JATI CENTRE – Pada sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2020, di Pengadilan Negeri Kelas I A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (7/1/2025), Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng Anayanthy Sovianita, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng Sakila Labenga, didakwah merugikan keuangan negara sejumlah Rp903.629.818.
Keduanya merupakan terdakwah dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur (Pilgub) Sulteng Tahun 2020.
Pada sidang dipimpin Ketua majelis Hakim, Dwi Hatmojo itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi, Febriezka dan Rhenita Tuna membacakan dakwaan secara bergantian, yang dihadiri masing-masing penasihat hukum terdakwa diantaranya Idris, Jonatan Salam bagi terdakwa Anayanthy dan Dinar, Jonathan Budiman.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng, tindakan oknum tersebut merugikan kerugian keuangan negara Rp903.629.818
“Kerugian negara Rp903 juta, dana tidak dapat dipertangung jawabkan di antaranya untuk kegiatan fiktif Rp569 juta, SPJ Fiktif Rp254 juta, kegiatan tidak sesuai peruntukan Rp40 juta, ”katanya.
Atas perbuatan keduanya didakwah dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa Tidak Mengajukan Eksepsi
Usai pembacaan tuntutan, terdakwah dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Usai persidangan Anayanthy melalui penasihat hukumnya Jonatan Salam mengatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
“Kami tidak mengajukan keberatan, tapi langsung pada pemeriksaan pokok perkara, sebab dakwaan sudah memenuhi unsur formil,sehingga persidangan lebih efektif,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (14/1/2025) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak lima orang diajukan oleh JPU. */AMR
***
Berawal Dari Penanganan Kasus di KEJATI Sulteng
Diberitakan melalui METROTVNEWS, bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah memeriksa Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi setempat, AS, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. AS diperiksa mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 Wita.
“Tersangka diperiksa sekitar lima jam dengan 36 pertanyaan,” kata Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, di Palu, Selasa, 10 September 2024.
Abdul menjelaskan penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan. Tersangka diminta menyerahkan beberapa dokumen tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk pemeriksaan berikutnya.
Seluruh kerugian keuangan negara terkait perkara Bawaslu Sulteng telah dikembalikan sebesar Rp907.000.000.
“AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juli 2024 oleh tim Penyidik Kejati Sulteng,” jelasnya.
Penetapan AS sebagai tersangka berdasarkan Sprint Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Apidsus Andi Panca Sakti, berdasarkan kesaksian mantan Pegawai Bawaslu bernama RM pada 30 Juli 2024 dan sejumlah saksi lainnya.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp900 juta.
“Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulteng juga telah menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka,” ungkap Abdul.
Sumber:
HARIAN MERCUSUAR, Edisi: Jumat, 10 Januari 2025
METROTVNEWS, Edisi 10 September 2024