YAMMI Sulteng Desak Polda Sulteng, Transparan Progres Penyidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintang Delapan Wahana
JATI CENTRE – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah mendesak Polda Sulawesi Tengah segera menindak lanjuti pemeriksaan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan PT. Bintang Delapan Wahana.
Hal ini tertuang dalam surat permohonan informasi Publik yang disampaikan YAMMI pada Polda Sulawesi Tengah terkait progres penyidikan dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bintang Delapan Wahana, Jumat (5/9/2025)
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan PT. Artha Bumi Mining dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.
Laporan tersebut menurut Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’I, mengandung dugaan pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.
“Sudah lebih dari dua tahun kasus ini dilaporkan, namun penanganannya terkesan lambat dan tidak serius,” tegas Africhal Khamane’i di Palu pada Sabtu (6/9/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun YAMMI, pada 13 Mei 2024 tim penyidik Polda Sulteng menetapkan tersangka berinisial FMI alias F. Tersangka menjalani penahanan selama kurang lebih 7 hari di rumah tahanan Polda Sulteng kemudian dibebaskan.
Perkembangan selanjutnya, pada 10 Juni 2025 dilakukan pemanggilan terhadap manajemen PT BDW yakni Erfindo Chandra selaku Wakil Direktur Utama.
Namun, yang bersangkutan mangkir dalam panggilan tersebut dan hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari tim penyidik.
Poin-Poin Permohonan Informasi
Surat permohonan informasi yang diajukan YAMMI kepada Polda Sulteng, meminta transparansi beberapa aspek krusial penanganan kasus ini.
“Terkait status penyidikan, YAMMI meminta kejelasan mengenai progress terkini penyidikan dugaan pemalsuan dokumen yang sudah berjalan lebih dari dua tahun,” Sambung Africhal Khamane’i.
YAMMI juga menuntut timeline estimasi penyelesaian penyidikan yang jelas dari pihak kepolisian. Sekalugus, mempertanyakan progress penanganan kasus, yakni tahapan penyelidikan, atau tahap penyidikan.
Mengenai tindak lanjut pemanggilan, YAMMI meminta konfirmasi resmi terkait mangkirnya Erfindo Chandra dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Kemudian, mendesak kejelasan tindakan hukum yang akan diambil terkait ketidakhadiran pihak PT BDW tersebut.
Lebih lanjut, organisasi ini mempertanyakan rencana pemanggilan ulang atau upaya paksa lainnya sesuai KUHAP, untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami mendesak Polda Sulteng untuk menegakkan hukum secara profesional dan memeriksa semua pihak yang terduga terlibat tanpa pandang bulu,” kata Africhal.
YAMMI menekankan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat, sehingga memerlukan penanganan serius dan transparan dari aparat penegak hukum.
Ancam Demonstrasi
Menyusul penyampaian surat permohonan informasi ini, YAMMI Sulteng menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Sulteng jika pihak kepolisian lambat dalam merespon dan bertindak terhadap kasus yang sudah berlarut-larut ini.
“Polda Sulteng sejatinya merespon permohonan ini dan menunjukkan komitmen penegakan hukum. Jika tidak ada respon positif, kami tidak akan ragu untuk turun ke jalan menuntut transparansi dan akuntabilitas,” tegas Africhal.
Mantan Ketua HMI Cabang Palu ini, menyerukan kepada masyarakat Sulawesi Tengah untuk turut mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus ini, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.***

