DPRD Sulteng Soroti Penimbunan Sungai oleh PT GNI dan PT SEI, Hj. Arnila: Ini Sudah Melanggar!

469 Views

JATI CENTRE – Aktivitas penimbunan sungai oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Stardust Estate Investment (SEI) di Kabupaten Morowali Utara menuai sorotan tajam dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh Ali, menyebut tindakan kedua perusahaan telah menyebabkan penyempitan dan pendangkalan sungai, yang memperparah bencana banjir di Desa Bunta.

“Kami menerima keluhan masyarakat. Kebun dan sawah mereka rusak akibat banjir yang semakin parah. Ini jelas akibat aliran sungai yang berubah dan tertimbun,” tegas Arnila saat kunjungan kerja bersama rombongan Komisi III dan DPRD Morowali Utara ke area pertambangan PT GNI.

Larang Masuk, PT GNI Hadang Anggota DPRD Sulteng

Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD sempat dihadang oleh pihak keamanan perusahaan dan dilarang masuk ke area lokasi pertambangan.

“Kami sempat beradu argumen. Tapi karena ini tugas negara dan demi kepentingan rakyat, kami tetap masuk meninjau lokasi penimbunan sungai,” tambahnya.

Menurut Arnila, meskipun PT GNI memegang izin penggunaan air dari Sungai Laa sebesar 1.000 liter per detik, perusahaan tidak memiliki izin untuk mengalihkan alur atau melakukan penimbunan sungai.

Apalagi kompensasi atas pengalihan sungai pada tahun 2023 pun belum dipenuhi. Tapi sekarang mereka mau timbun lagi. Ini tidak bisa dibiarkan.

Perjuangkan Tuntutan Masyarakat

Warga setempat mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya normalisasi Sungai Lampi, pelebaran Jembatan Kuning yang saat ini dinilai terlalu sempit (idealnya 40 meter).

Serta normalisasi parit yang ada di sekitar wilayah terdampak. Mereka juga mengeluhkan adanya sengketa lahan yang belum selesai antara warga dan perusahaan.

“Masyarakat tegas: jika tidak ada izin, maka tidak boleh ada penimbunan sungai. Sungai harus dinormalisasi kembali,” ujar Arnila menyampaikan aspirasi warga.

Perusahaan berdalih bahwa aliran sungai lambat karena berkelok-kelok dan rencananya akan dibangun jembatan permanen menggantikan yang lama.

Namun DPRD menilai argumen tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas pelanggaran izin lingkungan.

Arnila juga menyoroti persoalan pembuangan sampah sembarangan yang memperburuk kondisi sungai.

“Pemerintah daerah dan perusahaan harus lebih serius dalam menjaga lingkungan. Jangan sampai masyarakat lagi-lagi yang jadi korban,” pungkasnya.

DPRD Sulteng berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini dan mendesak instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.***

LIRA Sulteng: Suara Rakyat Desa Matarape Harus Didengar, Investasi Wajib Bawa Kesejahteraan

319 Views

PALU – Ketua Dewan Pertimbangan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tengah Hj. Arnila Hi. Moh. Ali angkat bicara menyoal memanasnya situasi antara warga Desa Matarape, Kabupaten Morowali, dengan pihak PT Kacci Purnama Indah (PT KPI).

Pihaknya menyampaikan keprihatinan atas ketegangan yang terjadi di lapangan, sekaligus mengapresiasi langkah damai masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui pendirian posko perjuangan.

“Kami menyikapi informasi bahwa masyarakat Desa Matarape protes terhadap aktivitas hauling dan pemuatan ore nikel oleh PT KPI yang dinilai telah berdampak langsung pada lingkungan, kesehatan, dan produktivitas pertanian warga,” tegas sosok yang akrab disapa Hj. Cica pada Sabtu (14/6/2025) di Palu.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Sulteng ini, persoalan ini harus segera ditanggapi secara serius oleh pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

Setiap kegiatan investasi memang penting untuk pembangunan daerah, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan dan kenyamanan hidup masyarakat setempat.

Ia menilai, dampak lingkungan akibat operasional PT KPI, seperti polusi, kebisingan, dan penurunan produktivitas lahan pertanian, perlu segera dievaluasi.

Pembangunan jety dan jalan hauling mungkin secara legal telah memiliki izin, tetapi bukan berarti bebas dari tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Dari itu, perlu adanya kajian sosial secara menyeluruh untuk mengukur dampak nyata terhadap masyarakat, agar ada keadilan ekologis dan ekonomi di lingkar tambang,” imbuhnya.

Hj. Cica juga menyoroti tuntutan warga terkait kompensasi sebesar Rp10 juta per tongkang sebagai bentuk penghargaan terhadap dampak langsung yang ditanggung masyarakat.

Ia menyebut permintaan tersebut sebagai bentuk aspirasi realistis yang patut difasilitasi melalui dialog terbuka antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Saya minta PT KPI tidak menghindar dari persoalan ini. Datangi masyarakat, buka ruang dialog, dan hadirkan solusi bersama yang menguntungkan semua pihak,” kata Hj. Cica.

Tegasnya lagi, jangan tunggu hingga konflik membesar dan menciptakan ketidakstabilan sosial.

Ia pun mendukung penuh langkah Himpunan Pelajar Mahasiswa Matarape (HIPPMAT) yang secara kelembagaan menyatakan diri mengawal perjuangan masyarakat.

Hj. Cica menyebut peran generasi muda sangat strategis dalam memastikan proses pembangunan tetap berada dalam rel keadilan sosial dan lingkungan.

“Saya mengapresiasi sikap adik-adik mahasiswa dari HIPPMAT yang berdiri bersama rakyat. Itu menunjukkan kesadaran kritis yang tinggi dan rasa cinta terhadap kampung halaman,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Hj. Cica menyatakan bahwa LIRA Sulteng dan Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan mencermati dan menindaklanjuti perkembangan situasi di lapangan.

Sekaligus mendorong semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini dengan bijak dan manusiawi.***

Ketua Komisi III DPRD Sulteng Desak PT KPI Segera Dialog dengan Warga Matarape, Suara Rakyat Harus Didengar

1,075 Views

PALU – Memanasnya situasi antara warga Desa Matarape, Kabupaten Morowali, dengan pihak PT Kacci Purnama Indah (PT KPI) dalam dua hari terakhir, membuat Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Hi. Moh. Ali angkat bicara.

Sebagai wakil rakyat, sosok yang akrab disapa Hj. Cica menyampaikan keprihatinan atas ketegangan yang terjadi di lapangan.

Sekaligus mengapresiasi langkah damai masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui pendirian posko perjuangan.

“Kami menyikapi informasi bahwa masyarakat Desa Matarape protes terhadap aktivitas hauling dan pemuatan ore nikel oleh PT KPI yang dinilai telah berdampak langsung pada lingkungan, kesehatan, dan produktivitas pertanian warga,” tegas Hj. Cica pada Sabtu (14/6/2025) di Palu.

Menurut Anggota Legislatif Dapil Morowali dan Morowali Utara ini, persoalan ini harus segera ditanggapi secara serius oleh pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

Setiap kegiatan investasi memang penting untuk pembangunan daerah, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan dan kenyamanan hidup masyarakat setempat.

Ia menilai, dampak lingkungan akibat operasional PT KPI, seperti polusi, kebisingan, dan penurunan produktivitas lahan pertanian, perlu segera dievaluasi.

Pembangunan jety dan jalan hauling mungkin secara legal telah memiliki izin, tetapi bukan berarti bebas dari tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Dari itu, perlu adanya kajian sosial secara menyeluruh untuk mengukur dampak nyata terhadap masyarakat, agar ada keadilan ekologis dan ekonomi di lingkar tambang,” imbuhnya.

Hj. Cica juga menyoroti tuntutan warga terkait kompensasi sebesar Rp10 juta per tongkang sebagai bentuk penghargaan terhadap dampak langsung yang ditanggung masyarakat.

Ia menyebut permintaan tersebut sebagai bentuk aspirasi realistis yang patut difasilitasi melalui dialog terbuka antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Saya minta PT KPI tidak menghindar dari persoalan ini. Datangi masyarakat, buka ruang dialog, dan hadirkan solusi bersama yang menguntungkan semua pihak,” kata Hj. Cica.

Tegasnya lagi, jangan tunggu hingga konflik membesar dan menciptakan ketidakstabilan sosial

Ia pun mendukung penuh langkah Himpunan Pelajar Mahasiswa Matarape (HIPPMAT) yang secara kelembagaan menyatakan diri mengawal perjuangan masyarakat.

Hj. Cica menyebut peran generasi muda sangat strategis dalam memastikan proses pembangunan tetap berada dalam rel keadilan sosial dan lingkungan.

“Saya mengapresiasi sikap adik-adik mahasiswa dari HIPPMAT yang berdiri bersama rakyat. Itu menunjukkan kesadaran kritis yang tinggi dan rasa cinta terhadap kampung halaman,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Hj. Cica menyatakan bahwa Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan mencermati dan menindaklanjuti perkembangan situasi di lapangan.

Sekaligus mendorong semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini dengan bijak dan manusiawi.***

SAH, Dr. Kaharuddin Syah Secara Aklamasi Terpilih sebagai Ketua DPD KAI Provinsi Sulteng

463 Views

JATI CENTRE — Dr. Kaharuddin Syah terpilih sebagai Ketua DPD KAI Sulawesi Tengah untuk periode 2025–2030 dalam Musyawarah Daerah (MUSDA) ke-V Kongres Advokat Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (KAI Sulteng) yang digelar pada Sabtu, 31 Mei 2025, di Palu.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Palu ini dalam forum tertinggi DPD KAI Sulteng terpilih secara sah dan aklamatif.

Usai terpilih sebagai Ketua, Dr. Kaharuddin Syah segera menetapkan Aifan sebagai Sekretaris KAI Sulteng yang baru. Keduanya diberikan mandat penuh untuk menyusun struktur kepengurusan dan menyiapkan program kerja strategis yang akan menjadi pedoman organisasi hingga 2030.

“Kami berkomitmen membawa semangat pembaruan, kolaborasi, dan penguatan kapasitas anggota. KAI Sulawesi Tengah harus menjadi rumah bersama bagi advokat yang berintegritas dan menjunjung tinggi etika profesi,” ujar Dr. Kaharuddin dalam pidato perdananya.

Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah ini berlangsung sukses dan penuh semangat kebersamaan.

Selain memilih ketua, MUSDA ke-V ini juga menjadi ajang penting untuk merumuskan arah kebijakan organisasi lima tahun ke depan, serta menegaskan kembali komitmen KAI dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan pelayanan hukum yang berkeadilan di wilayah Sulawesi Tengah.

Agenda utama MUSDA mencakup penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya, pembahasan program kerja organisasi, serta pemilihan ketua dan sekretaris baru.

Seluruh proses MUSDA berlangsung secara demokratis dan sesuai dengan AD/ART organisasi.

Proses Demokratis dan Terbuka

MUSDA dibuka secara resmi oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP KAI, Riswanto Lasdin, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya soliditas internal dan peningkatan kapasitas advokat sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia.

“Musda ini bukan hanya soal memilih ketua. Ini adalah momentum untuk menyatukan langkah, menyusun strategi, dan menyegarkan semangat dalam mewujudkan KAI yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Riswanto.

Mantan Ketua DPD KAI Sulteng ini juga menekankan profesionalitas, integritas, dan kebersamaan advokat KAI dalam menjalankan profesi penegakan hukum di Indonesia.

MUSDA ke-V ini diikuti oleh seluruh DPC KAI se-Sulawesi Tengah, peserta peninjau, serta tamu undangan dari berbagai unsur, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat.

Suasana kegiatan berlangsung kondusif dan produktif, mencerminkan semangat kolektif untuk membangun organisasi yang lebih kuat dan inklusif.

Dengan berakhirnya kegiatan ini, KAI Sulawesi Tengah diharapkan mampu memainkan peran yang lebih signifikan dalam mengawal proses penegakan hukum di daerah, serta menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam membangun sistem hukum yang adil dan beradab.***

Ketua KONI Sulteng Terpaksa Terima Desakan Tunda Musorprov, Walaupun Sudah Kerahkan Lapisan Aparat?

Dedi Irawan
677 Views

JATI CENTRE – Sikap Ketua KONI Sulteng, Nizar Rahmatu yang naik mimbar dan menyatakan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) ditunda dan menyerahkan penjadwalan ulang atas kebijakan KONI Pusat, merupakan keterpaksaan dan bukan didasarkan atas kesadaran menjaga soliditas, kebersamaan, dan kekeluargaan para insan olahraga.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Forum Insan Olahraga Sulteng, DEDI IRAWAN di Palu pada Sabtu (22/3/2025).

‘’Situasi ricuh pada pembukaan Musorprov KONI Sulteng itu, dipicu sikap arogan Ketua KONI Sulteng Nizar Rahmatu untuk tetap memaksakan pelaksanaan Musorprov digelar, padahal cacat hukum,’’ jelasnya.

Walaupun sesuai ketentuan organisasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) KONI secara nyata dilanggar oleh penyelenggara Musorprov.

‘’Bahkan, bukan hanya AD dan ART KONI yang dilanggar, Permenpora 12 Tahun 2024 juga tidak dilaksanakan untuk menentukan kriteria calon ketua umum,’’ sebut Dedi Irawan.

Menurut Ketua Harian PERSAMBI Sulteng ini, mencermati permasalahan KONI Sulteng saat itu, tidak semata-mata melihat permasalahan saat pembukaan Musorprov, tetapi mencermati latar belakang yang menjadi penyebab dan alasan dari pihak-pihak yang menginginkan Musorprov ditunda.

‘’Ketika kekisruhan itu terjadi, banyak pihak hanya melihat di peristiwa pembukaan itu, di mana sekelompok orang baik dari Cabor maupun unsur KONI daerah yang ingin menunda Musorprov dan dinilai hendak membuat keributan, padahal ada sebabnya yakni AD dan ART KONI yang dilanggar,’’ sebut Alumni HMI Cabang Palu ini.

Lanjutnya, seharusnya lebih dalam melihat tentang sikap dan permasalahan ditubuh organisasi dalam hal ini Ketum KONI Sulteng, Nizar Rahmatu dengan semua kuasanya, yang tidak lagi mengindahkan kaidah dan aturan organisasi dalam pelaksanaan Musorprov.

‘’Hingga memaksakan agar Musorprov harus tetap dilaksanakan, dengan waktu yang mereka tentukan sendiri. Padahal waktu berakhirnya masa jabaran pengurus KONI Sulteng pada bulan Juni 2025 mendatang,’’ tambah Dedi Irawan.

Selain itu, Dedi Irawan juga menyesalkan sikap dan kebijakan KONI Sulteng, terkhusus Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang terkesan tertutup dan memaksakan kehendaknya, tanpa mempertimbangkan aspirasi dari Cabor dan KONI daerah yang harusnya juga didengar dan diajak berdiskusi.

‘’Pihak kami (Forum Insan Olahraga Sulteng) telah mencoba membangun komunikasi dan diskusi atas kebijakan yang telah ada, justru yang ada ditutupnya ruang komunikasi dan diabaikannya semua argumen kami, bahkan tidak pernah terjawab sampai kini tentang alasan Musorprov 2025 dipercepat,’’ sebutnya.

Situasi lebih parah ketika Nizar Rahmatu dengan arogan meminta peserta yang protes untuk dikeluarkan, dengan meminta bantuan aparat kepolisian dan panitia yang didatangkan khusus dari desa tertentu, untuk memantik dan siap adu fisik dengan peserta pemilik suara di Musorprov.

‘’Kami berterima kasih kepada aparat kepolisian yang bertindak profesional dalam acara ini. Terkait peristiwa saat Nizar Rahmatu di atas mimbar memprovokasi aparat dan panitia, kami memiliki rekamannya,’’ pungkasnya.

***

Untuk diketahui, penetapan waktu dan kebijakan terkait Musorprov seharusnya ditetapkan dalam Rapat Kerja KONI Sulteng, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (5) huruf g Anggaran Dasar (AD) KONI Tahun 2020.

Menyebutkan bahwa: Rakerprov KONI bertugas untuk: Membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Provinsi sebagai pedoman Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Provinsi.

Sementara dalam Rapat Kerja Provinsi KONI Sulteng (Rakerprov) yang telah diselenggarakan pada bulan April-Mei 2024 dan Desember 2024 lalu, tidak membahas sama sekali agenda-agenda spesifik Musorprov.

Aspek lainnya, masa jabatan pengurus KONI Provinsi adalah 4 (empat) tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (2) Anggaran Dasar (AD) KONI tahun 2020. Bahwa: Masa bakti Ketua Umum dan pengurus KONI Provinsi adalah 4 (empat) tahun.

Padahal diketahui masa bakti Pengurus KONI Sulteng periode 2021- 2025 berakhir pada bulan Juni 2025 mendatang, dan tidak ada keadaan yang luar biasa sebagai alasan percepatan pelaksanaan forum tertinggi organisasi ini.

Sehingga dengan itu Forum Insan Olahraga Sulteng meminta penundaan Musorprov, sampai menjelang berakhirnya masa jabatan pengurus KONI Sulteng atau minimal setelah perayaan Idul Fitri 2025.***

Arnila M Ali Bakal Lawan Nizar Rahmatu, Pengusaha ini Resmi Daftar Calon Ketua KONI Sulteng

1,224 Views

JATI CENTRE – Dua nama kuat bakal calon ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (KONI Sulteng) telah resmi mendaftar untuk berebut kursi ketua umum KONI Sulteng periode 2025-2029, mereka adalah M Nizar Rahmatu dan Arnila M Ali.

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua KONI Sulteng telah menerima berkas syarat pendaftaran Arnila M Ali pada Kamis, 13 Maret 2025 malam.

“Pada saat ini, ibu Arnila adalah pendaftar kedua yang telah didahului oleh Pak Nizar. Pendaftaran Haji Cica (sapaan akrab Arnila) ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sulteng,” ungkap Ketua TPP Helmy Umar.

Arnila M Ali yang datang ditemani puluhan insan olaharaga dan simpatisannya, membawa syarat dukungan sebanyak 20 rekomendasi dari cabang olahraga dan 4 rekomendasi dari KONI kabupaten/kota.

“Sesuai dengan syarat yang sudah kita sampaikan, syarat formilnya sudah dipenuhi. Terutama syarat dukungan, minimal cabor 17 dan KONI kabupaten/kota 4. Kalau kita lihat sampai saat ini, kemungkinan akan hanya ada dua calon, tapi tidak menutup kemungkinan bisa ada pendaftar lain,” ujar Helmy.

Dia pun menyatakan berkas pendaftaran Arnila telah lengkap dan diterima.

“Setelah ini tanggal 14 kita tutup pendaftaran, dan 17 – 19 (Maret) kita akan lakukan verifikasi berkas,” tutupnya.

Jika tak ada bakal calon lain yang mendaftar, maka “duel” antara Arnila M Ali melawan M Nizar Rahmatu akan tesaji jika keduanya lolos verifikasi pendaftaran.

Pengusaha yang juga Ketua Komisi III DPRD Sulteng ini, punya pengalaman membangun prestasi olahraga Morowali saat menjadi Ketua KONI di daerah asalnya itu, bakal menantang Nizar yang merupakan petahana Ketua Umum KONI Sulteng.

Perempuan yang akrab disapa Haji Cica itu, bertekad maju sebagai bakal calon ketua KONI Sulteng karena prihatin dengan kondisi olahraga saat ini. Terutama nasib atlet yang masih terkesan dikesampingkan, serta upaya peningkatan prestasi yang tidak berjalan baik.

Olehnya, ia berharap siapapun yang nantinya terpilih sebagai Ketua Umum KONI Sulteng, dapat memperbaiki sistem kepengurusan olahraga demi meningkatkan prestasi atlet.

“Untuk apa (pengurus) cabor kalau atlet mau berlatih tidak punya peralatan. (Pengalaman) apa yang saya buat di KONI Morowali bisa dibuat di provinsi. Saya berharap ke depan teman-teman yang memegang cabor agar disiplin, kalau bisa satu cabor satu orang, jangan diborong,” kata dia.

Dia menyebut, beberapa cabang olahraga (Cabor) diketuai oleh satu orang, membuat pengembangan prestasi atlet terganggu karena pengurusnya tidak bisa fokus.

Demikian pula dengan aspek kesejahteraan atlet, juga harus diperhatikan dengan kreativitas menjadi sumber-sumber pendanaan sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kesejahteraan atlet itu penting. Ke depan saya harap siapapun terpilih bisa jauh lebih baik dari kemarin,” tegas Arnila yang juga Ketua Komisi III DPRD Sulteng tersebut.

Protes Penerapan Syarat dan Waktu Musprov

Saat mendaftar sebagai bakal calon ketua KONI Sulteng, pihak Arnila M Ali memprotes TPP karena dianggap tidak menerapkan syarat yang sesuai Peraturan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Satu pasal yang paling disorot terkait Permenpora tersebut, terkait penerapan Pasal 17 ayat (1) Permenpora, diterangkan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi harus memenuhi setidaknya 7 persyaratan yang sudah diatur.

Bahwa huruf a dalam pasal itu, disebutkan memiliki pengalaman menjadi pengurus organisasi olahraga paling singkat 5 tahun, Kemudian di huruf b memiliki kompetensi di bidang manajemen organisasi, promosi, dan/atau relasi dengan ekosistem industri.

Lalu pada huruf c, memiliki integritas dan moralitas berdasarkan rekam jejak. Pada huruf d tidak berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan.

Kemudian pada huruf e menerangkan pengurus tidak sedang menduduki jabatan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi lainnya.

Sementara pada huruf f, tidak memiliki konflik kepentingan dengan kepengurusan organisasi olahraga olahraga prestasi yang dipimpinnya.

Pada huruf g aturan tersebut, tegas menjelaskan calon ketua KONI tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk mengindahkan Permenpora tersebut, Arnila dan timnya pun tidak hanya menyerahkan berkas formil syarat dukungan cabor dan KONI daerah, tapi juga syarat sesuai ketentuan Permenpora.

Diketahui Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2024, sehingga sejak ditetapkan dinyatakan berlaku dan harus diikuti semua pihak, sebagai proses tertib penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara.

Arnila Meminta Waktu Pelaksanaan Musprov Ditinjau Ulang

Arnila juga meminta agar pelaksanaan Musyawarah KONI Sulteng disesuaikan dengan keputusan waktu akhir masa jabatan Pengurus KONI Sulteng periode 2021 – 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan yang sama menjelang akhir masa jabatan Pengurus KONI Sulteng yang akan berakhir.

Apalagi hasil rapat TPP Calon Ketua Umum KONI Sulteng, diketahui: tidak atau belum menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan musyawarah.

Sehingga pihaknya meminta agar Musprov KONI Sulteng waktu pelaksanaannya diundur, karena bertepatan pada 21 Maret 2025 jadwal pelaksanaan Musprov, ia telah terjadwal bakal melaksanakan ibadah Umrah.

Ia menyayangkan penentuan waktu Musprov yang terkesan mendadak. Menurut dia, penetapan jadwal Musprov baru disampaikan beberapa hari terakhir.

“Saya sudah bermohon untuk Musprov KONI diundur waktunya. Saya minta ini dipertimbangkan. Jangan karena ingin mengamankan kepentingan calon tertentu, aturannya dibuat-buat. Siapapun yang akan terpilih saya akan suport (dukung), tapi saya harap TPP bekerja transparan, berintegritas, dan profesional,” katanya.

Dia ingin melihat olahraga di Sulteng terus berkembang dan memberikan kebanggaan dengan prestasi yang ditorehkan oleh atlet daerah.

Menurut Ketua TPP, semua persayaratan dan ketentuan telah dijalankan sesuai aturan. Terkait Permenpora, ia menyebut aturan itu belum diterapkan karena butuh penyesuaian.

“Kalau soal waktu Musprov itu bukan kami yang tentukan,” kata Helmy.***

+

Artikel ini sebelumnya tayang dan diolah dari https://referensia.id

Gubernur LIRA Sulteng Soroti Pembuangan Sampah di Morowali Utara, Jadi Ancaman Lingkungan Pesisir dan Kesehatan Masyarakat

457 Views

JATI CENTRE – Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husein, menyoroti permasalahan pembuangan sampah di Lambolo, Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara yang selama ini menjadi keluhan banyak pihak.

Keberadaan tempat pembuangan sampah yang telah digunakan sejak tahun 2014 itu, sangat tidak memenuhi standar lingkungan dan kesehatan masyarakat, karena lokasinya yang berada di wilayah pesisir dan berada di jalan poros.

Sehingga, aktivitas pembuangan sampah dalam wilayah itu, dapat menjadi ancaman kerusakan terhadap ekosistem pesisir, yang merupakan peralihan antara ekosistem darat dan laut yang di dalamnya terdapat berbagai komponen hayati dan non-hayati.

Peneliti Lingkungan Hidup Universitas Tadulako ini, juga mendesak agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali Utara agar mencari solusi konkret guna mengatasi masalah ini, dengan mengupayakan pemindahan lokasi pembuangan sampah tersebut ke tempat yang lebih layak.

“Pemerintah daerah melalui misi kepala daerah terpilih agar mengambil langkah progresif mengatasi persoalan pembuangan sampah ini, jika perlu menggandeng pihak perusahaan swasta, untuk berkolaborasi guna menyelesaikan permasalahan ini,: sebut Ruslan Husein di Palu pada Rabu (5/3/2025).

Lanjutnya, kerugian nyata bagi masyarakat dan berdampak terhadap lingkungan terutama pesisir dan laut, jika penyelesaian masalah sampah ini lamban atau dibiarkan.

Apalagi Kabupaten Morowali Utara termasuk daerah yang gencar menjadikan daerahnya sebagai sasaran eksploitasi pertambangan.

“Jangan sampai terbangun citra pemerintah daerah hanya gencar mendukung eksploitasi kepentingan pertambangan, tanpa diiringi dan memperhatikan perlindungan lingkungan, termasuk dalam pengelolaan sampah yang terus bersentuhan dengan kepentingan masyarakat setempat,” sebutnya.

LIRA Sulteng yang di antara programnya di bidang lingkungan hidup, juga mendorong Pemda untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di Morowali Utara tidak hanya sekedar memindahkan tempat pembuangan sampah, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

“Pengelolaan sampah ke depannya harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” papar Ruslan Husein.

Menurutnya, pengelolaan sampah sejatinya meliputi pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pendauran ulang sampah. Pengelolaan sampah dilakukan untuk menjaga lingkungan, kesehatan, dan estetika.

Sehingga permasalahan sampah ini segera mendapatkan solusi yang tepat, agar kebersihan dan kesehatan lingkungan semakin terjaga, walaupun di tengah gempuran pertambangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, DLH Kabupaten Morowali Utara menyatakan tempat pembuangan sampah di Lambolo Desa Ganda-ganda hanya bersifat sementara, sambil menunggu lokasi permanen yang sesuai dengan standar lingkungan dan kesehatan.

Diupayakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia, yang akan dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian PUPR.

Termasuk penyiapan lokasi baru di Desa Molino, pihak Pemda telah mengajukan surat ke PT. Bumanik selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, agar dapat mengizinkan penggunaan lahannya untuk lokasi pembuangan sampah.***