Polemik Kasus Pasar Bahodopi Berpotensi Pidana, Pintu Masuk APH Bongkar Konspirasi Mafia Tender

373 Views

JATI CENTRE – Kongkalikong dugaan pengaturan tender lelang paket pekerjaan revitalisasi Pasar Bahodopi yang belakangan ribut dipergunjingkan mendapat tanggapan dari lembaga pemerhati korupsi, SAKSI Sulteng.

Koordinator Solidaritas Anti Korupsi (SAKSI) Sulteng, Supardi mengatakan dengan ditemukannya dugaan awal pelanggaran dalam proses tender baik terkait prosedur ataupun aturan tehnis yang seharusnya dilaksanakan , maka patut diduga ada kelompok tertentu yang menjadi mafia tender di kabupaten morowali.

Menurut Supardi, dengan mempelajari data temuan investigasi yang dimiliki rekan wartawan dalam mendalami kasus ini, tampak jelas banyak pihak yang coba menghalangi proses pengungkapan konspirasi ini.

Hal ini dibuktikan dengan adanya upaya menutup informasi terkait data pemenang tender yang seharusnya menjadi dokumen yang bisa diakses publik.

”Patut diduga dengan beralasan bahwa dokumen lelang adalah dokumen yang dikecualikan, termasuk data-data tenaga tehnis yang menjadi syarat kelengkapan dokumen peserta lelang yang dikatakan sebagai dokumen pribadi adalah sebuah alasan yang hanya dicari cari agar tidak dapat dibongkar konspirasi jahat itu, diduga kuat saling baku tutup mereka karena saling berketerkaitan,” Ungkap Supardi.

Masih menurut Supardi, upaya pencaharian informasi wartawan dalam semua hal seharusnya diberi akses. Terkecuali jika informasinya berhubungan dengan rahasia negara ataupun hal yang dikecualikan oleh undang undang, tetapi selama itu masih informasi publik maka wajib diberikan.

“Dinas terkait jangan diskriminatif, ingat bahwa keterbukaan publik dijamin negara lewat Undang-Undang, apalagi wartawan, jelas Undang -Undangnya,” Ungkap Koordinator SAKSI Sulteng kepada sejumlah wartawan, Senin (10/08/2025).

“Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal II ayat (1) huruf a jelas sekali mengurai terkait kewajiban badan publik menyediakan informasi, artinya dokumen tender termasuk dokumen pengadaan bukan termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga dapat diakses publik termasuk LSM, Wartawan dan Kuasa Hukum,” Jelasnya.

Selanjutnya terkait Dugaan pengaturan pemenang lelang yang diduga menggunakan dokumen ilegal, peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP) nomor 16 tahun 2016 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan perubahannya, Pasal 1 angka 43 disebutkan Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja pemilihan /pejabat pengadaan /agen pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia.

Sehubungan dengan penggunaan dokumen palsu, peraturan LKPP nomor 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada Angka 3.1 huruf A dijelaskan bahwa peserta pemilihan /penyedia sanksi daftar hitam apabila peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu /tidak benar untuk memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

Demikian pula dugaan persekongkolan, pada Angka 3.1 hufuf b dalam undang-undang diatas dijelaskan bahwa peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penasaran, maka dapat disanksi daftar hitam selama 2 tahun ( Angka 4.1 huruf C peraturan LKPP Nomor 2021).

Untuk temuan dokumen Sertipikat Kompetensi kerja (SKK) yang digunakan dalam tender tanpa sepengetahuan pemiliknya, apalagi ditemukan pemalsuan, maka hal ini masuk dalam tanah pelanggaran hukum, baik administrasi pengadaan, etik profesi maupun pidana hukum.

”Masuk pidananya jika merujuk UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik, Pasal 35 dan 51 ayat (1), bisa disanksi penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp. 12 milyar,” Tegas Supardi.

Dalam pandangan SAKSI Sulteng, apa yang terjadi diproses lelang proyek Pasar Bahodopi adalah sebuah dugaan pemufakatan jahat dalam konspirasi lelang dan tender didaerah Morowali. Sehingga sangat penting Aparat penegak Hukum untuk mendalami kasus ini, sehingga indikasi ada oknum penegak hukum yang melindungi konspirasi ini bisa ditepis.

“Kasus ini seksi untuk ditindak lanjuti, informasi dari wartawan sudah terinci dan jelas, tinggal dikembangkan, apalagi dana DAK, harus jadi pintu masuk bongkar mafia tender,” Kata Supardi.

“Bupati Morowali, Ikhsan B. abdul Rauf jangan sekedar pamer medsos terkait semangat dukungan daerah terhadap pemberantasan korupsi kemarin di KPK, beliau harus berani bersihkan pemerintahan nya yang mulai dipenuhi cerita para pemburu proyek hingga proyek dikerja tidak sesuai aturan , jangan cuma jargon,” Pungkasnya mengakhiri wawancara. ***


Sumber: Portal Sulawesi.Id, Tayang pada link berikut: https://portalsulawesi.id/saksi-sulteng-polemik-kasus-pasar-bahodopi-berpotensi-pidana-pintu-masuk-aph-bongkar-konspirasi-mafia-tender/

Dugaan Korupsi Pada Tender Pasar Bahodopi, Pemilik Ijazah Bantah Penggunaan Dokumen, Praktisi Hukum Soroti Potensi Tindak Pidana

Ketua Jati Centre, Ruslan Husein
2,098 Views

JATI CENTRE – Satu orang pemilik ijazah Sarjana Teknik (S1) Universitas Muslim Indonesia, tahun 2021, yang bernomor 222012022002xxx, dan sekaligus pemilik Sertifikat Kompetensi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7 No. F.1993 101464 2023 xxx oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, mulai angkat bicara.

Pemilik ijazah melalui Surat Pernyataan Keberatan tanggal 5 Agustus 2025, menyatakan dirinya tidak pernah memberikan izin atau mendelegasikan dokumen ijazah dan sertifikat kompetensi kepada pihak mana pun, termasuk sebagai Tenaga Ahli/Terampil dari Penyedia PT Anita Mitra Setia.

Sumber ini menegaskan dokumen telah digunakan tanpa sepengetahuannya dalam proses tender, yakni pada paket lelang yang dimenangkan oleh PT Anita Mitra Setia.

Diketahui, PT Anita Mitra Setia dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja dengan harga penawaran mencapai Rp.29.028.727.774,38 dari pagu senilai Rp.29.999.999.625 dalam proses tender pembangunan Pasar Bahodopi tahun 2025.

Proyek dengan jangka waktu pengerjaan direncanakan 180 hari kerja ini, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025.

Paket dengan kode tender 10031262000 dilaksanakan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali, dengan metode tender harga terendah dan sistem gugur.

Berdasarkan investigatif Tim Jati Centre, proses pengadaannya mengandung aroma kolusi dan korupsi.

Dengan dugaan kuat, keterlibatan sumber daya dokumen yang diambil tanpa izin, termasuk ijazah dan sertifikat kompetensi milik seorang alumni teknik tersebut.

Investigasi Tim Jati Centre mengindikasikan, pengaturan sistematis dalam proses tender lelang proyek Pasar Bahodopi.

Bahwa jikapun Ijazah Sarjana Teknik tahun 2021 ini dimasukkan sebagai bagian dokumen lelang, sejatinya tetap tidak memenuhi syarat. Yakni, jabatan manajer teknik mensyaratkan pengalaman kerja minimal 5 tahun.

Dalam data Penyedia PT Anita Mitra Setia, pemilik ijazah dimanipulasi lulus tahun 2019, padahal nyatanya lulus dan meraih sarjana teknis pada tahun 2021.

Dugaan Pokja meloloskan perusahaan sebagai pemenang, tanpa melakukan pendalaman, khususnya pada tahapan dukungan peralatan dan ketersediaan tenaga ahli yang menjadi syarat dokumen lelang.

Diketahui, usai penentuan pemenang pada tender ke 2, sejumlah peserta mengajukan sanggah banding ke LPSE. Terdapat 3 perusahaan yang melakukan sanggah banding.

Namun, terhadap upaya sanggah banding yang dilakukan oleh perusahaan peserta lelang, terkesan diabaikan oleh Pokja.

Dokumen pemenang tender diyakini direkayasa, dan muncul dugaan beberapa nama terhubung dengan konspirasi pengaturan tender, yang memberi keuntungan tidak wajar bagi pihak tertentu.

Tak pelak, nama Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf, disebut-sebut ikut terseret dalam pusaran dugaan konspirasi tersebut.

Selentingan isu tersebar, proyek Pasar Bahodopi telah diarahkan dan diatur siapa pemenangnya, bahkan dugaan pemberian fee kepada sejumlah pihak terkait menyeruak.

“Ada inisial MIR dan AS yang diduga menjadi peluncur untuk melakukan negosiasi kepada kontraktor dan pihak ULP, mereka diduga mengatur pemenang tender dan memungut setoran atau fee,“ ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Konon kabar, selain MIR dan AS, ada inisial O yang kerap melakukan transaksi tunai dalam memuluskan proses pemenang tender.

Mereka yang disebut itu, dikenal luas di lingkup Organisasi Perangkat Daerah dan birokrasi Pemerintah Daerah Morowali, dan merupakan orang kepercayaan Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf.

Tim Jati Centre telah berupaya menghubungi Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf melalui nomor 0822-5940-0xxx untuk mendapatkan tanggapan resmi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan yang diberikan.

Ruslan Husein: Potensi Pidana Korupsi

Penggunaan dokumen akademik, ijazah dan sertifikat kompetensi yang digunakan tanpa izin dalam proses tender barang dan jasa, melanggar sejumlah ketentuan pidana dan perdata.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum, Ruslan Husein di Palu pada Jumat (15/8/2025).

‘’Modus seperti ini, berpotensi masuk ranah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan identitas, sekaligus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” lanjutnya.

Lanjut Ketua Jati Centre ini, penggunaan dokumen milik orang lain tanpa persetujuan, apalagi dalam proses pengadaan negara, bisa memenuhi unsur Pasal 263 KUHP (pemalsuan), Pasal 364 KUHP (memalsukan identitas).

Serta melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti digunakan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Ruslan menambahkan, langkah hukum yang dapat diambil oleh pemilik dokumen antara lain, pelaporan pidana ke aparat penegak hukum (polisi/Kejaksaan/KPK) dan pemberian keterangan sebagai korban atau saksi.

Di tingkat perdata, pemilik dokumen juga bisa menuntut ganti rugi atas kerugian moral atau materil atas penggunaan dokumen miliknya tanpa izin.

Tuntutan dan Harapan Publik

Kombinasi investigasi media yang membuka tabir dugaan kecurangan tender dan keputusan pemilik dokumen yang membantah penggunaan ilegal ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap kasus ini.

Publik, aktivis antikorupsi, dan tokoh masyarakat kini mendesak keterbukaan penuh dari pemerintah daerah menjelaskan proses lelang tersebut.

Penegakan hukum tegas, termasuk audit dokumen oleh BPK atau aparat pengawas pengadaan.

Perlindungan hukum bagi pemilik dokumen, sekaligus transparansi atas siapa saja yang diduga telah menggunakan dokumen tanpa izin.

Termasuk meninjau ulang keabsahan PT Anita Mitra Setia sebagai pemenang lelang proyek Pasar Bahodopi.***

Dugaan Praktek Korupsi Pada Tender Proyek Pasar Bahodopi, Nama Bupati Morowali, Ikhsan  Abdul Rauf dalam Pusaran Konspirasi ?

1,188 Views

JATI CENTRE – Proses Pelelangan Proyek Revitalisasi Pasar Bahodopi Tahun anggaran 2025 diduga kuat bermasalah.

Paket pekerjaan kontruksi pembangunan pasar rakyat Bahodopi dengan pagu mencapai Rp30 Milyar mulai menebar bau tak sedap, sarat dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Paket dengan kode tender 10031262000 bersumber dari dana APBD, dan dilaksanakan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali dengan metode tender harga terendah dan sistem gugur.

Paket yang sebelumnya pernah dinyatakan gagal tender dengan kode tender 10011374000, alasannya hasil klarifikasi Pokja ke lembaga pengadaan barang dan jasa konstruksi terkait paket pekerjaan pasar rakyat Bahodopi tersebut yang dimenangkan oleh PT Bumi Palapa Perkasa ternyata SBU BG 004 telah dilakukan pencabutan.

Saat itu, peserta tender mencapai 72 perusahaan, dengan 9 perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran.

Paket pembangunan pasar Rakyat Bahodopi kemudian ditayang kembali dilaman resmi LPSE Morowali, dengan jumlah peserta yang ikut 68 perusahaan sebagai peserta tender.

Setidaknya hingga batas akhir masa penawaran lelang, hanya terpantau 12 perusahaan yang melakukan penawaran.

Dari 12 perusahaan yang dilakukan seleksi berkas dan penawaran, terpilihlah PT Anita Mitra Setia sebagai pemenang tender.

Perusahaan pemenang ini beralamat di Jalan Totem 6 Blok B.8 Nomor 21Kp.Hollywood Cluster, Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah.

PT Anita Mitra Setia dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja dengan harga penawaran mencapai Rp.29.028.727.774,38 dari pagu senilai Rp.29.999.999.625.

Proyek dengan jangka waktu pengerjaan direncanakan 180 hari kerja ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025.

Sanggah Banding Diabaikan Pokja

Usai penentuan pemenang pada tender ke 2, sejumlah peserta mengajukan sanggah banding ke LPSE, setidaknya ada 3 perusahaan yang melakukan sanggah banding tersebut.

Sayangnya, upaya sanggah banding yang dilakukan. Perusahaan peserta lelang terkesan diabaikan oleh Pokja.

Dari sumber terpercaya, ditenggarai proyek dengan nilai puluhan milyar ini merupakan tender yang diarahkan dengan dugaan sengaja memenangkan perusahaan yang sebelumnya telah diatur oleh pihak tertentu.

Diduga pemenangan pada tender pertama yang dinyatakan batal lelang adalah pemenang ditender kedua dengan modus pinjam pakai perusahaan.

Parahnya, dugaan Pokja meloloskan perusahaan sebagai pemenang, tanpa melakukan pendalaman khususnya pada tahapan dukungan peralatan dan ketersediaan tenaga ahli seperti yang di syaratkan dalam dokumen lelang.

Sebagaimana dikutip dari laman portalsulawesi.id, yang telah melakukan serangkaian Investigasi terhadap dugaan praktek Culas di proses lelang proyek pasar Bahodopi, data pendukung disajikan pihak terkait dikonfirmasi.

Upaya mengungkap fakta yang tersembunyi dari dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme menemui sejumlah kendala.

Mulai pihak ULP, dan Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali yang tertutup hingga kontraktor yang enggan menjawab konfirmasi.

Selentingan isu tersebar bahwa Proyek Pasar Bahodopi telah diarahkan dan diatur siapa pemenangnya, bahkan dugaan pemberian Fee kepada sejumlah pihak terkait menyeruak.

Sejumlah nama santer disebut andilnya memenangkan proyek ini, bahkan nama Bupati Morowali, Ikhsan  B. Abdul Rauf  kerap disebut  dalam pusaran konspirasi ini.

Dalam penelusuran, ditemukan fakta bahwa dari persyaratan yang dicantumkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) disebutkan, perusahaan yang ikut tender harus memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama serta menyediakan personel manajerial, persyaratan itu bersifat mutlak dan harus terpenuhi.

Untuk pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya untuk manager pelaksana proyek memiliki Surat Keterangan Ahli ( SKA) ahli madya tehnik bangunan gedung jenjang 8 dengan pengalaman kerja  5 tahun,.

Lalu, manager tehnik dengan SKA ahli muda tehnik bangunan gedung jenjang 7 dengan pengalaman kerja 5 tahun, juga ahli keselamatan kerja pada konstruksi  atau biasa disebut K3 harus memiliki pengalaman kerja 3 tahun dengan spesifikasi Ahli muda K3 konstruksi.

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Pengadaan barang/ Jasa (BPJ) Kabupaten Morowali, Sahlan pada Senin (30/07/2025) dikantornya.

Menurutnya, pihaknya telah melaksanakan proses tender proyek sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, bahkan dirinya mengundang panitia pokja untuk turut menjelaskan.

“Pada tender pertama, memang tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan, gugur diproses administrasinya, kita kemudian lelang tender yang kedua dan semua kita lakukan lewat koridornya termasuk pemeriksaan dokumen,“ jelas Sahlan.

Masih menurut Sahlan, setelah evaluasi administrasi dilakukan pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan tehnis serta harga hingga penentuan pemenang.

“Kita transparan dalam proses tender itu, dalam dokumen tender itu tidak tertutup, semua terbuka  dan bisa diakses siapapun yang ikut tender,“ kilahnya.

Sahlan mengakui bahwa pihaknya yang telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen terkait persyaratan dukungan peralatan dan tenaga manajerial, seperti yang disyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali.

“Kami yang melakukan Verifikasi dokumen, kami lakukan dengan metode pembuktian, kami evaluasi,“ ungkap Sahlan.

Sahlan juga mengatakan, dalam melakukan verifikasi dan pembuktian keabsahan data pemenang lelang melibatkan LPJK Pusat.

“Kami selalu berkordinasi dengan LPJK pusat,“ tegas Ongga, Sapaan akrab Sahlan.

Ketika diminta memberikan data terkait tenaga manajerial tehnik pemenang tender, Sahlan menolak menginfokan dengan dalih data tersebut, merupakan dokumen pribadi yang tidak bisa diakses sembarang orang.

“Bapak menyurat resmi saja,“ tutupnya mengakhiri diskusi siang itu.

Senada dengan Sahlan, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali, Andi Kaharuddin bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pasar Bahodopi, Andi  S.Hadi terkesan enggan membuka data rinci peralatan dan dukungan tenaga tehnik manajerial seperti yang di syaratkan dalam dokumen lelang ataupun kontrak.

“Bapak menyurat saja, karena kami tidak bisa memberikan data itu karena dokumen pribadi,“ kilah Andi S. Hadi selaku PPK.

Diduga Orang Kepercayaan Bupati Morowali Mengatur Pemenang Tender

Disela penelusuran polemik tender Pasar Bahodopi, tersiar kabar proses penentuan pemenang diduga terjadi negosiasi di bawah tangan.

Sejumlah nama santer jadi perbincangan terkait adanya Gratifikasi dan pengaturan pemenang oleh kelompok tertentu, kelompok yang kerap disebut sebagai orang dekat pemerintah daerah.

“Ada inisial MIR dan AS yang diduga menjadi peluncur untuk melakukan negosiasi kepada kontraktor dan pihak ULP, mereka diduga mengatur pemenang tender dan memungut setoran atau Fee ,“ ungkap Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Konon kabar, selain MIR dan AS, ada inisial O yang kerap melakukan transaksi tunai dalam memuluskan proses pemenang tender.

Mereka yang disebut itu, dikenal luas di lingkup OPD dan birokrasi pemerintah Morowali, dan merupakan orang kepercayaan Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf.

Upaya mengkonfirmasi Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf belum mendapatkan respon. Surat resmi yang telah terkirim ke dinas terkait dengan tembusan Bupati Morowali.

Namun hingga kini, tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini tayang.***

Sumber: portalsulawesi.id