Polemik Kasus Pasar Bahodopi Berpotensi Pidana, Pintu Masuk APH Bongkar Konspirasi Mafia Tender

445 Views

JATI CENTRE – Kongkalikong dugaan pengaturan tender lelang paket pekerjaan revitalisasi Pasar Bahodopi yang belakangan ribut dipergunjingkan mendapat tanggapan dari lembaga pemerhati korupsi, SAKSI Sulteng.

Koordinator Solidaritas Anti Korupsi (SAKSI) Sulteng, Supardi mengatakan dengan ditemukannya dugaan awal pelanggaran dalam proses tender baik terkait prosedur ataupun aturan tehnis yang seharusnya dilaksanakan , maka patut diduga ada kelompok tertentu yang menjadi mafia tender di kabupaten morowali.

Menurut Supardi, dengan mempelajari data temuan investigasi yang dimiliki rekan wartawan dalam mendalami kasus ini, tampak jelas banyak pihak yang coba menghalangi proses pengungkapan konspirasi ini.

Hal ini dibuktikan dengan adanya upaya menutup informasi terkait data pemenang tender yang seharusnya menjadi dokumen yang bisa diakses publik.

”Patut diduga dengan beralasan bahwa dokumen lelang adalah dokumen yang dikecualikan, termasuk data-data tenaga tehnis yang menjadi syarat kelengkapan dokumen peserta lelang yang dikatakan sebagai dokumen pribadi adalah sebuah alasan yang hanya dicari cari agar tidak dapat dibongkar konspirasi jahat itu, diduga kuat saling baku tutup mereka karena saling berketerkaitan,” Ungkap Supardi.

Masih menurut Supardi, upaya pencaharian informasi wartawan dalam semua hal seharusnya diberi akses. Terkecuali jika informasinya berhubungan dengan rahasia negara ataupun hal yang dikecualikan oleh undang undang, tetapi selama itu masih informasi publik maka wajib diberikan.

“Dinas terkait jangan diskriminatif, ingat bahwa keterbukaan publik dijamin negara lewat Undang-Undang, apalagi wartawan, jelas Undang -Undangnya,” Ungkap Koordinator SAKSI Sulteng kepada sejumlah wartawan, Senin (10/08/2025).

“Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal II ayat (1) huruf a jelas sekali mengurai terkait kewajiban badan publik menyediakan informasi, artinya dokumen tender termasuk dokumen pengadaan bukan termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga dapat diakses publik termasuk LSM, Wartawan dan Kuasa Hukum,” Jelasnya.

Selanjutnya terkait Dugaan pengaturan pemenang lelang yang diduga menggunakan dokumen ilegal, peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP) nomor 16 tahun 2016 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan perubahannya, Pasal 1 angka 43 disebutkan Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja pemilihan /pejabat pengadaan /agen pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia.

Sehubungan dengan penggunaan dokumen palsu, peraturan LKPP nomor 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada Angka 3.1 huruf A dijelaskan bahwa peserta pemilihan /penyedia sanksi daftar hitam apabila peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu /tidak benar untuk memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

Demikian pula dugaan persekongkolan, pada Angka 3.1 hufuf b dalam undang-undang diatas dijelaskan bahwa peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penasaran, maka dapat disanksi daftar hitam selama 2 tahun ( Angka 4.1 huruf C peraturan LKPP Nomor 2021).

Untuk temuan dokumen Sertipikat Kompetensi kerja (SKK) yang digunakan dalam tender tanpa sepengetahuan pemiliknya, apalagi ditemukan pemalsuan, maka hal ini masuk dalam tanah pelanggaran hukum, baik administrasi pengadaan, etik profesi maupun pidana hukum.

”Masuk pidananya jika merujuk UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik, Pasal 35 dan 51 ayat (1), bisa disanksi penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp. 12 milyar,” Tegas Supardi.

Dalam pandangan SAKSI Sulteng, apa yang terjadi diproses lelang proyek Pasar Bahodopi adalah sebuah dugaan pemufakatan jahat dalam konspirasi lelang dan tender didaerah Morowali. Sehingga sangat penting Aparat penegak Hukum untuk mendalami kasus ini, sehingga indikasi ada oknum penegak hukum yang melindungi konspirasi ini bisa ditepis.

“Kasus ini seksi untuk ditindak lanjuti, informasi dari wartawan sudah terinci dan jelas, tinggal dikembangkan, apalagi dana DAK, harus jadi pintu masuk bongkar mafia tender,” Kata Supardi.

“Bupati Morowali, Ikhsan B. abdul Rauf jangan sekedar pamer medsos terkait semangat dukungan daerah terhadap pemberantasan korupsi kemarin di KPK, beliau harus berani bersihkan pemerintahan nya yang mulai dipenuhi cerita para pemburu proyek hingga proyek dikerja tidak sesuai aturan , jangan cuma jargon,” Pungkasnya mengakhiri wawancara. ***


Sumber: Portal Sulawesi.Id, Tayang pada link berikut: https://portalsulawesi.id/saksi-sulteng-polemik-kasus-pasar-bahodopi-berpotensi-pidana-pintu-masuk-aph-bongkar-konspirasi-mafia-tender/

Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara oleh PT. Bintang Delapan Wahana dan Lemahnya Penegakan Hukum

468 Views

SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Perihal: Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara oleh PT. Bintang Delapan Wahana dan Lemahnya Penegakan Hukum

Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Di Jakarta


Dengan hormat,

Kami, Yayasan Advokasi Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah, sebagai organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen pada penegakan hukum dan keadilan, dengan ini menyampaikan surat terbuka kepada Bapak Presiden terkait kasus serius yakni dugaan pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh PT. Bintang Delapan Wahana (BDW).

Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas terjadinya praktik dugaan pemalsuan dokumen negara yang sistematis, arogansi korporasi terhadap proses hukum, serta lemahnya respons aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kasus ini bukan hanya menyangkut sengketa bisnis biasa, melainkan telah menyentuh aspek fundamental dari kedaulatan hukum dan integritas sistem pemerintahan di Indonesia.

BDW diduga telah dengan terang-terangan memalsukan dokumen resmi kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1489/30/DBM/2013 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013, mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, dan menimbulkan chaos administratif yang berdampak pada instabilitas hukum dan ekonomi di wilayah Sulawesi Tengah.

Lebih mengkhawatirkan, ketika proses hukum mulai dijalankan, pihak korporasi justru menunjukkan sikap pembangkangan dengan mangkir dari panggilan resmi kepolisian, seolah-olah hukum Indonesia tidak berlaku bagi mereka.


KRONOLOGI KASUS

Bintang Delapan Wahana telah melakukan serangkaian pelanggaran hukum yang sangat serius:

  1. Dugaan Pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP): PT. BDW memperoleh IUP dari Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada tahun 2008 untuk wilayah yang berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Hal ini jelas melanggar kewenangan administratif karena Bupati Konawe Utara tidak memiliki jurisdiksi untuk menerbitkan izin di wilayah Kabupaten Morowali.
  2. Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara: Untuk menutupi kesalahan tersebut, PT. BDW memalsukan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi. Faktanya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
  3. Dampak Tumpang Tindih Wilayah: Akibat penggunaan dokumen palsu tersebut, Bupati Morowali Anwar Hafid (kini Gubernur Sulawesi Tengah) menerbitkan IUP Penyesuaian kepada PT. BDW. Hal ini menimbulkan tumpang tindih dengan beberapa perusahaan lain yang telah memiliki izin di wilayah yang sama sebelumnya.

PARA PIHAK TERADU – SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS PT. BINTANG DELAPAN WAHANA

Berdasarkan SK Pengesahan No. 0018877.AH.01.02.Tahun 2024 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, berikut adalah para pihak yang bertanggung jawab atas tindakan korporasi PT. Bintang Delapan Wahana:

Jajaran Direksi:

  1. HAMID MINA – Direktur Utama
  2. ERFINDO CHANDRA – Wakil Direktur Utama
  3. MIKHAEL – Direktur

Jajaran Komisaris:

  1. LETNAN JENDERAL (PURNAWIRAWAN) SINTONG PANJAITAN – Komisaris Utama
  2. HUANG WEIFENG – Komisaris
  3. HALIM MINA – Wakil Komisaris Utama

Pemegang Saham Mayoritas:

  • PT. PANCA METTA

Para pihak tersebut di atas, baik secara personal maupun korporasi, bertanggung jawab penuh atas tindakan Dugaan pemalsuan dokumen negara dan pembangkangan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh PT. Bintang Delapan Wahana. Khususnya ERFINDO CHANDRA yang telah mangkir dari panggilan Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 10 Juli 2025.


LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM

Yang sangat memprihatinkan adalah sikap arogansi PT. BDW terhadap proses hukum:

  1. Pembangkangan terhadap Panggilan Polisi: Pada tanggal 10 Juli 2025, petinggi PT. BDW berinisial EC (ERFINDO CHANDRA) mangkir dari panggilan Polda Sulawesi Tengah tanpa alasan yang jelas untuk dimintai keterangan terkait dokumen palsu tersebut.
  2. Ketidakberdayaan Aparat Penegak Hukum: Pembangkangan ini menunjukkan bahwa korporasi besar dapat dengan mudah mengabaikan proses hukum, sementara aparat penegak hukum terkesan tidak mampu mengambil tindakan tegas.

KERUGIAN NEGARA DAN MASYARAKAT

Kasus ini telah menimbulkan kerugian yang sangat besar:

  1. Kerugian Ekonomi: Wilayah seluas 20.000 hektar tidak dapat dikelola secara optimal karena status hukum yang tidak jelas
  2. Kerugian Negara: Para pihak yang bersengketa tidak dapat membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  3. Ketidakstabilan Hukum: Menciptakan preseden buruk bahwa korporasi dapat memalsukan dokumen negara tanpa konsekuensi yang tegas.

PERMOHONAN KEPADA BAPAK PRESIDEN

Dengan ini kami memohon kepada Bapak Presiden untuk:

  1. Menginstruksikan Kapolri untuk mengambil alih kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan tanpa diskriminasi, termasuk memeriksa dan menindak tegas seluruh jajaran direksi dan komisaris PT. BDW, khususnya ERFINDO CHANDRA yang mangkir dari panggilan polisi, HAMID MINA selaku Direktur Utama, dan LETNAN JENDERAL (PURNAWIRAWAN) SINTONG PANJAITAN selaku Komisaris Utama.
  2. Menugaskan Tim Investigasi Khusus untuk mengaudit seluruh dokumen dan izin yang dimiliki PT. BDW serta perusahaan afiliasinya, termasuk PT. IMIP yang mengelola kawasan di Bahodopi, serta melakukan investigasi terhadap PT. PANCA METTA selaku pemegang saham mayoritas.
  3. Meminta Pertanggungjawaban Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid selaku pihak yang menerbitkan IUP berdasarkan dokumen palsu, meskipun sebagai korban penipuan, namun perlu memastikan tidak ada konflik kepentingan dengan PT. IMIP.
  4. Mengevaluasi Sistem Perizinan Pertambangan secara menyeluruh untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

PENUTUP

Bapak Presiden, kasus PT. BDW ini adalah ujian nyata bagi komitmen pemerintahan Bapak dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi. Tidak boleh ada toleransi bagi korporasi yang memalsukan dokumen negara dan mengabaikan proses hukum.

Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang adil, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bahwa hukum di Indonesia dapat dipermainkan oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi.

Kami percaya kepada komitmen Bapak Presiden untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Semoga surat terbuka ini mendapat perhatian dan tindak lanjut yang serius dari pemerintah.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

YAYASAN MASYARAKAT MADANI INDONESIA (YAMMI)
SULAWESI TENGAH

Direktur Kampanye dan Advokasi

AFRICHAL KHAMANE’I, S.H.
Contak Person: 0853 3577 1426

Tembusan:

  • Ketua DPR RI
  • Ketua Komisi VII DPR RI
  • Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kapolri
  • Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
  • Gubernur Sulawesi Tengah
  • Media Massa

Palu, 10 Agustus 2025

Dugaan Praktek Korupsi Pada Tender Proyek Pasar Bahodopi, Nama Bupati Morowali, Ikhsan  Abdul Rauf dalam Pusaran Konspirasi ?

1,263 Views

JATI CENTRE – Proses Pelelangan Proyek Revitalisasi Pasar Bahodopi Tahun anggaran 2025 diduga kuat bermasalah.

Paket pekerjaan kontruksi pembangunan pasar rakyat Bahodopi dengan pagu mencapai Rp30 Milyar mulai menebar bau tak sedap, sarat dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Paket dengan kode tender 10031262000 bersumber dari dana APBD, dan dilaksanakan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali dengan metode tender harga terendah dan sistem gugur.

Paket yang sebelumnya pernah dinyatakan gagal tender dengan kode tender 10011374000, alasannya hasil klarifikasi Pokja ke lembaga pengadaan barang dan jasa konstruksi terkait paket pekerjaan pasar rakyat Bahodopi tersebut yang dimenangkan oleh PT Bumi Palapa Perkasa ternyata SBU BG 004 telah dilakukan pencabutan.

Saat itu, peserta tender mencapai 72 perusahaan, dengan 9 perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran.

Paket pembangunan pasar Rakyat Bahodopi kemudian ditayang kembali dilaman resmi LPSE Morowali, dengan jumlah peserta yang ikut 68 perusahaan sebagai peserta tender.

Setidaknya hingga batas akhir masa penawaran lelang, hanya terpantau 12 perusahaan yang melakukan penawaran.

Dari 12 perusahaan yang dilakukan seleksi berkas dan penawaran, terpilihlah PT Anita Mitra Setia sebagai pemenang tender.

Perusahaan pemenang ini beralamat di Jalan Totem 6 Blok B.8 Nomor 21Kp.Hollywood Cluster, Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah.

PT Anita Mitra Setia dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja dengan harga penawaran mencapai Rp.29.028.727.774,38 dari pagu senilai Rp.29.999.999.625.

Proyek dengan jangka waktu pengerjaan direncanakan 180 hari kerja ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025.

Sanggah Banding Diabaikan Pokja

Usai penentuan pemenang pada tender ke 2, sejumlah peserta mengajukan sanggah banding ke LPSE, setidaknya ada 3 perusahaan yang melakukan sanggah banding tersebut.

Sayangnya, upaya sanggah banding yang dilakukan. Perusahaan peserta lelang terkesan diabaikan oleh Pokja.

Dari sumber terpercaya, ditenggarai proyek dengan nilai puluhan milyar ini merupakan tender yang diarahkan dengan dugaan sengaja memenangkan perusahaan yang sebelumnya telah diatur oleh pihak tertentu.

Diduga pemenangan pada tender pertama yang dinyatakan batal lelang adalah pemenang ditender kedua dengan modus pinjam pakai perusahaan.

Parahnya, dugaan Pokja meloloskan perusahaan sebagai pemenang, tanpa melakukan pendalaman khususnya pada tahapan dukungan peralatan dan ketersediaan tenaga ahli seperti yang di syaratkan dalam dokumen lelang.

Sebagaimana dikutip dari laman portalsulawesi.id, yang telah melakukan serangkaian Investigasi terhadap dugaan praktek Culas di proses lelang proyek pasar Bahodopi, data pendukung disajikan pihak terkait dikonfirmasi.

Upaya mengungkap fakta yang tersembunyi dari dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme menemui sejumlah kendala.

Mulai pihak ULP, dan Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali yang tertutup hingga kontraktor yang enggan menjawab konfirmasi.

Selentingan isu tersebar bahwa Proyek Pasar Bahodopi telah diarahkan dan diatur siapa pemenangnya, bahkan dugaan pemberian Fee kepada sejumlah pihak terkait menyeruak.

Sejumlah nama santer disebut andilnya memenangkan proyek ini, bahkan nama Bupati Morowali, Ikhsan  B. Abdul Rauf  kerap disebut  dalam pusaran konspirasi ini.

Dalam penelusuran, ditemukan fakta bahwa dari persyaratan yang dicantumkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) disebutkan, perusahaan yang ikut tender harus memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama serta menyediakan personel manajerial, persyaratan itu bersifat mutlak dan harus terpenuhi.

Untuk pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya untuk manager pelaksana proyek memiliki Surat Keterangan Ahli ( SKA) ahli madya tehnik bangunan gedung jenjang 8 dengan pengalaman kerja  5 tahun,.

Lalu, manager tehnik dengan SKA ahli muda tehnik bangunan gedung jenjang 7 dengan pengalaman kerja 5 tahun, juga ahli keselamatan kerja pada konstruksi  atau biasa disebut K3 harus memiliki pengalaman kerja 3 tahun dengan spesifikasi Ahli muda K3 konstruksi.

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Pengadaan barang/ Jasa (BPJ) Kabupaten Morowali, Sahlan pada Senin (30/07/2025) dikantornya.

Menurutnya, pihaknya telah melaksanakan proses tender proyek sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, bahkan dirinya mengundang panitia pokja untuk turut menjelaskan.

“Pada tender pertama, memang tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan, gugur diproses administrasinya, kita kemudian lelang tender yang kedua dan semua kita lakukan lewat koridornya termasuk pemeriksaan dokumen,“ jelas Sahlan.

Masih menurut Sahlan, setelah evaluasi administrasi dilakukan pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan tehnis serta harga hingga penentuan pemenang.

“Kita transparan dalam proses tender itu, dalam dokumen tender itu tidak tertutup, semua terbuka  dan bisa diakses siapapun yang ikut tender,“ kilahnya.

Sahlan mengakui bahwa pihaknya yang telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen terkait persyaratan dukungan peralatan dan tenaga manajerial, seperti yang disyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali.

“Kami yang melakukan Verifikasi dokumen, kami lakukan dengan metode pembuktian, kami evaluasi,“ ungkap Sahlan.

Sahlan juga mengatakan, dalam melakukan verifikasi dan pembuktian keabsahan data pemenang lelang melibatkan LPJK Pusat.

“Kami selalu berkordinasi dengan LPJK pusat,“ tegas Ongga, Sapaan akrab Sahlan.

Ketika diminta memberikan data terkait tenaga manajerial tehnik pemenang tender, Sahlan menolak menginfokan dengan dalih data tersebut, merupakan dokumen pribadi yang tidak bisa diakses sembarang orang.

“Bapak menyurat resmi saja,“ tutupnya mengakhiri diskusi siang itu.

Senada dengan Sahlan, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali, Andi Kaharuddin bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pasar Bahodopi, Andi  S.Hadi terkesan enggan membuka data rinci peralatan dan dukungan tenaga tehnik manajerial seperti yang di syaratkan dalam dokumen lelang ataupun kontrak.

“Bapak menyurat saja, karena kami tidak bisa memberikan data itu karena dokumen pribadi,“ kilah Andi S. Hadi selaku PPK.

Diduga Orang Kepercayaan Bupati Morowali Mengatur Pemenang Tender

Disela penelusuran polemik tender Pasar Bahodopi, tersiar kabar proses penentuan pemenang diduga terjadi negosiasi di bawah tangan.

Sejumlah nama santer jadi perbincangan terkait adanya Gratifikasi dan pengaturan pemenang oleh kelompok tertentu, kelompok yang kerap disebut sebagai orang dekat pemerintah daerah.

“Ada inisial MIR dan AS yang diduga menjadi peluncur untuk melakukan negosiasi kepada kontraktor dan pihak ULP, mereka diduga mengatur pemenang tender dan memungut setoran atau Fee ,“ ungkap Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Konon kabar, selain MIR dan AS, ada inisial O yang kerap melakukan transaksi tunai dalam memuluskan proses pemenang tender.

Mereka yang disebut itu, dikenal luas di lingkup OPD dan birokrasi pemerintah Morowali, dan merupakan orang kepercayaan Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf.

Upaya mengkonfirmasi Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf belum mendapatkan respon. Surat resmi yang telah terkirim ke dinas terkait dengan tembusan Bupati Morowali.

Namun hingga kini, tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini tayang.***

Sumber: portalsulawesi.id

Nasib Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo di Ujung Tanduk, Ketua LPR: KPK Sebentar Lagi Umumkan Tersangka Baru !

1,882 Views

PALU – Pemeriksaan lanjutan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Kepastian pemeriksaan itu, disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (4/8/2025) yang menyatakan pengusutan kasus ini akan terus dilanjutkan dan pihaknya kini tinggal menunggu jadwal pemeriksaan kembali terhadap Risharyudi.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan Risharyudi saat masih menjabat Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan pada periode Menteri Ida Fauziyah.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita satu unit motor gede merek Harley-Davidson milik Risharyudi, yang diduga berasal dari aliran dana tidak sah terkait kasus tersebut.

Penyitaan dilakukan pada 21 Juli 2025 lalu, dan motor kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK sebagai barang bukti.

Meski telah dua kali diperiksa oleh KPK, dan belum berstatus tersangka, pengakuan Risharyudi atas penerimaan barang gratifikasi tersebut, memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Risharyudi menjadi bagian upaya KPK menelusuri lebih lanjut peran pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di Kemnaker.

Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono, mengkritisi status hukum Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo.

“Jika dua alat bukti sudah cukup, minimal keterangan saksi dan petunjuk yang dikantongi KPK, maka peningkatan status tersangka Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo tidak boleh ditunda-tunda,” tegas Hartati di Palu pada Rabu (6/8/2025).

Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Palu ini, jabatan publik bukan tameng perlindungan, ini soal integritas penyelenggara pemerintahan.

KPK harus bekerja profesional dan cepat, memberi kepastian hukum akan status pejabat publik ini.

Dalam kasus ini, apakah lembaga anti rasuah KPK berani menetapkan tersangka baru?

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus ini harus dituntaskan dengan profesional,’’ sebutnya.

Pemberhentian Sementara

Hartati Hartono menambahkan penetapan tersangka hingga terdakwa bagi kepala daerah, akan memicu konsekuensi hukum dan administratif yang tidak bisa dihindari.

“Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan  kepala daerah yang menjadi terdakwa kasus korupsi, bisa diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Pemberhentian sementara berdasarkan register perkara di pengadilan itu, dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan menjaga integritas pemerintahan daerah selama proses hukum berlangsung.

Mekanisme ini harus segera dipertimbangkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian politik dan pemerintahan di daerah.

Hartati juga mengingatkan bahwa publik harus tetap kritis dan mendorong transparansi proses penegakan hukum.

“Kami sebagai kekuatan sosial masyarakat akan terus memantau proses penegakan hukum atas kasus ini,” tutupnya.

Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk, pejabat dengan dugaan kuat korupsi tetap memegang kekuasaan di daerah, karena lambannya proses penegakan hukum.

Penyitaan Motor Harley Davidson Memperkuat Unsur Pidana

Sebelumnya diberitakan, Bupati Buol Risharyudi telah mengembalikan barang bukti berupa satu unit motor Harley Davidson, yang kuat diduga kuat berasal dari gratifikasi.

Menurut Hartati Hartono, jika seseorang sudah menerima sesuatu yang menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana, kemudian mengembalikannya setelah perkara mencuat, itu tidak serta merta menghapus unsur pidana.

“Apalagi, unit motor Harley Davidson tersebut tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penyelenggara negara,” ujar Hartati.

Lebih lanjut, Hartati menyatakan bahwa tindakan Bupati Buol justru memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam skema gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Barang yang diduga berasal dari tindak pidana wajib dilaporkan dan diserahkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang,” tegas Hartati.

Hartati mengutip Pasal 12 huruf b ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:

“Dalam hal gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.”

Hartati menekankan, pengembalian barang bukti motor Harley Davidson yang tidak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa diabaikan.***

Interaksi Pertumbuhan Ekonomi-Kemiskinan-Ketimpangan Di Provinsi Sulawesi Tengah

Moh. Ahlis Djirimu
349 Views

Interaksi Pertumbuhan Ekonomi-Kemiskinan-Ketimpangan Di Provinsi Sulawesi Tengah
Oleh: Moh. Ahlis Djirimu
( Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional FEB-Untad )

 

JATI CENTRE – Jum’at, 25 Juli 2025 sore, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulteng merilis data kemiskinan dan ketimpangan Maret 2025. Angka kemiskinan menurun dari 11,04 persen per September 2024 menjadi 10,92 persen atau secara absolut turun 0,12 persen.

Jumlah penduduk miskin Sulteng pada Maret 2025 sebanyak 356,19 ribu orang atau dua kali lipat dari penduduk miskin Provinsi Sulut atau separuh dari jumlah penduduk miskin Provinsi Sulsel.

Jumlah penduduk miskin sulteng ini berkurang sebanyak 2.140 orang dibandingkan dengan kondisi September 2024. Secara spasial, persentase penduduk miskin di daerah perkotaan Sulteng pada Maret 2025 sebesar 6,98 persen, atau menurun absolut 0,36 poin jika dibandingkan dengan September 2024 sebesar 7,34 persen. Sebaliknya, persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada Maret 2025 sebesar 12,93 persen, malah naik 0,03 poin jika dibandingkan dengan September 2024 sebesar 12,90 persen.

Pada September 2024-Maret 2025, penduduk miskin di perkotaan menurun sebanyak 2.930 orang yakni dari 79,85 ribu orang pada September 2024 menjadi 76,92 ribu orang pada Maret 2025. Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin di daerah perdesaan malah meningkat sebanyak 790 orang yakni dari 278,48 ribu orang pada September 2024 menjadi 279,27 ribu orang pada Maret 2025).

Lalu Garis Kemiskinan pada Maret 2025 tercatat sebesar Rp624.854,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp468.788,-  atau proporsinya sebesar 75,02 persen), sebaliknya Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp156.066,- atau proporsinya 24,98 persen.

Makna apa terkandung pada data rilis BPS ini? Bila kita menggunakan data historis kemiskinan periode Maret 2014-Maret 2025, selama bulan September-Maret periode tersebut, terdapat 5 kali kenaikan angka kemiskinan dan 4 kali penurunan. Kelima kenaikan angka kemiskinan tersebut terjadi berturut-turut pada September 2014-Maret 2015, September 2015-Maret 2016, September 2016-Maret 2017, September 2021-Maret 2022, dan September 2022-Maret 2023.

Sebaliknya 4 kali penurunan angka kemiskinan terjadi pada September 2017-Maret 2018, September 2018-Maret 2019, September 2019-Maret 2020, dan September 2024-Maret 2025. Hal ini menunjukkan bahwa selama ini, strategi penanganan kemiskinan relatif belum benar-benar tepat secara: spasial, inklusif, tematik, sasaran, mutu, waktu dan tepat administratif, Strategi penanggulangan kemiskinan masih bersifat instan layaknya pemadam kebakaran dan lips service.

Ada kaitan erat antara Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE)-Kemiskinan-Ketimpangan atau dikenal dengan Growth-Poverty-Inequality Triangle (GPI triangle) yang pertama kali diperkenalkan Kepala Ekonom Bank Dunia Francois Bourgignon di Pakistan 2005.

Pertama LPE akan diikuti oleh Pengurangan Kemiskinan jika minimal 40 persen kelompok miskin naik pendapatannya. Laju pertumbuhan ekonomi Sulteng sebesar 8,69 persen pada triwulan I 2025 menunjukkan bahwa mesin industri pengolahan telah berproduksi, justru hanya menurunkan angka kemiskinan sebesar 10,92 persen pada Maret 2025.

Laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi pun di atas 10 persen pun, tetapi angka kemiskinan belum serta merta turun. Penyebabnya orkestra pelaksana pembangunan Provinsi Sulteng belum berubah paradigmanya dari mengagungkan pertumbuhan (growth oriented) menuju pertumbuhan berkeadilan (equity for growth) termasuk bekerja business as usual.

Sejak lama, kontribusi monokultur beras yakni 24,05 persen di perkotaan dan 25,96 persen di perdesaan, rokok sebesar 12,60 persen di perkotaan dan 12,77 persen di perdesaan, serta ikan tongkol/tuna/cakalang sebesar 3,75 persen di perkotaan dan 4,10 persen di perdesaan. Bukankah beras dan ikan melimpah di Sulteng? Tiga komoditi ini menjadi tiga besar penyumbang naiknya garis kemiskinan, tetapi Pemerintah Daerah hanya punya solusi “pasar murah”.

Kemiskinan di Sulteng, secara empiris terjadi pada daerah-daerah yang secara potensial merupakan lumbung pangan di Sulteng. Sulteng mencari akar masalah kemiskinan yang dapat saja berbeda antar masing-masing 13 daerah dan solusi berbasis spasial.

Sepatutnya, Pemerintah Daerah baik Provinsi Sulteng dan kabupaten/kota mengeluarkan regulasi penyanggah harga pangan melalui penciptaan Lembaga penyanggah harga yang memenuhi pangan dalam Sulteng lebih diprioritaskan berwujud BUMD Pangan maupun Kawasan Ekonomi Khusus Pangan bagi KEK Palu yang redup menunggu downgraded. Bila surplus, lalu dapat jual ke daerah lain.

Tantangannya memang berat, karena mata rantai perdagangan antara pedagang antar daerah dan pengepul telah tercipta abadi, sementara petani di hulu tetap miskin. Satu-satunya daerah yamg mempunyai regulasi penyanggah pangan jagung adalah Kabupaten Buol. Best & Bad practice dari Buol dapat mennjadi pelajaran bagi Sulteng.

Rokok menjadi penyumbang kemiskinan kedua di Sulteng. rokok kretek filter dan rokok elektrik. Walaupun pemerintah sering menaikkan cukai rokok yang mendorong kenaikan harga rokok kretek, tetapi keinginan untuk membelinya tetap ada karena yang “terjajah” adalah pola pikir perokok melalui caffeine. Rokok menjadi penyumbang kedua memiskinkan penduduk Sulteng yang kontribusinya mencapai 12,60 persen di perkotaan dan 12,77 persen di perdesaan.

Rokok kretek filter menjadi penyumbang kedua memiskinkan penduduk Sulteng yang kontribusinya dalam pembentukan garis kemiskinan mendorong peningkatan usia perokok semakin muda usia. Dalam masyarakat petani di perdesaan, rokok mempengaruhi mindset bekerja yang hidup dalam tekanan kemiskinan.

Penyebab ketiga adalah ikan laut. Fenomena ini sering dan menjadi aneh di Sulteng. Betapa tidak, Sulteng merupakan satu-satunya Provinsi di Indonesia yang memiliki empat Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yakni WPP 713 Selat Makassar, WPP 714 Teluk Tolo, WPP 715 Teluk Tomini dan Perairan Halmahera Bagian Barat, serta WPP 716 Laut Sulawesi.

Provinsi Sulut dan Gorontalo hanya memiliki 2 WPP yakni WPP 716 Laut Sulawesi dan WPP 715 Teluk Tomini dan Perairan Halmahera Bagian Barat. Provinsi Sulsel dan Sultra hanya memiliki 2 WPP yakni WPP 713 dan WPP 714. Namun, pemanfaatannya lebih banyak dioptimalisasi oleh provinsi tetangga tersebut.

Kemiskinan di Sulteng disebabkan oleh perikanan dan kelautan menjadi aneh karena sub sektor yang melimpah di Sulteng. Namun, kontribusi sub sektor ini dalam Produk Domestik Regional Bruto di Sulteng hanya mencapai 6,04 persen atau berada di urutan kesepuluh di Indonesia.

Kenyataan ini jauh di bawah kontribusi secara nasional sub sektor perikanan dan kelautan di tetangga seperti Provinsi Sultra (11,32 persen), Sulbar (10,98 persen), Gorontalo (9,17 persen), Sulsel (8,39 persen) dan Sulut (7,64 persen). Singkat, Sulteng melimpah ikan, tetapi nelayannya tetap merana di pesisir, yang proporsi rumah tangga nelayan miskin mencapai 5,34 persen.

Walaupun angka kemiskinan menurun, tetapi Angka Kedalaman Kemiskinan (P1) justru mengalami kenaikan dari 1,72 poin pada September 2024 menjadi 2,21 poin pada Maret 2025. Hal ini bermakna bahwa penduduk miskin di bawah garis kemiskinan cenderung menuju ke dasar jurang kemiskinan.

Demikian pula, Angka Keparahan Kemiskinan (P2), meningkat dari 0,41 poin pada September 2024 menjadi 0,61 poin pada Maret 2025. Hal ini bermakna bahwa kesenjangan pendapatan antara penduduk miskin semakin melebar. Strategi mengatasinya adalah memprioritaskan penanganan P1 ketimbang P2.

Kedua, interaksi antara LPE dan Ketimpangan. Pertumbuhan ekonomi diikuti pengurangan ketimpangan jika yang menopang pertumbuhan ekonomi adalah sektor pertanian khususnya pangan-hortikultura dan perikanan, dan industri manufaktur padat karya. Data di Sulteng menunjukkan bahwa sektor pertanian padat karya, tetapi industri pengolahan padat modal. Pangan-hortikultura dan perikanan belum menjadi panglima pembangunan. Nanti periode RPJMD 2025-2029, pertanian mulai menjadi panglima keberlanjutaan pembangunan. Sepatutnya pertumbuhan ekonomi tinggi diikuti oleh tingkat pengangguran terbuka (TPT) menurun.

TPT meningkat dari 2,95 persen pada Agustus 2024 menjadi 3,02 persen pada Februari 2025. Tingkat pengangguran tenaga terdidik lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Perguruan Tinggi tetap dominan. Artinya, SMK dan Perguruan Tinggi menjadi “Gudang calon Penganggur”. Hal ini terjadi pada daerah industri berbasis gas alam yakni Kabupaten Banggai, dan daerah yang berbasis logam dasar nikel yakni Kabupaten Morowali, Morowali Utara, serta Kota Palu sebagai daerah berbasis batuan dan emas akan dibanjiri tenaga kerja.

Sulteng mengalami Paradoks Hukum Okun, yang berarti walaupun laju pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi tidak banyak mendatangkan penciptaan lapangan kerja karena sifat industri padat modal. Saat ini pun, LPE berada di bawah 10 persen yakni 8,69 persen, menjadi Kota Palu selalu mempunyai pengangguran tertinggi. Kutukan sumberdaya alam ada di pesisir timur dan pesisir barat Sulteng akan mendapat warisan bencana lingkungan dan laju kehilangan hutan selama 10 tahun terakhir setara 18 ribu lapangan sepak bola.

