JATI CENTRE – Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak mempertimbangkan kerusakan lingkungan, beban sosial, maupun kebutuhan pemulihan lingkungan wilayah tambang.
Formula DBH Mineral pada dasarnya hanya menghitung nilai produksi dan penerimaan negara (royalti dan PNBP), lalu membaginya secara administratif ke pusat dan daerah.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Musliman dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, di Palu pada Senin (12/1/2026).
“Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tulang punggung ekspor nikel nasional, namun pendapatan dalam skema DBH yang diterima tidak sebanding, dan masih sangat kecil,” tegas Musliman.
Menurut Politisi Partai GOLKAR ini, Porsi DBH yang diterima daerah masih sangat kecil, dibandingkan dengan kontribusi pendapatan pajak yang diberikan kepada negara.
Sebagai contoh, tahun 2025 Pemda Sulteng menerima realisasi Rp222 miliar DBH Minerba, padahal kontribusi pajak sektor tambang dari daerah ini mencapai Rp571 triliun terhadap pendapatan negara.
Realisasi DBH Minerba sejumlah Rp222 miliar itu, dari total 4,2 triliun yang sampai saat ini, belum kunjung lunas atau ditransfer oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda Provinsi Sulteng.
Selama ini, pungutan hanya dilakukan di “mulut tambang”, yakni pada tahap produksi bahan mentah. Padahal, sebagian besar nilai tambah justru dihasilkan di tahap hilirisasi, saat bahan mentah diolah di kawasan industri (mulut industri).
“Harapannya pungutan DBH bisa dilakukan bukan hanya di mulut tambang, tapi juga di mulut industri, maka potensi penerimaan daerah akan lebih besar,” jelasnya.
Lanjut Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu ini, sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Daerah Provinsi sejatinya mendapat Royalti sebesar 16 persen dari total kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor Minerba.
Sehingga, Pemerintah Sulteng bisa menerima porsi DBH yang lebih banyak, seperti halnya yang dipraktikkan PT Vale di Sorowako Provinsi Sulawesi Selatan.
“Misalnya, diambil hitungan persentase rendah agar mudah menghitungnya, jika Daerah Provinsi mendapat 10 persen dari total kontribusi PNBP sektor Minerba, bisa menerima puluhan triliun rupiah,” terang Musliman.
Angka puluhan trilyun itu, tentu lebih besar dari total jumlah APBD Sulteng tahun 2025 sejumlah Rp5,67 triliun, dan APBD tahun 2026 sejumlah 4,7 triliun.
Peningkatan DBH akan berdampak signifikan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Tambahan pendapatan dari DBH tersebut, pemerintah daerah dapat memperluas capaian program prioritas di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemulihan lingkungan.
“Kalau DBH naik, banyak program bisa terlaksana. Jalan-jalan ke wilayah tambang bisa diperbaiki, layanan dasar bisa diperkuat, dan masalah sosial-lingkungan akibat tambang bisa diatasi,” ujarnya.
Langkah Advokasi
Musliman mendorong lahirnya regulasi baru yang dapat meningkatkan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba bagi provinsi dan daerah penghasil nikel.
“Mendorong advokasi politik di tingkat nasional agar lahir regulasi baru yang lebih adil bagi daerah provinsi dan kabupaten penghasil,” ujar Musliman.
Menurut Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, rumus DBH yang berlaku saat ini masih bersifat sentralistik, pembagian dan realisasi hasil pajak tambang lebih banyak terserap di tingkat pusat.
Padahal, daerah penghasil menghadapi tekanan besar, baik dari infrastruktur, kerusakan lingkungan, maupun beban sosial akibat ekspansi industri pertambangan.
Agar ada revisi terhadap peraturan turunan dari UU HKPD, khususnya yang mengatur mekanisme distribusi DBH Minerba kepada daerah.
Selanjutnya, dilakukan audiensi dengan Komisi VI DPR RI dan Komisi XII DPR RI, Kementerian ESDM (Direktorat Minerba), Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementerian Perindustrian RI, serta Kementerian Keuangan RI, guna membahas pengelolaan sektor pertambangan dan dampaknya bagi daerah.
Selanjutnya, dilaksanakan Rapat Koordinasi Forum DPRD untuk merumuskan dan menyusun rekomendasi kolektif yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR RI.***
