Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pilkada

576 Views

RUSLI, SH.,MH. (Direktur Perkumpulan Indonesia Memilih)

Sebuah Negara yang menganut sistem Demokrasi, menempatkan rakyat pada kekuasaan yang tertinggi. Dalam pengertian yang partisipatif demokrasi itu disebut sebagai kekuasaan berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberi arah serta yang sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan kenegaraan.  Dalam arti bahwa rakyat dapat secara langsung memilih siapa yang dikehendaki dalam pemerintahan.

Negara Indonesia yang juga menganut sistem demokrasi, menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi. Hal itu termuat dalam kontistusi dan UUD Tahun 1945 Pasal (1) ayat (2) yaitu Kedaulatan Berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

Inilah kemudian menjadi legitimasi masyarakat Indonesia untuk terlibat dalam hal menentukan siapa yang menjadi keinginannya untuk mengurus Negara ini.

Lebih khusus terkait dengan penyelenggaraan pilkada, rakyat juga diberikan kedaulatan untuk memilih sendiri para pemimpin di daerahnya baik itu gubernur, bupati maupun walikota. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang pilkada bahwa pemilihan gubernur, bupati dan walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi, kabupaten/kota.

Hal-hal tersebut yang menjadi dasar bahwa masyarakat harus terlibat atau berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu lebih khususya pilkada.

Apa urgensi masyarakat harus berpartisipasi dalam penyelenggaraan pilkada? Apa yang harus dilakukan masyarakat?

Pertama, berpartisipasi menggunakan hak suaranya. Dalam rangka untuk menghasilkan pemimpin yang baik sesuai dengan masyarakat, harus berpartisipasi untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada. Masyarakat harus melihat secara detil figur yang akan maju dalam pilkada. Jika dia jujur, amanah, dan baik masyarakat harus ikut memilihnya. Sebaliknya jika moralnya kurang baik, maka masyarakat harus berani untuk tidak memilihnya. Jangan terperdaya dengan janji atau politik uang. Jika hal ini tidak dilakukan masyarakat maka pemimpin yang akan terpilih nanti tidak sesuai yang diinginkan.

Kedua, bersama Bawaslu ikut terlibat melakukan pengawasan. Masyarakat tidak bisa berharap full terhadap Bawaslu karena personil sangat terbatas.  Jika ada pelanggaran yang ditemukan oleh masyarakat segera laporkan kepada lembaga yang berwewenang dalam hal ini Bawaslu untuk diproses.

Jika kedua hal ini dengan penuh kesadaran dilakukan oleh masyarakat, harapan untuk mewujudkan pilkada yang bersih, berkualitas, berintegritas, dan bermartabat dapat terwujud. Itulah pentingnya kenapa masyarakat harus ikut terlibat dalam peneyelenggaraan pilkada.

Selama ini, masyarakat tidak mau terlibat dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada karena disebabkan beberapa hal:

  1. Figur pemimpin yang diajukan dalam pesta demokrasi tidak sesuai dengan keinginan masyarakat
  2. Masyarakat jenuh dengan proses demokrasi 5 tahun sekali yang tidak membawa perubahan dalam bagi kehidupan masyarakat
  3. Pemilu atau pilkada bukan lagi merupakan skala prioritas masyarakat.

Apalagi penyelenggaraan pilkada dimasa pandemi ini dapat menurunkan daya minta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada. Pertama karena alasan kesehatan. Mungkin sebagian masyarakat yang tinggal di zona merah khawatir untuk ikut berpartisipasi menggunakan hak pilihnya maupun terlibat dalam hal melakukan pengawasan karena takut terkena covid 19. Kedua Karen faktor ekonomi dimasa-masa sulit ini bisa menurunkan keinginan masyarakat untuk turut serta dalam penyelenggaraan pilkada. Sebagian Masyarakat tentunya beranggapan lebih penting urus kebutuhan keluarga dibanding datang ke TPS atau terlibat dalam hal melakukan pengawasan.

Inilah tantangan kita semua di masa pandemi ini, harus bisa meyakinkan masyarakat memberikan pemahaman untuk ikut terlibat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pilkada.

Kita perlu menghimbau masyarakat agar jangan golput, datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya berdasarkan hati nurani, jangan terpengaruh dengan politik uang, dan ikut terlibat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pilkada dari tahap awal hingga akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *