Perkumpulan Indonesia Memilih Angkat Topik Diskusi, Tantangan Pilkada Masa COVID-19

299 Views

Palu-Jati Centre.– Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM) menggelar diskusi publik bertema Pilkada di masa COVID ; tunda atau lanjutkan, bagaimana tantangan dan solusinya. Hadiri sebagai Narasumber Ketua Bawaslu Sulteng, Ketua KPU Sulteng, Ketua Umum Pengurus Besar Alkhairaat diwakili Dr. Lukman Tahir dan Plt. Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan puluhan peserta perwakilan Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Media. Diskusi dipandu langsung Direktur PIM Rusli Attaqi di Warkop Tungku Kopi Kota Palu, Jum’at (2/10/2020).

Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming mengatakan, KPU wajib mengikuti sesuai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah, DPR RI dan Penyelenggara tetap memutuskan melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember tahun 2020.

“Kita adalah sebuah lembaga yang sifatnya hierarki, terstruktur mulai dari tingkat KPU RI, KPU Provinsi hingga tingkat bawah, berarti kami wajib mengikuti apa yang telah disepakati, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat”, tuturnya.

“Perkumpulan yang mengusulkan supaya pemilihan ini di tunda karena pandemi covid semakin meningkat saya kira persoalan itu kemudian sudah terjawab dengan adanya RDP yg di lakukan pemerintah DPR RI dan penyelenggara yang kemudian memutuskan bahwa tetap dilaksanakan pemilihan serentak di 9 desember 2020”, jelasnya.

Senada dengan hal itu, Ketua Bawaslu, Ruslan Husen mengatakan, Pilkada kali ini tidak hanya menggunakan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia (luber) jujur dan adil (jurdil) tetapi juga prinsip keselamatan untuk semua.

“Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di masa pandemi covid 19 dilanjutkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jadi bukan hanya prinsip luber dan jurdil tapi juga prinsip keselamatan untuk semua”, ujarnya.

Lukman Tahir selaku perwakilan Ketua Umum Pengurus Besar Alkhairaat, mengatakan pada dasarnya sepakat Pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020. Hal tersebut mengingat akan banyak pelaksana tugas (Plt) Kepala Daerah jika kontestasi ini ditunda.

“Sementara kita ketahui, kewenangan Plt kepala daerah, tidak sama kuatanya dengan kepala daerah defenitif,” sebutnya.

Menurutnya, jika ditunda Pilkada alasan penyebaran covid-19, maka juga belum bisa dipastikan kapan dilanjutkan sebab Covid belum bisa dipastikan kapan berakhir.

“Sementara, kepemimpinan ini faktor utama dengan pertimbangan ketika ditunda ini akan lebih beresiko artinya aspek mudaratnya lebih besar,” kata Lukman Tahir.

Alfina selaku Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, menambahkan, dalam menghadapi Pilkada butuh kerjasama dengan masyarakat untuk melakukan pencegahan dengan memgedukasi masyarakat terkait penerapan protokol covid-19.

“Pada tahap Pilkada baik itu pada tahap awal persiapan, pelaksanaan bahkan sampai dengan pemilihan nanti tentu terjadi kerumunan massa, maka protokol kesehatan mutlak diterapkan,” sebutnya.

Dari itu menurutnya, dalam waktu 3 bulan ke depan, Ia mengajak untuk bersama-sama melakukan pencegahan, dan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan protokol covid-19,” tuturnya

“Mari kita sama-sama melakukan upaya-upaya promotif dan preventif dalam menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat”, harapnya.

Foto Bersama Narasumber dan Jajaran PIM usai dialog. FOTO : Rendy

 

ASN, antara Netralitas dan Politik “Balas Budi”

311 Views

Oleh : DEBY ANASTASYA, SH
(Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan PIM)

Pemilihan Kepala Daerah atau PILKADA yang merupakan Pesta demokrasi terbesar tahun ini sudah di depan mata, berbagai rangkaian kegiatan dan tahapan sudah dilaksanakan seperti penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Calon kepala daerah yang akan diumumkan pada 23 September 2020 oleh KPU. Selain itu, tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 71 hari yang mana KPU membagi masa kampanye pada pilkada tahun ini menjadi 3 fase.

