Palu-Jati Centre. Hasil pengawasan pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam catatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng, diurai dalam tiga bagian. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen di Palu, Sabtu (12/9/2020).
“Pertama, pemeriksanaan kesehatan dilakukan sesuai jadwal tahapan yakni mulai 6 sampai 11 September 2020, dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan dalam rentang tanggal 11 sampai 12 September 2020” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan bakal calon di Rumah Sakit Umum Undata Palu dilaksanakan selama waktu tersebut oleh tim dokter pemeriksa.
“Kedua, seluruh bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah datang langsung, dan patuh mengikuti seluruh rangkaian proses pemeriksaan kesehatan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh tim dokter pemeriksa,” sebutnya.
Catatan ketiga menurutnya, pemeriksaan dilaksanakan oleh tim atau lembaga yang ditunjuk atau ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah.
“Aspek pemeriksan kesehatan yang diikuti bakal calon meliputi pemeriksaan kesehatan medik-fisik-psikiatri oleh tim dokter pemeriksa,” sebutnya.
Lebih lanjut menurutnya, pemeriksaan kesehatan psikologi bakal calon oleh Tim Himpunan Psikologi Indonesia (Himsi) dan pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketika ditanya dasar hukum pemeriksaan kesehatan bakal calon. Ruslan Husen menyebutkan Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, bahwa Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan: mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN)”.
Dia juga menyebutkan, Bawaslu Sulteng turut menghadiri penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan, pada Sabtu (12/11/2020) bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Sulteng. Penyerahan hasil pemeriksaan diserahkan langsung Ketua Tim Pemeriksa dr. Alfreth Langitan, Sp.B. dan diterima Komisioner KPU Sulteng Syamsul Y. Gafur, S.H.
Pengawasan Bawaslu difokuskan pada prosedur adminstratif, khususnya pelaksanaan dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada waktu yang ditentukan. Yakni, dilaksanakan sesuai jadwal dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. (Rsl)