Inovasi Pengelolaan Data dan Informasi Bawaslu

247 Views

Data dan informasi mutlak diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan kewajiban Bawaslu, sekaligus indikator kemapanan dan kemajuan lembaga. Bawaslu menganggap penting data dan informasi, hingga pengelolaannya harus direncanakan dengan matang, dilaksanakan secara taat asas dan perlu dievaluasi untuk perbaikan pelayanan dan peningkatan kinerja di masa yang akan datang.

Keterbukaan Informasi Publik
Dalam era milenial saat ini, kinerja lembaga modern harus berbasis pada data dan informasi yang diolah dengan sistem elektronik. Transformasi pengelolaan dari cara manual dengan dokumen yang menimpuk kini beralih menggunakan sarana teknologi informasi. Secara konkrit data, informasi dan fakta diubah dan disarikan dalam bentuk digital-elektronik yang mudah diakses. Tidak lagi terbebani dengan jumlah dan fisik dokumen administrasi yang banyak dan menumpuk, cukup dengan bekal flash disk penyimpan data.

Bawaslu juga menyadari transformasi pengelolaan data dan informasi itu, dengan melakukan beberapa inovasi kreatif guna peningkatan kinerja. Walhasil memperoleh anugerah urutan ke-tiga terbaik tahun 2018 sebagai lembaga berkategori “Informatif” dari Komisi Informasi Publik (KIP). Pencapaian ini dilandasi atas kinerja dan etos jajaran Bawaslu, bahwa masyarakat memperoleh akses informasi dengan mudah, cepat, akurat dan terpercaya.

Pencapaian prestasi Bawaslu sebagai lembaga Informatif dari KIP, berangkat dari transformasi kinerja yang selalu meningkat, ada banyak pihak dan peran yang saling mendukung. Jika dicermati, indikator keberhasilan berbasis pada tiga hal.
Pertama, Komitmen bersama. Komitmen bersama Bawaslu lahir dari cita-cita menjadi lembaga yang terpercaya untuk pelaksanaan fungsi pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu. Setiap jajaran pelayan publik pasti berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan tugas dan kewajiban instansinya, demikian pula dengan Bawaslu. Indikator pendukung komitmen ini adalah titik temu pandangan Pimpinan Bawaslu hingga tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga sebagai pendukung profesionalisme lembaga. Berkat SOP, masyarakat menjadi terang dalam memperoleh akses layanan publik Bawaslu, demikian pula dengan Bawaslu menjadi lebih terarah, hingga pencapaian dan evaluasi kinerja lebih terukur.
Kedua, Koordinasi maksimal. Pelaksanaan pekerjaan di lembaga sebesar Bawaslu, dalam mengurusi fungsi pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sebagaimana ditetapkan dalam UU tentu tidaklah mudah. Apalagi ditambah dengan pembinaan dan supervisi jajaran Pengawas Pemilu khususnya di Provinsi dan Kab/Kota. Kata kunci dari maksimalisasi hasil kerja adalah koordinasi top manajerial yang telah terjalin baik. Koordinasi hadir lewat komunikasi harmonis yang telah terbangun, dengan aspek kedekatan emosional diantara pada staf dan pimpinan.
Telah ada kesamaan persepsi yang menjadi perhatian bersama, titik temu yang menjadi potensi dengan berusaha mengenyampingkan titik pembeda diantara para pengambil keputusan dan kebijakan. Semua itu terlaksana dengan baik, saat koordinasi dijalankan dengan baik, saat semua pihak sadar dan mengerti peran yang menjadi tanggungjawabnya.
Di organisasi manapun, kata kunci koordinasi menjadi penentu keberhasilan. Koordinasi yang sehat akan mendukung penyelesaian pekerjaan secara berkualitas. Koordinasi akan membuat sasaran dan pencapaian program dan kegiatan menjadi terarah.
Ketiga, Inovasi. Memanfaatkan sarana teknologi berupa media yang mudah diakses oleh publik, misalnya : email, whatsapp, facebook, twitter dan instagram yang dikelola oleh staf profesional menjadi pendukung pencapaian Bawaslu sebagai lembaga informatif. Konsepsi yang dibangun, bahwa akses informasi Bawaslu ditujukan agar publik dapat memanfaatkan dengan cepat dan mudah. Mendukung inovasi progresif itu, turut pula diterbitkan buku panduan keterbukaan informasi publik, yang turut menjadi andil pencapaian itu.
Intinya inovasi merupakan kebutuhan untuk maju dan berhasil. Perubahan zaman bergerak begitu cepat. Siapa saja dalam pergulatan zaman tidak membuat dan menyesuaikan dengan perubahan zaman, maka Ia harus bersiap-siap tergilas oleh perubahan zaman, tertinggal dan tidak memiliki arti. Perubahan zaman menuntut mereka-mereka yang produktif dan siap bersaing dengan melahirkan karya-karya transformatif, sekaligus siap keluar dari zona nyaman yang juga menuntut inovasi. Dari itu, Bawaslu perlu terus melakukan inovasi, agar senantiasa tercatat sebagai lembaga informatif, terpercaya, dan profesional.

Pengelolaan Data dan Informasi
Bawaslu memiliki struktur lembaga yang didalamnya terdapat Divisi Hukum, Data dan Informasi. Divisi ini bertanggungjawab atas pengelolaan data dan informasi dari kerja-kerja Bawaslu secara kelembagaan. Hakikat pengelolaan data dan informasi lembaga guna mengukur pencapaian dan proyeksi ke depan. Olehnya, setiap Divisi di struktur Bawaslu idealnya selalu mengkoordinasi dan menyerahkan data dan informasi kerja-kerja kedivisian kepada Divisi Hukum, Data dan Informasi ini, untuk dikelola dengan sistem data base agar nantinya dapat diakses oleh internal Bawaslu dan pihak masyarakat dengan mudah dan cepat.

Pencapaian Bawaslu sebagai lembaga informatif, telah menutup sekat bahwa Bawaslu itu lembaga yang tertutup dan tidak memiliki sistem pengelolaan data. Semua itu berhasil ditepis dengan hasil gemilang sebagai lembaga Informatif tahun 2018. Selanjutnya, saat ini adalah mempertahankan prestasi itu, sekaligus meningkatkan kinerja dan karya di masa-masa yang akan datang.

Setidaknya, ada beberapa yang menjadi konsen dan patut dipelihara, yakni Layanan on line senantiasa terpelihara, dengan dukungan jaringan internet yang kuat serta dukungan kapasitas sumber daya manusia yang handal.

Perlu diingat, prestasi itu adalah pencapaian Bawaslu RI, bukan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota. Dengan inspirasi capaian itu, jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota dapat juga memacu diri dan lembaga mengikuti jejak Bawaslu sebagai lembaga informatif. Kesepahaman dan komitmen bersama menjadi pendukung atas niatan visioner ini. Apalagi contoh keberhasilan telah dimiliki oleh internal Bawaslu, tinggal dimodifikasi dan diiringi dengan inovasi progresif agar pencapaian juga dapat diraih oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota kedepannya. Semoga.

—————————————————————————————————————–
Catatan, Diolah dari Sambutan Pembukaan Rakor Data dan Informasi Bawaslu, Palembang, Rabu (21/11/2018)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.