Tidak Profesional? Ketua dan Anggota Bawaslu Morowali Akan Diadili DKPP, Para Pihak Telah Dipanggil

570 Views

JATI CENTRE – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat dinilai tidak profesional dalam penanganan pelanggaran Pilkada.

Kepastian Laporan itu, DKPP telah melakukan registrasi Perkara No. 27-PKE-DKPP/I/2025, dengan Terlapor Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali atas nama: Aliamin, Elsevin Lansinara, dan Sarifa Fadlia Abubakar

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Hukum Pasangan Taslim dan Asgar Ali K (PASTI) Ruslan Husein di Palu, pada Sabtu (25/1/2025).

“Terkait Perkara No. 27-PKE-DKPP/I/2025, Pihak DKPP telah memanggil para pihak melalui surat tertulis, termasuk kami sebagai Pelapor untuk sidang terbuka pada Kamis, 31 Januari 2025 jam 09.00 WIB di Jakarta,” sebut Ruslan.

Menurut Ketua Kantor Hukum Jati Centre ini, pihaknya mengadukan Bawaslu Kabupaten Morowali karena banyak pelanggaran yang terjadi dalam kontestasi Pilkada Morowali, tidak memperoleh penanganan yang memadai dari pengawas pemilihan.

Bawaslu cenderung pasif dan menunggu laporan dari masyarakat. Padahal mereka memiliki kewenangan, yakni pengawasan aktif hingga temuan pelanggaran.

Bahkan untuk informasi awal yang viral dan bersebaran di media sosial, atau laporan yang disampaikan masyarakat, harusnya ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan investigasi.

“Kan ada kewenangan penelusuran dan investigasi dugaaan pelanggaran, ada SDM Pengawas serta Tim Sentra Gakumdu, tapi itu tidak dilakukan,” jelas Ruslan.

Bahkan terhadap laporan pelanggaran politik uang yang disampaikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Morowali, merupakan laporan paling lengkap yang terpenuhi syarat formil dan materi, tetapi dinyatakan sebagai bukan pelanggaran.

“Ada Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi. Ajukan barang bukti tapi tidak diperiksa. Ajukan Ahli tapi tidak diperiksa. Diajukan sebelum 7 hari sejak diketahui, dengan laporan politik uang paling lengkap data dan buktinya,” terang Ruslan.

Dirinya selaku mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, sangat menyesalkan hasil kerja Bawaslu Kabupaten Morowali, yang tidak profesional.

“Laporan itu terpenuhi syarat formil dan materil. Lantas, bilang bukan pelanggaran! Entah UU mana yg dibaca dan dijalankan,” kesal Ruslan.

Lebih rinci, pihak Tim Hukum PASTI memastikan akan hadir langsung dalam sidang DKPP, dan menyampaikan substansi laporan beserta bukti-buktinya.

Ditanya soal substansi laporan di DKPP, Ruslan menguraikan laporan terkait Bawaslu menyalahi prosedur penanganan pelanggaran, terutama menilai keterpenuhan unsur syarat formil dan materi suatu laporan.

“Kemudian, atas Formulir A.1 bukan informasi yang dikecualikan bagi Pelapor, yang oleh Bawaslu dianggap informasi yang dikecualikan,” terang Ruslan.

Selian itu, menurutnya substansi laporan lainnya, terkait pengajuan ahli yang disampaikan melalui surat, namun tidak ditanggapi oleh pihak Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran,” pungkasnya.

Sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan DKPP yang diregister dengan Perkara No. 27-PKE-DKPP/I/2025, laporan Tim Hukum PASTI mendalilkan Bawaslu Kabupaten Morowali tidak profesional dalam melakukan penanganan pelanggaran.

Pelanggaran dimaksud, yakni Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyebutkan: Prinsip Kepastian Hukum, untuk melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Serta pelanggaran Pasal 13 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang pada pokoknya menyebutkan: Prinsip Terbuka, untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil.

Juga mendalilkan pelanggaran Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang pada pokoknya menyebutkan: Prinsip Profesional.

Agar Penyelenggara Pemilu menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *