Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Islam

84 Views

Oleh : Moh Faidal Dg Pasau


 JATI CENTRE – Dalam pandangan Islam, manusia ialah makhluk terbaik diantara semua ciptaan tuhan dan berani memegang tanggungjawab mengelola bumi, maka semua yang ada di bumi diserahkan untuk manusia. Oleh karena itu manusia diangkat menjadi khalifah di muka bumi. Sebagai makhluk terbaik, manusia diberikan beberapa kelebihan diantara makhluk ciptaan-Nya, yaitu kemuliaan, diberikan fasilitas di daratan dan lautan, mendapat rizki dari yang baik-baik, dan kelebihan yang sempurna atas makhluk lainnya.

Sebagai khalifah di bumi, manusia diperintahkan beribadah kepada-Nya dan diperintah berbuat kebajikan dan dilarang berbuat kerusakan. Selain konsep berbuat kebajikan terhadap lingkungan yang disajikan Al-Qur’an seperti dipaparkan di atas, Rasulullah SAW memberikan teladan untuk mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Hal ini dapat diperhatikan dari hadist-hadist nabi, seperti hadist tentang pujian allah kepada orang yang menyingkirkan duri dari jalan; dan bahkan allah akan mengampuni dosanya, menyingkirkan gangguan dari jalan ialah sedekah, sebagian dari iman, dan merupakan perbuatan baik.

Jika kita melihat sebagian besar beberapa komunitas banyak melakukan kegiatan – kegiatan harian seperti beberapa gerakan lingkungan hidup yang melatar belakangi dasar dari sebuah buku yang telah dibedah sebagai contoh “Melawan Nafsu Merusak Bumi“.

Lingkungan merupakan bagian dari integritas kehidupan manusia. Sehingga lingkungan harus dipandang sebagai salah satu komponen ekosistem yang memiliki nilai untuk dihormati, dihargai, dan tidak disakiti, lingkungan memiliki nilai terhadap dirinya sendiri. Integritas ini menyebabkan setiap perilaku manusia dapat berpengaruh terhadap lingkungan disekitarnya. Perilaku positif dapat menyebabkan lingkungan tetap lestari dan perilaku negatif dapat menyebabkan lingkungan menjadi rusak.

Integritas ini pula yang menyebabkan manusia memiliki tanggung jawab untuk berperilaku baik dengan kehidupan di sekitarnya. Kerusakan alam diakibatkan dari sudut pandang manusia yang anthroposentris, memandang bahwa manusia adalah pusat dari alam semesta.

Dalam Islam, manusia mempunyai peranan penting dalam menjaga kelestarian alam (lingkungan hidup). Islam merupakan agama yang memandang lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keimanan seseorang terhadap Tuhannya, manifestasi dari keimanan seseorang dapat dilihat dari perilaku manusia, sebaha khalifah terhadap lingkungannya. Islam mempunyai konsep yang sangat detail terkait pemeliharaan dan kelestarian alam (lingkungan hidup).

Salah satu ayat yang terdapat di dalam Al-Qur’an yang menjelaskan mengenai proses penciptaan alam semesta yaitu Q.S. As-Sajdah (32) : 4 yang artinya “Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan segala yang ada diantara keduanya dalam waktu enam hari, kemudian dia bersemayam di atas Arsy. Kamu semua tidak memiliki seorang penolong dan pemberi syafaat pun selain diri-Nya. Lalu, apakah kamu tidak memperhatikannya ?“

Tujuan alam diciptakan adalah bukan untuk dirusak, dieksploitasi secara berlebihan, dicemari, atau bahkan dihancurkan. Akan tetapi adalah untuk difungsikan semaksimal mungkin dalam kehidupan. Kita juga sebagai umat manusia yang bertugas untuk melestarikan Alam Semesta juga harus mempunyai prinsip dalam melestarikannya di kehidupan sehari-hari.

Para Pemikir Islam dan Lingkungan Hidup

Para pemikir islam terkhusus took hislamiceco theology sepakat bahwa yang menjadi akar dari krisis dan pencemaran lingkungan bertitik tolak dari sains dan teknologi barat yang berpijak kepada asumsi-asumsi positivistic. Karena itu, disadari bahwa yang perlu dilakukan adalah melakukan dekonstruksi terhadap kerangka epistemologis pengetahuan barat tersebut, lalu merekonstruksi sebuah paradigma tentang alam yang lebih bersahabat dengan berpijak kepada tradisi Islam.

Dalam hal ini, Ziauddin Sardar adalah seorang saintis, penulis yang produktif, salah satu took hislamiceco theology dari pakistan, yang mendeteksi agrevitas sains dan teknologi ini demikian berkembang dan pesatnya tanpa kontrol moral sehingga keharmonisan dan keindahan ekologi menjadi rusak (Ziauddin Sardar,1998).

Etika Islam Tentang Lingkungan Hidup

Khusus dengan penataan lingkungan hidup, Alquran memberikan sejumlah rambu-rambu, kaidah moral/etika yang mendasari pengelolaan lingkungan hidup.

Seluruh prinsip-prinsip etis dalam pengelolaan lingkungan bertumpu pada ajaran fundamental Islam yang dalam terminology akademis disebut sebagai tauhid yaitu tuhan dipandang sebagai pemilik dan pemelihara alam semesta. Oleh sebab itu segala aktifitas yang berkaitan dengan proses pengelolaan dan penataan lingkungan hidup mengacu kepada tuhan sebagai rabbal-alamin, dalam arti bahwa sesungguhnya tuhanlah sebagai pemilik alam semesta dan pemelihara alam semesta, hal ini berarti segenap proses penataan dan pemanfaatan lingkungan hidup harus diilhami oleh sifat-sifat sebagai rabbal-alamin, tuhan sebagai pencipta dan pemelihara.***

Implementasi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Indonesia

135 Views

Oleh : Moh Faidal Dg Pasau


JATI CENTRE – Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak asasi manusia dan demokrasi dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi hak asasi manusia dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.

Negara disini secara demokratis berkewajiban untuk mengeluarkan segala peraturan perundangan dan instrumen hukum lainnya agar pelaksanaan hak asasi manusia dapat ditegakkan secara demokratis sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah satu hak dasar warga Negara adalah hak demokrasi dan kebebasan atas penyelenggaraan, pemenuhan, dan penggunaan hak demokrasi itu sendiri. Hak tersebut merupakan bagian yang sangat penting dalam perjalanan kebangsaan mengingat upaya demokratisasi yang bermuara kepada kebebasan demokrasi tersebut dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan.

Keberadaan Hak Asasi Manusia dalam konsepsi Negara hukum tersebut bukan berarti terjadinya pengekangan hak asasi manusia oleh Negara, namun dalam konsepsinya adalah pengaturan oleh Negara.

Berkaitan dengan hal tersebut menurut Bahder Johan Nasution : Dilihat dari sudut pandang pengaturan hak asasi manusia, pada satu sisi hak asasi memiliki sifat dasar yang membatasi kekuasaan pemerintahan, namun sebaliknya pada sisi lain pemerintah diberi wewenang untuk membatasi hak – hak dasar sesuai dengan fungsi pengendalian (sturing).

Jadi walaupun hak – hak dasar mengandung sifat membatasi kekuasaan pemerintahan, pembatasan tersebut tidak berarti mematikan kekuasaan pemerintahan yang pada dasarnya berisi wewenang untuk mengendalikan kehidupan masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, sehubungan dengan pengendalian kehidupan, konsep Negara hukum Indonesia tidak dapat terlepas dari pengaturan Hak Asasi itu sendiri khususnya dalam ground norm yakni Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Amandemen (UUD 1945).

2. Rumusan Masalah

1) Bagaimana cara menegakkan HAM?

2) Apa hambatan dalam penegakan demokrasi?

3) Apa hubungan antara HAM dan demokrasi?

3. Tinjauan Pustaka

Asal usul gagasan mengenai hak asasi manusia dapat diruntut kembali sampai jauh kebelakang hingga ke zaman kuno dengan filsafat Stoika hingga ke zaman modern. Dikalangan para ahli hukum terdapat tiga teori utama yang menjelaskan asal muasal lahirnya pemikiran mengenai hak asasi manusia, yaitu :

A.) Teori Hukum Kodrati

Teori hukum kodrati melihat hak asasi lahir dari Tuhan sebagai bagian dari kodrat manusia. Ketika manusia lahir sudah melekat dalam dirinya sejumlah hak yang tidak dapat diganti apalagi dihilangkan, apapun latar belakang agama, etnis, kelas sosial, dan orientasi seksual mereka. Teori hokum kodrati menurut ahli :

• John Locke mengajukan sebuah postulasi pemikiran bahwa semua individu dikaruniai oleh alam hak yang melekat atas hidup, kebebasasan dan kepemilikan, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dicabut oleh Negara. Melalui suatu ―kontrak sosial (social contract), perlindungan atas hak yang tidak dapat dicabut ini diserahkan pada Negara.

Apabila penguasa Negara mengabaikan kontrak social itu dengan melanggar hak-hak kodrati individu, maka rakyat di Negara itu bebas menurunkan sang penguasa dan menggantinya dengan suatu pemerintah yang bersedia menghormati hak – hak tersebut.

• Rousseau mengatakan bahwa hukum kodrati tidak menciptakan hak – hak kodrati individu, melainkan hak kedaulatan warga Negara sebagai suatu kesatuan.

Setiap hak yang diturunkan dari suatu hukum kodrati akan ada pada warga Negara sebagai satu kesatuan yang bisa diidentifikasi melalui kehendak umum (general will).

B.) Teori Positivisme atau Utilitarian

Dalam pandangan teori positivisme hak barulah ada jika ada hukum yang telah mengaturnya. Moralitas juga harus dipisah secara tegas dalam dimensi hukum.

Adapun kepemilikan hak dari tiap individui bisa dinikmati apabila diberikan secara resmi oleh penguasa atau Negara.

Dan yang paling menonjol dalam pandangan ini ialah mempriorotaskan kesejahteraan mayoritas. Sedangkan kelompok minoritas yang preferensinya tidak diwakili oleh mayoritas bisa diabaikan dan kehilangan hak – haknya.

C.) Teori Keadilan

Dalam pandangan Rawls, tiap orang memiliki hak yang di dasarkan pada konsep keadilan yang tidak bisa di tawar, karena hal tersebut terkait dengan isu kesejahteraan masyarakat secara umum. Untuk itu, keadilan akan terwujud apabila didasarkan pada prinsi – prinsip “posisi asali” nya masing – masing.

Dalam keadaan ini tiap orang akan diasumsikan memilih dua prinsip keadilan pokok. Prinsip pertama, tiap orang akan diberikan hak yang sama luasnya. Prinsip kedua adalah kesetaraan yang di dasarkan pada kompetisi yang adil dan hanya dijustifikasi bila ia menguntungkan bagi pihak yang paling di rugikan.

Bila diantara keduanya mengalami pertentangan maka kebebasan yang setara harus dimenangkan dari kesempatan yang setara.

Pilihan atas kedua prinsip ini, menurut Rawls akan mengemuka karena para pihak yang mengadakan kontrak berada dalam “keadaan tanpa pengetahuan” atau tidak tahu berbagai fakta yang akan menempatkan posisi kita disuatu masyarakat.

Ketiga teori diatas memiliki persamaan dalam hal pengakuan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Perbedaannya terletak pada pandangan mengenai asal muasal lahirnya hak yang paling mendasar tersebut.

Dasar Teori Demokrasi versi Hans Kelsen, awal dari datangnya ide demokrasi menurut Hans Kelsen adalah adanya ide kebebasan yang berada dalam benak manusia.

Pertama kali, kosa kata “kebebasan” dinilai sebagai sesuatu yang negatif. Pengertian “kebebasan” semula dianggap bebas dari ikatan – ikatan atau ketiadaan terhadap segala ikatan, ketiadaan terhadap segala kewajiban. Namun, hal inilah yang ditolak oleh Hans Kelsen. Pasalnya, ketika manusia berada dalam konstruksi kemasyarakatan, maka ide “kebebasan” tidak bisa lagi dinilai secara sederhana, tidak lagi semata – mata bebas dari ikatan, namun ide “kebebasan” dianalogikan menjadi prinsip penentuan kehendak sendiri. Inilah yang kemudian menjadi dasar pemikiran Hans Kelsen mengenai demokrasi. (Hans, 2006: 404).

4. Pembahasan

Hak Asasi Manusia dan Demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi yang memperjuangkan hak atas kebebasan menyatakan pendapat, berserikat dan berpartisipasi aktif dalam menentukan penyelenggaraan negara merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia juga.

Saat ini pelaksanaan HAM di Indonesia dianggap kurang terlaksana dengan baik. Kasus -kasus yang terjadi di Indonesia seperti penanganan Aceh, Timor Timur, Maluku, Poso, Papua, Semanggi, dan Tanjung Priok dianggap sebagai pelaksanaan perlindungan Hak Asasi Manusia yang belum berjalan.

Upaya pendekatan keamanan dengan mengutamakan upaya represif menghasilkan keamanan yang sangat stabil namun dianggap banyak sekali menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, hal ini tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perlunya lebih memberikan Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Supremasi hukum harus ditegakkan, sistem peradilan harus berjalan dengan baik dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. Perlunya social control dan lembaga politik dalam upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.

Demokrasi merupakan sebuah bentuk sistem politik suatu negara dan juga merupakan budaya politik suatu bangsa. Demokratisasi pada suatu sistem pemerintahan melalui proses yang tidak mudah. Pada saat perubahan terjadi, selalu ada orang yang tidak ingin melakukan perubahan terus menerus, atau ada manusia yang tidak mampu menyesuaikan diri dalam kontes demokratisasi, peran individu yang mampu menerima perubahan itu sangat penting.

Untuk itulah, individu harus punya tanggung jawab. Apalagi globalisasi yang terus mendorong perubahan yang tidak bisa ditahan oleh Negara manapun. Demokratisasi biasanya terjadi ketika ekspektasi terhadap demokrasi muncul dari dalam Negara sendiri, karena warga negaranya melihat sistem politik yang lebih baik, seperti yang berjalan di negara demokrasi lain yang telah mapan, akan bisa juga dicapai oleh Negara tersebut.

Dengan kata lain, pengaruh internasional datang sebagai sebuah inspirasi yang kuat bagi warga Negara didalamnya.

Apa yang terjadi di Indonesia saat ini cenderung adanya “distorsi” pemahaman pluralisme yang tidak bersesuaian dengan pemahaman jati diri bangsa yang sesungguhnya.

Hal ini yang justru mendorong timbulnya konflik ketegangan di tengah kehidupan pluralitas bangsa Indonesia yakni: konflik yang diakibatkan perbedaan pandangan antar masyarakat maupun masyarakat dengan negara mengenai demokrasi, konflik yang timbul dengan membawa kecenderungan disintegrasi dengan faktor kompleks seperti masalah ketidak adilan di bidang ekonomi, politik, sosial, agama, budaya, dan hukum, ketegangan primordial yang kurang terjembatani dalam jangka waktu yang lama; otokrasi pemerintahan, keteladanan para pemimpin politik, agama dan tokoh masyarakat yang semakin merosot, semuanya itu menyumbang dan memperparah berbagai konflik yang terjadi di tengah – tengah masyarakat.

Manusia sebagai makhluk sosial dalam kehidupan sehari – hari pasti membutuhkan manusia lain.

Demikian pula manusia sebagai makhluk individu sangat membutuhkan Negara untuk tempat bernaung. Hubungan antara Negara dan masyarakat memberi gambaran penyerahan sebagian hak masyarakat kepada Negara yang diwujudkan dengan bentuk kepatuhan masyarakat untuk menjalankan serangkaian kewajiban yang dibebankan negara kepadanya. Sementara negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak – hak warga negaranya, sebagai kompensasi dari kepatuhan masyarakat. Jadi wajar jika masyarakat menuntut negara jika hak – hak asasi masyarakat tidak dipenuhi oleh negara.

Negara dalam merealisasikan hak asasi warga negaranya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang – undangan, karena jika negara ataupun masyarakat ada yang melanggar hak asasi maka terdapat sanksi tegas yang ada dalam peraturan perundang – undangan yang telah disepakati bersama.

Sebagai sesama manusia sudah seharusnya saling menghormati dan menghargai Hak Asasi yang dimiliki, tidak hanya sesama manusia tetapi juga masyarakat dan Negara.

Maka sebuah Negara memiliki kewajiban untuk mengeluarkan peraturan perundangan dan hukum lainnya yang dapat menjamin Hak Asasi Manusia seluruh warga negaranya, tidak hanya menguntungkan salah satu pihak. Negara juga tidak boleh mencampuri dan atau menghalang – halangi masyarakat dalam upaya pemenuhan hak asasinya.

5. Kesimpulan

Hak Asasi Manusia dengan demokrasi tidak dapat dipisahkan, karena dalam upaya penegakan demokrasi harus menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi HAM yang dimiliki warga negaranya.

Maka, bila salah seorang ataupun Negara melanggar HAM, pasti ada sanksi tegas yang berlaku. Begitu juga sebaliknya, sebagai warga Negara yang baik sudah seharusnya membantu pemerintah dalam menegakkan demokrasi.

Dalam upaya penegakan demokrasi tersebut pasti ada hambatan yang timbul seperti penolakan dari warga negaranya untuk menerima perubahan. Perlu pemikiran terbuka dari masyarakat dalam menerima sebuah perubahan, maka pemerintah harus menegakkan hukum dengan adil, bijaksana, dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, juga sikap dari anggota penegak hukum yang harus sesuai dengan peraturan perundangan.

Dengan begitu, masyarakat akan senantiasa membuka pikiran dan menerima sebuah perubahan. Maka dari itu perlu kontribusi dari berbagai pihak dalam penegakan demokrasi.

6. Daftar Pustaka

  • Amalia, F., & Dewi, A. P. (2018). Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Indonesia. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 172-187.
  • Asnawi, H. S. (2011). Politik Hukum Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Kaum Perempuan Di Indonesia (Studi Tentang Upaya Mewujudkan Keadilan Dan Kesetaraan Gender Kaum Perempuan Di Bidang Kesehatan Era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono/SBY) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA).

Sulawesi Memiliki Banyak Keunikan

259 Views

Oleh : Moh Faidal Dg Pasau


JATI CENTRE – Dari film nadoyo production kita mengetahui bahwa setiap orang memiliki banyak cerita yang menarik dan bisa mengenang bagaimana sebenarnya daerah sulawesi ini.

Pada umumnya daerah sulawesi tengah adalah sebuah provinsi di bagian tengah pulau sulawesi, Indonesia. Ibu kota provinsi ini adalah kota palu.

Jika kita melihat secara umum suku yang berada di ibu kota palu termasuk suku masyarakat Kaili merupakan kelompok etnik terbesar di sulawesi tengah, yang saat ini mendiami beberapa wilayah di kota palu, kabupaten donggala, kabupaten sigi, kabupaten parigi moutong, dan sebagian di wilayah pesisir poso.

Banyak bahasa daerah di sulawesi tengah seperti bahasa Kaili, bahasa pamona, bahasa banggai, dan lain-lain yang dapat mendukung pengembangan bahasa indonesia.

Bagi penulis sendiri bukan hanya keunikan tentang suku tetapi juga tentang keragaman bahasa yang suda dijelaskan diatas.

Melalui film nadoyo production kita juga mengetahui tentang keaneka ragaman cerita tentang orang-orang kaili terdahulu di kota palu.

Contohnya tentang film berjudul “Berita Hangat” Film ataupun “Kabar Hangat”, menceritakan seorang anak muda gagap dalam bicara, tetapi berperanan penting ditempat dia bekerja.

“Anak muda itu bekerja sebagai loper koran di satu media cetak, ketika perusahaanya mengalami peningkatan, dia akhirnya dapat jalan-jalan ke luar negeri,” katanya

Bagi penulis ataupun peneliti sendiri melihat film tersebut bahwa orang-orang Nadoyo Production sangat kreatif, mereka mampu mengangkat idiom-idiom lokal menjadi salah satu cerita yang lucu dan kocak, di tengah konstalasi politik dan hukum yang cukup hangat saat ini terutama di kota palu

Saya mengira bahwa semua orang bisa membuat film jika dibutuhkan. Pernyataan ini mungkin terdengar berlebihan, tapi demikianlah medium film diartikulasikan oleh berbagai komunitas di Palu, daerah yang jauh dari industri perfilman yang mapan. Kemajemukan komunitas di Palu dihuni oleh beragam kebutuhan dan dieratkan oleh film sebagai medium aktivismenya.

Tentunya, tak semua film di Palu dibaluti dengan semangat aktivisme. Arul dari komunitas Nadoyo Production, misalnya, lebih tertarik untuk menarasikan keseharian di Palu sebagai film hiburan. Beranggotakan 12 orang, Nadoyo Production dihuni oleh orang-orang dengan latar belakang berbeda, dari anak teater, musisi, pedagang, pekerja IT, hingga aparat sipil negara. Saat menyusun cerita film, mereka saling mengintervensi dan melempar ide yang kemudian dijahit menjadi satu cerita film dengan balutan komedi.

Sumber :
*- https://komunitasfilm.id
*-https://faidalpunya.blogspot.com

Gerakan Cipayung Sulawesi

192 Views

Oleh : Moh Faidal Dg Pasau 


JATI CENTRE – Kelompok Cipayung Plus Sulawesi Tengah Kumandangkan Proklamasi Pemilu Damai.

Cipayung Plus adalah gabungan tujuh organisasi kemahasiswaan yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia.

Pembacaan naskah Proklamasi Pemilu Damai dilakukan perwakilan dari lembaga mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024, yakni HMI, IMM, GMNI, KAMMI, PMKRI, PMII, HIKMAHBUDHI, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, GMKI, dan LMND.

Naskah Proklamasi Pemilu Damai tersebut menyerukan lima poin yang dikumandangkan di Bundaran Taman Nasional Hasanuddin Kota Palu, berada tepat di depan Gedung Juang sebagai saksi pergerakan sejarah kemerdekaan RI di Sulawesi Tengah.

Adapun hal-hal yang menjadi isi Proklamasi Pemilu Damai tersebut pertama, meminta Pemerintah Nasional, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan/Desa, serta aparatur negara harus menjaga netralitas.

menghimbau agar pelaksanaan Pemilu tahun 2024 bisa menjadi momentum menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang berasaskan Pemilu LUBER (langsung, umum bebas, dan rahasia) serta JURDIL (jujur dan adil).

Proklamasi Pemilu Damai dari timur Indonesia pulau Sulawesi, atas nama bangsa Indonesia itu, diserukan bersama-sama setelah kelompok tersebut melakukan aksi jalan santai sepanjang kurang lebih 3 Kilometer, dan ditutup dengan penandatangan dan penyampaian orasi dari perwakilan mahasiswa dalam panggung ekspresi.

 

Panti Asuhan Nurul Huda Sidik

215 Views

Oleh : Moh Faidal Dg Pasau 


JATI CENTRE  – Jenjang Pendidikan di Indonesia

Panti Asuhan Nurul Huda Sidik

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak diartikan sebagi rumah, tempat, atau kediaman yang digunakan untuk memelihara (mengasuh) anak yatim, piatu.

Agustus 2022) Panti asuhan adalah lembaga tempat tinggal, lembaga total atau rumah kelompok, yang dikhususkan untuk mengasuh anak yatim dan anak-anak yang, karena berbagai alasan, tidak dapat diasuh oleh keluarga biologis mereka . Orang tua mereka mungkin telah meninggal, tidak ada, atau melakukan kekerasan.

Nurul berarti Cahaya, Huda berarti petunjuk, jadi Nurul Huda berarti cahaya petunjuk.

Menurut Gospor Nabor (Bardawi Barzan,1999: 5) “Panti asuhan adalah suatu lembaga pelayanan sosial yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, yang bertujuan untuk membantu atau memberikan bantuan terhadap individu, kelompok masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup”.

Dasar hukum perlindungan anak di Indonesia tercantum dalam UU Perlindungan Anak Pasal 20, dinyatakan bahwa “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”.

Masa Depan HMI MPO Cabang Palu

259 Views

Oleh : Moh Faidal Dg Pasau


JATI CENTRE – Dalam melihat masa depannya suatu ormas atau gerakan yang dibentuk oleh beberapa kelompok, mungkin ada yang kurang baik dari segi pandangan beberapa orang.

Di dalam sebuah proses mungkin ada yang diantaranya kurang cakap dalam membuat kreativitas untuk membangun program yang akan dilaksanakan kedepannya.

Jika tugas yang kita lihat di gambar hanyalah melakukan suatu proses pelaksanaan kegiatan pelantikan mungkin bagi beberapa panitia mudah dalam melakukan tetapi proses nya orang – orang masa depannya pasti memiliki banyak ide – ide kreatif.

Di dalam pandangan sudut yang berbeda latar belakang pendidikan pasti mungkin punya keterampilan dasar yang berbeda & beberapa proses untuk membangun rumahnya ormas nya membutuhkan keterampilan dasar yang sudah di dapatkan dalam pelatihannya.

Masa depannya dilihat pada orang – orang nya mungkin punya banyak perubahan dalam menghadapi informasi teknologi masa depan.

Ormasnya mungkin bisa memiliki aplikasi media yang diciptakan oleh orang – orang hebat di dalamnya.

Panji kemanusiaan telah dikibarkan.        Pena kebenaran telah ditorehkan.          Perisai keadilan telah ditegakkan

Himpunan Mahasiswa Islam.            Himpunan Mahasiswa Islam.            Himpunan Mahasiswa Islam!!!

 

Pendidikan Masyarakat Sulawesi

291 Views

Oleh : Moh Faidal Dg Pasau 


JATI CENTRE – Pendidikan Masyarakat (PenMas) atau Pendidikan Nonformal (PNF) adalah jalur pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah formal. PenMas bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat, terutama yang tidak berkesempatan bersekolah.

Program Pendidikan Masyarakat/Pendidikan Nonformal diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan.

Pendidikan masyarakat atau pendidikan luar sekolah bertujuan untuk, pertama, memberikan pengetahuan dan keterampilan, termasuk kemampuan membaca, menulis, dan berhitung kepada orang-orang dewasa yang buta huruf yang tidak berkesempatan bersekolah.

Maka TPA sangat diperlukan di Sulawesi untuk pendidikan anak usia dini.

Mereka bagian dari masa depan terutama di Sulawesi tengah.