Setiap tahapan Pemilihan terdapat beberapa kerawanan yang berpotensi mengganggu kelancaran tahapan Pemilihan. Salah satu sumber kerawanan Pemilihan adalah netralitas ASN. Meskipun ada banyak aturan yang melarang keberpihakan ASN dalam Pemilihan seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang ditandatangai oleh Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, Bawaslu, dan KASN pada Kamis 10/9/2020 yang mengatur secara detail mengenai pengawasan Netralitas ASN, nyatanya masih banyak oknum ASN yang melanggar netralitasnya.

Provinsi Sulawesi Tengah sendiri berdasarkan data Penanganan Pelanggaran ASN pada Pemilihan 2020 oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terdapat 53 kasus yang direkomendasikan ke KASN dari 57 kasus teregistrasi, sedangkan 4 kasus lainnya dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Angka ini menunjukan jumlah pelanggaran Netralitas ASN di  Sulawesi Tengah terbilang Tinggi. Hal ini tentu merupakan ceriminan perilaku buruk pejabat pemerintahan kita.

Kerawanan netralitas ASN ini makin terlihat jelas dan meningkat saat incumbent berlaga pada kontestasi Pemilihan. Ada beberapa alasan oknum ASN menjadi “tidak netral” dalam hal ini, seperti loyalitas terhadap atasan dan juga “balas budi” atas jasa yang diberikan oleh incumbent tersebut. Menyoroti politik “balas budi” dalam hal ini, tentu erat kaitannya dengan Nepotisme dan jual-beli jabatan pada masa kepemimpinan incumbent di era sebelumnya. Saat oknum ASN sudah merasakan nikmatnya jabatan yang diberikan, maka secara otomatis ia akan mendukung incumbent tersebut tanpa memandang kualitas kepemimpinannya secara profesional apalagi program futuristik yang ditawarkan bahkan tanpa menghayati lebih jauh netralitasnya sebagai seorang abdi negara.

Bahkan ada beberapa oknum ASN yang paham akan aturan netralitasnya  bukannya menerapkan aturan itu malah mencari celah untuk “mengelabui” aturan tersebut. Salah satunya dengan mengerahkan dukungan secara tidak langsung tapi melalui pihak ketiga seperti suami/istri non ASN, bahkan bawahan yang berstatus non ASN atau honorer. Hal ini kemudian menjadi PR bagi lembaga pengawasan pemilu untuk mampu menjangkau hal-hal yang lebih jauh seperti itu untuk menjaga kualitas tahapan Pemilihan.

Muncul pertanyaan getir nan menggelitik. Saat budaya Nepotisme, jual beli jabatan masih mendarah daging pada tiap pribadi pemegang jabatan yang kemudian tetap lekat dalam tahapan pemilihan sebagai sarana demokrasi maka kualitas kepemimpinan seperti apa yang kita harapkan dari para pejabat negara yang terpilih?

Sumber Gambar Unggulan: https://www.rakyatcirebon.id/

Pemerhati Pemilu Pertanyakan Soal Keterlibatan Tuhan Dalam Demokrasi dan Pemilu

423 Views

Palu-Jati Centre.  Berbagai macam bentuk  pemerintahan dikemukakan Plato, baik  dari model aristokrasi, timokrasi, oligarki, demokrasi dan tirani. Kesemuanya  merupakan model dan bentuk pemerintahan yang telah diterapkan.

Demikian penjelasan  Pemerhati Pemilu, Supriadi saat menyampaikan materi pada kegiatan yang diselenggarakan Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM) bekerja sama dengan Jaringan Advokasi Untuk Keadilan (jati) Centre, di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ahad (13/9/2020).

Materi yang bertemakan “Demokrasi dan Pemilu, Ikhtiar Melihat dari Kacamata Hukum Profetik” itu, menggali antusias dari peserta dalam berdiskusi.  Nampak peserta memberikan penjelasan terkait demokrasi dan pemilu.

“Demokrasi yaitu sistemnya, sedangkan pemilu adalah metodenya,” sebut Abit Zulfikar, yang merupakan salah satu peserta saat menanggapi pertanyaan dari narasumber.

Lanjut  Supriyadi, bahwa demokrasi dan pemilu saat ini harus dilihat dari kacamata hukum profetik, dan hukum profetik itu menginternalisasi nilai-nilai ajaran kenabian dalam demokrasi.

Ia juga memantik antusias dan daya kritis peserta dengan mengajak diskusi, bahwa pantaskah Tuhan terlibat dalam praktek demokrasi.

Di samping itu dosen tetap Universitas Tadulako ini, membagi  tiga konsep hukum profetik yang dimaksudnya, pertama, Humanisasi yang menurutnya bahwa demokrasi dan pemilu harus memanusiakan manusia. Kedua, Liberasi yaitu kapasitas hukum memberikan hak kepada orang dan memberi kewajiban kepada orang. Dan Ketiga, Transenden yaitu melibatkan nilai-nilai keTuhanan dalam berdemokrasi dan pemilu.

“Sudahkah demokrasi dan pemilu kita melibatkan Tuhan di dalamnya? Maksudnya yaitu apakah kita pernah dalam memutuskan perkara selalu sholat istikhorah dan mendahulukan petunjuk Tuhan  dalam memilih pemimpin? Inilah yang dimaksud dengan hukum profetik menginternalisasikan nilai-nilai ajaran nabi dalam kehidupan, baik berdemokrasi dan pemilu,” jelas Supriyadi.

Dikesempatan yang sama ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen dalam materi terkait Demokrasi dan pemilu mengungkapkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam dinamika politik dan secara langsung belajar dari proses penyelenggaraan hingga menjadi kekuatan kontrol sosial.

Ia juga berharap cita kader dari setiap individu yang ikut serta dalam sekolah pemilu dan demokrasi ini dapat bekerja sama dan berkolaborasi dengan kerja-kerja pengawas.

“Harapannya cita kader dari individu dan komunitas yang lahir dari sekolah kader pengawasan partisipatif, untuk berkolaborasi dengan kerja-kerja pengawas melakukan pencegahan pelanggaran, dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran pemilihan kepada bawaslu atau jajarannya di daerah,” harap Ruslan.

Direktur PIM, Rusli Attaqi (dua dari kanan) saat membuka kegiatan sekolah Pemilu dan demokrasi, Ahad (13/9/2020). Fato ; Qadri

Gelar Sekolah Pemilu dan Demokrasi, Berikut Penjelasan Direktur PIM

551 Views
Direktur PIM, Rusli Attaqi (dua dari Kanan) saat membuka kegiatan sekolah Pemilu dan Demokrasi, Ahad (13/9/2020). Foto : Qadri

Palu-Jati Centre. Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM) kembali menyelenggarakan Sekolah Pemilu dan Demokrasi, yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsu Sulteng, Ahad (13/9/2020).

Menurut Direktur PIM Rusli Attaqi, potensi pelanggaran dan kecurangan dalam proses kontestasi pemilihan kepala daerah, bisa terjadi di segala titik wilayah, hingga akhirnya menggerus kualitas demokrasi.

Lebih lanjut menurutnya, melalui gerak individu dan komunitas untuk berkolaborasi dengan kerja pengawas melakukan pencegahan pelanggaran, dan melaporkan pelanggaran kepada Bawaslu atau jajarannya, akan menjadi kontribusi meningkatkan kualitas demokrasi.

Dalam kesempatan itu, Rusli Attaqi menguraikan poin strategis penyelenggaraan Sekolah Pemilu dan Demokrasi, yang terlaksana atas kerjasama dengan Jaringan Advokasi untuk Keadilan (JATI Centre) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Pertama, mendekatkan pengawasan pemilihan dalam kehidupan sosial. Berupa menciptakan simpul pengawasan potensial di lapisan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, individu dan komunitas sosial jika dikonsolidasikan secara tepat akan menjadi kekuatan besar membantu kerja-kerja penyelenggaraan, khususnya Bawaslu sebagai penyelenggara.

“Pengawas pemilihan memiliki jumlah sumber daya terbatas, ditambah waktu penanganan pelanggaran yang singkat, serta wilayah pengawasan yang luas, tentu menyulitkan kegiatan pengawasan langsung dan melekat,” paparnya.

Sehingga menurutnya, dengan kehadiran individu dan komunitas potensial ini, menjadi kekuatan besar yang sinergi dengan kerja-kerja pengawasan pemilihan.

Poin strategis kedua menurutnya, mempertahankan integritas dan kapasitas pemilih. Melalui pola materi pendidikan yang diberikan kepada peserta, yang menghasilkan lulusan potensial menjadi kader pengawas pemilihan di daerah masing-masing.

“Dengan spesifik, memiliki integritas dan kapasitas memadai dalam pelaksanaan kerja-kerja penyelenggaraan pemilihan, khususnya berkolaborasi dengan pengawasan pemilu mewujudkan keadilan pemilu,” jelasnya.

Menurutnya, atas integritas dan kapasitas individu yang telah dibina, diharapkan menjadi bibit kristal untuk menyebar hingga membentuk kekuatan sosial masyarakat. Minimal sosialisasi dilakukan pada keluarga terdekat, lalu menggelinding ke komunitas, dan masyarakat.

“Ketiga, perluasan jaringan sosialisasi. Peserta mengutamakan pegiat dan aktivis sosial, sehingga ilmu dan pengetahuan yang mereka dapatkan dapat terdistribusi langsung ke tengah komunitas mereka,” jelasnya.

Menurutnya, secara teknis kerja pengawasan pemilihan bisa dilakukan melalui media-media yang akrab dan digemari khalayak ramai. Bentuknya bisa di media elektronik maupun media cetak termasuk media sosial.

“Keempat, estafet penyelenggara pemilihan,” sebutnya.

Ia menjeleskan, para lulusan dalam jangka panjang dilatih menjadi pemimpin di masa depan, baik di jajaran penyelenggara sendiri maupun di dalam komunitas struktur sosial masyarakat.

Lebih lanjut menurutnya, dengan jaringan lulusan atau kader yang sudah terbentuk, apalagi dengan jaringan komunitas yang telah mereka bangun sebelumnya, akan menjadi modal sosial calon pemimpin.

“Tinggal saat ini, terus mengasah dan menempah diri meningkatkan integritas dan kapasitas hingga layak menjadi pemimpin dan layak menjadi tumpuan koordinator penyelesaian masalah sosial,” pungkasnya.

Pendaftaran Calon Gubernur, Berikut Tiga Catatan Bawaslu

406 Views

Palu-Jati Centre. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pengawasan langsung dan melekat atas pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, mulai tanggal 4 – 6 September 2020. Berikut tiga catatan pengawasan Bawaslu sebagaimana diuraikan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husen di Palu, Ahad (6/9/2020).

“Pertama, pendaftaran kedua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan partai politik pemilik kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, telah terpenuhi syarat pencalonan sehingga dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Lebih lanjut menurutnya, terhadap dokumen syarat calon dinyatakan lengkap, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan pendaftaran diterima, dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi syarat calon mulai tanggal 6 – 12 September 2020 mendatang.

Sebagaimana diketahui, hari kedua tahapan pendaftaran Sabtu (5/9/2020), bakal pasangan calon Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir sekitar pukul 11.30 Wita di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pendaftaran, bersama pimpinan partai politik pengusung yakni PKS, Perindo, Golkar, NasDem, PPP, PKB, Demokrat, PAN, dan Hanura.

Selanjutnya, bakal pasangan calon Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala pada hari yang sama sekitar pukul 14.10 Wita di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pendaftaran, bersama pimpinan partai politik pengusung yakni Gerindra dan PDI-Perjuangan.

“Catatan kedua. Terhadap verifikasi syarat calon, ada ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan tertulis atas keterpenuhan syarat calon dimaksud,” katanya.

KPU telah mengumumkan melalui laman resminya mengenai daftar bakal pasangan calon, dan dokumen pendaftaran untuk memperoleh masukan dan tanggap masyarakat, yakni sampai batas waktu satu hari sebelum berakhirnya masa penelitian perbaikan.

“Catatan terakhir, kepatuhan para pihak soal penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” katanya.

Menurutnya, proses pendaftaran di kantor KPU telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti memakai masker, cuci tangan sebelum masuk ruangan, dan menjaga jarak aman minimal satu meter.

Walaupun menurutnya, penerapan protokol kesehatan ini, terus digiatkan oleh semua pihak. Jangan sampai muncul klaster baru penyebaran Covid-19, misalnya klaster pilkada baik dari peserta maupun dari penyelenggara.

Jauh hari sebelum pendaftaran, penyelenggara pemilihan baik KPU maupun Bawaslu sudah menyampaikan imbauan dan sosialisasi sesuai anjuran Pemerintah agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah, menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Protokol kesehatan, juga menjadi salah satu konsentrasi pengawasan Bawaslu dengan memberikan saran dan imbauan, termasuk jika ada pelanggaran melakukan proses penindakan pelanggaran,” jelasnya.

Menurutnya, konteks pelanggaran bisa berdimensi administrasi, etika penyelenggara pemilihan, maupun pelanggaran hukum lainnya (pidana umum).

