PT ANN Perbaiki Jalan dan Jembatan di Routa, Peroleh Dukungan Penuh Masyarakat
JATI CENTRE – Menanggapi polemik dugaan aktivitas pertambangan dan kehutanan di wilayah Kelurahan Routa, PT Abadi Nikel Nusantara (ANN) menegaskan kegiatan dilakukan perusahaan bukanlah pembukaan jalan baru di kawasan hutan lindung.
Melainkan perbaikan dan pemulihan akses jalan dan jembatan yang telah lama digunakan masyarakat setempat.
Hal itu disampaikan Eksternal PT ANN Jamrin T Andi Raga, yang menyatakan aktivitas perbaikan jalan dan pembangunan jembatan dilakukan sebagai respons atas permintaan masyarakat dan pemerintah setempat.
Menyusul akses masyarakat berupa jembatan gantung Lalindu, mengalami rusak berat akibat banjir besar yang melanda pada Mei 2025 lalu.
“PT ANN tidak membuka jalan baru. Jalan dan jembatan tersebut sudah ada dan digunakan masyarakat jauh sebelum perusahaan masuk pada tahun 2021,” ujar Jamrin.
Ia menjelaskan, pihak perusahaan hanya membantu memulihkan akses vital yang terputus akibat bencana alam.
Dasar kegiatan, adanya Surat Persetujuan Masyarakat Nomor 157/KR/VIII/2025 yang ditandatangani Lurah Routa dan didukung puluhan warga.
Serta Kesepakatan Bersama Pembangunan Jembatan Penghubung Dusun Lere’ea dan Kelurahan Routa sebagai pengganti jembatan gantung yang rusak.
Lebih jauh, Jamrin menegaskan perbaikan jalan dan pembangunan jembatan, telah diketahui dan mendapatkan dukungan dari pemerintah kabupaten.
“Telah dibuat Berita Acara koordinasi rencana pembangunan unit Jembatan Bailey di Kelurahan Routa, yang ditandatangani Pemerintah Kecamatan Routa dan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Konawe,” jelasnya.
Selain itu, pada Juli 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe memberikan dukungan kegiatan perusahaan, dan bahkan mendorong program CSR PT ANN dimaksimalkan menunjang perbaikan dan pembangunan fasilitas publik, khususnya jalan dan jembatan.
“Ini menunjukkan kegiatan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui koordinasi lintas daerah dan lintas instansi, dengan memperhatikan aspek teknis,” tegas Jamrin.
Jamrin T Andi Raga juga menekankan penggunaan material dari Sungai Lalindu dilakukan dalam kerangka Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan tidak untuk kepentingan komersial, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas pertambangan ilegal.
Secara yuridis, Jamrin menegaskan tindakan PT ANN tidak memenuhi unsur tindak pidana kehutanan maupun pertambangan, karena tidak mengubah fungsi kawasan hutan lindung dan dilakukan demi kepentingan umum, atas persetujuan masyarakat serta pemerintah daerah.
“Dalam hukum lingkungan dan kehutanan dikenal asas ultimum remedium. Selama kegiatan memberikan kemanfaatan publik, memiliki legitimasi administratif, dan tidak merusak fungsi kawasan, maka pendekatan pidana tidak tepat,” pungkasnya.***