Publikasi BPS data kemiskinan dan koefisien Gini Maret 2025 menunjukkan, secara umum, ketimpangan di Sulteng menurun dari 0,309 poin pada September 2024 menjadi 0,279 poin pada Maret 2025. Lebih detail lagi, di perkotaan, ketimpangan meningkat dari 0,340 poin pada September 2024 menjadi 0,305 poin pada Maret 2025.

Hal ini berarti ada 1 persen penduduk Sulteng menguasai kekayaan Sulteng sebesar 27,9 persen atau hampir sepertiganya. Sementara, ketimpangan di perdesaan menurun dari 0,271 poin pada September 2024 menjadi 0,249 poin pada Maret 2025.

Data ini bermakna, bahwa pendapatan perkapita penduduk perkotaan Sulteng tergerus oleh kenaikan 73,32 persen harga pangan, sebaliknya, daya beli masyarakat pedesaan melemah tergerus oleh 75,92 juga oleh harga pangan. Ironisnya, konsentrasi kemiskinan di Sulteng justru terkonsentrasi pada daerah yang secara potensial turun-temurun merupakan lumbung pangan Sulteng.

Hal ini menimbulkan fenomena ketiga yakni, LPE di Sulteng dapat meningkatkan ketimpangan di perkotaan karena pertumbuhan ekonomi ini lebih banyak disebabkan oleh kenaikan pendapatan kelompok 20 persen terkaya di perkotaan yang kenaikannya lebih cepat ketimbang 40 persen penduduk perkotaan kelompok miskin.

Sebaliknya, di perdesaan, kenaikan 40 persen pendapatan kelompok miskin, lebih tinggi ketimbang kenaikan pendapatan 20 persen kelompok terkaya. Laju kenaikan pendapatan 20 persen kelompok terkaya 4,8 lebih cepat ketimbang 40 persen kelompok termiskin. Ini pula yang dapat menjelaskan mengapa laju penurunan kemiskinan berlangsung perlahan-lahan pada 5 kali September-Maret periode 2014-2025 walaupun biasanya periode tersebut, masyarakat diguyur berbagai bantuan sosial dan penanggulangan kemiskinan hanya sampai pada Koordinasi bermakna Kopi Susu Rokok dan nasi.

Kenyataan ini menunjukkan adanya tiga hal yang patut digarisbawahi. Pertama, daerah-daerah yang mempunyai realisasi rendah anggaran penanganan kemiskinan relatif belum mempunyai sense of crisis terhadap antisipasi kenaikan harga BBM, baik terhadap jumlah penduduk miskin maupun terhadap persentase kemiskinan sebagai akibat dari kenaikan harga BBM bersubsidi pada 2022. Dampak dari lambatnya timing daerah dalam menyalurkan anggaran penanganan inflasi jelas terlihat dari kenaikan angka kemiskinan ini.

Kedua, koordinasi antara Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota belum berjalan optimal. Pemantauan atas fluktuasi harga telah dilakukan harian, namun tindaklanjutnya belum menjadi aksi Bersama para pemangku.

Ketiga, koordinasi antara Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Sulteng yang ex-officio dipimpin oleh Wakil Gubernur dan para Ketua TKPK Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh para wakil Bupati/wakil walikota belum berjalan sebagaimana mestinya. Rapat koordinasi hanya menjadi poverty outlook, relatif tanpa rencana tindak lanjut bersama.

Hal ini tentu diperparah oleh ketidakpahaman pada implementasi dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RKPD) periode 2021-2026 yang masih berlaku sesuai Permendagri Nomor 53 tahun 2020.

Di Sulteng, adanya penguasaan 41 persen perekonomian Sulteng pada 20 persen kelompok penduduk terkaya, akan semakin parah jika fenomena Keempat terjadi yakni ketimpangan pendapatan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi jika ketimpangan pendapatan terjadi adalah hasil dari sistem insentif bagi peningkatan produktivitas, reward dan entrepreneurship yang justru hanya dimanfaatkan oleh kelompok penduduk 20 persen terkaya, ketimbang 40 persen penduduk termiskin.

Kelima, bertolak belakang dengan fenomena keempat, ketimpangan pendapatan di Sulteng dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi bila ketimpangan menimbulkan rendahnya kohesi sosial, konflik komunal, perkelahian antar desa sebagai dampak dari industri padat modal, kesemrawutan hidup, berpindahnya penduduk dari becocok tanam pangan, perkebunan di pesisir dan pegunungan Kota Palu, Morowali, Morowali Utara ke Kawasan industri dan bencana lingkungan di daerah industri.

Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) pada kuartal 1 2025 menurun dari 10,24 persen pada kuartal I 2024 menjadi 8,69 persen pada 2025. Penurunan dari sisi supply side disebabkan oleh kegiatan industri ekstraktif sektor pertambangan berpindah ke sektor industri pengolahan berbasis logam dasar nikel. Mesin-mesin industri di Morowali dan Morut berada pada kondisi sudah berjalan.

Kebutuhan akan tenaga menurun, karena semua kawasan industri ini padat modal, walaupun saat ini Morowali dibarengi oleh arus TK masuk rata-rata 55 orang per hari. Artinya, LPE ini menimbulkan anomali pembangunan, yang ditunjukkan Tingkat Pengagguran Terbuka Sulteng pada Februari 2025 meningkat absolut dari 2,94 persen pada Agustus 2024 menjadi 3,02 persen pada Februari 2025.

LPE Sulteng 8,69 persen pada kuartal I 2025 berada di bawah angka kemiskinan Maret 2025 sebesar 10,92 persen karena sekitar 75 persen angka kemiskinan disumbangkan pangan khususnya beras, rokok ikan yang telah dijelaskan di atas. Ini bermakna pula bahwa insentif bibit, pupuk, alsintan, dan lain bersifat time lag, diberikan sekarang, dampaknya nanti terasa di masa datang.

Ini terkait erat dengan Nilai Tukar petani (NTP) karena 70 persen penduduk miskin berada di desa dan berprofesi sebagai petani. NTP Juni 2025 sebesar 115,21 poin menurun dari 118,17 poin pada Mei 2025. Turunnya NTP berada pada sub NTP tanaman perkebunan sebesar 4,31 persen, lalu sub NTP Hortikultura sebesar 1,28 persen dan NTN Perikanan sebesar 0,66 persen. Secara keseluruhan mencapai penurunan 6,25 persen.

Sebaliknya sub NTP Tanaman Pangan mengalami kenaikan sebesar 0.18 persen dan sub NTP Peternakan meningkat sebesar 3,14 persen atau overall sebesar 3,22 persen. Artinya, jumlah absolut penurunan 3 sub NTP lebih besar ketimbang peningkatan sub NTP dua yang terakhir. Hal ini berarti pula dari hasil usaha petani dan nelayan, jumlah yang mereka terima lebih kecil ketimbang yang mereka keluarkan.

Tentu ini menggerus daya beli petani dan nelayan sehingga semakin lemah beriringan dengan daya tawar mereka karena penguasaan tengkulak. Selain itu, saat ini Sektor Pertanian merupakan sektor yang memberikan kontribusi penerimaan negara perpajakan terbesar keenam di Sulteng sebesar Rp85,- miliar atau proporsinya 5,25 persen di bawah Sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar Rp623,- miliar atau 38,71 persen, Sektor Administrasi Pemerintahan sebesar Rp311,- miliar atau 19,29 persen,

Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp118,- miliar atau proporsinya 7,35 persen, Sektor Persewaan sebesar Rp109,- miliar atau 6,77 persen, dan Sektor Konstruksi sebesar Rp59,- miliar atau 5,91 persen.

Keenam, ketimpangan tinggi dapat meningkatkan kemiskinan jika ketimpangan disebabkan oleh banyak populasi orang miskin ketimbang orang kaya walaupun kemiskinan dapat saja rendah karena sebagian besar orang masih miskin. Fenomena saat ini yakni penduduk menggunakan tabungan berjaga-jaga dan dissaving dengan berhutang telah menggerus daya beli beriringan dengan fenomena Rombongan Jarang Beli (Rojali), Rombongan Hanya Tanya (Rohana), Rombongan Hanya Mengelus (Roh Halus) pada pusat perbelanjaan.

Ketujuh, ketimpangan tinggi membuat kekuatan hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan melemah. Kemiskinan merupakan permasalahan utama yang hendak dikurangi. Lembaga Perencana di daerah sebaiknya fokus pada esensi perencanaan karena 50 persen keberhasilan pembangunan ditentukan perencanaan.

Sisanya yakni Implementasi, evaluasi, feedback, tindaklanjut feedback berbagi proporsi sisanya. Perencanaan sulteng dalam payung Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan secara utuh di sisi hulu mewajibkan adanya semua dokumen utuh mulai RPJPD, RPJMD, RENSTRA OPD, RENJA OPD, dan adanya “jembatan sinkronisasi” perencanaan dan penganggaran dalam payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran dalam pembangunan nasional. Selama periode pertama RPJMD 2005-2025, ada 10 missing-link dalam perencanaan pembangunan.

Contohnya, Renstra OPD dan Desk Renstra OPD nanti relatif dimulai pada 2021 atau 4 tahun setelah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Selama ini, pelaksanaannya adalah planning by accident tiba masa tiba akal. OPD belum biasa bekerja berdasarkan indikator kinerja.

Seni perencanaan yang ada manusianya ini belum dipahami filosofinya. Semenjak lebih dari satu dekade yang lalu Sulteng mengalami 4 paradoks pertumbuhan: yaitu tinggi pertumbuhan, tetapi kemiskinan tinggi, tinggi pertumbuhan tetapi jurang ketimpangan antar daerah sangat lebar, adanya kutukan sumberdaya alam, penyakit Belanda yakni daerah yang hanya bergantung pada sektor ekstraktif, adanya fenomena miopik yakni pindahnya penduduk dari sektor primer ke pembangunan awal platform kawasan industri lalu ketika outsourcing ini habis kontrak, mentalitasnya tidak ingin kembali ke sektor primer, serta adanya the Chilean Paradox yakni ketergantungan pada logam dasar nikel menggerus daya beli 40 persen kelas menengah.

Solusinya, transformasi pembangunan dari sifat general ke tematik: stunting, petani dan 5,38 persen nelayan miskin, RT miskin perempuan yang jumlah 31.448 unit atau 9,81 persen dari RT penduduk miskin sulteng, RT miskin difabel, penguatan kelembagaan ekonomi daerah dan masyarakat dan spasial.

Beruntunglah Pemerintahan sekarang mempunyai visi kembali pada pertanian sulteng yang memang masa depan utama. Setidaknya, dengan meletakkan Visi pada Sektor Pertanian, strategi Pembangunan pertanian menjadi Panglima Pembangunan dalam RPJMD.

Betapa tidak, Nilai Tukar Nelayan (NTN) selama ini memang masih di bawah 100 poin berbanding terbalik dengan panjang garis pantai sulteng yang mencapai 6.600 km hampir setara gabungan panjang garis pantai Thailand dan Vietnam. Sektor Perikanan dan Kelautan Sulteng yang setiap tahun hanya dapat menghasilkan devisa kurang dari USD2,5,- juta, sebaliknya, kedua negara yang garis pantainya masing-masing 3.300 km dan 3.200 km mendapatkan devisa masing-masing lebih dari USD5,- miliar setahun.

Haruskah penduduk Sulteng merana di lumbung pangan dan perikanan?***

 

Ketua LPR Hartati Hartono, Desak KPK Tetapkan Bupati Buol sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono
344 Views

JATI CENTRE – Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sebagai tersangka.

Khususnya dalam dugaan korupsi dengan fokus tindakan berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai rangkaian perkara korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang berlangsung sejak tahun 2019 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Desakan ini disampaikan Hartati setelah sebelumnya telah ditetapkannya 8 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Palu ini, keterlibatan Bupati Buol dalam rangkaian perkara korupsi tersebut, bukan hanya dugaan semata.

Ia menyebut bahwa Bupati Buol telah mengembalikan barang bukti berupa satu unit motor Harley Davidson, yang kuat diduga kuat berasal dari gratifikasi.

Tegasnya, jika seseorang sudah menerima sesuatu yang menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana, kemudian mengembalikannya setelah perkara mencuat, itu tidak serta merta menghapus unsur pidana.

“Apalagi, unit motor Harley Davidson tersebut tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penyelenggara negara,” ujar Hartati pada Kamis (25/72025) di Palu.

Lebih lanjut, Hartati menyatakan bahwa tindakan Bupati Buol justru memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam skema gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Peran Bupati Buol dalam kasus ini perlu diperjelas, yakni apakah hanya pasif sebagai penerima, atau turut serta melakukan tindak pidana atau bahkan sebagai pelaku utama dalam kejahatan tersebut.

Lebih lanjut Hartati menegaskan, bahwa ini bukan sekadar etika penyelenggara negara, tetapi sudah masuk ke wilayah hukum pidana.

“Barang yang diduga berasal dari tindak pidana wajib dilaporkan dan diserahkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang,” tegas Hartati.

Untuk memperkuat argumennya, Hartati mengutip Pasal 12 huruf b ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:

“Dalam hal gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.”

Hartati menekankan bahwa dalam konteks ini, pengembalian barang bukti berupa motor Harley Davidson yang tidak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, sebagaimana diatur dalam UU tersebut, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa diabaikan.

Tidak Menghapus Unsur Pidana

Menurutnya, pengembalian barang bukti secara suka-rela, apalagi setelah perkara menjadi perhatian publik dan penegak hukum, tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.

Hal ini diperkuat oleh prinsip hukum pidana yang menyatakan bahwa niat jahat (mens rea) tetap melekat ketika seseorang sudah menerima, menguasai, atau membelanjakan hasil tindak pidana, termasuk gratifikasi.

Pemberian suka-rela tidak menghapus pidana. Yang bisa meringankan hanyalah jika pengembalian dilakukan di awal, bahkan sebelum diketahui aparat penegak hukum.

“Dalam kasus ini, barangnya sudah dipakai dulu, baru dikembalikan, itu justru memperkuat bukti,” jelas Hartati.

Peran LPR di masyarakat, dengan ini meminta KPK untuk tidak ragu menetapkan Bupati Buol sebagai tersangka.

Serta memperjelas kedudukan hukumnya, apakah sebagai pelaku utama atau turut serta dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus ini harus dituntaskan dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Publik menunggu keberanian KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

KPK Telah Tetapkan 8 Tersangka

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Para tersangka tersebut, SH selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan 2020–2023.

Selanjutnya, HY selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; WP selaku Direktur PPTKA 2017–2019.

Kemudian, DA selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA 2024–2025; GTW selaku Kasubdit Maritim dan Pertanian, PPK PPTKA, dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA; serta PCW, JMS dan ALF selaku staf Direktorat PPTKA.

Konstruksi perkaranya, para tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memeras para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna TKA, dengan janji percepatan proses pengesahan.

RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.***

 Memaknai Filosofi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

254 Views

 Memaknai Filosofi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Oleh: Andi Darmwati Tombolotutu
( Anggota Tim Asistensi Pemerintah Provinsi Sulteng )

 

JATI CENTRE – Pintu masuk layanan publik ada pada Perencanaan karena separuh keberhasilan pembangunan ditentukan oleh Perencanaan. Arsitektur Perencanaan Pembangunan meliputi Rencana Pembangunan Daerah. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) ini meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk dua puluh tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dokumen RPJPD ditetapkan dengan PERDA paling lama enam bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. Dalam konteks RPJPD Tahun 2025-2045 Menuju Indonesia Emas, semua RPJPD wajib disahkan pada pekan keempat Agustus 2024 sesuai Inmendagri Nomor 1 tahun 2024.

Selanjutnya di dalam RPD ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yakni penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Dokumen RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA) paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Lalu, di dalam RPD ada pula dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yakni penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

RKPD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. RKPD ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ketiga dokumen ini disusun sesuai amanah dalam Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sangatlah naif menilai keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja makro ekonomi menggunakan RKPD yang stratanya lebih rendah ketimbang RPJMD.

Selain itu, di dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, ada Perencanaan Perangkat Daerah memuat juga dua dokumen perencanaan yakni dokumen pertama adalah Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) yang periodenya sama dengan RPJMD. Renstra OPD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan.

Dokumen kedua adalah Rencana Kerja (Renja) atau Rencana Tahunan. Renja memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Renja ditetapkan oleh kepala daerah setelah RKPD diperkadakan. Kedua dokumen ini disusun juga sesuai amanah Pasal 272-273 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Alasan kedua, episode strata implementasi regulasi belum dipahami secara jelas.

RPJPD dilaksanakan melalui RPJMD; RPJMD dijabarkan kedalam Renstra Perangkat Daerah dan diterjemahkan kedalam RKPD; RPJMD menjadi dasar pencapaian kinerja daerah jangka menengah yang dilaksanakan melalui Renstra Perangkat Daerah; Keberhasilan pencapaian visi & misi kepala daerah ditentukan oleh keberhasilan pencapaian Renstra Perangkat Daerah; Seluruh program selama lima tahun seluruh Renstra memedomani program prioritas dalam RPJMD; RPJMD dilaksanakan melalui RKPD; Renja Perangkat Daerah menerjemahkan program prioritas (RKPD) kedalam kegiatan prioritas; RKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD; Realisasi (triwulan) DPA-PD menjadi dasar pengendalian (hasil) RKPD dan Renja Perangkat Daerah.

Bila Bappeda memahami jelas esensi regulasi, maka hal yang paling penting adalah Pra Rakortekbang-Pra Forum OPD yang membahas menyepakati amanah indikator provinsi di masing-masing kabupaten/kota yang diikuti oleh dukungan program/kegiatan/sub kegiatan, serta membahas pula draft Renja OPD dan Renja OPD kabupaten/kota khususnya menyepakati penentuan lokasi.

Pertanyaannya apakah penyepakatan indikator tersebut dilakukan? Apakah draft renja OPD telah ada? Rakortekrenbang-Forum OPD, tinggal acara seremonial menyepakati indikator dan komitmen program/kegiatan spasial, tematik, inklusif pada masing-masing kabupaten/kota. Hal ini tentu berlaku pula pada RKPD, lebih penting momennya pra-musrenbang RKPD, sedangkan Musrenbang RKPD menjadi seremonial agenda kerja tahun berikutnya.

Selanjutnya, pada Juli-Agustus merupakan masa di mana Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) membahas tindak lanjut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun depan dalam bentuk Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (R-KUA & PPAS). Dalam perjalanannya, baik legislatif maupun eksekutif mesti memahami sesuai regulasi bahwa ada episode perencanaan dan penganggaran di Indonesia.

Perencanaan-Penanggaran berbasis bukti menunjukkan adanya keselarasan sasaran, spasial, waktu, mutu, administrasi, kualitas yang patut ditaati dalam penyelenggaraan pembangunan.

Hal ini juga dimaksudkan untuk ‘Membiasakan perangkat daerah bekerja yang sebenarnya dalam penyelenggaraan pembangunan, bukan membenarkan yang biasanya”.

Perubahan RKPD Tahun 2025, disusun dengan maksud yaitu untuk mensinergikan, menciptakan keterpaduan, keselarasan, keserasian, dan mensinergikan program-program pembangunan daerah. Hal ini dilakukan karena terjadi perubahan kepemimpinan nasional pasca Pemilihan Umum 14 Februari 2024. Tentu saja setelah Pelatikan Presiden/Wakil Presiden pada Oktober 2024, pemerintahan periode 2024-2029 mempunyai Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta kebijakan berbeda dengan pemerintahan sebelumnya.

Perubahan kebijakan ini tentu berpengaruh pula secara signifikan pada Sasaran Pembangunan hingga ke daerah. Pasca Pelantikan Kepala Daerah pada 20 Februari 2025, tentu saja RKPD Tahun 2025 telah disahkan pada April setahun sebelumnya merupakan kebijakan pemerintahan sebelumnya. Untuk alasan ini, dibenarkan secara hukum perubahan RKPD.

Tujuan ditetapkannya Perubahan RKPD Tahun 2025 yaitu pertama, sebagai kerangka acuan bagi penyusunan perubahan Program dan Kegiatan pada Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan Program dan Kegiatan pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2025.

Kedua, sebagai bahan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.***