Hak Pekerja Terabaikan, PT. Masmedia Buana Pustaka Mangkir dari Sidang Mediasi

870 Views

JATI CENTRE – PT. Masmedia Buana Pustaka tidak menghadiri panggilan klarifikasi pertama yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa, 10 September 2025 lalu.

Sidang mediasi yang sedianya berlangsung di ruang mediasi bidang hubungan industrial itu, seharusnya membahas dugaan pelanggaran hak-hak dasar pekerja oleh pihak perusahaan.

Namun, agenda tersebut terpaksa ditunda karena tidak adanya manajemen PT. Masmedia Buana Pustaka.

Pekerja yang tengah memperjuangkan hak-haknya harus kembali mengecewakan.

Ketua Jati Centre, Ruslan Husein, selaku kuasa hukum pekerja, menilai ketidakhadiran perusahaan dalam proses mediasi merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme penyelesaian hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Ketidakhadiran perusahaan jelas mengecewakan. Padahal, pekerja sudah menempuh prosedur resmi sejak perundingan bipartit gagal menemukan titik temu.

“Seharusnya pihak perusahaan menghargai proses mediasi ini sebagai jalan tengah menemukan solusi bersama yang adil,” tegas Ruslan di Palu pada Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, isu yang diangkat pekerja, yakni Sdr. Vickram, sangat serius. Antara lain perusahaan tidak mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dengan dalih mutasi ke luar provinsi, serta memberikan beban kerja yang jauh melampaui ekspektasi jabatan yang seharusnya

Selain itu, pekerja juga menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Palu selama masa kerja.

Tercatat sejak 2021 hingga 2023, gaji yang diterima hanya Rp2.000.000 per bulan, jauh di bawah UMK yang berlaku, yaitu Rp2.303.711 pada 2021, Rp2.848.203 pada 2022, dan Rp3.073.895 pada 2023.

“Ini jelas pelanggaran terhadap hak normatif pekerja. UMK adalah batas minimum yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, bukan pilihan,” tambah Ruslan.

Selain menuntut pembayaran kekurangan upah, pekerja juga meminta agar perusahaan memenuhi kewajibannya terkait uang pesangon, diberikan masa kerja, hak penempatan, upah yang belum dibayar, serta kompensasi atas beban kerja yang tidak proporsional.

Ruslan menegaskan, Jati Center akan terus mengawali kasus ini hingga hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi.

Ketidakhadiran perusahaan pada panggilan pertama bukan berarti masalah ini selesai.

“Justru kami akan mendorong agar dinas terkait jadwal ulang dan memastikan perusahaan hadir pada panggilan berikutnya,” tuturnya.

Ia juga berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan proses mediasi.

“Negara harus hadir melindungi hak-hak pekerja. Jangan sampai ketidakadilan ini dibiarkan berlarut-larut,” tutupnya.

Dengan tertundanya mediasi pertama, pekerja masih menantikan kepastian jadwal sidang berikutnya, sekaligus menaruh harapan besar agar perjuangan panjang dalam memperoleh hak-hak normatif bisa segera membuahkan hasil.***

Ketua Jati Centre: Pemberhentian Kades Petak Dilaksanakan Cacat Prosedur, Cacat Substansi, dan Langgar Asas Pemerintahan yang Baik

278 Views

JATI CENTRE – Ketua Jati Centre, Ruslan Husen, menegaskan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait keputusan Bupati Banggai yang memberhentikan Syamsu Labukang dari jabatannya sebagai Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon.

Gugatan PTUN ini, kata Ruslan, bukan sekedar upaya hukum formalitas, tetapi didasari pada pelanggaran serius baik dari sisi prosedur, substansi, maupun asas pemerintahan yang baik.

Menurut Ruslan, keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/1799/DPMD tertanggal 18 Juni 2025, jelas-jelas cacat prosedur.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini menjelaskan, pemberhentian  kepala desa diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Namun, aturan teknis tersebut diabaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.

“Tidak ada laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat, sebagaimana disyaratkan Pasal 38 Perda,’’ sebut Ruslan di Palu pada Selasa (16/9/2025).

Lanjut, tidak ada proses verifikasi dan klarifikasi yang seharusnya dilakukan oleh Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati.

Bahkan Inspektorat Daerah, wajib melakukan pemeriksaan juga tidak pernah memanggil maupun memeriksa Penggugat, Syamsu Labukang.

Lebih fatal lagi, kata Ruslan, tahapan sanksi juga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Bupati langsung memberhentikan sementara, hanya sehari setelah Camat mengeluarkan teguran tertulis.

Padahal aturan jelas, teguran tertulis baru bisa ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara, apabila dalam 21 hari tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa.

“Ini bukti nyata pelanggaran prosedur yang dilakukan Tergugat Bupati Banggai,” ujarnya.

Selain permasalahan cacat prosedural, Ruslan menilai Keputusan Bupati tersebut juga cacat materil.

Substansi alasan pemberhentian yang tertuang dalam SK Bupati, dinilainya tidak memenuhi syarat hukum.

Pemberhentian didasarkan pada tuduhan, Syamsu Labukang menggunakan media sosial Facebook untuk menyampaikan kritik terhadap kinerja Dinas PMD Banggai.

“Padahal apa yang dilakukan Syamsu Labukang, merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” jelas Ruslan.

Menyampaikan pendapat, termasuk melalui media sosial, tidak bisa serta dianggap sebagai pelanggaran kewajiban kepala desa. Itu bukan pelanggaran, justru bagian dari demokrasi dan kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat.

Ruslan juga mengungkapkan pemberhentian Penggugat sebagai Kepala Desa, sama sekali tidak terkait dengan substansi ketentuan Pasal 26, 27, dan 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa.

“Tidak ada bukti bahwa Syamsu Labukang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenangnya, atau terlibat tindak pidana berat,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, Mantan Ketua Bawaslu Sulteng ini menyebut keputusan Bupati juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menurutnya, setidaknya ada tiga asas yang telah dilanggar: asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas keterbukaan.

Asas kepastian hukum dilanggar karena SK diterbitkan tanpa mematuhi prosedur, menyalahi tenggang waktu yang ditetapkan peraturan.

Asas kecermatan dilanggar, karena keputusan diambil tanpa data lengkap, tanpa klarifikasi Inspektorat.

Terakhir, asas keterbukaan dilakukan karena kritik dan aspirasi yang disampaikan melalui media sosial bahkan dijadikan dasar penghentian, padahal pemerintah seharusnya membuka ruang dialog.

Selain itu, DPRD Kabupaten Banggai melalui Komisi I telah mengeluarkan rekomendasi agar SK pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Petak dipertimbangkan untuk dicabut.

Hal ini menunjukkan, lembaga legislatif daerah pun menilai permasalahan tersebut lebih disebabkan oleh buruknya komunikasi dan layanan birokrasi, bukan karena pelanggaran berat yang dilakukan oleh kepala desa.

Ketika DPRD saja melihat persoalan ini hanya sekedar miskomunikasi, lalu mengapa Bupati tetap memberlakukan pemberhentian?

“Inilah yang kami anggap tidak adil, tidak proporsional, dan tidak sesuai prinsip pemerintahan yang baik,” tegas Ruslan.

Dengan semua pertimbangan itu, Jati Center selaku kuasa hukum penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Palu untuk menyatakan batal keputusan Bupati Banggai, dan memerintahkan pemulihan jabatan Syamsu Labukang sebagai Kepala Desa Petak.

Ini bukan hanya soal kedudukan seorang kepala desa, tapi soal penghormatan terhadap hukum, aturan, dan asas-asas pemerintahan yang baik.

“Jika keputusan yang cacat prosedur dan cacat substansi seperti ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun bisa diberhentikan secara sewenang-wenang tanpa dasar yang jelas,” pungkas Ruslan Husen.***

Masyarakat Kabonga Kecil Donggala Bergerak: Rehabilitasi Mangrove Jadi Harapan Ekowisata Baru

146 Views

JATI TIMES – Upaya pelestarian lingkungan pesisir kembali menggeliat di Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Melalui program pengabdian kepada masyarakat yang digagas oleh tim dosen dan mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan FEB Universitas Tadulako, masyarakat setempat bersama lurah dan tokoh pemuda bergotong royong melakukan penanaman kembali mangrove di kawasan abrasi.

Kegiatan ini lahir dari keprihatinan terhadap kondisi ekosistem mangrove yang terus mengalami degradasi akibat aktivitas manusia.

“Kami tidak hanya menanam, tapi juga membangun kesadaran bahwa mangrove benteng hidup pesisir sekaligus peluang ekonomi masyarakat,” ungkap Dr. Suparman, S.E., M.Si, Ketua Tim Pengabdian pada Selasa (9/9/2025).

Program yang berlangsung sejak Agustus ini mencakup tiga fokus utama: sosialisasi pentingnya konservasi, rehabilitasi dan pembudidayaan mangrove, serta pengembangan ekonomi berbasis ekowisata.

Sosialisasi dilakukan dengan menyebarkan poster edukasi di warung-warung dan kios, disertai kampanye langsung kepada warga. Respon masyarakat cukup positif, bahkan banyak pedagang yang menempelkan poster sebagai bentuk dukungan.

Pada tahap rehabilitasi, ratusan bibit mangrove jenis Rhizopora stylosa, R. mucronata, dan R. apiculata ditanam di area pesisir yang mengalami abrasi.

Penanaman dilakukan secara gotong royong oleh tim pengabdian, mahasiswa, lurah, dan tokoh pemuda setempat. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen kolektif dalam menjaga kelestarian mangrove.

Lebih jauh, kegiatan ini juga mendorong inisiatif pembentukan kelompok peduli mangrove Kabonga Kecil yang akan bersinergi dengan komunitas Mangrovers Kota Palu. Inisiatif ini diharapkan mampu mengelola kawasan pesisir secara mandiri dan berkelanjutan.

Tidak hanya aspek lingkungan, program ini juga menyentuh aspek ekonomi. Masyarakat bersama tim pengabdian menyepakati pengembangan ekowisata mangrove sebagai sumber pendapatan alternatif.

Rencana ke depan mencakup pembukaan destinasi wisata baru dengan jalur wisata, gazebo, hingga paket wisata edukasi berbasis konservasi. Selain itu, produk olahan mangrove seperti sirup dan permen jelly juga diproyeksikan sebagai potensi ekonomi kreatif masyarakat.

Meski sempat terkendala keterbatasan dana dan partisipasi warga yang belum maksimal, kegiatan ini dinilai memberi dampak signifikan.

“Harapan kami, Kabonga Kecil bisa menjadi model ekowisata mangrove di Sulawesi Tengah, bahkan nasional,” kata Rita Suirlan, S.E., M.P.W.P.

Menurut anggota tim ini FEB Untad ini, program ini diharapkan tidak berhenti pada kegiatan awal.

Ke depan, pembinaan intensif terhadap kelompok peduli mangrove serta penataan destinasi wisata pesisir akan menjadi agenda lanjutan. Jika terwujud, bukan hanya ekosistem pesisir yang terselamatkan, tetapi juga kesejahteraan masyarakat yang akan meningkat melalui wisata berkelanjutan dan diversifikasi ekonomi.***

Paradigma Generasi Keempat Universitas

229 Views

PARADIGMA GENERASI KEEMPAT UNIVERSITAS
Moh. Ahlis Djirimu
( Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional FEB-Untad )


JATI CENTRE – Tulisan ini terinspirasi oleh empat pengalaman pembelajaran: Pertama, saya bersyukur mengenyam pendidikan strata dua atau Diplome d’Etude Approfondie (DEA) pada universitas yang terkonsentrasi semua disiplin ilmu dalam satu area geografis yang dikenal Grenoble de l’Europole, Grenoble de Technopole, Distrik Industri, Distrik Teknologi.

Ada Sekolah Tinggi Nuklir Grenoble tempat sekolah pada ahli nuklir berbagai negara dengan berbagai prodi dan konsentrasi seingat saya ada Plasma Atom, ada Kelistrikan Nuklir, ada Keamanan Nuklir.

Ada Universitas Joseph Fourrier atau Universitas Grenoble I yang konsentrasi studi pada Science, Technology, Engineering, Mathematics (STEM). Ada Universitas Pierre-Mendes France atau Universitas Grenoble II fokus pada Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Ilmu Sosial, Economics. Universitas Stendahl atau Universitas Grenoble III yang mengkhususkan diri pada Ilmu-Ilmu Bahasa dan Kesusastraan.

Kedua, tulisan ini terinspirasi oleh konsep tiga generasi krisis ekonomi. Profesor Stiglitz, Pemenang Hadiah Nobel Ekonomi 2001. Ketika beliau tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Desember 2014 menyatakan, kita hidup dalam krisis, setiap hari kita mnghadapi krisis. Pengajaran Ilmu Ekonomi Standar menjadi kurang relevan. Ilmu Ekonomi Kontemporer menjadi satu dari beberapa Solusi pengajaran ilmu ekonomi di universitas.

Ketiga, setiap wisuda sarjana maupun pasca sarjana, setiap kali penulis berkelakar: bertambah lagi angka pengangguran tenaga terdidik yang proporsinya menempati urutan kedua angka pengangguran, setelah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di berbagai daerah, termasuk di Sulteng. Perguruan tinggi menjadi produsen penganggur terdidik. Data ini sepatutnya menjadi pelajaran pembukaan dan penutupan program studi di perguruan tinggi agar perguruan tinggi tidak semata-mata menjadi “pukat harimau”.

Keempat, Ketika 2018 penulis diundang sebagai narasumber diskusi ekonomi kebencanaan di Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM-FEBUI) oleh Indonesian Regional Science Association (IRSA), di sela istirahat, sejawat pengajar dan dekan FEBUI menyatakan, saat ini saya fokus agar lulusan FEBUI diminta di pasar tenaga kerja naik dari T- 6 months menjadi T-1 year, artinya saat ini 6 bulan lulusan S1 FEBUI menjadi setahun sebelum lulus undergraduate telah diminta di bursa kerja.

Di bidang Pendidikan, Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran mengkonsentrasikan pencapaian misi sumberdaya manusia pada penguatan Pendidikan sains dan teknologi, penyediaan beasiswa bagi anak guru, anak petani dan anak buruh, peningkatan daya tamping Perguruan Tinggi, Penguatan Sistem Pendidikan Nasional, Peningkatan Dana Riset dan Inovasi sebesar 1,5-2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam 5 tahun ke depan. Namun, sebagai investasi Mutu Modal Manusia, investasi tersebut bersifat time lag atau ada grace period, bermakna hasil investasi nanti dinikmati sekitar 25 tahun ke depan.

Pengalaman penulis di Second Junior Secondary Education Project (SJSEP-B) Asian Development Bank 1810-INO, perluasan dan peningkatan mutu menyeluruh di Tingkat SMP/MTS pada 2000-2021 nanti dinikmati 25 tahun kemudian. Saat ini, anak tidak sekolah usia 13-15 tahun di Sulteng tinggal 13.447 orang atau 9,10 persen pada 2023 berdasarkan data bersumber dari portal BKKBN, lebih rendah ketimbang usia anak 7-12 tahun yang tidak sekolah sebanyak 89.446 orang atau 31,20 dari keseluruhan anak usia 7-12 tahun.

Sementara anak usia 19-24 tahun yang tidak kuliah lebih banyak lagi yakni 208.930 orang atau proporsinya mencapai 67,99 persen. Ancaman loss quality generation berada di depan mata kita.

Perguruan tinggi saat ini, menghadapi tantangan sebagai penyedia jasa Pendidikan (supply side) seperti rendahnya serapan lulusan, kurang efektifnya kualitas dan pemanfaatan dana Pendidikan, kurangnya perhatian pada pembangunan talenta sains dan teknologi, adanya kesenjangan antara pendidikan tinggi dan kebutuhan masyarakat, serta regulasi pendidikan yang cepat berubah.

Munculnya permasalahan ini karena perguruan tinggi belum antisipatif terhadap perubahan global. Perguruan tinggi masih berkutat pada Paradigma Pengajaran dengan berbagai perubahan kurikulum dari waktu ke waktu.

Kapitalisasi kampus menyumbang pada stagnasi universitas sebagai kampus pengajaran karena menjadikan kampus otonom, termasuk otonomi dalam mencari sumber-sumber pembiayaan menjadikan kampus lebih berorientasi pada pengumpul Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cenderung menjadi kampus kapitalis. Perguruan tinggi negeri berlomba-lomba menerima mahasiswa baru tanpa memperhatikan kualitas input yang masuk.

Semata-mata peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai sumber penerimaaan PNBP Pendidikan. Pada sisi internal, staf pengajar dibebani mata kuliah melampaui Beban Kinerja Dosen (BKD) dan waktu mengajar seperti di masa SD/MI mulai pukul 07.15. Pada akhirnya, fenomena “guru kelas” di SD/MI relatif dapat menjadi “dosen kelas” di perguruan tinggi.

Fenomena ini dapat menimbulkan tertunainya hanya “Darma Tunggal Perguruan Tinggi” yakni pada darma Pendidikan/pengajaran. Inilah fenomena Perguruan Tinggi Generasi Pertama yang tentu tidak serta merta diabaikan.

Perguruan Tinggi patut bertransformasi menjadi Perguruan Generasi Kedua tanpa mengabaikan dinamika yang terjadi pada Perguruan Tinggi Generasi Pertama yakni fokus pula pada Universitas Riset dan Universitas Kewirausahaan. Pilihan riset dan kewirausahaan berjalan berbarengan sebagai satu kesatuan mata rantai. Bila Perguruan Tinggi hanya terkonsentrasi pada riset semata.

Universitas riset fokus menambahkan penelitian ke misi pengajaran dan berkontribusi pada Pembangunan nasional, sehingga hasil riset tidak hanya menjadi pajangan di almari. Perguruan Tinggi yang hanya fokus pada riset semata, maka relatif tidak berbeda dengan United Nations University di Jepang yang pernah dipimpin oleh putra Indonesia Soejatmoko.

Di tetangga area tiga Universitas Grenoble dan Sekolah Tinggi Nuklir Grenoble pada la region d’Isere, terdapat distrik industri dan distrik teknologi yang bersinergi dengan perguruan tinggi, sehingga hasil-hasil riset dan inovasi menjadi produk komersial. Inilah oleh Kemendiktisaintek menyebut istilah Generasi ke3 Universitas Kewirausahaan yang fokus menambahkan inovasi dan transfer teknologi ke pengajaran dan penelitian, terlibat dalam industri dan mendorong Pembangunan ekonomi (Kemendiktisaintek, 2025).

Profesor Beccatini menganalisis secara mendalam kontribusi bab, dalam buku Les Districts Industriels: Regions qui Gagnent et Region qui Perdent menyebutkan bahwa berkumpulnya universitas sebagai pusat riset, distrik industri, technopole maupun istilah science park terjadi secara alamiah dalam makna agglomerasi ilmu pengetahuan dan industri.

Pemenang hadiah Nobel Ekonomi 1988, Ronald Coase maupun Pemenang hadiah Nobel Ekonomi 2008, Paul R. Krugman menyatakan terkonsentrasinya pelaku ekonomi secara alamiah dalam satu wilayah semata-mata untuk menekan biaya transaksi dan biaya negosiasi.

Hasilnya, produk-produk ekspor dominan dihasilkan dari distrik industri berkonten pengetahuan tersebut dan kegiatan ekonomi yang terjadi antar cabang-cabang industri dan antar industri atau intra-industry & inter-industry trade yang kita kenal dengan Indeks Grubel-Lloyd.

Model Europole, Stanford Park, Sillicon Valley, Regionale Lombardie Adalah contoh-contoh betapa universitas sebagai centre of thinking and pelaku usaha bersinergi membangun masing-masing daerah, walaupun dalam contoh Itali, kenyataan ini menimbulkan kemajuan negeri lebih dominan di Itali Utara: Genoa, Milan, Turin, Pavia sebagai les regions qui gagnent (daerah-daerah pemenang).

Sebaliknya, di Itali Selatan: Napoli, Mesina menjadi regions qui perdent (daerah-daerah pecundang) menimbulkan konsentrasi kemiskinan tinggi dan munculnya masalah sosial termasuk munculnya organisasi kriminal Camora sebutan bagi Mafia Napoli dan Cosanostra sebutan bagi Mafia Sicilia. Kewiusahaan akan muncul bila generasi sering berhadapan dengan masalah pembangunan karena memunculkan ide dan solusi.

Saat ini, belum semua universitas berada pada generasi keempat yakni University Social Responsibility (USR). USR yang tanpa missing-link dengan Perguruan Tinggi Generasi 1, 2, 3, lebih menekankan pada tanggung jawab sosial universitas. Universitas yang integrasikan pengajaran, riset, dan inovasi yang memberikan artikulasi kuat pada dampak sosial (Kemendiksaintek, 2025).

Pada 2030 atau lima tahun lagi, seluruh negara dan daerah di manapun berada di permukaan bumi akan melihat, apakah negara dan/atau daerahnya siap dan/atau tidak siap mencapai tujuan Bersama Pembangunan Berkelanjutan. Indikator pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Indonesia disusun berdasarkan kewenangan. Total indikator TPB berjumlah 319 item yang terbagi atas empat wewenang: Pemerintah Pusat mempunyai 308 indikator yang wajib dicapai.

Pemerintah Provinsi mempunyai 235 indikator, pemerintah kabupaten mempunyai 220 indikator, serta pemerintah kota mempunyai 222 indikator. Dari 319 indikator tersebut di Indonesia, terdapat 21 indikator bersifat khusus untuk daerah tertentu dan 298 indikator bersifat umum. Setiap daerah mempunyai indikator berbeda satu dengan yang lainnya tergantung kewenangan dan kondisi daerah.

Sistem penilaian ketercapaian dan kegagalan pencapaian TPB menggunakan scorecard Penilaian TPB Tahun 2030 (Alisjahbana & Murniningtyas; 2018). Skor A merupakan kategori Mencapai atau hampir mencapai target TPB. Maknanya, asumsi business-as-usual atau bekerja biasa-biasa saja, hasil proyeksi menunjukkan bahwa pada Tahun 2030 indikator mencapai atau hampir mencapai (97.5 persen) target TPB.

Skor B Mendekati target TPB. Maknanya, Asumsi business-as-usual, hasil proyeksi menunjukkan bahwa pada Tahun 2030 indikator mendekati target SDGs dan mencapai setidaknya 90 persen jalan menuju target TPB.

Skor C artinya, Lebih dari seperempat jalan menuju target TPB. Maknanya, Asumsi business-as-usual, hasil proyeksi menunjukkan bahwa pada Tahun 2030 indikator mengarah kepada target TPB dan mencapai lebih dari 50-90 persen jalan menuju target TPB.

Skor D Kurang dari seperempat jalan menuju target TPB. Asumsi business-as-usual, hasil proyeksi menunjukkan bahwa pada Tahun 2030 indikator tersebut masih antara 25-50 persen dari mencapai target TPB. Skor E, artinya Masih cukup jauh mencapai target TPB. Asumsi business-as-usual atau bekerja biasa-biasanya saja tanpa ukuran atau target yang mau dicapai. Hasil proyeksi menunjukkan bahwa pada Tahun 2030, masih setengah jalan (<25 persen) atau lebih target TPB dapat tercapai.

Hasilnya pada 2020, adalah Kesiapan Nasional untuk mencapai TPB sebagai berikut: 24 persen diproyeksikan memperoleh nilai A atau 8 provinsi mencapai atau hampir mencapai target TPB. 17 persen memperoleh nilai B atau 6 provinsi mendekati target TPB. 13 persen diproyeksikan memperoleh nilai C atau 4 provinsi akan mencapai lebih dari seperempat jalan menuju target TPB.

Lanjut, 18 persen diproyeksikan memperoleh nilai D atau 6 provinsi kurang dari seperempat jalan menuju target TPB, serta 28 persen diproyeksi akan memperoleh nilai E atau 10 provinsi yang diproyeksi memperoleh nilai E masih cukup jauh untuk mencapai target TPB.

Skor nasional memperoleh 1,86 poin atau kurang dari nilai C. Hanya 24 persen atau bermakna hanya 13 provinsi diproyeksikan mencapai atau hampir mencapai target TPB di Tahun 2030 dengan asumsi business-as-usual atau bekerja biasa-biasa saja.

Hasilnya adalah hanya 13 provinsi yang mempunyai nilai skor di atas 2 poin yaitu dari nilai tertinggi hingga terendah di mana posisi pertama Provinsi Kaltim (2,49 poin), Kepulauan Riau (2,37 poin), DIY (2,30 poin), Riau (2,22 poin), Bangka Belitung (2,20 poin), Jateng (2,17 poin), DKI (2,15 poin), Jatim (2,10 poin), Sumbar (2,07 poin), Banten (2,07 poin), Sultra (2,07 poin), Kaltara dan Jabar (2,05 poin). Sultra menjadi satu-satunya provinsi di daratan Sulawesi yang Relatif Paling Siap menuju pencapaian TPB.

Provinsi Sulteng mempunyai skor 1,63 poin merupakan daerah dengan kategori Relatif Paling Tidak Siap dengan skor E menuju pencapaian TPB berada di posisi nomor 31 dari 34 provinsi yang mempunyai skor sama dengan Provinsi NTB yang berada setingkat di atasnya dan mempunyai skor yang sama pula dengan Provinsi Sulbar yang berada di posisi setingkat di bawah Sulteng. Artinya posisi Sulteng sejajar dengan daerah yang baru mekar dari provinsi induk baik daerah induk Provinsi Sulsel maupun daerah induk Provinsi Papua.

Di Sulteng, di Tahun 2020, dari 235 indikator TPB yang akan dicapai, terdapat 134 indikator sudah dilaksanakan dan sudah tercapai (SS). Hal ini berarti tinggal mempertahankan saja. 58 indikator sudah dan sedang dijalankan, tetapi belum tercapai (SB). Tentu Bappeda sebagai leading sector dan Lembaga Pemikir sepatutnya memetakan mengapa belum tercapai bila berpikir. 6 indikator belum dijalankan, tentu belum tercapai (BB), serta 37 indikator belum tersedia datanya atau not available (NA).

Kenyataan ini menunjukkan bahwa, Kinerja Pencapaian TPB di Sulteng masih pada taraf mengumpulkan dan melengkapi data yang belum tersedia. Sulteng belum termasuk pada taraf menyusun strategi selangkah demi selangkah untuk mengejar ketertinggalan ini agar kinerjanya tidak sejajar dengan daerah yang baru mekar seperti Sulbar dan Papua Barat, bahkan Sulteng sudah disalip oleh Kaltara yang baru mekar beberapa waktu yang lalu.

Di Tahun 2024, 172 indikator sudah dilaksanakan dan sudah tercapai (SS) meningkat dari 134 indikator, 53 indikator sudah dilaksanakan dan belum tercapai (SB) atau berkurang dari 58 indikator, 3 indikator belum dijalankan berkurang dari 6 indikator, dan 3 indikator berlum tersedia datanya berkurang dari 37 indikator.

TPB ke 4 Pendidikan Berkualitas menunjukkan bahwa indikator yang sudah dilaksanakan dan sudah tercapai berjumlah 8 indikator, sebaliknya, masih menyisakan 2 indikator sudah dilaksanakan dan belum tercapai.

Makna keberlanjutan “merasuk” begitu penting di dalam era Perguruan Tinggi Generasi Keempat. Perguruan menjadi satu dari beberapa pemangku kepentingan dalam transformasi perguruan tinggi memiliki keunggulan komparatif ke keunggulan kompetitif, berlanjut pada perguruan tinggi mengedepankan keunggulan kolaboratif. Tanggung jawab sosial perguruan tinggi di masa datang adalah krisis pangan sebagai akibat dari degradasi lingkungan.

Sepuluh tahun terakhir, Sulteng kehilangan hutan seluas 18 ribu lapangan sepak bola dan suhu meningkat 1,2 derajat Celcius. Fenomena global menunjukkan para orang kaya di dunia ini, kembali menyemai pertanian sebagai masa depan korporasi mereka.

Perguruan Tinggi Generasi Keempat telah menyemai Pembelajaran Sepanjang Masa, Riset dan Inovasi Four Generation University (4GU), Pelayanan Publik 4GU, Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Kemitraan Global 4GU sebagai manifestasi Keunggulan Kolaboratif dalam makna World University Incorporated di atas bumi yang sama.***

Ketua Komisi III DPRD Sulteng Minta Pemda Fasilitasi Tuntutan Warga Poboya Soal WPR

220 Views

JATI CENTRE – Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Moh. Ali merespon dinamika konflik antara penambang tradisional dan PT Citra Palu Mineral (CPM) di Poboya, Kota Palu.

Menanggapi aksi ratusan warga Poboya pada Selasa (12/8/2025) yang menuntut sebagian lahan konsesi perusahaan dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Hj. Arnila menegaskan perlunya langkah cepat Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi tengah bersama Kementerian ESDM.

Menurutnya, persoalan ini sudah lama bergulir dan tidak boleh dibiarkan berlarut. Aspirasi warga soal penciutan lahan dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perlu difasilitasi secara resmi.

“Pemerintah provinsi harus turun sebagai mediator untuk mencari titik temu antara penambang rakyat, perusahaan, dan pihak kementerian,” kata Hj Arnila di Palu, pada Jumat (15/8/2025).

Sosok yang akrab disapa Hj. Cica menilai, penambang tradisional di Poboya bukan hanya bicara soal izin, tetapi juga mempertahankan hak ekonomi dan wilayah kelola yang menjadi sumber kehidupan sejak lama.

“Kita harus melihat ini secara adil. Mereka sudah lama tinggal di sana, lahannya adalah warisan leluhur, dan mereka ingin bekerja secara legal,” ujarnya.

Adanya IPR, selain menjamin legalitas, daerah juga bisa memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas tersebut.

Hj. Cica menegaskan bahwa DPRD Sulteng mendorong pemerintah provinsi mengambil peran aktif agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.

Menurutnya, investasi perusahaan tetap penting, tetapi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan.

“Kami tidak ingin ada benturan di lapangan. Semua pihak harus duduk bersama, membuat kesepakatan, dan menjalankannya dengan komitmen,” tambahnya.

Komisi III DPRD Sulteng, kata Arnila, siap memanggil pihak terkait, termasuk manajemen PT CPM, perwakilan penambang, dan OPD teknis, untuk membicarakan solusi konkret.

Dengan langkah dengar pendapat tersebut, diharapkan penambang rakyat di Poboya dapat beraktivitas secara legal, perusahaan tetap beroperasi sesuai aturan, dan lingkungan tetap terjaga.***

Tim FEB Universitas Tadulako Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat untuk UMKM “Wanita Bangkit” di Hunian Tetap Kelurahan Tondo

326 Views

JATI CENTRE — Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Tadulako melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang menyasar kelompok UMKM “Wanita Bangkit” di Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Tondo, Kota Palu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tri dharma perguruan tinggi, khususnya dalam upaya mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat pascabencana.

Kegiatan ini juga merupakan bentuk implementasi Kerjasama antara FEB Universitas Tadulako dan JOCA (Japan Overseas Cooperative Association) dalam hal pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam bentuk pemberdayaan Masyarakat khususnya pada UMKM Wanita Bangkit .

Kerjasama tersebut disepakati dalam bentuk MoU yang telah ditandatangani bersama pada Tanggal 15 Juli 2025 yang lalu.

Tim FEB Untad hadir untuk memberikan pendampingan, pelatihan, dan motivasi bagi pelaku usaha perempuan, dengan fokus pada peningkatan kapasitas literasi keuangan, pencatatan usaha, dan strategi pemasaran berbasis digital.

Ketua tim pengabdian, Dr. Rita Yunus, SE., M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membantu pelaku UMKM perempuan agar lebih mandiri dan mampu mengelola usahanya secara profesional.

“UMKM adalah tulang punggung perekonomian daerah. Dengan penguatan keterampilan manajemen usaha, kami berharap ‘Wanita Bangkit’ dapat semakin berkembang dan berkontribusi pada kesejahteraan keluarga maupun komunitas,” ujarnya di Palu pada Sabtu (9/8/2025).

Selain pelatihan, kegiatan ini juga menjadi ajang berbagi pengalaman, membangun jejaring usaha, dan memperkuat solidaritas antaranggota kelompok.

Peserta menunjukkan antusiasme tinggi, terlihat dari interaksi aktif selama sesi diskusi dan praktik.

Pada akhir sesi kegiatan peserta melakukan refleksi untuk lebih mengenal potensi, masalah serta kebutuhan internal kelompok. Harapannya agar kelompok UMKN ini menjadi lebih kokoh dan menjaga keberlangsungan usaha.

Dekan FEB Universitas Tadulako, Prof. Wahyuningsih, SE., M.Sc mengapresiasi partisipasi dan semangat warga.

“Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui pendidikan di kampus, tetapi juga melalui pendampingan langsung yang berdampak nyata,” tegasnya.

Kegiatan pengabdian ini diharapkan menjadi langkah awal dari pendampingan berkelanjutan, sehingga UMKM “Wanita Bangkit” dapat semakin kuat, kreatif, dan adaptif menghadapi tantangan ekonomi.***

Bupati MORUT Digugat di PTUN Palu, Imbas Dendam Politik Pasca Pilkada dengan Demosi Kadis Kominfo di Kecamatan

2,562 Views

JATI CENTRE – Ketua Kantor Hukum Jati Centre, Ruslan Husen, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap dua keputusan Bupati Morowali Utara yang menjatuhkan sanksi disiplin berat dan demosi kepada kliennya,

Prinsipal Penggugat Gatot Susilo Eko Budiyanto, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah.

Kemudian Prinsipal Penggugat Kedua, Abd Rauf yang sebelumnya menjabat Kepala Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Kelurahan Kolonodale.