Sebagaimana diketahui pelaksanaan pendaftaran calon, memperhatikan Keputusan KPU Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penilitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (Rsl)

Bakal Pasangan Calon, Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir

 

Bakal Pasangan Calon, Mohamad Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala

 

Tim Pengawasan Pencalonan dari Bawaslu Sulteng, foto di KPU Sulteng

 

Pembatalan Keputusan Penggantian Pejabat

492 Views

PEMBATALAN KEPUTUSAN PENGGANTIAN PEJABAT
Oleh: Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH.
(Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Tadulako)

Apakah keputusan pembatalan penggantian pejabat serta merta (otomatis) dapat menghapus kesalahan atau pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang pernah dilakukan oleh Bupati? Atau sebaliknya, tetap saja tidak menghapus kesalahan atau pelanggaran yang pernah terjadi?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu dipahami terlebih dahulu, bahwa larangan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada tidak berlaku bagi daerah-daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada Serentak. Lalu, karena di daerah itu tidak berlangsung Pilkada Serentak, maka para Bupati di daerah itu tidak terikat dengan asas dan norma Pilkada. Berlakunya aturan (hukum) terikat dengan kuasa waktu (tijd gebied), kuasa ruang/tempat (ruimte gebied), kuasa atas orang (person gebied), dan kuasa atas urusan/substansi (zaken gebied). Pengisian, pengangkatan atau penggantian pejabat di daerah itu terikat dan tunduk pada aturan manajemen kepegawaian, seleksi jabatan, serta pengawasan KASN.

Berbeda dengan daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada serentak, pada daerah yang berlangsung Pilkada serentak, para Bupati terlarang untuk melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri (Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada). Di daerah penyelenggara Pilkada, terikat dengan asas dan norma UU Pilkada, terikat dengan asas bebas dan adil (free and fair election), terikat dengan larangan untuk melakukan kecurangan Pilkada (election fraud).  Ketentuan Pasal 71 ayat (2) itu tidak hanya ditujukan kepada Bupati (Petahana), tetapi juga ditujukan kepada Bupati yang bukan Petahana.

Bagi Bupati yang melanggar Pasal 71 ayat (2) diancam dengan pidana penjara dan/atau denda (Pasal 190 UU Pilkada). Lalu, khusus bagi Bupati (Petahana), selain diancam dengan Pasal 190 UU Pilkada juga diancam dengan sanksi pembatalan berupa: (a) tidak ditetapkan sebagai calon (TMS) atau (b) dibatalkan sebagai calon.

Namun demikian, larangan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada tetap dilanggar oleh Bupati Petahana di beberapa daerah. Pada Pilkada Serentak 2017, ada dua kasus yang menarik dijadikan referensi terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) yaitu di Kota Kupang dan di Kabupaten Boalemo. SK Penggantian pejabat yang dilakukan oleh Bupati Petahana di daerah itu sempat dibatalkan sebelum penetapan pasangan calon. Pembatalan itu dilakukan setelah diketahui ada sanksi pembatalan sebagai calon.

JIka kita mendalami asas-asas Hukum Administrasi, maka ditemukan satu asas yang mengatakan bahwa semua keputusan (beschiking) dianggap sah (presumption iustae causa). Keabsahan keputusan itu dinyatakan hilang jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut keputusan terdahulu. Dalam konteks ini, berlaku asas “contrarius actus” (Simak: Pasal 66 ayat (3) huruf UU No. 30 Tahun 2014).

Asas itu juga berlaku jika keputusan akan dinyatakan berakhir (Pasal 68 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 2014).  Lalu, suatu keputusan (lama) dapat dibatalkan (dengan keputusan yang baru) apabila mengandung cacat yuridis berupa: (a) cacat wewenang, (b) cacat prosedur, dan/atau (c) cacat substansi (Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014).

Pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada, dan rezim Hukum Pilkada berlaku di situ, para Bupati terlarang membuat keputusan (beschikking) terkait pergantian pejabat.  Ketika keputusan penggantian atau pengangkatan pejabat sudah ditetapkan, maka seketika itu sudah terjadi pelanggaran Pasal 71 ayat (2). Jadi, pelanggaran sudah terjadi dan berakibat hukum. Pada keputusan penggantian atau pengangkatan pejabat terdapat Diktum yang menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan, yakni menunjuk tanggal dan tahun yang tertera pada bagian akhir keputusan itu.

Lalu, ketika pembatalan ditetapkan (keputusan baru) atau pembatalan terhadap keputusan lama, maka seketika itu terjadi pelanggaran yang kedua kali. Artinya, karena ada 2 (dua) keputusan (beschikking) yang diterbitkan (keputusan lama dan keputusan baru), maka tercatat 2 (dua) kali perbuatan pelanggaran yang terjadi. Jadi, pembatalan terhadap keputusan penggantian (pengangkatan) tidak dilihat dari pengembalian pejabat (person) ke posisi yang semula, tetapi dilihat dari adanya 2 (dua) keputusan yang terbit.

Di Kupang MS, Di Boalemo TMS.

Risalah DKPP No. 125-126-132-145/DKPP-PKE-V/2016 terungkap fakta bahwa pada Pilkada Serentak 2017, Walikota Kupang – Jonas Saelan (Petahana) terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) karena melakukan penggantian pejabat tanpa persetujuan Menteri (1 Juli 2016). Lalu, karena Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran No. 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 (20 Oktober 2016), sehingga menjadi rujukan bagi Walikota Petahana dalam menetapkan keputusan pembatalan terhadap keputusan sebelumnya (21 Oktober 2016). Atas dasar SE Bawaslu RI tersebut, Bawaslu NTT dan Bawaslu Kota Kupang, serta KPU Kota Kupang menilai bahwa Bupati Petahana tidak lagi melanggar Pasal 71 ayat (2). Akhirnya KPU Kota Kupang menetapkan Bupati Petahana Memenuhi Syarat (MS) sebagai calon (Keputusan KPU Kota Kupang Nomor 44/Kpts/KPU-Kota.018.434078/2016).

Namun demikian, Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH, ahli Hukum Administrasi terkenal di Indonesia, bahkan dikenal luas oleh pakar Hukum Administrasi di Belanda – yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Bawaslu RI periode 2012-2017, anggota Bawaslu NTT, anggota Bawaslu Kota Kupang, dan anggota KPU Kota Kupang, mengatakan bahwa pembatalan keputusan mutasi yang dilakukan oleh Walikota Kupang (Petahana) pada tanggal 21 Oktober 2016 adalah termasuk perbuatan penggantian pejabat atau mutasi.

Selain itu, Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH, juga mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) Bawaslu RI No. 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 bukan merupakan peraturan perundang-undangan, dan tidak memiliki kekuatan hukum (Simak: Risalah Putusan DKPP No. 125-126-132-145/DKPP-PKE-V/2016).

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Boalemo pada Pilkada Serentak 2017. Dalam risalah putusan MA No. No.570 K /TUN/PILKADA/2016 (4 Januari 2017) terkait dengan kasus penggantian pejabat yang dilakukan oleh Bupati Petahana Kabupaten Boalemo (H. Rum Pagau) tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. Pada pertimbangan hukum putusan MA di atas, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) yang sanksinya telah ditentukan dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada. Begitu tindakan dilakukan maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Walaupun dicabut kembali, akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu. Karena itu pelanggaran sudah terjadi dan tidak hapus karena dicabut.

Lebih dari itu, Majelis Hakim MA juga menyatakan bahwa Putusan Hakim Judex Factie PT-TUN Makassar tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Dari putusan MA tersebut terbaca kesan bahwa MA mengabaikan SE Bawaslu RI 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016.

Mengingat karena Bupati Petahana (H. Rum Pagau) terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, maka Majelis Hakim MA membatalkan Keputusaan KPU Kabupaten Boalemo No. 24/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/X/2016 terkait Penetapan Paslon Pilkada 2017 (Simak: Putusan MA No. 570 K /TUN/PILKADA/2016). Akibat pembatalan itu, Paslon Petahana (Rum Pagau – Lahmudin Hambali) gagal ikut Pilkada Serentak 2017. Pada hal Paslon tersebut diusung oleh gabungan 9 (sembilan) Parpol (Simak: Putusan MA Nomor 02 P/PAP/2017 terkait Penolakan Sengketa yang diajukan oleh Rum Pagau – Lahmudin Hambali).

Selain Melanggar Hukum, Juga Melanggar Etika Pejabat Publik

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada dengan jelas terbaca bahwa larangan penggantian pejabat dikecualikan jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri (Mendagri). Ironisnya, masih ada sebagian Bupati yang tidak mengindahkan hal itu. Melangkahi wewenang Menteri ketika menetapkan keputusan penggantian atau pengangkatan pejabat.

Pada hal Mendagri juga telah mensosialisasikan atau menyampaikan Surat Edaran Mendagri No. 273/487/SJ kepada para Bupati se-Indonesia, khususnya kepada Bupati yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada serentak 2020. SE Mendagri itu antara lain menegaskan bahwa penggantian pejabat dilarang terkecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Penggantian pejabat yang dilakukan Bupati tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri, sesungguhnya tidak hanya melanggar hukum (Pasal 71 ayat 2), tetapi juga melanggar etika pejabat publik. Penggantian pejabat yang dilakukan Bupati tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri, dapat dikatakan melecehkan peran Menteri (Mendagri). Pejabat yang melantik Bupati yang terpilih dalam Pilkada adalah Mendagri. Sayangnya, belum pernah kita mendengar suara Mendagri yang menegur keras Bupati karena melangkahi kewenangan Mendagri dalam hal  penggantian pejabat.

Akhirnya, kembali ke pertanyaan awal, apakah keputusan pembatalan terhadap penggantian pejabat (keputusan lama) dapat menghapus kesalahan atau pelanggaran (Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada? Standing academic penulis adalah tidak menghapus pelanggaran yang sudah terlanjur terjadi.

Lalu, bagaimana keputusan KPU di berbagai daerah yang menghadapi kasus pelanggaran Pasal 71 ayat (2) pada Pilkada Serentak 2020, kita tunggu tanggal mainnya pada tanggal 23 September 2020. Apakah akan merujuk pada pengalaman di Kota Kupang atau pengalaman di Kabupaten Boalemo? Wallahu a’lam.

Direktur PIM; Tepat, Rekomendasi Bawaslu Sebelum Penetapan Pasangan Calon

298 Views
Direktur Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM) Rusli Attaqi, di Palu, Senin (24/8/2020)
Direktur Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM) Rusli Attaqi

Palu-Jati Centre. Langkah Bawaslu dalam memberikan rekomendasi pelanggaran administrasi kasus penggantian pejabat sesuai Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, kepada KPU setempat sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020, dinilai tepat. Hal itu disampaikan Direktur Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM) Rusli Attaqi di Palu, Senin (24/8/2020).

“Tidak salah, sudah tepat langkah Bawaslu memberikan rekomendasi sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah,” ujarnya.

Menurut lulusan Magister Hukum Universitas Tadulako ini, jika Bawaslu memberikan rekomendasi lebih awal, baginya tidak ada aturan yang melarang sekaligus tidak ada aturan yang dilanggar.

Bahkan menurutnya, langkah itu sangat strategis bagi partai politik untuk menentukan strategi dukungan pasca diketahui rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran penggantian pejabat oleh petahana di waktu yang dilarang tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.

“Jika muatan rekomendasi diketahui lebih awal, maka partai politik pengusung dapat mengatur strategi dukungan kepada bakal pasangan calon kepala daerah,” katanya.

Malah kontra produktif, jika rekomendasi diberikan setelah penetapan pasangan calon, sementara proses penanganan pelanggaran telah selesai ditangani Bawaslu jauh hari sebelum tanggal penetapan.

Baginya, terhadap pelanggaran penggantian pejabat sesuai Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang dilakukan petahana, dengan rekomendasi Bawaslu diberikan setelah penetapan pasangan calon, akan mengagetkan partai politik pengusung.

“Rekomendasi Bawaslu yang diberikan setelah penetapan pasangan calon akan mengagetkan partai politik pengusung, dan terancam mereka menjadi penonton kontestasi pemilihan,” katanya.

Alumni HMI ini, menganggap rekomendasi diberikan sebelum penetapan pasangan calon merupakan langkah yang beriringan dengan langkah pencegahan Bawaslu. Misalnya dalam dengan proses pemutakhiran data pemilih, yakni Bawaslu memberikan saran perbaikan dan rekomendasi kepada KPU dan jajarannya, agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi akurat.

“Tidak ditetapkan dulu, baru diberi rekomendasi,” kata Rusli.

Untuk diketahui, rekomendasi Bawaslu terhadap kasus penggantian pejabat yang dilakukan oleh petahana di masa waktu yang dilarang tanpa persetujuan Menteri sesuai Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, memuat agar petahana yang akan maju sebagai pasangan calon kepala daerah agar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Langkah ini sesuai ketentuan Pasal 89 huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.

Bahwa Petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat, jika melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.