TOK, Jati Centre Berhasil Mediasi Sengketa Pertanahan, Walaupun Perkara Telah Terdaftar di PTUN Palu

93 Views

JATI CENTRE – Bertempat di Kota Palu, Tim Hukum Jati Centre berhasil menyelesaikan sengketa pertanahan antara pemilik tanah (Suherto dan Haryatun) dengan pemilik sertipikat (Selpiana Rombe Payung).

Penyelesaian sengketa yang dimediasi Tim Hukum Jati Centre di luar pengadilan itu, setelah suami Selpiana Rombe Payung, Hemsi hadir dalam sidang persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Palu), pada Kamis, 4 Juli 2024.

Hemsi sebagai pihak pemegang sertipikat, bersedia menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan, dengan menyerahkan sertipikat kepada pemilik tanah Suherto dan Haryatun.

Dengan catatan, segala biaya operasional yang telah dikeluarkan dalam pengurusan sertipikat di BPN Donggala lalu, agar diganti keseluruhan.

Keinginan Pemegang Sertipikat, Hemsi itu langsung diamini oleh prinsipil pemilik tanah, sehingga mediasi yang difasilitasi Tim Hukum Jati Centre pada Kamis, 4 Juli 2024 itu berakhir dengan kesepakatan.

Untuk diketahui, Sengketa di PTUN Palu yang diregister dengan nomor: 39/G/2024/PTUN.PL, mendudukkan Tim Hukum Jati Centre sebagai kuasa hukum dari Suherto dan Haryatun, dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala sebagai Tergugat. Adapun pemegang sertifikat, Selpiana Rombe Payung sebagai Pihak Intervensi.

Prinsipal Suherto dan Haryatun, menggugat karena mengetahui dan kepentingannya dirugikan atas penerbitan Objek Sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 02651/Bonemarawa, tanggal 26 Agustus 2019, atas nama Selpiana Rombe Payung, NIB 19.01.01.02.02040, Surat Ukur Nomor: 01237/Bonemarawa/2019, tanggal 15 Agustus 2019, Luas 41.850 m2.

Bahwa Suherto dan Haryatun memiliki dan mengelola tanah dengan tanaman kelapa sawit sejak tahun 2010 lalu, dan belum pernah dipindah-tangankan kepada siapapun juga.

Dasar kepemilikan Suherto dan Haryatun berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), Surat Penyerahan (SP), Bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2010 lalu.

Akibat diterbitkan Objek Sengketa, sangat jelas dan nyata kerugian bagi Para Penggugat, yakni tidak dapat diterbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Para Penggugat. Para Penggugat tidak memiliki kekuatan hukum atas tanahnya meskipun secara fisik menguasai dan mengelola objek tanah tersebut.

Bahkan Para Penggugat merasa terancam akan kehilangan tanah miliknya berikut tanaman Kelapa Sawit sejumlah kurang lebih 300 pohon dan bangunan Pondok, yang nilainya sejumlahnya Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta ribu rupiah) jika Objek Sengketa tidak dapat dibatalkan.

Adapun Pihak Selpiana Rombe Payung dalam persidangan persiapan dan saat mediasi menyampaikan, bahwa lokasi tanahnya yang sejatinya masuk dalam Objek sertipikat berada 1 (satu) kilometer dari Objek Sengketa.

Dalam artinya, pihak pemegang sertipikat mengakui pemilik tanah sebenarnya adalah Suherto dan Haryatun.

Adapun, keberadaan Objek Sengketa karena kekeliruan saat dilakukan pengukuran batas-batas tanah dari Pihak Tergugat BPN Donggala.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *