Kabupaten Banggai Inisiasi Penyusunan RAD PPM, Jadi yang Pertama di Sulteng

199 Views

JATI CENTRE – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan komitmen serius dalam mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri.

Hal itu tergambar melalui kegiatan Seminar Awal Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (PPM) yang digelar di Palu, Jumat (18/7/2025).

Kegiatan ini menjadi tonggak penting, menandai Banggai sebagai kabupaten pertama di Sulawesi Tengah yang secara resmi menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Dalam seminar yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Judi Ammy Amisudin, menyampaikan bahwa penyusunan RAD PPM merupakan langkah strategis yang sejalan dengan komitmen nasional dan internasional Indonesia untuk menghapuskan penggunaan merkuri.

Khususnya pada sektor-sektor prioritas seperti pertambangan emas skala kecil (PESK), manufaktur, energi, dan kesehatan. RAD ini akan menjadi dokumen rujukan dalam perencanaan lintas sektor, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Banggai ingin memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” jelas Judi Ammy Amisudin.

Sementara itu, Dr. Mohd Nur Sangadji, Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Tadulako yang juga menjadi narasumber dalam seminar, menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan partisipatif dalam penyusunan RAD.

Ia mengungkapkan bahwa dampak merkuri terhadap kesehatan dan lingkungan sangat serius, dan oleh karena itu perlu ada intervensi kebijakan yang terstruktur dan berbasis data.

“Dalam menyusun RAD, kita harus mempertimbangkan potensi risiko merkuri yang tersembunyi di berbagai sektor. Data yang akurat, koordinasi lintas lembaga, serta keterlibatan aktif masyarakat akan sangat menentukan keberhasilan rencana aksi ini,” papar Nur Sangadji.

Apresiasi terhadap langkah progresif Kabupaten Banggai juga datang dari Dedi Wahyudi, Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Provinsi Sulawesi Tengah. .

Dedi Wahyudi menyatakan bahwa langkah ini patut dicontoh oleh kabupaten/kota lain di wilayah Sulawesi Tengah, mengingat hingga saat ini baru Banggai yang secara resmi memulai proses penyusunan RAD PPM.

“Kami mengapresiasi inisiatif Kabupaten Banggai. Ini adalah contoh nyata implementasi Perpres Nomor 21 Tahun 2019 di tingkat daerah. Harapan kami, daerah lain dapat mengikuti jejak ini dalam upaya mengurangi bahaya merkuri terhadap manusia dan lingkungan,” ujarnya.

Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian awal yang akan berlanjut dengan pengumpulan data, konsultasi publik, dan penyusunan dokumen resmi yang nantinya akan ditetapkan sebagai RAD Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Kabupaten Banggai.

Dengan inisiatif ini, Banggai tidak hanya menjadi pelopor di Sulawesi Tengah dalam penghapusan merkuri, tetapi juga memperlihatkan peran aktif daerah dalam mendukung komitmen Indonesia terhadap Konvensi Minamata dan target pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya terkait kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.