Memaknai Filosofi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

215 Views

 Memaknai Filosofi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Oleh: Andi Darmwati Tombolotutu
( Anggota Tim Asistensi Pemerintah Provinsi Sulteng )

 

JATI CENTRE – Pintu masuk layanan publik ada pada Perencanaan karena separuh keberhasilan pembangunan ditentukan oleh Perencanaan. Arsitektur Perencanaan Pembangunan meliputi Rencana Pembangunan Daerah. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) ini meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk dua puluh tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dokumen RPJPD ditetapkan dengan PERDA paling lama enam bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. Dalam konteks RPJPD Tahun 2025-2045 Menuju Indonesia Emas, semua RPJPD wajib disahkan pada pekan keempat Agustus 2024 sesuai Inmendagri Nomor 1 tahun 2024.

Selanjutnya di dalam RPD ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yakni penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Dokumen RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA) paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Lalu, di dalam RPD ada pula dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yakni penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

RKPD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. RKPD ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ketiga dokumen ini disusun sesuai amanah dalam Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sangatlah naif menilai keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja makro ekonomi menggunakan RKPD yang stratanya lebih rendah ketimbang RPJMD.

Selain itu, di dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, ada Perencanaan Perangkat Daerah memuat juga dua dokumen perencanaan yakni dokumen pertama adalah Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) yang periodenya sama dengan RPJMD. Renstra OPD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan.

Dokumen kedua adalah Rencana Kerja (Renja) atau Rencana Tahunan. Renja memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Renja ditetapkan oleh kepala daerah setelah RKPD diperkadakan. Kedua dokumen ini disusun juga sesuai amanah Pasal 272-273 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Alasan kedua, episode strata implementasi regulasi belum dipahami secara jelas.

RPJPD dilaksanakan melalui RPJMD; RPJMD dijabarkan kedalam Renstra Perangkat Daerah dan diterjemahkan kedalam RKPD; RPJMD menjadi dasar pencapaian kinerja daerah jangka menengah yang dilaksanakan melalui Renstra Perangkat Daerah; Keberhasilan pencapaian visi & misi kepala daerah ditentukan oleh keberhasilan pencapaian Renstra Perangkat Daerah; Seluruh program selama lima tahun seluruh Renstra memedomani program prioritas dalam RPJMD; RPJMD dilaksanakan melalui RKPD; Renja Perangkat Daerah menerjemahkan program prioritas (RKPD) kedalam kegiatan prioritas; RKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD; Realisasi (triwulan) DPA-PD menjadi dasar pengendalian (hasil) RKPD dan Renja Perangkat Daerah.

Bila Bappeda memahami jelas esensi regulasi, maka hal yang paling penting adalah Pra Rakortekbang-Pra Forum OPD yang membahas menyepakati amanah indikator provinsi di masing-masing kabupaten/kota yang diikuti oleh dukungan program/kegiatan/sub kegiatan, serta membahas pula draft Renja OPD dan Renja OPD kabupaten/kota khususnya menyepakati penentuan lokasi.

Pertanyaannya apakah penyepakatan indikator tersebut dilakukan? Apakah draft renja OPD telah ada? Rakortekrenbang-Forum OPD, tinggal acara seremonial menyepakati indikator dan komitmen program/kegiatan spasial, tematik, inklusif pada masing-masing kabupaten/kota. Hal ini tentu berlaku pula pada RKPD, lebih penting momennya pra-musrenbang RKPD, sedangkan Musrenbang RKPD menjadi seremonial agenda kerja tahun berikutnya.

Selanjutnya, pada Juli-Agustus merupakan masa di mana Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) membahas tindak lanjut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun depan dalam bentuk Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (R-KUA & PPAS). Dalam perjalanannya, baik legislatif maupun eksekutif mesti memahami sesuai regulasi bahwa ada episode perencanaan dan penganggaran di Indonesia.

Perencanaan-Penanggaran berbasis bukti menunjukkan adanya keselarasan sasaran, spasial, waktu, mutu, administrasi, kualitas yang patut ditaati dalam penyelenggaraan pembangunan.

Hal ini juga dimaksudkan untuk ‘Membiasakan perangkat daerah bekerja yang sebenarnya dalam penyelenggaraan pembangunan, bukan membenarkan yang biasanya”.

Perubahan RKPD Tahun 2025, disusun dengan maksud yaitu untuk mensinergikan, menciptakan keterpaduan, keselarasan, keserasian, dan mensinergikan program-program pembangunan daerah. Hal ini dilakukan karena terjadi perubahan kepemimpinan nasional pasca Pemilihan Umum 14 Februari 2024. Tentu saja setelah Pelatikan Presiden/Wakil Presiden pada Oktober 2024, pemerintahan periode 2024-2029 mempunyai Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta kebijakan berbeda dengan pemerintahan sebelumnya.

Perubahan kebijakan ini tentu berpengaruh pula secara signifikan pada Sasaran Pembangunan hingga ke daerah. Pasca Pelantikan Kepala Daerah pada 20 Februari 2025, tentu saja RKPD Tahun 2025 telah disahkan pada April setahun sebelumnya merupakan kebijakan pemerintahan sebelumnya. Untuk alasan ini, dibenarkan secara hukum perubahan RKPD.

Tujuan ditetapkannya Perubahan RKPD Tahun 2025 yaitu pertama, sebagai kerangka acuan bagi penyusunan perubahan Program dan Kegiatan pada Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan Program dan Kegiatan pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2025.

Kedua, sebagai bahan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *