Tanpa Izin PKKPRL hingga Abaikan Rekomendasi Pemenuhan Izin Dari Pemerintah, PT RUJ Terus Beroperasi di Morowali ?

263 Views

JATI CENTRE – Gelombang kemarahan masyarakat Nambo-Unsongi, dipimpin oleh korlap Zulfikar, meledak di depan kantor PT Rezky Utama Jaya (PT RUJ).

Perusahaan tambang batu gamping yang tetap nekat beroperasi dan berlokasi di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Ratusan warga yang berkumpul meneriakkan “Hentikan Operasi Tanpa Izin” dan “Lindungi Laut Kita dari Kerusakan”, menuduh perusahaan telah bertahun-tahun melakukan kegiatan penimbunan laut dan pengapalan di jetty miliknya.

Tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), bahkan dengan sengaja mengabaikan peringatan dan rekomendasi pemenuhan izin dari pemerintah.

Dalam orasinya di tengah aksi demo, Zulfikar menegaskan masalah ini bukan baru, sudah berulang kali PT RUJ melakukan pelanggaran pemenuhan izin dan tanpa mitigasi penyelesaian masalah sosial masyarakat.

“Sudah bertahun-tahun kita saksikan, laut di sekitar jetty PT RUJ terus ditimbun, air menjadi keruh, dan ikan yang dulu melimpah kini jarang terlihat. Tapi perusahaan itu tak peduli—beroperasi ilegal seolah tak ada hukum, ” ujarnya pada Selasa (30/12/2025), disambut teriakan massa aksi.

Informasi tentang ketiadaan izin PKKPRL diperkuat oleh catatan rapat Syahbandar Morowali yang diadakan pada 9 Desember 2025.

Dalam rapat tersebut, pejabat syahbandar secara tegas mengakui PT RUJ BELUM MEMILIKI IZIN PKKPRL meskipun telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Bahkan, syahbandar sesuai kewenangannya memberikan rekomendasi tegas untuk menghentikan sementara semua aktivitas perusahaan di jetty hingga izin tersebut terbit.

Namun, rekomendasi itu seolah terbang ke udara—PT RUJ tetap melanjutkan operasi sehari-hari tanpa ada tanda-tanda untuk menghentikannya.

Bukti lain datang dari surat resmi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor 500.5.512/952/PRI, yang menyatakan pengajuan PKKPRL oleh PT RUJ masih dalam tahap proses dan belum mendapatkan persetujuan.

Lebih parah lagi, kegiatan penimbunan laut yang dilakukan perusahaan telah dimulai bahkan sebelum pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilakukan, serta tanpa adanya konsultasi publik yang layak dengan masyarakat sekitar.

Menurut para aktivis lingkungan yang ikut dalam demo, hal ini telah menimbulkan dampak ekologis yang tak terganti: kerusakan terumbu karang, hilangnya habitat satwa laut, dan penurunan kualitas air yang mengganggu mata pencaharian nelayan lokal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki PKKPRL sebagai syarat utama untuk beroperasi.

Tanpa izin ini, semua aktivitas dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum. Namun, PT RUJ tampak “kebal hukum”, terus beroperasi seenaknya dan mengorbankan kelestarian lingkungan demi kepentingan keuntungan sendiri.

Para warga yang mengikuti demo menuntut pemerintah daerah dan provinsi untuk mendorong penegakkan hukum, menghentikan operasi PT RUJ, dan menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.

Mereka juga meminta agar proses pengajuan izin PKKPRL dilakukan dengan transparansi dan melibatkan masyarakat, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa mempertimbangkan dampak pada lingkungan dan kesejahteraan warga.

Adapun Tim Legal PT RUJ, Ana Karmelia, dihadapan massa aksi menyampaikan aktivitas perusahaan tak bisa dihentikan karena memiliki izin yang lengkap dari pemerintah.

“Perlu saya tegaskan perusahaan beroperasi atas dasar izin resmi dari pemerintah, baik IUP dan izin pengoperasian tersus yang masih berlaku hingga 2027,” bantahnya.

Tetapi, saat dimintai untuk diperlihatkan dokumen dimaksud, pihak PT RUJ mengelak dan tak bisa menunjukkan. Termasuk menjelaskan soal tindaklanjut atas rekomendasi Satgas PKA Sulteng dan surat resmi dari ESDM Sulawesi Tengah.

Dengan demikian, klaim pihak PT RUJ memiliki legalitas operasi dibantah seluruhnya oleh aksi massa demo masyarakat Unsongi-Nambo.

Hingga berita ini diturunkan, massa aksi secara bergantian terus menduduki kantor PT RUJ, dengan cara berkemah dalam lokasi kantor.***


Sumber: morowali.indonesiasatu.co.id (diolah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *