Ketua DPRD Sulteng Uraikan Syarat Mewujudkan Pemilu Damai Dihadapan Pemuka Agama

Nilam Sari Lawira
266 Views

JATI CENTRE – Pemilu damai merupakan harapan dan cita-cita, bukan hanya oleh penyelenggara pemilu, pemerintah dan masyarakat, termasuk peserta pemilu (partai politik) juga mendambakan kondisi pemilu damai.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, Nilam Sari Lawira saat menjadi narasumber dalam kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, pada Senin, 20 Maret 2023.

[…]

UU Pemilu tidak Melarang Politik Identitas, yang Dilarang Berupa Tindakan Menghina, Menghasut, dan Ancaman Kekerasan

526 Views

JATI CENTRE – Bangsa Indonesia memiliki identitas suku, agama, ras, dan antar golongan yang berbeda-beda. Namun, semuanya disatukan oleh semangat bhinneka tunggal ika.

Dalam politik, masing-masing peserta pemilu memiliki identitas politik berbeda-beda. Semuanya berjuang mewujudkan tujuan kelompoknya sepanjang sesuai dengan Pancasila dalam kerangka NKRI.

[…]

Cegah Pembelahan dan Disharmoni Umat Beragama dalam Pemilu 2024, Jadi Perhatian Seminar Nasional UIN Datokarama Palu

Ketua Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu, Wahyuni saat membuka Seminar Nasional di Palu
297 Views

JATI CENTRE – Menjelang kampanye dan hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang mengganggu keharmonisan umat beragama.

Hingga mengganggu tatanan sosial masyarakat dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga diperlukan langkah strategis mencegah pembelahan dan disharmoni umat beragama dalam Pemilu.

[…]

Sejauh Mana Website Dipandang Penting bagi Kebutuhan Informasi Publik di Lembaga Penyelenggara Pemilu?

167 Views

Oleh :  Ferdiansyah JD
(Koordinator Divisi Teknologi Informasi LSIP)

Pentingnya Website Bagi Badan Publik: Transparansi dan pelayanan

Fungsi website semakin nampak dalam era digitalisasi informasi yang semakin masif, terkhusus terhadap badan publik. Peranan website dalam proses massifikasi informasi terjadi ketika media website membantu mengubah pola kebutuhan informasi yang dibatasi oleh ruang dan waktu menjadi pola informasi tanpa dibatasi dua dimensi tersebut. Karena website tidak terbatas pada tempat dimana saja dan kapan saja selama dapat diakses.

[…]

Jati Centre Laporkan Empat Anggota Bawaslu Sulteng ke DKPP

1.644 Views

Palu-Jati Centre. Jaringan Advokasi untuk Keadilan (Jati Centre) yang tercatat sebagai lembaga pemantau pemilihan kepada daerah terakreditasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengadukan empat orang Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat 16/10/2020.

Keempat yang dilaporkan yaitu Jamrin Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Sutarmin D. Hi Ahmad Koordinator Divisi Pengawasan, Zatriawati Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Darmiati Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulteng serta satu anggota Bawaslu Kabupaten  Banggai Moh Saiful Saide.

Direktur Jati Centre, Mashur Alhabsyi menyampaikan bahwa pihaknya konsen melakukan pemantauan proses pemilihan, hingga mendapatkan data dan bukti atas empat orang Anggota Bawaslu Sulteng tersebut diduga melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilihan.

“Berdasarkan hasil pemantauan dari berjalannya sidang DKPP pada Rabu (14/10/2020) lalu yang digelar di Aula KPU Sulteng, kami amati ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang mereka lakukan,” sebutnya di Palu, Jumat (16/10/2020).

Menurutnya, ada beberapa pasal terkait dengan aduannya, misalkan pasal 2, pasal 5, pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 pasal 6 ayat 3 huruf a, huruf c dan huruf f dan pasal 7 ayat 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Dia juga menambahkan, menjadi kewajiban lembaga pemantau untuk mengadukan dugaan pelanggaran yang didapatkan, baik dari tindakan peserta pemilihan maupun penyelenggara pemilihan.

Di samping itu Mahasiswa Pascasarjana IAIN Palu ini,  menjelaskan atas jawaban dan pembelaan Teradu enam Ruslan Husen, yang disampaikan di muka persidangan DKPP, khususnya ada upaya perubahan hasil berita acara pleno penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Banggai oleh Anggota Bawaslu Sulteng yang menurutnya telah menyimpang dari ketentuan Peraturan Bawaslu.

“Jelas ketentuan pasal 5 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, terhadap objek sengketa yang lahir dari hasil penanganan pelanggaran administrasi menjadi dikecualikan hingga permohonan tidak dapat diterima, sudah tepat,” jelasnya.

Lanjut dia, semua itu menjadi landasan kuat pihaknya untuk mengadukan tindakan tersebut, sebab ini akan menjadi racun bagi penyelenggaraan pemilu dan dapat merusak kualitas demokrasi yang terus dibangun.

Bersamaan dengan itu, Koordinator Tim Pemantau ini menyampaikan pengaduan sempat disampaikan ke Kantor Bawaslu Sulteng. Namun, sesuai prosedur, karena Teradu merupakan anggota Bawaslu Sulteng, maka pengaduan langsung disampaikan ke DKPP di Jakarta.

“Kami tadi sudah memasukkan pengaduan ke Bawaslu Sulteng, namun karena terkait kedudukan empat anggota Bawaslu Sulteng maka pengaduan langsung ke Jakarta, dengan Via Email dan mengirimkan berkas fisik secara langsung,” jelas Mashur.

Di samping itu, pihak Bawaslu Sulteng (DKPP) Abdul Salim mengatakan dia sudah periksa formulir aduan dan dokumen terkait, serta telah melakukan verifikasi awal atas kelengkapan dokumennya.

“Dokumen ini secara prosedural sudah terpenuhi syaratanya, tinggal di kirim langsung ke Jakarta,” sebut Salim.

Salim juga menyampaikan, terkait info pengiriman sudah diterima pihak DKPP di Jakarta, dan nanti akan dikabari perkembangan lanjutannya.

Saksi Ahli Sidang DKPP; Saya Temukan Intervensi dan Catatan Pelanggaran Etik Bawaslu

1.939 Views

Palu-Jati Centre. Ternyata terdapat jajaran anggota Bawaslu tidak taat dan tertib menyelenggarakan kontestasi pemilihan umum. Hal ini terungkap sebagai fakta yang dipaparkan teradu enam dalam persidangan terbuka Dewan Kehormatan Penyelenggara  Pemilu (DKPP) yang dilaporkan Bakal Pasangan Calon Kabupaten Banggai Herwin Yatim.

Hal ini diungkapkan Saksi Ahli dari Teradu Aminudin Kasim, saat memberikan keterangan pada persidangan DKPP di aula kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, ada tujuan dan maksud intervensi atas perintah untuk merubah berita acara pleno penyelesaian sengketa di Bawaslu Banggai, menyimpang dari ketentuan Peraturan Bawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilihan.

“Padahal kewenangan menyampaikan rekomendasi hasil penanganan pelanggaran, dan menetapkan status permohonan sengketa merupakan kewenangan atribusi Bawaslu Kabupaten,” sebutnya.

Kalau ada perintah menyimpang dari aturan, menurutnya, ini yang harus dilaporkan karena sudah mengganggu ketertiban penyelenggaraan pemilu, dan sudah tidak profesional.

Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini menyampaikan, bahwa kasus Bawaslu Kabupaten Banggai tidak mau melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, terhadap objek sengketa yang dikecualikan hingga permohonan pemohon tidak dapat diterima, sudah tepat.

”Peraturan dibuat untuk ditaati bukan sebaliknya, dilanggar. Ini aneh, untuk apa peraturan di buat Bawaslu kemudian dilanggar,” sebutnya.

Ia menyebutkan, Bawaslu Banggai sudah mau mandiri, dan bersikap profesional. Justru tindakan mau merubah berita acara hasil pleno sebagai tindakan yang melanggar etika dan ini catatan berat dan ini termasuk intervensi,” tegasnya.

Ternyata, berdasarkan data bahwa intervensi tersebut bukan dari partai politik, melainkan dari dalam lembaga, dan ini mengganggu ketertiban pemilu hingga harus dilaporkan.

“Sudah melanggar kode etik dan standar etik penyelenggara pemilu,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan, ada pengalaman di Bawaslu Sulteng kaitan dengan putusan DKPP Nomor 38 Tahun 2017, waktu itu anggota Bawaslu Sulteng mengalami peristiwa terkait dengan pelanggaran administrasi yang bersifat TMS, kasusnya di Kabupaten Buol.

Lanjutnya, dalam putusan DKPP, disebutkan UU tidak mengatur batas waktu, tapi ada aturan Bawaslu No 13 Tahun 2016 mengatur tata cara penanganan pelanggran selama 60 hari sebelum pendaftaran. Namun, aturan ini dilanggar. Maka setelah di laporkan di DKPP, putusan menyatakan mereka kenai sanksi.

“Ini harus menjadi pembelajaran penyelenggara pemilu, jangan menyimpang dari aturan yang jelas,” ungkap mantan koordinator regulasi Bawaslu RI.

Anggota Baru PIM Diminta Jaga Idealisme, Karakter dan Independensi

290 Views

Palu-Jati Centre. Direktur Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM), Rusli Attaqi mengukuhan anggota baru PIM yang dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan tingkat dasar, di Sekretariat Jati Center Palu, Senin (21/9/2020).

Dalam sambutannya, Rusli menekankan tiga hal yang harus dijaga oleh anggota baru PIM di masa-masa tahapan Pilkada saat ini yakni idealisme, karakter dan independensi.

“Kepada teman-teman yang baru saja dikukuhkan menjadi anggota baru di PIM agar tetap menjaga idealisme, memiliki karakter yang kuat dan tetap independen. Kita Minta anggota PIM tidak terlibat dengan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan organisasi, seperti terlibat dalam dukung mendukung calon dalam Pilkada,” ujar Rusli.

Rusli Attaqi mengatakan, PIM melakukan rekrutmen anggota baru untuk menjalankan program setiap divisi yang dibentuk.

“Anggota baru yang kita rekrut, akan terus diasah kecakapannya soal organisasi agar bisa menjalankan program kerja sesuai dengan divisinya masing-masing,” katanya.

Lulusan Magister Hukum Untad ini menambahkan, dengan bergabung di PIM, anggota akan dibekali dengan pengetahuaan soal isu-isu Pemilu dan Demokrasi.

“Semoga adanya anggota baru yang terdiri dari anak-nak muda potensial ini, bisa memberi spirit baru, sehingga PIM dapat lebih maju dan jaya di masa mendatang,” tutur Rusli.

Untuk diketahui, anggota PIM baru ini telah mengikuti serangkaian pelatihan dan pendidikan yang menyangkut materi demokrasi dan pemilu, potensi pelanggaran pemilihan kepala daerah, dan mekanisme pelaporan pelanggaran.

Dalam penerimaan materi tersebut, hadir sebagai narasumber dari Akademisi Fakultas Hukum Untad Supriadi, Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, dan Peneliti-Peneliti Jati Centre, untuk memberi pemahaman dan penguatan akan peran serta masyarakat dalam perhelatan kontestasi pemilihan kepala daerah guna meningkatkan kualitas demokrasi lokal.

Dilanjutkan pada sesi terakhir pendidikan, berupa paparan presentasi makalah dari masing-masing peserta terkait dengan karya ilmiah tentang pemilihan kepala daerah. Untuk memperoleh penguatan dan pembobotan penulisan atas isu yang mereka bahas.

Direktur Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM), Rusli Attaqi saat mengukuhkan anggota baru PIM di Sekretariat Jati Center Palu, Senin (21/9/2020). Foto: Irwan