Gugatan tersebut, dibuat karena kedua keputusan Bupati Morowali Utara yang kini jadi objek sengketa, dinilai cacat substansi, cacat prosedur, dan dibuat dengan pelanggaran ketentuan peraturan-undangan.

Ruslan menjelaskan lebih rinci, bahwa objek gugatan meliputi: Keputusan Bupati Morowali Utara tanggal 5 Maret 2025, yang memuat Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 Bulan (non job).

Lanjut, Keputusan Bupati Morowali Utara tanggal 24 Maret 2025 tentang Demosi melalui Penempatan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

Prinsipal Gatot dilakukan Demosi dari jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, menjadi ke jabatan Penelaah Teknis Kebijakan di Kantor Kecamatan Lembo Raya.

Adapun Abd Rauf, dilakukan Demosi dari Jabatan Kepala Seksi di Kantor Lurah Kolonodale, menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Kantor Kecamatan Mori.

Menurut Ruslan, kedua kedua objek sengketa tersebut, ditetapkan berdasarkan satu pelanggaran, yakni kehadiran Gatot dan Abd Rauf dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 23 Januari 2025 sebagai Pihak Terkait, bukan saksi.

“Dalam hukum administrasi, suatu perbuatan tidak boleh dikenakan dua hukuman yang berbeda. Itu jelas melanggar Pasal 35 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Prinsipnya adalah ne bis in idem ,” tegasnya di Palu pada Sabtu (9/10/2025).

Selain itu, Ruslan menyoroti adanya pelanggaran demosi dilakukan kurang dari enam bulan setelah pelantikan Bupati Morowali Utara pada 20 Februari 2025 tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Padahal, Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,mengatur bahwa kepala daerah yang baru dilantik dilarang mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam kurun waktu tersebut tanpa izin tertulis Mendagri.

“Ini bukan hanya soal etika pemerintahan, tapi pelanggaran hukum positif yang bersifat fatal,” tegas Ruslan.

Dari sisi substansi, Ruslan menyebut keputusan Bupati tidak memiliki dasar tujuan yang jelas. Tuduhan pelanggaran yang dilakukan kepada Gatot, yakni melanggar Pasal 4 huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 karena dianggap tidak mengutamakan kepentingan negara, tidak pernah dibuktikan dengan data konkret maupun dampak nyata terhadap negara atau pemerintahan.

Tidak ada bukti bahwa kehadiran Penggugat di Sidang DKPP lalu, berdampak negatif mengganggu pemerintahan atau menimbulkan kerugian negara, sehingga disanksi disiplin berat.

“Justru kehadiran dalam Sidang DKPP itu merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional untuk memberi keterangan dalam rangka menjamin integritas penyelenggara Pilkada,” katanya.

Ruslan juga mengungkap, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin berat terhadap kliennya, tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, pemeriksaan awal harus dilakukan oleh atasan langsung sebelum dibentuk tim pemeriksa.

Namun dalam kasus ini, Gatot langsung diperiksa oleh tim pemeriksa, tanpa diperiksa oleh atasan langsung, yang anggotanya bahkan sebagian memiliki pangkat lebih rendah darinya.

“Ini jelas prosedur cacatnya. Pemeriksaan oleh tim yang tidak memenuhi syarat kepangkatan dan tanpa berita acara pemeriksaan dari atasan langsung menjadikan hasil pemeriksaan itu batal demi hukum,” ujar Ruslan.

Selain kerugian moril dan reputasi, Gatot juga mengalami kerugian materil yang signifikan akibat keputusan objek sengketa tersebut.

Ruslan memaparkan, selisih tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta biaya transportasi harian dari Kolonodale ke Kantor Kecamatan Lembo Raya yang berjarak sekitar 47 kilometer, mencapai lebih dari Rp 29 juta hanya dalam dua bulan pertama sejak keputusan dikeluarkan.

“Ini belum termasuk beban psikologis akibat pencopotan jabatan secara tiba-tiba yang berdampak pada martabat dan kariernya sebagai ASN senior,” jelasnya.

Melalui gugatan ini, Kantor Hukum Jati Centre meminta majelis hakim PTUN Palu untuk membatalkan kedua keputusan Bupati Morowali Utara tersebut.

Memerintahkan pemulihan jabatan Gatot Susilo Eko Budiyanto sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, atau dengan jabatan yang setara.

“Kami berharap hasil akhir yang adil dapat diberikan, sehingga praktik balas dendam politik pasca Pilkada dari kepala daerah dapat dihentikan,” tutup Ruslan.

Sidang persiapan telah dua kali dilaksanakan, dengan dipimpin 3 orang Ketua dan Anggota Majelis Hakim secara berturut-turut.

Agenda sidang persiapan selanjutnya, terhadap perkara Nomor 16/G/2025/PTUN.PL dan perkara 17/G/2025/PTUN.PL ini akan dilanjutkan pada Kamis (14/8/2025) mendatang.***