JATI CENTRE – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, melalui putusan Nomor 131/B/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 13 Januari 2025, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dalam perkara sengketa tanah di kawasan Hutan Uwentira.
Putusan PTTUN Makassar ini menjadi kemenangan bagi Prinsipal Sabarin, yang diwakili oleh Tim Hukum Jati Centre.
Ketua Tim Hukum Jati Centre, Ruslan Husein, menjelaskan bahwa sengketa ini melibatkan objek Sertipikat Hak Milik Nomor 00536/Desa Nupabomba atas nama Beddu Tang, yang diterbitkan oleh BPN Donggala.
“Berdasarkan putusan PTTUN Makassar, sertipikat tersebut dinyatakan batal karena berada di kawasan hutan produksi terbatas, yang tidak dapat dibebani hak atas tanah kecuali dengan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Ruslan Husein di Palu, pada Sabtu (25/1/2025).
Majelis Hakim PTTUN Makassar, yang diketuai oleh H. Edi Supriyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengeluaran sertipikat tersebut tidak melalui penelitian fisik dan yuridis yang memadai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan fakta di persidangan, lokasi tanah sengketa terbukti berada di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.869/Menhut-II/2014.
PTTUN juga menegaskan bahwa Tergugat II Intervensi, dalam hal ini Beddu Tang, tidak mampu menunjukkan dokumen pelepasan kawasan hutan yang sah.
Dengan putusan ini, Sabarin sebagai Penggugat kembali memperoleh keadilan yang diharapkan. Tim Hukum Jati Centre berhasil membuktikan bahwa penerbitan sertipikat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait pengelolaan kawasan hutan.
Selain itu, PTTUN Makassar memutuskan untuk menghukum pihak Pembanding, Beddu Tang, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp250.000.
Ruslan Husein menyampaikan bahwa kemenangan ini adalah bukti keadilan dapat ditegakkan, khususnya dalam persoalan sengketa tanah yang berkaitan dengan kawasan hutan. Ia berharap agar putusan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menaati peraturan terkait pengelolaan lahan di kawasan hutan.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari putusan PTUN Palu, yang sebelumnya juga telah memenangkan pihak Prinsipal Sabarin pada 2 Oktober 2024.***