Konsekuensi Penindakan

262 Views

Majelis DKPP yang menerima dan memeriksa telah memberikan kesempatan sama kepada pengadu. Pengadu pada pokoknya merasa dirugikan dengan kinerja teradu yang dianggap tidak profesional dan melanggar kode etika penyelenggara pemilu, sehingga memohon kepada majelis DKPP untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.

“Permohonan saya sebagai pihak pengadu yang dirugikan dengan tindakan teradu yang tidak profesional. Saat ini nasi sudah menjadi bubur, saya sudah dimatikan secara politik hingga tidak dapat mengikuti kontestasi pemilu. Dari itu kiranya majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada semua teradu.” Tegas Bayu yang merupakan pengadu dalam sidang majelis DKPP.

“Terakhir, silahkan kepada teradu menyampaikan harapan sebagai pertimbangan majelis DKPP, setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang ini,” Ujar ketua majelis sambil mempersilahkan.

“Terima kasih ketua majelis yang mulia. Pengawasan dan penindakan Bawaslu lakukan sudah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan substansi pelaksanaan dari diberikannya amanah ini kepada kami selaku pimpinan Bawaslu,” Kata Christian.

Christian juga menjelaskan, dalam pengawasan kegiatan reses anggota DPRD sebelum masa kampanye, menjadi tugas dan kewenangan pengawas pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu untuk melakukan pengawasan. Demikian pula, penetiban APK (neon box) milik pengadu telah melalui serangkaian upaya pencegahan berupa sosialisasi dan rapat koordinasi, penyampaian surat himbauan namun tidak diindahkan, sehingga diikuti langkah penandaan melanggar, serta  koordinasi dengan Satpol PP hingga langkah penertiban APK dimaksud. Demikian pula dengan penindakan pidana pemilu hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (incraht) dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi setelah melalui serangkaian proses sesuai ketentuan. Termasuk kasus itu telah melalui pembahasan pertama, kedua, ketiga dan keempat di sentra Gakkumdu.

“Pada pokoknya, Bawaslu sudah melaksanakan sesuai kewenangan, prosedur dan substansi pengawasan dan penindakan sesuai UU Pemilu. Dalam pelaksanaanya, terkadang kami berhadapan dengan ancaman kekerasan dan tindakan intimidasi, bukan hanya kepada diri kami tetapi terkadang kepada teman-teman dan keluarga kami. Kami juga pernah dilaporkan ke Polisi, Namun semuanya tidak dapat dilanjutkan karena tidak didukung dengan bukti memadai.” Lanjut dan Tegas Malik.

Christian dan Malik dihadapkan ke muka sidang majelis pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh pengadu yang merupakan salah satu pengurus parpol, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sebagai hasil penindakan pelanggaran dari teradu, mengakibatkan kepentingan politik pengadu harus kandas, dan menerima keputusan KPU dengan status tidak memenuhi syarat (TMS). TMS ditetapkan KPU sebagai akibat yang bersangkutan (calon anggota legislatif) melakukan tindak pidana pemilu hingga lanjut ke proses hukum dan memperoleh putusan yang kekuatan hukum tetap melalui serangkaian pemeriksaan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus.

“Majelis sidang yang menerima dan memeriksa kasus ini telah menganggap cukup keterangan dan pembuktian para pihak, sehingga menjadi dasar dalam rapat pleno untuk rumusan dan menjatuhkan putusan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya yang waktunya akan disampaikan kemudian. Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup.” Seraya ketua majelis mengacungkan tiga kali ketukan palu.

***

Kerja-kerja pengawasan merupakan pekerjaan yang “orang lain” tidak sukai. Artinya, tidak ada orang yang suka diawasi. Entah benar apalagi salah yang dilakukan orang tersebut, Ia cenderung tidak suka diawasi. Sebab hal benar yang dilakukan, tidak akan dipermasalahkan oleh pengawas, sebab menjadi keharusan sikap dan perilaku. Tetapi saat ada masalah dilakukan, Ia akan cenderung dipermasalahkan baik secara administrasi, etika bahkan pidana. Pada posisi ini, orang tidak suka diawasi. Bahkan mereka yang bekerja sebagai pengawas, ternyata tidak suka diawasi. Pihak yang memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan, juga menjadi pihak yang tidak suka diawasi.

Pengawasan secara konseptual ditujukan menjamin proses pelaksanaan pekerjaan agar dilaksanakan dalam koridor legal, benar dan sah. Jika ada potensi penyimpangan, tindakan pengawasan akan menjadi patron perbaikan dan koreksi. Langkah ini dalam penyelenggaraan pemilu dinamakan langkah pencegahan terjadinya pelanggaran.

Namun saat pencegahan sudah dilakukan, dan potensi pelanggaran masih terjadi, maka langkah selanjutnya adalah penindakan pelanggaran. Penindakan menjadi alternatif terakhir memulihkan keadaan yang terganggu akibat terjadinya pelanggaran. Dalam konteks pemilu, penindakan pelanggaran merupakan keniscayaan saat terdapat keadaan yang secara faktual ditemukan unsur formil dan materil pelanggaran. Pelanggaran diuji melalui serangkaian tindakan proses pembuktian di Bawaslu dan Pengadilan yang menerima, memeriksa dan mengadili pelanggaran yang dilaporkan atau ditemukan.

Bagi pengawas pemilu yang diberikan mandat oleh UU Pemilu melakukan penindakan pelanggaran, menjadi keniscayaan melakukan serangkaian upaya penegakan hukum saat ditemukan fakta atau keadaan potensi pelanggaran. Pengawas pemilu dapat dipermasalahkan kinerja dan profesionalitas saat menemukan fakta atau keadaan yang mengharuskan penindakan pelanggaran namun tidak melakukan upaya memadai, atau terkesan melakukan pembiaran.

Pengawas pemilu yang konsisten melaksanakan tugas dan wewenang secara berintegritas dan profesional, saat menerima laporan atau menemukan pelanggaran pemilu perlu melakukan serangkaian tindakan penindakan. Pada posisi inilah, pengawas pemilu rawan dan berpotensi mendapatkan perlawanan, ancaman, dan intimidasi. Dilaporkan ke Polisi dan dipersoalkan profesionalitas kinerja ke DKPP menjadi dinamika suka-duka akhir penindakan pelanggaran. Inilah konsekuensi penindakan pelanggaran.

Lalu di mana letak pegangan penyelenggara pemilu agar mendapat posisi dan jawaban menghadapi semua tantangan dan perlawanan tadi? Jawabannya, pada kewenangan yang merujuk pada UU Pemilu, prosedur penindakan dilakukan menurut ketentuan hukum, dan substansi berupa produk penindakan yang mencirikan profesionalitas dan integritas yang tinggi. Sehingga saat ada pihak yang mempersoalkan, Ia memiliki jawaban dan pendirian yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi hukum dan etika (profesional dan integritas).

Tantangan berikutnya yang sering hinggap adalah, godaan. Godaan bisa datang berbentuk uang dan lawan jenis (wanita). Seseorang bisa saja kuat menghadapi tekanan dan intimidasi, juga kuat menghadapi godaan materi berupa uang yang bertumpuk-tumpuk.

Namun ada yang lalai dan berlutut dihadapan “wanita cantik”, akhirnya masuk dalam perangkap hubungan gelap alias perselingkuhan. Lena dan lelap dalam dekapan, desahan dan bujuk rayu manja sang wanita cantik yang pada akhirnya membuat petaka dalam karier dan kehidupan biduk rumah tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.