Bapas Palu dan Jati Centre Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

JATI CENTRE — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu resmi menandatangani Nota Kesepakatan dengan Jati Centre terkait penyediaan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi orang dewasa dan pelayanan pidana bagi masyarakat anak.
Perjanjian kerja sama ini menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif mulai tanggal 2 Januari 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Hasrudin, Kepala Bapas Kelas I Palu, dan Ruslan Husein, Ketua Jati Centre, di Palu pada Kamis (9/10/2025).
Kesepakatan ini ditetapkan dalam dokumen bernomor WP.24.PAS.PAS.8.HK.01.05 dan 18/DP/JC/VIII/2025, yang menjamin komitmen kedua pihak dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif di luar penjara.
Dalam sambutannya, Kepala Bapas Palu Hasrudin menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat menjadi instrumen baru dalam sistem hukum yang bertujuan pemulihan sosial, bukan sekedar hukuman,” ujarnya.
Lanjutnya, melalui kolaborasi ini, Pihak Bapas) Kelas I Palu berharap pelaksanaan pidana tersebut dapat berjalan efektif dengan dukungan lembaga masyarakat,
Sementara itu, Ketua Jati Centre Ruslan Husein menegaskan lembaganya siap menjadi mitra aktif Bapas Palu dalam menyediakan tempat dan fasilitas yang layak bagi pelaksanaan pidana sosial.
“Kerja ini sejalan dengan misi Jati Centre dalam memperkuat kapasitas masyarakat dan mendukung proses keadilan restoratif,” kata Ruslan di tempat terpisah.
Menurut Ruslan, Jati Centre membuka ruang bagi klien pemasyarakatan untuk berkontribusi dalam kegiatan sosial yang produktif dan bermanfaat
Berdasarkan isi Nota Kesepakatan, ruang lingkup kerja sama meliputi: Penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak; Peningkatan sinergitas dan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan.
Selanjutnya, Penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan, serta Peningkatan pelibatan masyarakat dalam proses pembimbingan dan rehabilitasi sosial.
Bapas Palu akan bertanggung jawab dalam koordinasi, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien yang menjalankan pidana kerja sosial, sementara Jati Centre berperan dalam penyediaan lokasi, dukungan fasilitas, serta pengawasan pelaksanaan kegiatan.
Perjanjian ini berlaku selama satu tahun, mulai 2 Januari hingga 31 Desember 2026 mendatang, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam pelaksanaannya, setiap kegiatan akan dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja yang mengatur waktu, kegiatan, lokasi, sasaran, serta penanggung jawab.
Kerja sama antara Bapas Palu dan Jati Centre juga menekankan prinsip transparansi, keterbukaan informasi publik, serta pencegahan praktik korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan perjanjian ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kota Palu dapat menjadi model implementasi KUHP masyarakat baru yang menekankan aspek rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pemberdayaan.
Melalui kolaborasi ini, pelaksanaan pidana sosial diharapkan mampu membantu proses pemulihan sosial serta memperkuat peran masyarakat dalam sistem pidana di Indonesia.
Selain dengan Jati Centre, Bapas Kelas I Palu juga menadantangani Perjanjian Kerjasama antara dengan Rumah Hukum Tadulako, DKM Nurul Alif, dan Masjid Nur ILahi.***