JATI CENTRE – Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Moh. Ali, menegaskan dukungan penuh Komisi III terhadap tuntutan Pemerintah Kabupaten Donggala terkait DBH Migas dari aktivitas eksplorasi di Selat Makassar.
Komisi III DPRD Sulteng memandang adanya ketimpangan fiskal yang serius dan menuntut agar Donggala diperhitungkan secara proporsional dalam penerimaan dana tersebut.
“Donggala tidak hanya dekat, tapi berada tepat di jalur aktivitas migas laut dalam – selayaknya daerah terdampak,” ujar Hj. Arnila pada Kamis (3/7/2025) di Palu.
Sosok yang akrab disapa Hj Cica ini menekankan bahwa sesuai UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023, wilayah yang termasuk zona 12 mil dari ladang atau pipa migas berhak atas DBH.
Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan Bupati Donggala beberapa waktu yang lalu, Vera Elena Laruni, bahwa potensi DBH bisa mencapai Rp 172–345 miliar per tahun.
Menurut Arnila, penetapan Donggala sebagai penerima DBH Migas bukan bersifat politis, tetapi merupakan kepastian hukum dan keadilan fiskal.
Ia menekankan bahwa Komisi III DPRD Sulteng akan mendorong DPRD Provinsi dan Pemprov untuk memperkuat aspirasi ini melalui forum nasional serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar rekomendasi daerah sampai ke pemerintah pusat.
“Kami siap kawal bersama Pemkab Donggala, menyuarakan melalui mekanisme pemerintahan dan legislasi. Ini bukan soal meminta, tapi menuntut hak hukum kita,” jelasnya.
Langkah Konkret yang Didukung Komisi III DPRD:
- Pengakuan sebagai daerah terdampak – agar Donggala masuk dalam skema penerima DBH migas secara resmi.
- Audit transparent lifting dan zonasi – memastikan pembagian benar-benar adil berdasar volume dan harga gas sesuai Permenkeu No. 91/PMK.07/2023.
- Forum pengawasan nasional – melibatkan Pemkab Donggala dalam badan pengawas migas.
- Upaya hukum jika perlu – opsi judicial review hingga pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, seperti yang disiapkan Pemkab Donggala.
Arnila menyebut rencana ini sebagai bagian dari perjuangan Komisi III DPRD Sulteng dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.
“Pendapatan ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur pesisir, ekonomi nelayan, dan kompensasi kerusakan ekologis—betul‑betul memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan sikap jelas dari Komisi III DPRD Sulteng, aspirasi untuk diperhatikan pemerintah pusat kian kuat.
Hj. Arnila berharap aspirasi ini segera dibahas di tingkat provinsi dan disuarakan bersama saat pembicaraan anggaran nasional.***
