“Dalam Usia Bayi”, Jati Centre untuk Keadilan, Konstitusi, dan Pembangunan

1,164 Views

Palu-Jati Centre. Perkumpulan Jati Centre genap berusia 2 (dua) tahun dan berulang tahun pada tanggal 4 Juni 2022. Dua tahun silam, tanggal ini merupakan merupakan penanda pembentukan dan pendirian perkumpulan dengan penegasan visi dan misinya.

Usia yang relatif belia, bahkan jika disandingkan dengan bentuk manusia, umur tersebut masih berbentuk bayi, belum bisa mandiri dan masih tergantung dengan orang lain.

[…]

Dosen UIN Paparkan Kewenangan Daerah Menetapkan Perda Retribusi

941 Views

Pasangkayu-Jati Centre. Retribusi daerah merupakan satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

Wewenang pemerintah daerah dalam pemungutan retribusi daerah digolongkan wewenang delegasi, yaitu wewenang yang diperoleh atas pendelegasi wewenang dari pemegang wewenang atribusi, yaitu pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Dosen Tetap Universitas Islam Negeri (IUN) Datokarama Palu, Besse Tenriabeng Mursyid dalam Seminar Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah, di Pasangkayu pada Kamis (2/6/2022).

“Pendelegasian wewenang ini dituangkan dalam suatu undang-undang yang mengatur pajak dan retribusi yang diserahkan kepada daerah untuk pemungutannya, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” sebutnya.

Lebih lanjut menurut Pimpinan LKBH UIN Datokarama Palu ini, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (3) huruf i dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah.

Pada pokoknya ketentuan tersebut, menyebutkan di antara jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha meliputi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, yang lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Lebih lanjut, Tenaga Ahli Jati Centre ini menjelaskan lebih lanjut, pengertian Produksi Usaha Daerah sebagai hasil produksi usaha Pemerintah Daerah yang dihasilkan oleh perangkat daerah.

“Jadi objek retribusi berupa hasil produksi perangkat daerah, bukan yang dihasilkan oleh badan usaha atau orang pribadi,” sebut Besse.

Lanjutnya, lewat mekanisme Retribusi yang menghasilkan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas hasil produksi usaha Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh perangkat daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Diketahui jenis Jenis Retribusi Daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Retribusi jasa umum memuat: 1. Pelayanan Kesehatan; 2.  Pelayanan Kebersihan; 3.  Pelayanan Parkir di tepi jalan umum; 4.  Pelayanan Pasar; dan 5.  Pengendalian lalu lintas.

Retribusi Jasa Usaha memuat: 1.  Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya; 2.  Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan; 3.  Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan; 4.  Penyediaan tempat penginapan/villa; 5.  Penyediaan rumah potong hewan ternak; 6.  Penyediaan jasa kepelabuhanan; 7.  Pelayanan tempat rekreasi dan olahraga; 8.  Pelayanan penyeberangan di air; dan 9.  Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; 10.Pemanfaatan aset lainnya.

Adapun retribusi perizinan tertentu, terdiri atas: 1.  Persetujuan Bangunan Gedung; 2.  Penggunaan tenaga kerja asing; dan 3.  Pengelolaan pertambangan rakyat.

Kegiatan seminar yang diselenggarakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pasangkayu ini diikuti antusias peserta yang berasal dari Pimpinan Perangkat Daerah terutama yang bersentukan dengan urusan perizinan, perikanan, pertanian, peternakan, tanaman pangan, hortikultura. Selain itu, kegiatan seminar juga diikuti oleh perwakilan badan usaha, tokoh masyarakat, dan mahasiswa.

Siapa Di Atas Presiden? Ini Jawaban dan Pesan Moralnya

8,892 Views

Palu-Jati Centre. Mahasiswa merupakan aset bangsa yang sangat berharga, nasib bangsa di masa mendatang ada dalam genggaman mereka. Mahasiswa harus selalu berani mengakkan keadilan, dan menyuarakan kebenaran apapun resikonya.

Demikian pula dengan, politikus yang baik akan senantiasa menjadikan Tuhan sebagai yang berhak mereka sembah dengan menterjemahkan sifat-sifat-Nya, bukan menjadi seorang politikus yang menuhankan kekuasaan dan menghalalkan segala cara demi menggapainya.

Hal itu menjadi pesan moral yang disampaikan Praktisi Hukum, Ruslan Husen dalam Bedah Film Siapa Di Atas Presiden? yang diselenggarakan Jati Study Club (JSC) dan LKBH UIN Datokarama Palu, pada Rabu (01/06/2022).

Lebih lanjut menurut Konsultan Hukum pada LKBH UIN ini, makna yang disampaikan terhadap pentingnya sebuah keadilan dalam sebuah negara, seperti dialog yang disampaikan Bagas Notolegowo “Yang tidak membuat kita mati, adalah sesuatu yang mampu membuat kita untuk kuat”, diantaranya dengan memberikan hak untuk bersuara dan berani untuk berbuat adil.

“Tanpa keadilan sebuah negara semakmur apapun tidak akan sejahtera rakyatnya, karena tanpa ketidakadilan hak rakyat untuk bersuara akan dibisukan,” pungkasnya.

Ketua Jati Study Club Ilyas (JSC) Ilyas Zulfan dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa film yang menghabiskan biaya produksi kurang lebih 7 (tujuh) milyar ini beririsan dengan semangat JSC guna meningkatkan kemampuan generasi muda dalam menghadapi tantangan dan persaingan akademik.

“Kini saatnya generasi muda tampil mengkritisi dinamika penegakan hukum, dan penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus berusaha berperan konstruktif dalam proses itu,” sebut Ilyas Zulfan.

Lebih lanjut menurut Mahasiswa UIN Datokarama Palu ini, sikap kritis itu akan terbangun lewat kemampuan keilmuan yang memadai, dan keberanian bersikap demi tujuan keadilan.

Hadir sebagai Pembedah Utama Film, Randy Atma R. Massi yang membahas proses penegakan hukum sebagai upaya menegakkan keadilan.

“Penegak hukum baik polisi, jaksa, dan hakim masih ada yang jujur,” sebut Akademisi UIN Datokarama Palu ini.

Namun, menurut pemegang gelar Magister Hukum ini, dalam praktik penegakan hukum kadang dihadapkan pada kenyataan adanya mafia peradilan, berupa penegak hukum tunduk pada kekuatan penguasa dan pengusaha dengan mempengaruhi putusan atas kasus. Hingga nilai dan rasa keadilan masih dirasa jauh dari harapan.

Lebih lanjut menurutnya, sekaligus menjawab pertanyaan dalam bedah film, siapa di atas presiden. Menurut Randy, jawabannya harusnya “rakyat.

Dalam alur film, menyiratkan pesan bahwa di atas presiden terdapat pimpinan partai politik pemenang pemilu, yang berkonspirasi untuk merebut kekuasaan pada perhelatan pemilu selanjutnya. Konspirasi dapat berbentuk kriminalisasi, dan pembunuhan karakter calon saingan.

Tapi, yakin bahwa kebenaran akan selalu menang. Terutama kebenaran yang terorganisir akan mengalahkan kejahatan yang terorganisir sekalipun.

Kegiatan Bedah Film berhasil menyita perhatian penonton. Walaupun diselenggarakan pada hari libur, ternyata tidak menurunkan semangat dan antusias penonton untuk menyimak dan berdiskusi. Sekaligus mengutarakan pikiran dan pemahaman akan makna dan pesan moral yang dikandung dalam narasi film.

Ketua JSC Terpilih, Berikut Program Kegiatan Unggulannya

1,067 Views

Palu-Jati Centre. Hasil Musyawarah I Jati Study Club (JSC) yang digelar di Palu pada Rabu (18/5/2022) telah memilih dan menetapkan Ilyas Zulfan sebagai Ketua JSC tahun 2022. Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu ini, sebelumnya dipercaya sebagai Ketua Panitia Musyawarah.

Selanjutnya, Ketua JSC terpilih diharuskan melaksanakan amanah Musyawarah, yakni segera membentuk struktur pengurus, dan merumuskan program dan kegiatan. Hal itu disampaikan Pembina JSC Ruslan Husen di Palu, Kamis (19/5/2022).

Menurut Akademisi UIN Datokarama Palu ini, konsolidasi pengurus segera dilaksanakan oleh ketua terpilih melalui pembentukan struktur pengurus. Dilanjutkan, pelaksanaan rapat kerja untuk mematangkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dihasilkan dalam forum Musyawarah.

“Sekali lagi, segera laksanakan rapat kerja, yang diawali dengan pembentukan pengurus. Agar komunitas belajar ini dapat segera berjalan, dan ada manfaatnya,” tekan Ruslan.

Untuk diketahui, JSC sebagai komunitas belajar diarahkan untuk mengembangan potensi kemanusiaan melalui pemberdayaan dan jaringan kerjasama serta pemanfaatan potensi lokal. Sehingga diharapkan menghasilkan intelektual muda yang siap menghadapi persaingan akademik dan dunia kerja kedepannya.

Kompetensi yang dihasilkan akan fokus pada tiga aspek. Pertama, aspek keterampilan. Berupa kemampuan berbicara di depan umum (forum), mendengar efektif, dan membaca cepat. Kedua, aspek peningkatan intelektual. Berupa penguasaan materi muatan keilmuan sesuai kecenderungan atau bidang yang digeluti. Ketiga, menghasilkan karya tulis ilmiah, berupa opini, artikel, dan jurnal yang dapat dibaca khalayak ramai.

Beberapa program dan kegiatan yang menjadi fokus, yakni Pertama, Program Manajemen Organisasi, dengan kegiatan: Penyusunan Profil JSC; Rapat kerja dan evaluasi; Pelatihan kepemimpinan dan organisasi, dan bedah film. Kedua, Program Pendidikan dan Pelatihan, dengan kegiatan: Pelatihan jurnalistik; Pelatihan penulisan karya ilmiah; dan Pelatihan motivasi.

Ketiga, Program Publikasi dan Kerjasama, dengan fokus kegiatan: Diskusi publik; Audensi instansi/lembaga; Dialog tematik potcasd; dan Penyuluhan hukum. Keempat, Pendanaan, dengan kegiatan: Iuran anggota, dan Donatur.

Dinamika Baru, Peningkatan Kapasitas Mahasiswa

1,319 Views

Palu-Jati Centre. Meningkatkan kapasitas dan daya kritis insan intelektual muda (mahasiswa), menjadi tujuan dari lahirnya komunitas Jati Study Club (JSC). Sebuah komunitas belajar yang menghimpun insan untuk memiliki keterampilan komunikasi presentasi, penguasaan materi tematik, hingga mampu menuangkan dalam tulisan ilmiah. Demikian disampaikan Inisiator JSC Ruslan Husen di Palu pada Kamis (12/5/2022).

“Ilmu yang diperoleh mahasiswa di bangku kuliah, perlu dipadukan dengan pengetahuan praktik lapangan, hingga penguasaan materi lebih holistik dan kapasitas intelektualnya meningkat,” terang Ruslan.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu ini juga menyampaikan, bahwa ilmu pengetahuan yang diperoleh mahasiswa dalam bangku kuliah bersifat idealitas (seharusnya), dan perlu dibandingkan dan melihat realitas penerapannya. Pada posisi ini, akan melahirkan daya kritis, dan argumentasi logis ilmiah hingga menemukan penyebab dan solusinya.

Mencapai tujuan dimaksud, pengurus JSC dapat menginisiasi program dan kegiatan inovatif. Misalnya melaksanakan kegiatan yang diarahkan meningkatkan kemampuan manajemen organisasi dan kepemimpinan, melaksanakan diskusi dan pelatihan tematik, serta menjalin kerjasama dengan instansi/lembaga guna pencapaian tujuan komunitas.

Sebelumnya, bertempat di kampus UIN Datokarama Palu telah dilakukan deklarasi dan pembentukan panitia Musyawarah JSC. Disepakati sebagai ketua panitia pelaksana Musyawarah, Ilyas Zulfan.

Aktivis mahasiswa UIN ini menyampaikan, Musyawarah JSC akan dilaksanakan Rabu (18/5/2020) mendatang di kampus UIN Datokarama Palu.

“Selain memilih calon ketua Jati Study Club, juga diagendakan perumusan program dan kegiatan serta kebijakan strategis komunitas,” terang Ilyas.

Lebih lanjut menurut Ilyas, mahasiswa yang ingin bergabung dalam JSC dipersilahkan untuk hadir dan mengikuti agenda musyawarah. Tentu akan banyak pengetahuan baru yang akan diperoleh, selain jaringan.

JSC atas dukungan semua pihak akan menjadi harapan dan dinamika baru dalam memperkaya khasanah pemikiran dan peningkatan kapasitas mahasiswa.

“Mari belajar bersama dan saling dukung dalam kebaikan,”tutup Ilyas.

Direktur LSIP Terpilih

516 Views

Palu-Jati Centre. Bambang Rinaldi terpilih dan ditetapkan sebagai Direktur Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP) masa jabatan 2022-2026. Penetapan Mahasiswa Pasca Sarjana Untad ini sebagai Direktur merupakan periode jabatan keduanya.

Penetapkan dilakukan Ketua Dewan Pendiri LSIP Ruslan Husen pada Senin (9/5/2022) sebagai tindaklanjut hasil Musyawarah LSIP ke tiga yang digelar akhir April 2022 lalu.

Sebelumnya tiga orang calon direktur, yakni Bambang Rinaldi, Mashur Alhabsy, dan Ferdiansyah dihasilkan melalui forum Musyawarah, untuk kesemuanya akan tergabung dalam Badan Pengurus.

“Semoga Direktur terpilih dapat meningkatkan kinerjanya, melalui inovasi dan kreativitas pelaksanaan program dan kegiatan untuk mencapaian tujuan lembaga,” harap Ruslan.

Ruslan juga menyampaikan, LSIP pada periode kepengurusan sebelumnya, telah menghasilkan berbagai torehan sejarah melalui pelaksanaan kerjasama dengan perangkat daerah, perguruan tinggi, instansi pendidikan, dan lembaga profesi dalam perencanaan pembangunan, pengembangan sumber daya manusia, dan inovasi peningkatan mutu dan kinerja pendidikan.

Tantangan pelaksanaan program dan kegiatan tentu beragam, apalagi di era teknologi informasi saat ini. LSIP harus mempunyai terobosan dan nilai jual, hingga mampu bersinergi dengan berbagai pihak dalam pencapaian tujuan lembaga.

Sehingga, Ia berharap agar Direktur terpilih harus segera membentuk struktur Badan Pengurus yang baru, dan melaksanakan rapat kerja pengurus.

Untuk diketahui hingga kini, LSIP telah melalui tiga kali periode kepengurusan. Periode pertama awal berdiri, Direktur dijabat oleh Ruslan Husen. Periode kedua, Direktur dijabat oleh Bambang Rinaldi, dan Periode ketiga, kembali dijabat oleh Bambang Rinaldi.

Lapor Pak Jaksa dan Polisi; Ada Koruptor dan Teroris Di Kampus Tadulako!

1,008 Views

LAPOR PAK JAKSA DAN POLISI; ADA KORUPTOR DAN TERORIS DI KAMPUS TADULAKO!
Oleh: Dr. Ir. Muhd Nur Sangadji, DEA
(Associate Profesor bidang Ekologi Manusia, Pengajar Pendidikan Karakter dan Anti Korupsi, Anggota Senat Universitas Tadulako dan Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Sulawesi Tengah)

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Polisi, Dr. Boy Rafli Amar pernah membuat sinyalemen menarik tentang empat masalah pokok yang dihadapi Indonesia kontemporer. Pertama, Korupsi. Kedua, Terorisme. Ketiga, Narkoba. Keempat, Bencana (alam dan sosial).

Keempat masalah ini, hampir semuanya telah melanda Sulawesi Tengah. Namun, sangat patut diduga, dua diantaranya yakni ; korupsi dan terorisme telah menyatu di Universitas Tadulako. Keduanya menjadi penyebab kekisruhan yang tidak bisa di bendung di kampus saat ini.

Kami mengangkat persoalan ini jadi judul artikel. Itu, karena hal ini sudah dilaporkan secara resmi ke jajaran aparat hukum berkali-kali. Tapi, minim respon dan relatif lambat tindak lanjut. Apakah kita harus menunggu viral, heboh, atau jatuh korban dahulu baharu aparat hukum kita tergerak untuk bertindak serius?

Saya menaruh harapan optimis saat melihat baliho Kejati kita terpampang di ruang publik. Gagah perkasa. Isinya sangat keren “Selama saya bertugas di Sulawesi Tengah, tidak ada sejengkal pun ruang untuk para Koruptor. Siapa pun dia maupun backing-backingannya. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas”.

