Hengjaya Mineralindo Raih Penghargaan PPM Terinovatif 2025 Dari Kementerian ESDM

754 Views

JATI CENTRE – PT Hengjaya Mineralindo mencatat prestasi membanggakan dengan meraih Penghargaan Subroto 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ajang penghargaan paling bergengsi di sektor energi dan sumber daya mineral ini, Hengjaya Mineralindo berhasil memperoleh trofi untuk kategori Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Mineral Terinovatif, Bidang Pendapatan Riil atau Pekerjaan.

Penghargaan tersebut diumumkan dalam Malam Puncak Subroto Awards 2025 yang digelar di Kempinski Grand Ballroom Jakarta, dan secara resmi diserahkan oleh Direktur Mineral dan Batubara, Tri Winarno, kepada para penerima penghargaan.

Subroto Awards merupakan apresiasi tertinggi dari Kementerian ESDM bagi perusahaan-perusahaan yang menunjukkan kinerja unggul, komitmen pada transisi energi, praktik tata kelola pertambangan yang baik, serta pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Chief Finance Officer PT Hengjaya Mineralindo, Vijayan G. Nair, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran manajemen dan karyawan atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menerapkan praktik pertambangan yang berkelanjutan.

Penghargaan Subroto 2025 ini merupakan pencapaian yang sangat berarti bagi kami di manajemen perusahaan, karena mencerminkan pengakuan atas komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola pertambangan yang baik, transparan, dan berkelanjutan.

“Kami percaya keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh tim, dukungan pemangku kepentingan, serta kolaborasi yang erat antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat di sekitar wilayah operasi,” ucapnya, sebagaimana dikutip dari Laman Merdeka.Com pada Selasa (18/11/2025).

Tahun 2025 menjadi momen penting bagi Hengjaya Mineralindo. Pada partisipasi pertamanya di ajang Subroto Awards, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, langsung menjadi satu-satunya perusahaan tambang mineral dari daerah tersebut yang meraih penghargaan di bidang PPM Terinovatif melalui Program Harmoni Makarti.

Program Harmoni Makarti memiliki tiga pilar utama.

Harmoni Tani berfokus pada rehabilitasi lahan dan penerapan pertanian semi-organik, termasuk pembentukan kelompok tani, produksi pupuk dan pestisida organik, pembangunan greenhouse, rotasi tanaman, serta penyusunan regulasi desa terkait pertanian berkelanjutan.

Sementara itu, Harmoni Srikandi menggerakkan pemberdayaan perempuan melalui Kelompok Wanita Tani (KWT) Tadelufu, penerapan teknologi IoT dalam budidaya jamur tiram, serta pengembangan diversifikasi produk olahan dan pangan lokal.

Harmoni Madani diarahkan untuk memperkuat kapasitas usaha tani dan pendapatan alternatif melalui pelatihan kewirausahaan, budidaya ikan dan maggot, pengelolaan limbah pertanian, serta kemitraan distribusi hasil panen bersama BUMDes.

Kepala Teknik Tambang PT Hengjaya Mineralindo, Dwin Deswantoro, menekankan penghargaan Subroto merupakan bukti nyata komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan program yang hanya dapat dicapai ketika perusahaan dan masyarakat berjalan seiring dalam satu tujuan.

“Peran kami tidak berhenti pada tataran sebagai pelaku industri semata, melainkan juga sebagai mitra strategis yang tumbuh bersama masyarakat. Kami berupaya menciptakan kemandirian ekonomi, memperkuat kapasitas lokal, serta menjaga keseimbangan dengan lingkungan,” ujarnya.

Lanjut Dwin Deswantoro, Inilah bentuk konkret bagaimana praktik pertambangan dapat menjadi bagian dari solusi pembangunan berkelanjutan di tingkat akar rumput, sebagaimana yang kami wujudkan melalui program Harmoni Makarti

Keberhasilan Hengjaya Mineralindo di ajang Subroto Awards 2025 menjadi bukti bahwa praktik pertambangan berkelanjutan bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata yang memberikan dampak sosial dan lingkungan yang terukur.

