Ketua Jati Jentre, MoU Pemda–Kejari Tak Tutup Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi

938 Views

JATI CENTRE – Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Morowali dengan Kejaksaan Negeri Morowali pada 4 September 2025 dinilai sebagai langkah antisipatif untuk mencegah pelanggaran hukum dalam pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi.

Namun menurut Jati Centre, MoU tersebut tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi sejak tahap tender.

Ketua Jati Centre, Ruslan Husein, menegaskan persoalan Pasar Rakyat Bahodopi bukan sekedar soal teknis pembangunan, melainkan permasalahan hukum pada dugaan pengaturan pemenang tender.

Adanya penggunaan dokumen berupa ijazah dan sertifikat kompetensi milik orang lain tanpa izin, yang justru dipakai dalam proses tender oleh PT Anita Mitra Setia.

“Fakta ini menunjukkan dugaan pengaturan pemenang dan rekayasa dokumen dalam proses pengadaan,” ungkapnya di Palu pada Jumat (5/9/2025).

Ruslan menambahkan, meskipun ada pendampingan hukum dari Kejaksaan melalui MoU, hal itu tidak menghalangi masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan.

Bahkan, potensi tindak pidana dalam kasus ini dapat dilaporkan langsung kepada aparat penegak hukum (APH) seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“MoU tidak menutup pintu pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Justru ini menjadi alarm agar semua pihak lebih berhati-hati dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut Ruslan menyatakan, Jati Center telah mengantongi bukti petunjuk terjadinya KKN dalam tender proyek pasar tersebut.

Saat ini tengahnya melengkapi bukti pembanding dari dokumen resmi milik instansi yang berwenang.

Upaya itu dilakukan dengan mekanisme permintaan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahkan jika perlu melalui sengketa informasi di Komisi Informasi nantinya.

Jati Center berkomitmen untuk mengawali kasus ini sampai tuntas. Kami tidak ingin MoU hanya menjadi simbol, sementara praktik penyimpangan tetap berjalan di balik layar. ‘

‘’Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi,” pungkas Ruslan.

KOMPAK BUNGKAM! Bagian Pengadaan, Inspektorat, ULP-Pokja dan PPK Terkait Dugaan KKN dalam Tender Pasar Rakyat Bahodopi

320 Views

JATI CENTRE – Dugaan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam tender proyek Pasar Rakyat Bahodopi, Kabupaten Morowali, semakin menguat setelah sejumlah pihak berwenang memilih bungkam saat dimintai klarifikasi.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat Daerah, Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pokja, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terpantau kompak enggan memberikan keterangan.

Pasca mencuatnya dugaan konspirasi pengaturan pemenang lelang tender Pasar Rakyat Bahodopi, pihak yang terlibat pengaturan pemenang tender, kompak tutup mulut.

Upaya konfirmasi, meminta tanggapan berbagai pihak seperti Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Sahlan, ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali, Andi S. Hadi tidak mendapat tanggapan memadai.

Sahlan, selaku Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Morowali hanya memberikan jawaban terkait pakta integritas yang ditanda tangani pemenang tender.

”Wassalam, fakta integritas sudah by system, artinya saat mengisi isian kualifikasi otomatis menjadi bagian dari dokumen kualifikasi penyedia, konsekuensi secara lugas termuat dalam dokumen tender (SDP),” tulis pejabat yang kerap disapa “Onga” sebagaimana dikutip dari Media Portal Sulawesi.Id, pada Jumat (29/08/2025).

Sahlan juga meminta untuk mengirim surat resmi konfirmasi kepada pihaknya, terkait hal-hal yang ingin dikonfirmasi.

”Mohon kiranya untuk konfirmasi selanjutnya kami disurati, supaya kami Pokja bisa menjawab secara resmi,“ tulisnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Andi S. Hadi selaku PPK pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi memilih bungkam terkait mencuatnya dugaan penggunaan data dan dukungan personil palsu, pada proyek yang bersumber dari pos anggaran APBD 2025.

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindagkop Pemkab Morowali ini, memilih tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan melalui telepon genggamnya.

Demikian juga, hal yang sama terjadi dengan Kepala Dinas Perindagkop Morowali, Andi Kaharuddin, juga tidak memberikan komentar.

Bahkan, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali, Apridin juga tidak memberikan jawaban terkait polemik proses tender proyek Pasar Rakyat Bahodopi.

Pesan yang dikirim melalui nomor kontak pribadinya di nomor 0812 3316 XXXX, belum memberi respon walaupun tampak centang dua dalam aplikasi WhatsApp.

