JATI CENTRE – Dialog Tambang dari Kantor Bupati Parimo ke Kantor Camat, 17, Jum’at 2025.
Aparat Kepolisian, Aparat TNI, Aparat Kecamatan.
Aliansi Masyarakat Tolak Tambang Di Kecamatan dengan tema dialog “Jaga Amanah Leluhur Dari Pertambangan“.
Beberapa Orang Yang Hadir Pada Dialog Tersebut, Amsir Alhanafie selaku perwakilan dari Kec. Ampibabo, Kemudian Moh Faidal Dg Pasau selaku perwakilan dari Kec. Parigi Utara.
Peserta yang beranggota 20 orang lebih hadir dan beberapa kepala desa.
Dalam dialog tersebut juga membahas tentang surat yang telah dikeluarkan oleh Bupati Parimo.
Aparat dari pihak kecamatan terutama kec. Ampibabo mengatakan bahwa untuk surat IPR sama sekali belum mereka ketahui sampai sekarang dan jika sudah ada yang beroperasi terkait pertambangan dibeberapa desa dimungkinkan itu adalah tambang ilegal.
Mengetahui jumlah titik WPR dalam dokumen mencapai 53 lokasi, jauh lebih banyak dari usulan awal pemerintah daerah parimo.
Menurutnya, usulan awal tersebut berasal dari pemerintah desa yang mengajukan permohonan penetapan WPR melalui pemerintah kabupaten.
Namun, sebelum diajukan ke pemerintah provinsi, usulan itu masih harus melewati proses evaluasi dan verifikasi secara teknis.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan wilayah yang diusulkan tidak tumpang tindih dengan pemukiman atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Erwin menduga perubahan jumlah titik terjadi saat proses penyusunan lampiran dokumen usulan sebelum diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia menegaskan, perubahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
Karena itu, dirinya telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) untuk menarik kembali seluruh dokumen yang telah dikirim.
Erwin memastikan pemerintah daerah hanya akan menyetujui titik WPR yang memenuhi syarat secara teknis dan sesuai tata ruang wilayah.
