YAMMI Sulteng Desak Polda Sulteng, Transparan Progres Penyidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintang Delapan Wahana

249 Views

JATI CENTRE – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah mendesak Polda Sulawesi Tengah segera menindak lanjuti pemeriksaan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan PT. Bintang Delapan Wahana.

Hal ini tertuang dalam surat permohonan informasi Publik yang disampaikan YAMMI pada  Polda Sulawesi Tengah terkait progres penyidikan dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bintang Delapan Wahana, Jumat (5/9/2025)

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan PT. Artha Bumi Mining dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.

Laporan tersebut menurut Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’I, mengandung dugaan pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.

“Sudah lebih dari dua tahun kasus ini dilaporkan, namun penanganannya terkesan lambat dan tidak serius,” tegas Africhal Khamane’i di Palu pada Sabtu (6/9/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun YAMMI, pada 13 Mei 2024 tim penyidik Polda Sulteng menetapkan tersangka berinisial FMI alias F. Tersangka menjalani penahanan selama kurang lebih 7 hari di rumah tahanan Polda Sulteng kemudian dibebaskan.

Perkembangan selanjutnya, pada 10 Juni 2025 dilakukan pemanggilan terhadap manajemen PT BDW yakni Erfindo Chandra selaku Wakil Direktur Utama.

Namun, yang bersangkutan mangkir dalam panggilan tersebut dan hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari tim penyidik.

Poin-Poin Permohonan Informasi

Surat permohonan informasi yang diajukan YAMMI kepada Polda Sulteng, meminta transparansi beberapa aspek krusial penanganan kasus ini.

“Terkait status penyidikan, YAMMI meminta kejelasan mengenai progress terkini penyidikan dugaan pemalsuan dokumen yang sudah berjalan lebih dari dua tahun,” Sambung Africhal Khamane’i.

YAMMI juga menuntut timeline estimasi penyelesaian penyidikan yang jelas dari pihak kepolisian. Sekalugus, mempertanyakan progress penanganan kasus, yakni tahapan penyelidikan, atau tahap penyidikan.

Mengenai tindak lanjut pemanggilan, YAMMI meminta konfirmasi resmi terkait mangkirnya Erfindo Chandra dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Kemudian, mendesak kejelasan tindakan hukum yang akan diambil terkait ketidakhadiran pihak PT BDW tersebut.

Lebih lanjut, organisasi ini mempertanyakan rencana pemanggilan ulang atau upaya paksa lainnya sesuai KUHAP, untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami mendesak Polda Sulteng untuk menegakkan hukum secara profesional dan memeriksa semua pihak yang terduga terlibat tanpa pandang bulu,” kata Africhal.

YAMMI menekankan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat, sehingga memerlukan penanganan serius dan transparan dari aparat penegak hukum.

 

Ancam Demonstrasi

Menyusul penyampaian surat permohonan informasi ini, YAMMI Sulteng menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Sulteng jika pihak kepolisian lambat dalam merespon dan bertindak terhadap kasus yang sudah berlarut-larut ini.

“Polda Sulteng sejatinya merespon permohonan ini dan menunjukkan komitmen penegakan hukum. Jika tidak ada respon positif, kami tidak akan ragu untuk turun ke jalan menuntut transparansi dan akuntabilitas,” tegas Africhal.

Mantan Ketua HMI Cabang Palu ini, menyerukan kepada masyarakat Sulawesi Tengah untuk turut mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus ini, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.***

YAMMI Sulteng Kritik Kehadiran Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng dalam Kunjungan Masyarakat Lingkar Tambang ke Kantor PT CPM di Jakarta

440 Views

JATI CENTRE – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulteng kritik keras kehadiran Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng dalam kunjungan masyarakat lingkar tambang ke Kantor PT CPM di Jakarta, pada Selasa (26/8/2025)  lalu.

Menurut YAMMI Sulteng, kehadiran Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah Livand Breemer yang diduga mendampingi sekelompok Masyarakat Lingkar Tambang berkunjung ke kantor pusat PT CPM, di Gedung Bakrie Tower Jakarta, memunculkan sejumlah pertanyaan publik.

“Kunjungan tersebut pada dasarnya menyampaikan aspirasi terkait permintaan penciutan lahan kontrak karya PT CPM,” jelas Africhal Khamane’i pada Rabu (27/8/2025).

Menurut Africhal, situasi ini menghadirkan dilema dalam memahami peran dan posisi Komnas HAM sebagai lembaga independen yang bertugas mengawal penegakan hak asasi manusia di Indonesia in casu konflik antara Masyarakat lingkar Tambang dan PT CPM di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah.

Kehadiran pejabat Komnas HAM bersama satu pihak, tanpa diikuti partisipasi dalam dialog terbuka dengan semua stakeholder, menimbulkan pertanyaan mendasar tentang netralitas dan independensi lembaga tersebut.

Lebih lanjut, Kehadiran Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng Livand Breemer di Gedung Bakrie Tower, Jakarta menimbulkan pertanyaan krusial terkait aspek administratif dan kelembagaan.

Apakah kunjungan tersebut dilakukan dalam kapasitas resmi sebagai pejabat Komnas HAM atau dalam kapasitas pribadi?

Jika dilakukan secara resmi, apakah telah melalui prosedur perjalanan dinas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Lebih lanjut, pertanyaan muncul mengenai agenda resmi kunjungan tersebut. Apakah ada surat tugas atau disposisi dari pimpinan Komnas HAM pusat yang mengamanatkan kehadiran pejabat tersebut untuk mendampingi salah satu pihak dalam konflik?

Ataukah kehadiran tersebut merupakan inisiatif personal yang berpotensi mencampuradukkan kepentingan jabatan dengan kepentingan tertentu?

Aspek pembiayaan perjalanan dinas juga menjadi sorotan penting. Jika menggunakan anggaran negara melalui Komnas HAM, apakah alokasi tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan tujuan yang dibenarkan dalam aturan keuangan negara?

Transparansi mengenai sumber pembiayaan menjadi hal yang tidak dapat diabaikan mengingat implikasi terhadap akuntabilitas publik.

Masyarakat berhak mengetahui Komnas HAM memposisikan diri dalam konflik kepentingan seperti ini. Kehadiran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawalan HAM yang legitimate, ataukah ada pertimbangan lain yang belum disampaikan kepada publik?

“Transparansi dalam hal ini menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas lembaga,” tegas Africhal.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga merefleksikan tantangan yang dihadapi lembaga-lembaga negara dalam menjaga independensi dan kredibilitasnya di mata publik.

Komnas HAM, sebagai watchdog HAM nasional, dituntut untuk tidak hanya tampil netral tetapi juga mampu memfasilitasi penyelesaian konflik dengan pendekatan yang mengedepankan keadilan dan kebenaran.

“Kami berharap Komnas HAM dapat memberikan klarifikasi komprehensif mengenai keterlibatannya dalam kasus ini. Penjelasan yang transparan bukan hanya akan menjawab keraguan publik,” pungkas.***


Narasumber: AFRICHAL KHAMANE’I : 0853 3577 1426