Dengan semangat “Dari Tambang, Tumbuh Harmoni”, Hengjaya Mineralindo berkomitmen untuk terus mengembangkan program berbasis masyarakat yang memperkuat kemandirian ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan alam Morowali dan Indonesia.***

Analisis Pilar Kedua Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

224 Views

Analisis Pilar Kedua Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Oleh : Andi Darmawati Tombolotutu
( Anggota Tim Asistensi Pemerintah Provinsi Sulteng )


JATI CENTRE – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), implementasinya bertujuan untuk memperkuat hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah agar lebih adil, efisien, dan selaras. UU ini mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah serta pemerataan pembangunan.

Undang undang ini mempunyai empat pilar yakni pertama mempersempit ketimpangan fiskal vertikal dan ketimpangan horizontal yaitu untuk Mengurangi kesenjangan keuangan antara pusat-daerah dan antar daerah. Kedua local taxing power, yaitu  Memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi lokal. Ketiga spending review yaitu Peninjauan efektivitas dan efisiensi belanja agar anggaran lebih tepat sasaran dan berdampak. Serta yang terakhir yaitu harmonisasi regulasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyelaraskan kebijakan fiskal agar tidak tumpang tindih dan lebih sinkron.

Hasil riset Kementrian Keuangan pada 6 provinsi dan 81 kabupaten/kota di daratan Sulawesi menemukan bahwa terdapat sepuluh kabupaten/kota yang berada ada pada kategori Kapasitas Fiskal Tinggi, namun, Belanjanya belum berkualitas, artinya, banyak duit, tetapi belanjanya belum tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, tepat adminsitrasi, serta belanja yang tak mempunyai dampak ganda. Lalu terdapat delapan belas daerah di Pulau Sulawesi mempunyai kapasitas fiskal tinggi dan belanjanya berkualitas. Ini klasifikasi terbaik.

Dari jumlah tersebut, sepuluh daerah berada di Provinsi Sulsel yaitu Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu, Luwu Timur, Maros, Sidrap, Wajo, Parepare, Toraja Utara. Sedangkan di Provinsi Sultra memiliki 5 daerah termasuk kategori ini yakni Kolaka, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Konawe Utara dan Kota Kendari. Sedangkan Provinsi Sulbar, Sulteng, dan Sulut hanya memiliki masing-masing 1 daerah yang masuk kategori ini yakni Mamuju Tengah, Morowali dan Kota Bitung.

Di daratan Sulawesi, terdapat 36 daerah yang berada pada kategori Kapasitas Fiskal rendah dan belanja tak berkualitas. Dalam bahasa masyarakat awam ini kategori terendah yang berarti daerah sudah miskin serta boros. Jumlah terbanyak berada di Provinsi Sulut yakni 12 kabupaten/kota, lalu diikuti oleh Sulteng sebanyak 7 kabupaten.

Sedangkan Provinsi Gorontalo dan Sulbar masing-masing memiliki 4 daerah, dan Sulsel memiliki 6 daerah dan Sultra memliki 3 daerah. Selanjutnya, terdapat 17 daerah di Sulawesi yang Kapasitas Fiskal rendah, tetapi Belanja Berkualitas. Sultra memiliki daerah terbanyak pada kategori ini yakni 7 daerah. Sedangkan Sulteng memilik 3 daerah yakni Banggai Kepulauan, Banggai Laut dan Morowali Utara.

 Undang-Undang HKPD berusaha meningkatkan local taxing power (PAD) dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah. Cara yang ditempuh melalui, pertama, menurunkan administration & complince cost berupa Restrukturisasi Jenis Pajak Daerah, khususnya yang berbasis konsumsi (Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, dan Pajak Penerangan Jalan) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta rasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Kedua, memperluas Basis Pajak melalui Opsen Pajak Provinsi dan Kab/Kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan (Opsen PKB, BBNKB, MBLB) tanpa tambahan beban Wajib Pajak (WP) dan Perluasan objek melalui sinergitas Pajak Pusat dan Daerah (valet parkir, objek rekreasi, dsb).

Ketiga, Harmonisasi dengan perundang-undangan lain seperti adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait alat berat/alat besar yang dapat menjadi sasaran Pajak Alat berat. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sinkronisasi kewenangan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptakerja yang mendukung Kemudahan Berusaha.


Pengaturan Opsen dimaksudkan untuk tidak menambah beban WP melainkan percepatan penerimaan bagian Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) bagi kab/kota dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kab/kota melalui:

pertama, Sinergi Pemungutan kabupaten/kota/provinsi melalui opsen yakni Opsen tidak menambah beban WP, Opsen PKB dan BBNKB menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB, sekaligus mempercepat penerimaan kab/kota, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB) untuk mendanai kewenangan provinsi dalam penerbitan dan pengawasan izin MBLB, Menuntut sinergi yang baik antara Provinsi dan kab/kota.

Kedua, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi PBJT mengintegrasikan pajak-pajak daerah berbasis konsumsi (Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, PPJ, dan Parkir) yang tujuannya untuk mempermudah administrasi pembayaran dan pelaporan dari sisi WP, meningkatkan efisiensi layanan perpajakan dan pengawasan dari sisi Pemda, termasuk perluasan objek (valet parkir, rekreasi, dsb).

Ketiga, pemberlakuan green policy PKB dan BBNKB Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan (nonfosil) dikecualikan dari PKB dan BBNKB, contoh: Kendaraan Bermotor Tenaga Listrik, Surya, dsb, mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Nilai Jual Kenderaan Bermotor (NJKB) lebih tinggi untuk Kendaraan Bermotor Fosil yang menghasilkan emisi lebih besar.

Keempat, dukungan pada Usaha Mikro dan Ultra Mikro. Insentif fiskal dapat diberikan kepada WP pelaku usaha dengan kriteria tertentu, termasuk usaha mikro dan ultra mikro, Pemberian Insentif Fiskal melalui permohonan WP atau secara jabatan oleh Kepala Daerah, Pemberian Insentif Fiskal ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada DPRD.

Kelima, Perubahan Kebijakan, jenis, obyek, Dasar pengenaan Pajak (DPP) dan tarif pajak. Pemerintah telah Memperkenalkan Pajak Alat Berat (PAB). lalu Tarif maksimal PBB-P2 menjadi 0,5%, dengan assessment ratio (NJKP Kena Pajak 20%-100%); pengenaan BBNKB hanya atas Kendaraan Bermotor baru; Earmarking sebagian penerimaan PKB, PBJKT Listrik, Pajak Rokok, dan Penilaian Akhir Tahun (PAT), yang detilnya diatur dalam Peraturan Pemerintah, Nilai Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) paling rendah Rp 80 juta.


Pemerintah daerah dapat melakukan rasionalisasi Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah. Solusi yang dilakukan melalui

pertama, Rasionalisasi Jenis Retribusi berupa Retribusi Cetak KTP dan Akta Capil sesuai amanat Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Adminduk; Penyederhanaan Retribusi Perizinan Tertentu melanjutkan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; Rasionalisasi jenis retribusi lainnya didasari pertimbangan bahwa layanan dimaksud wajib disediakan Pemda tanpa pungutan.

Kedua, pengaturan detail dalam Peraturan Pemerintah berupa detil objek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif.

Ketiga, Penerimaan PAD tetap terjaga peningkatannya berupa Rasionalisasi beberapa jenis Retribusi Daerah dikompensasi dengan kebijakan Pajak Daerah yang berpotensi meningkatkan penerimaan khususnya untuk kab/kota, sehingga overall penerimaan PAD tetap terjaga.

Keempat, Penambahan Retribusi baru Penambahan jenis retribusi baru dimungkinkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). PP tentang Retribusi baru mengatur minimal: objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, dan tata cara penghitungan retribusi.***

Mantan PPK Batui Gugat KPU Banggai ke PN Luwuk

134 Views

JATI CENTRE – Konflik panjang antara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kembali berlanjut ke ranah hukum.

Setelah melalui proses sengketa administrasi hingga ke Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Sugianto, kini Sugianto resmi menggugat KPU Banggai ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk atas perbuatan melawam hukum (PMH) yang dialaminya.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Lwk, dan sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan telah digelar di PN Luwuk pada Selasa, 28 Oktober 2025.

“Iya, tadi sudah sidang pembacaan gugatan,” ungkap Ismail S. Angio, SH, tim kuasa hukum dari Jati Centre Palu yang mendampingi Sugianto Adjadar.

Kasus ini bermula dari Surat Keputusan KPU Banggai yang memberhentikan Sugianto dari jabatannya sebagai anggota PPK Batui. Pihak Sugianto menilai keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, sehingga dirinya memutuskan menempuh jalur hukum.

Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, gugatan Sugianto dikabulkan. Dalam amar putusannya, PTUN menyatakan KPU Banggai telah melakukan pelanggaran dalam proses pemberhentian tersebut.

Tidak terima dengan putusan itu, KPU Banggai di bawah kepemimpinan Santo Gotia mengajukan banding ke PTTUN Makassar, namun hasilnya tetap sama: Sugianto menang. Bahkan, saat KPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lembaga tertinggi peradilan tersebut menolak kasasi dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Putusan beruntun tersebut memperkuat posisi hukum Sugianto. Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik berupa peringatan kepada KPU Banggai karena dinilai melanggar prinsip profesionalitas dan prosedural.

Meski telah memenangkan perkara di PTUN hingga MA, Sugianto mengaku masih mengalami dampak besar akibat pemberhentian tersebut.

Ia kehilangan kesempatan untuk menjadi penyelenggara pada Pilkada berikutnya dan kesulitan mendapatkan pekerjaan di luar lingkup kepemiluan.

“Karena sanksi dari KPU Banggai sebelumnya, saya tidak bisa menjadi penyelenggara pada Pilkada kemarin dan juga kesulitan mencari pekerjaan. Untuk itu, kami menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Luwuk,” ungkap Sugianto Adjadar, yang akrab disapa Gogo.

Menurutnya, gugatan kali ini bukan semata untuk mencari kompensasi finansial, melainkan sebagai bentuk perjuangan untuk menegakkan keadilan dan memulihkan nama baik.

“Ini soal harga diri dan kehormatan saya sebagai warga negara. Saya ingin menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu juga harus dilindungi hukum jika diperlakukan tidak semestinya,” tegasnya.

Ketua Tim Jati Centre Palu, Ruslan Husein, SH, MH, menyatakan optimistis gugatan kali ini akan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan sebelumnya dari pengadilan tata usaha negara sudah jelas berpihak pada klien kami. Gugatan ini bukan sekadar kelanjutan, tetapi bagian dari penegakan keadilan agar kerugian klien kami diakui secara hukum,” tegas Ismail S. Angio.

Perkara antara Sugianto Adjadar dan KPU Banggai kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Banggai.

Kasus ini dinilai menyentuh isu penting tentang akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dan perlindungan hukum bagi individu yang terlibat dalam proses demokrasi di tingkat daerah.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian para pihak. Publik menantikan apakah gugatan ini akan menjadi akhir dari sengketa panjang yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun, atau justru membuka babak baru dalam dinamika hukum kepemiluan di Banggai.***

KABAR GEMBIRA, PT Hengjaya Mineralindo Beri Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA Lingkar Tambang yang Diterima di UNHAS Makassar

552 Views

JATI CENTRE — PT Hengjaya Mineralindo dalam membangun sumber daya manusia lokal, terus melanjutkan program beasiswa yang diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK dari desa-desa lingkar tambang di Kecamatan Bungku Pesisir dan Bahodopi, Morowali.

Program ini menegaskan komitmen jangka panjang perusahaan terhadap pengembangan potensi generasi muda di daerah operasi, khususnya melalui akses pendidikan tinggi berkualitas.

Desa-desa lingkar tambang yang menjadi target program beasiswa ini meliputi Desa Laveu, Tanda Oleo, One Ete, Tangofa, Pungkeu, Bete-bete, Padabaho, dan Makarti.

Siswa lulusan SMA/SMK dari desa-desa tersebut, yang dinyatakan lulus dan diterima di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, memiliki kesempatan besar untuk memperoleh beasiswa penuh dari PT Hengjaya.

Hal itu disampaikan CSR Superintendent PT Hengjaya Meneralindo, La Ode Alfitrah Hidayat di Palu beberapa waktu lalu.

“Beasiswa meliputi biaya pendaftaran masuk kampus, Uang SPP (kuliah), Biaya kos (akomodasi), dan Biaya hidup bulanan,” sebut Fitrah.

Lanjutnya, skema ini bertujuan agar penerima beasiswa tidak terbebani biaya pendidikan maupun tempat tinggal, sehingga bisa fokus kuliah hingga selesai.

“Program ini sejak 2023 dikenal dalam internal perusahaan sebagai program GIAT (Berbagi Beasiswa Universitas),” lanjut Fitrah.

Proses seleksi beasiswa dilakukan melalui kerjasama dengan Universitas Hasanuddin, dengan mekanisme ujian mandiri berbasis kerjasama (tidak melalui jalur undangan khusus) yang sepenuhnya dipimpin oleh Unhas.

Tahapannya secara garis besar meliputi Sosialisasi dan pembukaan pendaftaran, Seleksi administrasi, Ujian tertulis (Tes Potensi Akademik / TPA & psikotes), dan Pengumuman hasil.

Semua tahapan ini digelar tanpa pungutan biaya kepada peserta.

Untuk tahun 2025, program beasiswa disiapkan bagi 10 siswa terbaik dari wilayah lingkar tambang PT Hengjaya di Morowali.

Unhas sebagai mitra pendidikan memberikan ruang independen untuk penentuan soal, kriteria seleksi, dan penilaian, sesuai standar akademik masing-masing jurusan.

Jurusan Prioritas & Orientasi Industri

Program beasiswa difokuskan pada jurusan-jurusan strategis yang relevan dengan kebutuhan industri pertambangan dan hilirisasi logam, tetapi juga mengakomodasi program studi sosial-humaniora, bahkan pendidikan dokter.

Pendekatan ini dipilih agar lulusan beasiswa tidak hanya kompeten di bidang teknis, tetapi juga mampu mendukung aspek kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, dan tata kelola daerah.

Menurut Industrial Sustainability Lead PT Hengjaya Mineralindo, Chrisma Virginia program beasiswa merupakan “komitmen dan investasi berkelanjutan” perusahaan dalam pembangunan SDM lokal.

Chrisma Virginia menekankan bahwa generasi muda yang lahir dari desa lingkar tambang sesungguhnya bisa menjadi tenaga profesional.

“Tenaga ahli terampil dan pemimpin masa depan yang berkontribusi langsung pada pengembangan industri nikel yang berkelanjutan,” sebagaimana dikutip dari laman PT Hengjaya.

Adapun menurut Mining Sustainability Lead, Harry Cahyono menambahkan beasiswa ini harus adaptif terhadap konteks lokal dan kebutuhan industri.

Desain program beasiswa agar tidak sekadar membuka akses pendidikan tinggi, melainkan menjawab kebutuhan sosial-ekonomi spesifik di wilayah operasional perusahaan.

Sementara dari pihak Unhas, Wakil Rektor Bidang Akademik & Kemahasiswaan, Prof. Muhammad Ruslin, menyambut inisiatif tersebut sebagai model kemitraan ideal antara dunia industri dan akademisi.

Menurutnya, investasi terbaik perusahaan di daerahnya adalah investasi pada manusia.

Banyak pihak berharap agar program semacam ini bisa diperluas, baik dari segi jumlah peserta, cakupan wilayah (lebih banyak desa) maupun jenis program,  misalnya beasiswa pascasarjana.

PT Hengjaya Mineralindo menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bukan sekadar slogan, tetapi tindakan konkret yang menyasar akar permasalahan: keterbatasan akses pendidikan tinggi.

Langkah ini sekaligus menjawab tantangan pembangunan daerah tambang, bahwa pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya alam perlu diiringi oleh investasi manusia.

Agar manfaatnya dapat dinikmati luas, tidak hanya berupa pendapatan, tetapi juga peningkatan kualitas hidup dan peluang bagi generasi berikutnya.


Untuk diketahui, PT Hengjaya Mineralindo adalah perusahaan pertambangan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, yang merupakan anak perusahaan Nickel Industries Limited.

Perusahaan ini mengoperasikan tambang nikel di atas lahan konsesi seluas 5.983 hektar dan memulai produksinya pada Oktober 2012 lalu.

