Kades Petak Menangkan Gugatan PTUN, SK Bupati Banggai Dibatalkan

966 Views

JATI CENTRE — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu memenangkan Kepala Desa (Kades) Petak, Syamsu Labukang atas gugatan melawan Bupati Banggai.

Sebelumnya PTUN Palu memeriksa sengketa pemberhentian Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, sebagaimana tercantum dalam Perkara Nomor 29/G/2025/PTUN.PL.

Objek sengketa berupa Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/1799/DPMD tanggal 18 Juni 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Petak atas nama Syamsu Labukang dinilai bermasalah dari aspek hukum administrasi pemerintahan.

Ketua Jati Centre sebagai Pengacara Kades Petak, Ruslan Husein, menegaskan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap, penerbitan keputusan tersebut dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kepala desa tidak pernah melalui tahapan pembinaan, klarifikasi, pemeriksaan inspektorat, maupun pemberian sanksi administratif secara berjenjang sebelum dijatuhkan pemberhentian tetap.

“Ini menunjukkan adanya cacat prosedur, karena asas kehati-hatian dan due process of law diabaikan oleh pejabat yang berwenang,” ujar Ruslan.

Selain cacat prosedur, Ruslan menyampaikan keputusan pemberhentian juga cacat substansi.

Ia menjelaskan, tidak terdapat dasar fakta hukum yang kuat bahwa Kepala Desa Petak telah melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

“Tidak ada bukti pelanggaran berat, tidak ada putusan etik, dan tidak ada pemeriksaan yang objektif. Maka substansi keputusan menjadi tidak sah karena bertentangan dengan norma hukum yang mengatur pemberhentian kepala desa,” tegasnya.

Sebelumnya, gugatan dilayangkan atas pemberhentian didasarkan pada tuduhan, Syamsu Labukang menggunakan media sosial Facebook untuk menyampaikan kritik terhadap kinerja Dinas PMD Banggai.

“Padahal apa yang dilakukan Syamsu Labukang, merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” jelas Ruslan.

Menyampaikan pendapat, termasuk melalui media sosial, tidak bisa serta dianggap sebagai pelanggaran kewajiban kepala desa. Itu bukan pelanggaran, justru bagian dari demokrasi dan kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat.

Ruslan juga mengungkapkan pemberhentian Penggugat sebagai Kepala Desa, sama sekali tidak terkait dengan substansi ketentuan Pasal 26, 27, dan 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa.

“Tidak ada bukti Syamsu Labukang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenangnya, atau terlibat tindak pidana berat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ruslan menilai tindakan Bupati Banggai tersebut juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang.

Ruslan berharap putusan PTUN Palu menjadi preseden penting bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung pada hak-hak pejabat publik di tingkat desa.

“Kepala desa dipilih secara demokratis dan dilindungi hukum. Pemberhentian tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi bermuatan represif terhadap kritik,” pungkasnya.***

Kasus Dilimpahkan di POLRES METRO JAKARTA PUSAT, Pelapor Jamrin T Andi Raga Berikan Keterangan Lanjutan Terkait Pemerasan PT ANN

538 Views

JATI CENTRE – Pihak PT Abadi Nickel Nusantara (ANN) melalui Pelapor Jamrin T. Andi Raga mendatangi Polres Metro Jaya untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan pemerasan di hadapan penyidik.

Kehadiran Jamrin T. Andi Raga kali ini merupakan bagian pendalaman materi laporan polisi, yang sebelumnya telah disampaikan pada November 2025 lalu.

Eksternal PT ANN ini, tiba di Mapolres Metro Jaya dengan didampingi Tim Hukum Jati Centre, Ruslan Husen.

Keduanya diterima Penyidik Pembantu Polres Metro Jaya, Bripda Satria, ​​untuk agenda klarifikasi tambahan dan penyerahan bukti dan pembuktian pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

Jamrin T. Andi Raga menyampaikan kedatangan ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Dirinya membeberkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Terlapor Alala Pelesa, Agus Rohi, Eghy Seftiawan, dan Edrian Saputra dengan meminta uang.

“Permintaan kepada pihak perusahaan dengan ancaman akan melakukan aksi massa jika permintaan tidak dipenuhi,” sebut Jamrin di Jakarta pada Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, Pelapor telah menyerahkan sejumlah uang hingga Rp25 juta, yang ditransfer melalui rekening Terlapor Alala Pelesa pada tanggal 20 dan 22 Oktober 2025.

Aksi-aksi yang terjadi di depan kantor PT ANN, juga menjadi bagian dari materi laporan yang telah mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.

Adapun Tim Hukum Jati Centre, Ruslan Husen menyatakan laporan ini bukan hanya kepentingan perusahaan, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta mencegah pemerasan kepada setiap subjek hukum.

“Pelapor telah memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik, dan kami percaya penyidik ​​akan bekerja profesional,” ujar Ruslan.

Dosen Universitas Tadulako ini mengharapkan, agar Penyidik segera memanggil saksi-saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum dari laporan, termasuk memanggil Terlapor.

Pihak PT ANN melalui kesempatan tersebut, menyerahkan bukti-bukti pendukung seperti bukti transfer, screnshoot percakapan Via WhatsApp, dokumentasi aksi unjuk rasa, dan surat-surat terkait.

Selain itu, juga diserahkan kronologi pembebasan dan legalitas lahan PT ANN, dengan melampirkan izin lahan perusahaan yang telah dilakukan secara sah sesuai hukum dan perundang-undangan.

Dengan berlangsungnya pemeriksaan lanjutan ini, pihak Pelapor berharap penanganan perkara dapat berjalan cepat.

Serta memberikan kepastian hukum terhadap dugaan pemerasan yang telah merugikan perusahaan baik secara finansial maupun reputasi.

Untuk diketahui, PT ANN menolak membayar dan memenuhi tuntutan Para Terlapor, dengan alasan pada awal tahun 2024 telah melakukan pembebasan lahan dan pembayaran senilai kurang lebih 200 milyar.

Khususnya, pada objek lahan masyarakat sesuai hasil penilaian Tim TOPO (Tim Apraisal) yang dibentuk Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, sehingga menolak melakukan pembayaran dua kali terhadap objek tanah yang sama.

Demikian pula dengan dasar legalitas 18 objek tanah yang dituntut para terlapor melalui aksi demonstrasi, diterbitkan secara tidak sah, yakni tidak diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa setempat.***

PT ABADI NIKEL NUSANTARA Laporkan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Alala Pelesa ke POLDA METRO JAYA, Pelapor Didampingi Tim Hukum JATI CENTRE

1,091 Views

JATI CENTRE – PT. Abadi Nikel Nusantara (ANN) melalui Eksternal Perusahaan, Jamrin T. Andi Raga resmi melaporkan tindak pidana pemerasan ke Polda Metro Jaya Jakarta, dengan didampingi Tim Hukum Jati Centre.

Laporan Polisi dicatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/8270/XI/2025/ SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 November 2025.

“Laporan Polisi menyebutkan Alala Pelesa, Agus Rohi dan beberapa orang lain sebagai terlapor tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 KUHP,” sebut Jamrin di Jakarta pada Selasa (18/11/2025).

Lanjut Jamrin T. Andi Raga, tindak pidana ini berkaitan rangkaian 3 kali pertemuan pada Oktober 2025, yang berlangsung di area Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Menurut Jamrin, peristiwa bermula ketika Para Terlapor melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor PT ANN, dan menuntut pembayaran 18 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di Desa Siumbatu Kabupaten Morowali yang masuk dalam kawasan IUP perusahaan.

Padahal, pada objek tanah oleh pihak PT ANN telah dibebaskan dan dilakukan pembayaran pada tahun 2024 lalu, sesuai hasil perhitungan Tim TOPO atau Tim Apraisal bentukan Pemerintah Daerah setempat.

Selain itu, Pihak Terlapor menggunakan 18 SKPT yang masuk kategori tidak sah secara hukum, karena SKPT dimaksud tidak diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa.


Selang beberapa waktu, baik sebelum dan setelah aksi demonstrasi, Terlapor Agus Rohi aktif menghubungi Jamrin melalui nomor 0851-1991-xxxx, dengan tujuan meminta sejumlah uang.

Dalam kurun waktu tertentu, total dana perusahaan Rp 25.000.000 telah diserahkan perusahaan ke rekening terlapor Alala Pelesa.

Uang tersebut, menurut Jamrin T. Andi Raga, diberikan dalam kondisi terpaksa memenuhi permintaan Para Terlapor, dan dengan maksud tidak ada lagi aksi demonstrasi lanjutan yang mengganggu aktivitas di depan kantor perusahaan.

Namun Para Terlapor beberapa kali kembali meminta uang, dan terus melakukan aksi demontrasi di depan Kantor PT ANN.

Tercatat Para Terlapor melakukan aksi massa dan kampanye aksi dengan maksud memberi tekanan kepada Pihak PT ANN, berikut:

Pertama, Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia berencana melakukan aksi massa, pada tanggal 24 Oktober 2025, sesuai surat tanggal 21 Oktober 2025.

Kedua, Koalisi Mahasiswa Pemerhati Tambang Sulawesi berencana melakukan aksi massa, pada tanggal 30 Oktober 2025, sesuai Pamplet/selebaran aksi.

Ketiga, Terlapor: EGHY SEFTIAWAN (pimpinan) melakukan aksi demonstrasi Jum’at, tanggal 31 Oktober 2025, Pukul 14.15 WIB, dengan Tuntutan: Bayarkan ganti rugi lahan yang digunakan untuk tambang oleh PT. Abadi Nickel Nusantara.

Keempat, Terlapor: EDRIAN SAPUTRA (pimpinan) melakukan aksi demonstrasi pada Jum’at, tanggal 07 November 2025, Pukul 11.35 WIB, dengan tuntutan: Usut tuntas dugaan pembebasan lahan yang dilakukan PT. Abadi Nikel Nusantara yang tidak sesuai aturan dan prosedural.


Pendampingan Hukum dari JATI Centre

Menyadari tindakan Para Terlapor sudah mengarah pada pidana pemerasan, pihak perusahaan memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum pidana.

Pelaporan ke Polda Metro Jaya Jakarta, Pihak PT ANN melalui Eksternal Perusahaan, Jamrin didampingi oleh Ruslan Husein, Tim Hukum dari JATI Centre.

Ruslan Husein menegaskan langkah pelaporan ini merupakan upaya hukum yang sah untuk menghentikan praktik pemerasan terhadap kliennya.

“Ketika unsur-unsur pidana pemerasan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana. Kami akan mengawal penyelesaian kasus ini, agar memberikan efek jera,” ujar Ruslan di Jakarta.

Menurutnya, Permintaan uang dengan ancaman melakukan kegiatan mengganggu aktivitas kantor bukanlah mekanisme penyelesaian yang dapat dibenarkan oleh hukum.

Advokat KAI Sulteng ini menambahkan perusahaan terbuka pada dialog terkait setiap isu perlindungan lingkungan dan penyelesaian hak perdata masyarakat.

Laporan ini mengacu pada Pasal 369 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan cara ancaman membuka rahasia atau mencemarkan nama baik.

Namun dalam praktiknya, unsur pemerasan juga dapat dilihat berdasarkan Pasal 368 KUHP, yang lebih luas dan sering digunakan dalam kasus ancaman yang bersifat pemaksaan psikologis.

Unsur Pasal 368 KUHP menegaskan seseorang dapat memperoleh dana apabila: Dengan memaksa seseorang, Dengan ancaman kekerasan atau tindakan yang merugikan, Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Sehingga korban menyerahkan uang atau barang tertentu.

Dalam hal ini, ancaman aksi telah berimplikasi pada kerugian operasional, reputasi, maupun gangguan keamanan yang dapat dikualifikasikan sebagai bentuk tekanan.

Jika terbukti permintaan uang tersebut bukan bagian dari proses administrasi atau kewajiban hukum yang sah, maka unsur pemerasan terlihat jelas.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, perusahaan, maupun kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya.

Aksi demonstrasi merupakan hak yang dijamin UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun hak tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat pemaksa untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ruslan Husein menyampaikan laporan ini diharapkan menjadi peringatan setiap bentuk ancaman yang disertai tuntutan materi dapat diproses secara hukum.

“Kami mendorong agar Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kami. Negara menyediakan instrumen hukum untuk melindungi setiap subyek hukum termasuk badan hukum usaha,” ujarnya.

Dengan pelaporan ini, PT Abadi Nikel Nusantara berharap praktik pemerasan serupa tidak terulang lagi.***

Sidang Gugatan Mantan Anggota PPK Batui Lawan KPU Banggai, Hadirkan Saksi di PN Luwuk

135 Views

JATI CENTRE – Persidangan perkara perdata antara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar, melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, pada Selasa 4 November 2025 lalu.

Sidang kali ini memasuki tahap pembuktian surat dan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.

Agenda tersebut menjadi momen penting dalam proses pembuktian gugatan bernomor 29/Pdt.G.S/2025/PN Lwk, yang diajukan oleh Sugianto melalui tim hukum Jati Centre Palu.

“Agenda sidang hari ini adalah pembuktian surat para pihak, dan bertepatan juga saksi dari kedua belah pihak telah bersedia, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” ujar Ismail S. Angio, SH, penasihat hukum Sugianto Adjadar, usai sidang di PN Luwuk.

Dalam gugatannya, Sugianto meminta majelis hakim menghukum KPU Banggai untuk membayar kerugian materil dan immateril akibat pemberhentian dirinya dari jabatan anggota PPK Batui yang dinilai tidak sah dan melanggar prosedur.

Gugatan ini menjadi kelanjutan dari perjalanan panjang sengketa hukum yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Sugianto di PTUN Palu, PTTUN Makassar, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang semuanya menolak upaya hukum KPU Banggai.

Sementara itu, Ruslan Husein, SH, MH, Ketua Tim Hukum Jati Centre Palu, menyatakan pihaknya optimistis majelis hakim akan memberikan putusan yang adil bagi kliennya.

“Berdasarkan fakta hukum dan putusan pengadilan sebelumnya, posisi hukum kami sangat kuat. Gugatan ini bukan semata untuk kompensasi, tapi juga untuk mempertegas bahwa penyelenggara pemilu pun harus dilindungi hukum dari tindakan sewenang-wenang,” tegas Ruslan.***

Mantan PPK Batui Gugat KPU Banggai ke PN Luwuk

134 Views

JATI CENTRE – Konflik panjang antara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kembali berlanjut ke ranah hukum.

Setelah melalui proses sengketa administrasi hingga ke Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Sugianto, kini Sugianto resmi menggugat KPU Banggai ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk atas perbuatan melawam hukum (PMH) yang dialaminya.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Lwk, dan sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan telah digelar di PN Luwuk pada Selasa, 28 Oktober 2025.

“Iya, tadi sudah sidang pembacaan gugatan,” ungkap Ismail S. Angio, SH, tim kuasa hukum dari Jati Centre Palu yang mendampingi Sugianto Adjadar.

Kasus ini bermula dari Surat Keputusan KPU Banggai yang memberhentikan Sugianto dari jabatannya sebagai anggota PPK Batui. Pihak Sugianto menilai keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, sehingga dirinya memutuskan menempuh jalur hukum.

Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, gugatan Sugianto dikabulkan. Dalam amar putusannya, PTUN menyatakan KPU Banggai telah melakukan pelanggaran dalam proses pemberhentian tersebut.

Tidak terima dengan putusan itu, KPU Banggai di bawah kepemimpinan Santo Gotia mengajukan banding ke PTTUN Makassar, namun hasilnya tetap sama: Sugianto menang. Bahkan, saat KPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lembaga tertinggi peradilan tersebut menolak kasasi dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Putusan beruntun tersebut memperkuat posisi hukum Sugianto. Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik berupa peringatan kepada KPU Banggai karena dinilai melanggar prinsip profesionalitas dan prosedural.

Meski telah memenangkan perkara di PTUN hingga MA, Sugianto mengaku masih mengalami dampak besar akibat pemberhentian tersebut.

Ia kehilangan kesempatan untuk menjadi penyelenggara pada Pilkada berikutnya dan kesulitan mendapatkan pekerjaan di luar lingkup kepemiluan.

“Karena sanksi dari KPU Banggai sebelumnya, saya tidak bisa menjadi penyelenggara pada Pilkada kemarin dan juga kesulitan mencari pekerjaan. Untuk itu, kami menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Luwuk,” ungkap Sugianto Adjadar, yang akrab disapa Gogo.

Menurutnya, gugatan kali ini bukan semata untuk mencari kompensasi finansial, melainkan sebagai bentuk perjuangan untuk menegakkan keadilan dan memulihkan nama baik.

“Ini soal harga diri dan kehormatan saya sebagai warga negara. Saya ingin menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu juga harus dilindungi hukum jika diperlakukan tidak semestinya,” tegasnya.

Ketua Tim Jati Centre Palu, Ruslan Husein, SH, MH, menyatakan optimistis gugatan kali ini akan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan sebelumnya dari pengadilan tata usaha negara sudah jelas berpihak pada klien kami. Gugatan ini bukan sekadar kelanjutan, tetapi bagian dari penegakan keadilan agar kerugian klien kami diakui secara hukum,” tegas Ismail S. Angio.

Perkara antara Sugianto Adjadar dan KPU Banggai kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Banggai.

Kasus ini dinilai menyentuh isu penting tentang akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dan perlindungan hukum bagi individu yang terlibat dalam proses demokrasi di tingkat daerah.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian para pihak. Publik menantikan apakah gugatan ini akan menjadi akhir dari sengketa panjang yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun, atau justru membuka babak baru dalam dinamika hukum kepemiluan di Banggai.***

AJB Cacat Hukum, Kuasa Hukum Agus Yono, Siap Tempuh Laporan Pidana Pemalsuan

921 Views

JATI CENTRE Sengketa tanah dan bangunan di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, kembali memanas dan memasuki babak baru.

Setelah Kuasa Hukum Tergugat Wahid, Agus Yono, menegaskan adanya pemalsuan dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang dijadikan dasar penguasaan objek sengketa oleh pihak Penggugat.

AJB Nomor 176/2019 tanggal 12 November 2019, yang terdaftar di BPN Donggala pada 4 November 2019, tercatat telah mengalihkan hak milik dari Saksi Herda kepada Penggugat, Akil Talundru dan Syarifah.

Namun, fakta di persidangan di Pengadilan Negeri Donggala pada 20 Agustus 2025 lalu, menunjukkan hal sebaliknya.

Saksi Herda, dengan jelas menyatakan tidak pernah membuat atau menandatangani AJB Nomor Nomor 176/2019 tersebut.

“Hal ini membuktikan bahwa dokumen AJB sebagai syarat penerbitan SHM itu cacat hukum dan sarat rekayasa,” tegas Agus Yono, Kuasa Hukum Tergugat.

Advokat Forum Advokat Pengacara Republik Indonesia (FAPPRI) ini, menyoroti adanya kejanggalan dalam administrasi AJB yang justru lebih dulu terdaftar di BPN dibanding tanggal penandatanganannya.

Terjawab, Penggugat tidak menggunakan AJB sebagai bukti surat di persidangan tersebut, karena AJB dibuat secara melawan hukum, palsu, tanpa sepengetahuan dari atas nama yang berwenang, yakni Saksi Herda.

Kuasa hukum menyebut, dari AJB bermasalah itu kemudian lahir Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 125/2019 atas nama Penggugat, yang diterbitkan BPN Donggala pada tanggal sama.

Dengan dasar hukum yang cacat, maka SHM tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan mengikat.

Secara hukum, jika dasar penerbitan SHM adalah AJB yang tidak sah, maka SHM otomatis batal demi hukum.

