragam.

Terutama, lokasi jalan rusak akibat aktivitas pertambangan dan dampak curah hujan yang tinggi.

Dalam mengatasi ruas jalan yang rusak itu, Pemda Sulawesi Tengah melalui Dinas Bina Marga telah mengalokasikan anggaran melalui APBD tahun 2025 sejumlah 7,8 Milyar.

Untuk digunakan pembangunan jalan sejauh 1,5 km, yang dibangun melintasi Desa Ganda-Ganda, Dusun Lambolo dan Dusun Towi dalam Kabupaten Morowali Utara.

“Membatasi perusahaan menggunakan jalan umum untuk angkutan hasil pertambangan, pihak DPRD Sulteng akan memanggil pimpinan perusahaan dalam forum RDP,” sebut Arnila.

Tujuan RDP, agar para pihak dapat berperan menjaga kualitas ruas jalan yang telah dibangun Pemda, dan pihak perusahaan mau berbagi ikut membangun bagian jalan yang rusak.***