PT Hengjaya Mineralindo mendapat pengakuan atas kinerja lingkungannya dengan meraih PROPER Hijau pada tahun 2022 dan 2023.***

MUSLIMAN: Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel Langkah Strategis Perjuangan Keadilan Dana Bagi Hasil

306 Views

JATI CENTRE – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Musliman, menegaskan Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel merupakan langkah strategi memperkuat posisi politik dan fiskal daerah terhadap kebijakan sektor pertambangan.

Menurutnya, 5 daerah penghasil nikel, termasuk Sulteng, Sulsel, Sultra, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya belum memperoleh porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebanding besarnya kontribusi terhadap penerimaan negara.

“Sementara dampak sosial, kerusakan lingkungan, dan infrastruktur akibat aktivitas penambangan justru lebih banyak ditanggung oleh daerah,” ujar Musliman di Palu pada Senin (13/10/2025).

Menurut Politisi Partai GOLKAR ini, Kaukus sebagai wadah bersama DPRD Provinsi penghasil nikel menyatukan suara, agar mendapat manfaat yang adil dari sumber daya alamnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu ini menjelaskan, fokus utama Kaukus memperjuangkan revisi mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba, agar lebih berpihak pada daerah penghasil.

Ia menilai, rumus DBH saat ini tidak mencerminkan kondisi riil lapangan karena tidak mempertimbangkan tingkat kerusakan lingkungan, beban sosial, maupun kebutuhan pemulihan wilayah tambang.

“Daerah seperti Sulawesi Tengah menjadi tulang punggung ekspor nikel nasional, namun PAD yang diterima tidak sebanding. Kaukus DPRD akan memperjuangkan perubahan skema DBH,” tegasnya.

Saat ini porsi DBH yang diterima daerah masih sangat kecil dibandingkan dengan kontribusi besar yang diberikan kepada negara.

Sebagai contoh, tahun 2024 Sulteng menerima Rp222 miliar DBH Minerba, padahal kontribusi pajak sektor tambang dari daerah ini mencapai Rp570 triliun terhadap pendapatan negara.

Selama ini, pungutan hanya dilakukan di “mulut tambang”, yakni pada tahap produksi bahan mentah. Padahal, sebagian besar nilai tambah justru dihasilkan di tahap hilirisasi, saat bahan mentah diolah di kawasan industri.

“Kalau pungutan DBH bisa dilakukan bukan hanya di mulut tambang, tapi juga di mulut industri, maka potensi penerimaan daerah akan lebih besar,” jelasnya.

Lanjutnya, jika daerah penghasil mendapat 16 persen dari total kontribusi penerimaan negara, sesuai regulasi dana perimbangan pemerintah pusat dan daerah. Maka, Sulteng bisa menerima porsi yang lebih banyak, seperti halnya yang dipraktikan di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Misalnya, kita ambil hitungan rendah saja agar mudah menghitungnya, jika daerah penghasil mendapat 10 persen dari total kontribusi penerimaan negara, Sulteng bisa menerima puluhan triliun rupiah,” terang Musliman.

Angka puluhan trilyun itu, tentu lebih besar dari total jumlah APBD Sulteng tahun 2024 sekitar Rp5,67 triliun.

Peningkatan DBH akan berdampak signifikan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Tambahan pendapatan tersebut, pemerintah daerah dapat memperluas program prioritas di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemulihan lingkungan.

“Kalau DBH naik, banyak program bisa terlaksana. Jalan-jalan ke wilayah tambang bisa diperbaiki, layanan dasar bisa diperkuat, dan masalah sosial-lingkungan akibat tambang bisa diatasi,” ujarnya.


Peningkatan CSR dan PPM

Selain aspek fiskal, Kaukus juga diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat peran DPRD dalam pengawasan dan penyusunan kebijakan di sektor pertambangan.

Termasuk mendorong agar setiap izin usaha tambang wajib memenuhi kewajiban lingkungan, reklamasi, serta keterlibatan masyarakat lokal.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng ini, juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Menurutnya, banyak program CSR yang tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat lingkar tambang, bahkan tidak dilaporkan secara transparan kepada pemerintah daerah maupun DPRD.

“Perlu ada regulasi yang menegaskan besaran minimal alokasi CSR dan kewajiban perusahaan untuk melaporkannya. CSR dan PPM ini harus menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekedar formalitas,” jelasnya.


Perubahan Regulasi DBH

Sebagai tindak lanjutnya, Kaukus DPRD Penghasil Nikel akan membentuk Tim Kerja yang berfungsi sebagai pusat koordinasi dan advokasi kebijakan.

Pertemuan berikutnya direncanakan akan diadakan di Palu, pada Bulan Desember 2025 mendatang, untuk membahas agenda bersama dan menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Langkah advokasi berikutnya, mendorong lahirnya regulasi baru yang dapat meningkatkan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba bagi daerah penghasil nikel.

“Mendorong advokasi politik di tingkat nasional agar lahir regulasi baru yang lebih adil bagi daerah penghasil,” ujar Musliman.

Menurutnya rumus DBH yang berlaku saat ini masih bersifat sentralistik, pembagian hasil tambang lebih banyak terserap di tingkat pusat.

Padahal, daerah penghasil menghadapi tekanan besar, baik dari infrastruktur, kerusakan lingkungan, maupun beban sosial akibat ekspansi industri pertambangan.

Agar ada revisi terhadap peraturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya yang mengatur mekanisme distribusi DBH Minerba.

“Kaukus akan menyusun rekomendasi kebijakan bersama untuk disampaikan ke Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan DPR RI,” pungasnya.***

INISIATIF Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel, Suarakan Keadilan DBH dan Peningkatan CSR dan PPM

279 Views

JATI CENTRE — Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel akan menjadi forum kerja sama antardaerah, memperkuat posisi politik dan kelembagaan DPRD dalam mendorong kebijakan nasional yang berpihak pada daerah penghasil nikel.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Zainal Abidin Ishak saat Kunjungan Kerja Inisiatif Pembentukan Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel, di Kota Ternate pada Jumat (10/10/2025).

Langkah ini sebagai upaya memperjuangkan keadilan fiskal dan lingkungan daerah-daerah penghasil nikel di Indonesia.

Politisi Partai GOLKAR ini menyebut, selama ini daerah penghasil nikel seperti Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya menghadapi ketimpangan penerimaan.

Antara besarnya kontribusi daerah penghasil terhadap perekonomian nasional, berbanding kecilnya porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah dari sektor pertambangan.

“Sebab menanggung beban sosial, kerusakan lingkungan, dan dampak ekonomi lokal itu adalah masyarakat setempat di sekitar wilayah tambang,” ujarnya di Ternate.

Melalui wadah ini, para legislator daerah dapat menyuarakan aspirasi bersama mengenai revisi formula DBH Minerba, peningkatan pengawasan lingkungan, serta penegakan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Selama ini daerah berjuang sendiri-sendiri. Dengan kaukus, kita punya kekuatan kolektif untuk memperjuangkan kepentingan bersama di tingkat pusat,” jelasnya.

Zainal juga menekankan selain masalah fiskal, tantangan terbesar daerah penghasil nikel adalah penurunan kualitas lingkungan hidup akibat aktivitas tambang yang merusak.

Ia menyebut banyak wilayah tambang mengalami kerusakan lahan, polusi udara, hingga konflik sosial di sekitar kawasan industri.

“Kita tidak menolak investasi. Tapi harus ada keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Karena jika lingkungan rusak, masyarakat juga dirugikan,” katanya.

Senada dengan hal itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh. Ali menilai, pembentukan Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel merupakan momentum politik bagi daerah penghasil sumber daya alam, bersatu memperjuangkan keadilan fiskal dan ekologis.

Hj. Arnila Moh. Ali berharap, terbentuknya Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel, sinergi antarprovinsi penghasil tambang dapat memperkuat posisi daerah.

Terutama dalam memperjuangkan kebijakan,  baik dari aspek bagi hasil keuangan, pengelolaan lingkungan, maupun pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Melalui kolaborasi ini, DPRD dapat mendorong kebijakan bagi hasil, penataan izin penambangan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan CSR dan PPM serta pelestarian lingkungan.

Daerah harus mendapat manfaat yang seimbang dengan kontribusinya.

Dalam konteks itu, ia juga mendorong perusahaan-perusahaan tambang untuk menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara lebih transparan dan berkelanjutan.

CSR dan PPM, menurutnya, bantuan tidak boleh berhenti pada simbolis, tetapi harus diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat lokal dan peningkatan kualitas hidup di daerah operasi.

“Program CSR harus menjadi bagian dari solusi, bukan sekedar formalitas. Perusahaan wajib memastikan keberadaannya membawa manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.


DPRD Maluku Utara Dukung Pembentukan Kaukus, Dorong Perjuangan Besaran CSR dan PPM Tambang

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Merlisa Marsaoly, menyambut positif pembentukan Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel.

Menurutnya, selain mendorong peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH), Kaukus DPRD Penghasil Nikel juga perlu memperjuangkan besaran alokasi CSR dan PPM yang lebih proporsional dan berpihak kepada daerah dan masyarakat lingkar tambang.

“Selama ini daerah penghasil hanya menerima dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas tambang, tapi ruang untuk menentukan kebijakan DBH, termasuk besaran CSR dan PPM, sangat terbatas,” ujar Merlisa.

Menurutnya, Daerah harus diberikan ruang menentukan besaran CSR dan PPM agar sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Jangan sampai perusahaan menentukan sendiri tanpa melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, CSR dan PPM semestinya menjadi instrumen nyata untuk memastikan keberadaan industri tambang memberi dampak positif bagi masyarakat.

Pemerintah daerah, menurutnya, harus memiliki peran aktif dalam perencanaan dan pengawasan agar program tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kaukus ini jangan hanya berhenti di tataran wacana, tapi menjadi kekuatan politik daerah dalam memperjuangkan keadilan untuk masyarakat di wilayah tambang,” pungkasnya.***

Anggota DPRD Sulteng Fery Budiutomo, Kritik Usulan Tambang Rakyat Parimo

319 Views

JATI CENTRE – Beredarnya surat rekomendasi berisi usulan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dengan total luas mencapai 355.934,25 hektare, menuai polemik dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Surat yang ditandatangani oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom, dan ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah itu kini ramai diperbincangkan, baik di media sosial maupun di ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Parigi Moutong, Fery Budi Utomo, angkat bicara.

Fery menilai bahwa langkah pemerintah daerah dalam mengusulkan perubahan wilayah pertambangan tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam karena berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang luas.

“Sejauh ini saya melihat perkembangan di Kabupaten Parigi Moutong, Lebih banyak komentar negatif dari beredarnya surat rekomendasi terkait WP (Wilayah Pertambangan) dan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang luasannya itu setengah dari luas wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Fery.

Ia menyoroti bahwa luas wilayah yang diusulkan mencapai hampir setengah dari total luas daratan Kabupaten Parigi Moutong.

Kondisi ini, menurutnya, sangat riskan bagi kabupaten yang selama ini dikenal sebagai lumbung pangan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Lebih lanjut, Fery mendukung langkah DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mendesak pencabutan surat rekomendasi usulan WP dan WPR tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di daerah.

“Saya selaras dengan teman-teman DPRD Kabupaten Parimo. Pemerintah daerah harus lebih selektif dalam melakukan identifikasi dan turun langsung ke wilayah yang akan dijadikan WP, WPR, maupun IPR (Izin Pertambangan Rakyat),” jelasnya.

Fery juga mengungkapkan adanya informasi yang membingungkan terkait inkonsistensi data titik wilayah tambang yang diajukan.

Ia menyebut, jumlah titik yang awalnya 16 lokasi, tiba-tiba bertambah menjadi 53 lokasi dalam surat rekomendasi.

“Perubahan dari 16 titik menjadi 53 titik itu menimbulkan tanda tanya besar. Dalam kegiatan inventarisasi sampai dengan pengajuan suratnya, Pemerintah Daerah kurang selektif dan kurang berhati-hati,” tegas Fery.

Ia pun mengimbau agar Bupati Parigi Moutong dan jajarannya segera melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap seluruh data dan dokumen pengusulan wilayah pertambangan.

Menurutnya, kebijakan semacam ini tidak boleh diambil secara tergesa-gesa karena menyangkut masa depan masyarakat Parigi Moutong.***