PEMBATALAN KEPUTUSAN PENGGANTIAN PEJABAT
Oleh: Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH.
(Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Tadulako)
Apakah keputusan pembatalan penggantian pejabat serta merta (otomatis) dapat menghapus kesalahan atau pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang pernah dilakukan oleh Bupati? Atau sebaliknya, tetap saja tidak menghapus kesalahan atau pelanggaran yang pernah terjadi?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu dipahami terlebih dahulu, bahwa larangan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada tidak berlaku bagi daerah-daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada Serentak. Lalu, karena di daerah itu tidak berlangsung Pilkada Serentak, maka para Bupati di daerah itu tidak terikat dengan asas dan norma Pilkada. Berlakunya aturan (hukum) terikat dengan kuasa waktu (tijd gebied), kuasa ruang/tempat (ruimte gebied), kuasa atas orang (person gebied), dan kuasa atas urusan/substansi (zaken gebied). Pengisian, pengangkatan atau penggantian pejabat di daerah itu terikat dan tunduk pada aturan manajemen kepegawaian, seleksi jabatan, serta pengawasan KASN.
Berbeda dengan daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada serentak, pada daerah yang berlangsung Pilkada serentak, para Bupati terlarang untuk melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri (Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada). Di daerah penyelenggara Pilkada, terikat dengan asas dan norma UU Pilkada, terikat dengan asas bebas dan adil (free and fair election), terikat dengan larangan untuk melakukan kecurangan Pilkada (election fraud). Ketentuan Pasal 71 ayat (2) itu tidak hanya ditujukan kepada Bupati (Petahana), tetapi juga ditujukan kepada Bupati yang bukan Petahana.
Bagi Bupati yang melanggar Pasal 71 ayat (2) diancam dengan pidana penjara dan/atau denda (Pasal 190 UU Pilkada). Lalu, khusus bagi Bupati (Petahana), selain diancam dengan Pasal 190 UU Pilkada juga diancam dengan sanksi pembatalan berupa: (a) tidak ditetapkan sebagai calon (TMS) atau (b) dibatalkan sebagai calon.
Namun demikian, larangan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada tetap dilanggar oleh Bupati Petahana di beberapa daerah. Pada Pilkada Serentak 2017, ada dua kasus yang menarik dijadikan referensi terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) yaitu di Kota Kupang dan di Kabupaten Boalemo. SK Penggantian pejabat yang dilakukan oleh Bupati Petahana di daerah itu sempat dibatalkan sebelum penetapan pasangan calon. Pembatalan itu dilakukan setelah diketahui ada sanksi pembatalan sebagai calon.
JIka kita mendalami asas-asas Hukum Administrasi, maka ditemukan satu asas yang mengatakan bahwa semua keputusan (beschiking) dianggap sah (presumption iustae causa). Keabsahan keputusan itu dinyatakan hilang jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut keputusan terdahulu. Dalam konteks ini, berlaku asas “contrarius actus” (Simak: Pasal 66 ayat (3) huruf UU No. 30 Tahun 2014).
Asas itu juga berlaku jika keputusan akan dinyatakan berakhir (Pasal 68 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 2014). Lalu, suatu keputusan (lama) dapat dibatalkan (dengan keputusan yang baru) apabila mengandung cacat yuridis berupa: (a) cacat wewenang, (b) cacat prosedur, dan/atau (c) cacat substansi (Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014).
Pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada, dan rezim Hukum Pilkada berlaku di situ, para Bupati terlarang membuat keputusan (beschikking) terkait pergantian pejabat. Ketika keputusan penggantian atau pengangkatan pejabat sudah ditetapkan, maka seketika itu sudah terjadi pelanggaran Pasal 71 ayat (2). Jadi, pelanggaran sudah terjadi dan berakibat hukum. Pada keputusan penggantian atau pengangkatan pejabat terdapat Diktum yang menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan, yakni menunjuk tanggal dan tahun yang tertera pada bagian akhir keputusan itu.
Lalu, ketika pembatalan ditetapkan (keputusan baru) atau pembatalan terhadap keputusan lama, maka seketika itu terjadi pelanggaran yang kedua kali. Artinya, karena ada 2 (dua) keputusan (beschikking) yang diterbitkan (keputusan lama dan keputusan baru), maka tercatat 2 (dua) kali perbuatan pelanggaran yang terjadi. Jadi, pembatalan terhadap keputusan penggantian (pengangkatan) tidak dilihat dari pengembalian pejabat (person) ke posisi yang semula, tetapi dilihat dari adanya 2 (dua) keputusan yang terbit.
Di Kupang MS, Di Boalemo TMS.
Risalah DKPP No. 125-126-132-145/DKPP-PKE-V/2016 terungkap fakta bahwa pada Pilkada Serentak 2017, Walikota Kupang – Jonas Saelan (Petahana) terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) karena melakukan penggantian pejabat tanpa persetujuan Menteri (1 Juli 2016). Lalu, karena Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran No. 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 (20 Oktober 2016), sehingga menjadi rujukan bagi Walikota Petahana dalam menetapkan keputusan pembatalan terhadap keputusan sebelumnya (21 Oktober 2016). Atas dasar SE Bawaslu RI tersebut, Bawaslu NTT dan Bawaslu Kota Kupang, serta KPU Kota Kupang menilai bahwa Bupati Petahana tidak lagi melanggar Pasal 71 ayat (2). Akhirnya KPU Kota Kupang menetapkan Bupati Petahana Memenuhi Syarat (MS) sebagai calon (Keputusan KPU Kota Kupang Nomor 44/Kpts/KPU-Kota.018.434078/2016).
Namun demikian, Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH, ahli Hukum Administrasi terkenal di Indonesia, bahkan dikenal luas oleh pakar Hukum Administrasi di Belanda – yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Bawaslu RI periode 2012-2017, anggota Bawaslu NTT, anggota Bawaslu Kota Kupang, dan anggota KPU Kota Kupang, mengatakan bahwa pembatalan keputusan mutasi yang dilakukan oleh Walikota Kupang (Petahana) pada tanggal 21 Oktober 2016 adalah termasuk perbuatan penggantian pejabat atau mutasi.
Selain itu, Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH, juga mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) Bawaslu RI No. 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 bukan merupakan peraturan perundang-undangan, dan tidak memiliki kekuatan hukum (Simak: Risalah Putusan DKPP No. 125-126-132-145/DKPP-PKE-V/2016).
Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Boalemo pada Pilkada Serentak 2017. Dalam risalah putusan MA No. No.570 K /TUN/PILKADA/2016 (4 Januari 2017) terkait dengan kasus penggantian pejabat yang dilakukan oleh Bupati Petahana Kabupaten Boalemo (H. Rum Pagau) tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. Pada pertimbangan hukum putusan MA di atas, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) yang sanksinya telah ditentukan dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada. Begitu tindakan dilakukan maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Walaupun dicabut kembali, akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu. Karena itu pelanggaran sudah terjadi dan tidak hapus karena dicabut.
Lebih dari itu, Majelis Hakim MA juga menyatakan bahwa Putusan Hakim Judex Factie PT-TUN Makassar tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Dari putusan MA tersebut terbaca kesan bahwa MA mengabaikan SE Bawaslu RI 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016.
Mengingat karena Bupati Petahana (H. Rum Pagau) terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, maka Majelis Hakim MA membatalkan Keputusaan KPU Kabupaten Boalemo No. 24/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/X/2016 terkait Penetapan Paslon Pilkada 2017 (Simak: Putusan MA No. 570 K /TUN/PILKADA/2016). Akibat pembatalan itu, Paslon Petahana (Rum Pagau – Lahmudin Hambali) gagal ikut Pilkada Serentak 2017. Pada hal Paslon tersebut diusung oleh gabungan 9 (sembilan) Parpol (Simak: Putusan MA Nomor 02 P/PAP/2017 terkait Penolakan Sengketa yang diajukan oleh Rum Pagau – Lahmudin Hambali).
Selain Melanggar Hukum, Juga Melanggar Etika Pejabat Publik
Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada dengan jelas terbaca bahwa larangan penggantian pejabat dikecualikan jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri (Mendagri). Ironisnya, masih ada sebagian Bupati yang tidak mengindahkan hal itu. Melangkahi wewenang Menteri ketika menetapkan keputusan penggantian atau pengangkatan pejabat.
Pada hal Mendagri juga telah mensosialisasikan atau menyampaikan Surat Edaran Mendagri No. 273/487/SJ kepada para Bupati se-Indonesia, khususnya kepada Bupati yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada serentak 2020. SE Mendagri itu antara lain menegaskan bahwa penggantian pejabat dilarang terkecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Penggantian pejabat yang dilakukan Bupati tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri, sesungguhnya tidak hanya melanggar hukum (Pasal 71 ayat 2), tetapi juga melanggar etika pejabat publik. Penggantian pejabat yang dilakukan Bupati tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri, dapat dikatakan melecehkan peran Menteri (Mendagri). Pejabat yang melantik Bupati yang terpilih dalam Pilkada adalah Mendagri. Sayangnya, belum pernah kita mendengar suara Mendagri yang menegur keras Bupati karena melangkahi kewenangan Mendagri dalam hal penggantian pejabat.
Akhirnya, kembali ke pertanyaan awal, apakah keputusan pembatalan terhadap penggantian pejabat (keputusan lama) dapat menghapus kesalahan atau pelanggaran (Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada? Standing academic penulis adalah tidak menghapus pelanggaran yang sudah terlanjur terjadi.
Lalu, bagaimana keputusan KPU di berbagai daerah yang menghadapi kasus pelanggaran Pasal 71 ayat (2) pada Pilkada Serentak 2020, kita tunggu tanggal mainnya pada tanggal 23 September 2020. Apakah akan merujuk pada pengalaman di Kota Kupang atau pengalaman di Kabupaten Boalemo? Wallahu a’lam.