Selentingan beredar ajakan bungkam yang diduga dipelopori orang lingkar dalam pemerintahan Morowali, terkait dugaan praktik culas tender ini.

“Acuhkan saja, cuek saja, nanti reda sendiri dan tenggelam isunya,“ kata sumber terpercaya  menirukan bunyi ajakan bungkam.

Dari sumber terpercaya juga diketahui, proses pengaturan tender yang diduga kuat pengaturan konspirasi untuk melakukan pemufakatan jahat, dalam meloloskan pemenang melibatkan pihak ULP dan Pokja serta PPK.

Proses pengadaan tenaga teknik yang dipakai perusahaan pemenang tender, PT Anita Mitra Setia melalui agen penyedia tenaga.

”Ada kelompok yang mengatur supaya pihak yang sekarang kerja proyek itu menang, patut diduga ada bangun deal-deal agar menjadi pemenang,” ujar sumber.


JATI Centre Akan Laporkan ke APH

Ketua JATI Centre, Ruslan Husein, menanggapi situasi ini dengan menegaskan sikap diam para pejabat merupakan indikasi kuat adanya sesuatu yang tidak beres, dalam proses lelang proyek yang bersumber dari APBD tahun 2025 tersebut.

“Diamnya para pihak yang seharusnya bertanggung jawab, merupakan sinyal kuat ada yang disembunyikan. Ini bisa jadi bentuk pemufakatan jahat memenangkan pihak tertentu dalam proyek,” tegas Ruslan Husein di Palu pada Jumat (29/08/2025).

Ruslan menyebut, berdasarkan hasil investigasi dan laporan yang diterima JATI Centre, terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam pengaturan tender, mulai dari proses kualifikasi hingga penunjukan pemenang proyek.

Informasi dari sumber internal menyebutkan, dugaan penggunaan data palsu dan dukungan personel fiktif oleh perusahaan pemenang, PT Anita Mitra Setia.

“Kalau sampai tenaga teknis yang ‘disediakan’ melalui agen dan bukan berasal dari internal penyedia, maka ini sudah masuk ranah manipulasi dokumen tender,” ungkapnya.

Advokat yang berkantor di Palu ini, juga menyoroti sikap Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali, yang sampai saat ini belum memberikan respon terhadap permohonan informasi publik yang dilayangkan.

“JATI Centre akan menunggu sampai 14 hari kerja, untuk menyatakan keberatan atas penolakan permohonan Informasi publik kepada Bupati,” ucap Ruslan.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi Sulteng, tentang hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam mengajukan sengketa informasi publik, terutama untuk memenuhi syarat formil sengketa informasi dengan badan publik.

Diakuinya, pihaknya telah mengantongi bukti petunjuk pidana KKN pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi. Namun, bukti itu perlu disandingkan dengan produk resmi organisasi perangkat daerah atau badan yang memproduksinya.

“Jika telah lengkap alat buktinya, akan menyusun laporan dan analisis terjadi pidana KKN, hingga melaporkan kepada APH,” sebut Ruslan.

Walaupun demikian, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran pidana.

“Kami mendesak KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk turun tangan menindaklanjuti informasi awal terjadinya KKN ini,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan Bupati Morowali agar tidak tinggal diam, melihat dugaan konspirasi dalam tubuh pemerintahannya sendiri.

“Kalau kepala daerah tidak ambil sikap, maka publik patut bertanya, apakah ada pembiaran atau bahkan keterlibatan?” tandas Ruslan.

JATI Centre akan mengawal kasus ini, terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk membuka kanal pengaduan masyarakat untuk mengungkap kasus ini.***


Diolah dari Sumber:
Inspektorat,ULP -Pokja dan PPK  Kompak Bungkam Terkait Dugaan Praktek Culas Tender Pasar Bahodopi, Indikasi Kuat Terjadi KKN – Portalsulawesi.ID

Narasumber: Ruslan Husein (Ketua Jati Centre, Advokat, dan Akademisi)

Ungkap Dugaan KKN dalam Tender Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi, JATI CENTRE Layangkan Permohonan Informasi Publik

1,097 Views

PALU – Perkumpulan Jati Centre telah menyampaikan Surat Permohonan Informasi Publik Dokumen Tender Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi, yang ditujukan pada Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali.

Tujuan penggunaan Informasi, nantinya sebagai bahan dan data dalam pelaksanaan kajian dan riset tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Agar masyarakat dan badan hukum memiliki data dan bahan dalam melakukan kontrol sosial, termasuk kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, dan ketepatan waktu pelaksanaan.

Hal itu disampaikan Ketua Jati Centre, Ruslan Husein di Palu pada Jumat (22/8/2025).

“Kami telah mengajukan surat tertulis pada Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali, sebagai bagian dari hak atas informasi publik,” sebutnya.

Lebih rinci, praktisi hukum ini menyebutkan, Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi bernilai 29,9 milyar, yang bersumber dari Dana DAK Tahun 2025, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Morowali, menjadi hak setiap orang untuk mengetahui dan mendapatkan salinan informasi publik sesuai undang-undang.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pokoknya menyebutkan hak setiap orang untuk memperoleh, berupa melihat dan mengetahui serta mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Demikian pula Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat, sebagaimana disebutkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pada pokoknya menyebutkan, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Kemudian, hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya, dan seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, serta rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik.

Rincian Informasi Publik

Lebih rinci Pengurus Kongres Advokat Indonesia Sulteng ini, menyampaikan salinan informasi publik yang dimohonkan kepada Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali, yakni Struktur Pokja Konstruksi 005, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Morowali, termasuk tim atau tenaga ahli (jika ada).

Lanjut, Dokumen Data Diri Pokja Konstruksi 005, termasuk tim atau tenaga ahli (jika ada), sepanjang Sertifikat Kompetensi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa.

Dokumen Spesifikasi Teknis / Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi, tahun anggaran 2025.

Dokumen Pendukung Peralatan Pemenang Tender, dalam dokumen administrasi tender dari PT. Anita Mitra Setia.

Dokumen Personil Tenaga Ahli, yang menyajikan tenaga ahli/personil manajerial, dalam dokumen administrasi tender dari PT. Anita Mitra Setia.

Dokumen Data Diri Personil Tenaga Ahli, yang menempati jabatan: Manajer Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli K3 Konstruksi sebagaimana dalam dokumen administrasi tender dari PT. Anita Mitra Setia.

Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dalam dokumen administrasi tender dari PT. Anita Mitra Setia.

‘’Terakhir, dokumen yang dimohonkan yakni Kontrak yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),’’ sebut Ruslan.

Pihak Jati Centre mengakui bahwa format surat permohonan, telah disesuaikan dengan substansi Pasal 28 ayat (5) dan Lampiran VI Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

‘’Dengan demikian, badan publik yang memproduksi informasi publik dapat cepat memberikan salinan data dan bahan yang dimohonkan,’’ ujar Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini.

Terhadap informasi publik yang dimohonkan, Ruslan menekankan data pribadi ini, jika ditetapkan sebagai “informasi yang dikecualikan sebagian”, dapat dilakukan dengan menutupi nomor NIK pribadi.

Informasi Publik DITUTUP, Akan Tempuh Keberatan dan Sengketa

Salinan informasi publik yang didapatkan akan dipertanggung jawabkan, guna menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara.

‘’Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, bahwa peran serta masyarakat dapat diwujudkan menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab,’’ jelasnya.

Sekaligus menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik sebagaimana amanat Pasal 77 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

‘’Kita lihat apakah permohonan ini dikabulkan seluruhnya, sebagian atau ditolak. Tentunya ada mekanisme dan upaya yang dapat dilakukan selanjutnya,’’ pungkasnya.

Terhadap permohonan yang ditolak, ada mekanisme keberatan kepada atasan langsung, hingga mengajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi dari Pihak Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Morowali.

Untuk diketahui, Investigasi Tim Jati Centre mengindikasikan pengaturan sistematis dalam proses tender pembangunan proyek Pasar Bahodopi.

Dugaan Pokja Pemilihan meloloskan perusahaan sebagai pemenang, tanpa melakukan pendalaman, khususnya pada tahapan dukungan peralatan dan ketersediaan tenaga ahli yang menjadi syarat dokumen lelang.

Selentingan isu tersebar, proyek pembangunan Pasar Bahodopi telah diarahkan dan diatur pemenangnya, bahkan dugaan pemberian fee pada sejumlah pihak terkait.

Sejumlah inisial pihak disebut, MIR dan AS yang diduga menjadi peluncur untuk melakukan negosiasi pada kontraktor dan pihak ULP. Mereka diduga mengatur pemenang tender dan memungut setoran atau fee.

Selain MIR dan AS, ada inisial O yang kerap melakukan transaksi tunai dalam memuluskan proses pemenang tender.

Mereka yang disebut itu, dikenal luas di lingkup organisasi perangkat daerah dan birokrasi Morowali, dan merupakan orang kepercayaan Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf.***