“Akan menempuh dan meminta majelis hakim membatalkan AJB maupun SHM tersebut, lewat jalur gugatan administrasi di PTUN Palu,” lanjut Agus Yono.

Tak hanya berhenti pada jalur perdata dan PTUN, Kuasa Hukum Tergugat juga menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana.

Akan melaporkan Penggugat Akil Talundru dan Syarifah, dengan fokus dugaan tindak pidana pemalsuan yang menjadi dasar terbitnya AJB atas nama Herda.

“Ini jelas bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana yang harus diusut oleh aparat penegak hukum,” ungkap Agus Yono.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam karena perbuatan itu dinilai telah merugikan kliennya dan mencederai kepastian hukum.

“Upaya pidana ini penting, agar ada efek jera bagi siapa pun yang berani memalsukan dokumen tanah demi menguasai hak orang lain,” pungkasnya.

Persidangan perdata kasus ini akan berlanjut dengan agenda putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Donggala, sementara laporan pidana rencananya segera diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat.***

Hak Pekerja Terabaikan, PT. Masmedia Buana Pustaka Mangkir dari Sidang Mediasi

889 Views

JATI CENTRE – PT. Masmedia Buana Pustaka tidak menghadiri panggilan klarifikasi pertama yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa, 10 September 2025 lalu.

Sidang mediasi yang sedianya berlangsung di ruang mediasi bidang hubungan industrial itu, seharusnya membahas dugaan pelanggaran hak-hak dasar pekerja oleh pihak perusahaan.

Namun, agenda tersebut terpaksa ditunda karena tidak adanya manajemen PT. Masmedia Buana Pustaka.

Pekerja yang tengah memperjuangkan hak-haknya harus kembali mengecewakan.

Ketua Jati Centre, Ruslan Husein, selaku kuasa hukum pekerja, menilai ketidakhadiran perusahaan dalam proses mediasi merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme penyelesaian hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Ketidakhadiran perusahaan jelas mengecewakan. Padahal, pekerja sudah menempuh prosedur resmi sejak perundingan bipartit gagal menemukan titik temu.

“Seharusnya pihak perusahaan menghargai proses mediasi ini sebagai jalan tengah menemukan solusi bersama yang adil,” tegas Ruslan di Palu pada Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, isu yang diangkat pekerja, yakni Sdr. Vickram, sangat serius. Antara lain perusahaan tidak mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dengan dalih mutasi ke luar provinsi, serta memberikan beban kerja yang jauh melampaui ekspektasi jabatan yang seharusnya

Selain itu, pekerja juga menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Palu selama masa kerja.

Tercatat sejak 2021 hingga 2023, gaji yang diterima hanya Rp2.000.000 per bulan, jauh di bawah UMK yang berlaku, yaitu Rp2.303.711 pada 2021, Rp2.848.203 pada 2022, dan Rp3.073.895 pada 2023.

“Ini jelas pelanggaran terhadap hak normatif pekerja. UMK adalah batas minimum yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, bukan pilihan,” tambah Ruslan.

Selain menuntut pembayaran kekurangan upah, pekerja juga meminta agar perusahaan memenuhi kewajibannya terkait uang pesangon, diberikan masa kerja, hak penempatan, upah yang belum dibayar, serta kompensasi atas beban kerja yang tidak proporsional.

Ruslan menegaskan, Jati Center akan terus mengawali kasus ini hingga hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi.

Ketidakhadiran perusahaan pada panggilan pertama bukan berarti masalah ini selesai.

“Justru kami akan mendorong agar dinas terkait jadwal ulang dan memastikan perusahaan hadir pada panggilan berikutnya,” tuturnya.

Ia juga berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan proses mediasi.

“Negara harus hadir melindungi hak-hak pekerja. Jangan sampai ketidakadilan ini dibiarkan berlarut-larut,” tutupnya.

Dengan tertundanya mediasi pertama, pekerja masih menantikan kepastian jadwal sidang berikutnya, sekaligus menaruh harapan besar agar perjuangan panjang dalam memperoleh hak-hak normatif bisa segera membuahkan hasil.***