Sementara, dugaan korupsi di Universitas Tadulako ini terbiarkan sekian tahun lamanya. Seolah pelakunya orang sakti. Para pihak di kampus sendiri sering salah berfikir. Mereka bilang untuk menjaga nama baiknya universitas. Sampai sekarang pun masih ada yang berpikir begitu. Seolah, membuka aib sendiri. Padahal, inilah kesempatan untuk membersihkan Universitas Tadulako dari mereka yang ingin meruntuhkannya. Koruptor dan Teroris merupakan musuh negara. Karena itu, melawanya adalah kewajiban setiap warga negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik.

Motifnya bermacam-macam. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan agama. Sering bermula dari hal kecil sebagai pemicu. Konflik Poso dan Ambon sudah cukup menjadi pelajaran. Sengketa kecil menjadi penyebab. Anak muda yang mabuk-mabukan. Atau, pertikaian antar kelompok serta, benturan sesama dan antar masyarakat. Itu semua, sudah cukup menjadi sumbu pemantik. Itulah sebabnya, mengapa kita harus peka sejak dini. Kepada upaya memprovokasi atau membenturkan mereka. Dan, faktanya ada di Universitas Tadulako.

Sekali lagi, mengapa kita harus peka? Sebab, itu adalah salah satu dari dua amanahnya pembangunan untuk keselamatan manusia. Kewajiban Pembangunan itu adalah pertama ; harus menjawab kebutuhan masyarakat (should respon to community need). Kedua, harus peka kepada bencana alam dan sosial (on sensitive of disaster and conflic). Kalau tidak menyentuh kedua hal ini. Kita tidak sedang membangun.

Sudah bertahun-tahun warga kampus Tadulako diteror oleh orang yang harusnya dapat diduga (bukan tidak dikenal). Selama ini kita menyebut OTK (orang tidak dikenal), karena makhluk peneror ini selalu menyembunyikan identitasnya. Mereka menggunakan akun tertentu via media sosial. Biasanya memfitnah dan menyebarkan kebencian dan rasa permusuhan. Bahkan lewat ancaman fisik. Akhir-akhir ini, ancaman fisik itu kian gencar, da mengarah pada ancaman pembunuhan.

Banyak dosen dan mahasiswa Universitas Tadulako mengalami ancaman tersebut. Kalau semua mau bersaksi dan tunjukkan bukti-buktinya, diduga mencapai angka ratusan. Umumnya, mereka yang diteror adalah yang dianggap mengganggu praktek oligarki dan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di kampus Tadulako. Sedikit hari lagi, insya Allah dugaan ini akan terbukti masif.

Kejadian paling terakhir menimpa sejumlah dosen Universitas Tadulako. Prof. Nurmala, mobilnya di lempari dengan kampak besar. Sebelumnya, Prof. Marhawati untuk kasus yang sama. Rumah saya juga dilempari batu. Lalu, ada tulisan “MATI” di dinding Pagar. Prof Jayani, Djamaludin Mariajang, Lutfi, Marjuki, Nasrum, Masyahoro, Angga dan masih banyak yang lain, adalah yang paling sering diteror. Bahkan, ketua Dewan Pengawas BLU Untad, Dr. Irfa pun tidak luput dari teror ini. Di bulan Ramadhan ini pun, rumah Nasrum, dosen Fisip Untad dilempar dua kali dalam waktu dua malam berturut-turut. Tanggal 6 dan 7 April 2022.

Ancaman pembunuhan juga sering dilayangkan via media sosial. Narasi tertulis maupun lewat vidio. Kata-kata ancaman pembunuhan yang paling sering diungkap adalah “dikeluarkan usus”.

Atas semua kejadian ini, sudah bolak-balik kami lapor ke Polda Sulteng. Tapi, tindakan kongkrit belum terwujud. Rasa frustasi menghinggapi para pelapor. Terkadang muncul pertanyaan, masih bisakah kita berharap kepada Polisi?

Kuatir perasaan begini berujung pada rasa tidak percaya (unbelived), dan rasa tidak percaya yang mengarah pada pembangkangan civil (civil disobeidiences) hingga menjadi racun dalam bernegara. Maka, mari kita rawat negeri bersama-sama.