Menyoal Negara Islam

301 Views

MENYOAL NEGARA ISLAM
Oleh : Ruslan Husen, SH., MH.


Bulan Mei 2017 lalu, organisasi kemasyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan oleh Pemerintah berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. HTI juga dilarang oleh Pemerintah melakukan kegiatan atas nama organisasi ini. HTI dianggap sebagai organisasi terlarang, karena dinilai ingin mengganti ideologi Pancasila, UUD 1945, dan mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tujuan mendirikan sistem negara yang bernama khilafah. Tidak sampai pada pembubaran saja, para pengurus dan simpatisan HTI yang terus mengkampanyekan sistem negara khilafah turut diancam dengan sanksi pidana. Mereka dianggap melakukan tindakan makar yang membahayakan eksistensi dan kedaulatan NKRI. Sudah organisasi dibubarkan, para personil-pun terancam sanksi pidana penjara.

Berkaca dari pengalaman itu, begitu kuat otoritas kekuasaan negara. Massa HTI bisa saja protes selama berbulan-bulan, melakukan aksi-aksi yang tidak putus. Terus menjastifikasi bahwa HTI sebagai organisasi yang didirikan atas dasar Konstitusi, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan jaminan dan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dan pendapat, dan membuat justifikasi rasional bahwa HTI tidak seburuk seperti yang dituduhkan oknum Pemerintah. Tetapi Pemerintah mengenyampingkan semua pembelaan itu dan hanya bermodal surat penetapan pembubaran, langsung bubar organisasi masyarakat ini, tidak lagi bisa melakukan kegiatan atas namanya. Pro-kontra-pun terjadi, antara yang membela HTI dan menganggap langkah pemerintah keliru, demikian pula sebaliknya.

Penulis menguraikan dinamika pembubaran HTI di atas, bukan bermaksud mengurai perdebatan pro-kontra legalitas dan argumentasi pembubaran organisasi massa ini. Masing-masing pihak pasti memiliki dasar dan argumentasi logis. Penulis lebih menitik-beratkan pada eksistensi kekuasaan negara yang strategis bagi berkembang atau tidak berkembang suatu organisasi massa bahkan ideologi. Kekuasaan negara memiliki kekuaatan untuk membubarkan organisasi massa dan mencegah berkembang ideologi tertentu, bahkan Pemerintah sendiri bisa menjadi pihak pendukung berkembang dan majunya suatu gerakan massa dengan ideologinya.

Negara yang disebut, Indonesia ini menempatkan kekuasaan negara dilaksanakan oleh kekuasaan Pemerintahan yang dibagi ke dalam cabang-cabang kekuasaan, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tiga cabang kekuasaan ini saling kontrol dan saling sinergi di antara satu dengan lain. Walaupun dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan eksekutif yang di jabat kekuasaan tertinggi “Presiden” lebih menonjol superior. Tidak jarang Presiden bersama para partai politik pendukung menentukan arah kebijakan tatanan kehidupan bermasyarakat-bernegara. Kekuasaan negara menjadi alat rekayasa tatanan sosial-politik, dengan memunculkan nilai dan pesan baru demi kepentingan penguasa.

Demikian pula kinerja cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif secara langsung maupun tidak langsung dapat dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif-Presiden. Walau ada norma tekstual, kekuasaan legislatif dan yudikatif sebagai kekuasaan mandiri, independen dan profesional. Tetapi, kenyataan tidak se-ideal teks norma terbaca. Loyalitas, balas budi dan aroma desain memuluskan kebijakan politik tertinggi tidak bisa ditepis. Jadilah cabang kekuasaan lain sebagai perpanjangan tangan kepentingan pragmatis eksekutif-Presiden.

Kenyataan ini berangkat dari desain regulasi yang mengatur tata kehidupan bernegara, regulasi yang dirumuskan oleh anggota legislatif (DPR) bersama Pemerintah. Sebagai tokoh partai politik yang berhasil duduk di gedung Senayan lewat sistem pemilihan umum, produk regulasi bisa dipastikan tidak lepas dari arahan internal partai politik asalnya. Regulasi sebagai hasil kompromi politik dan lobi-lobi pragmatis antar partai.

Hampir tidak ada alias minim keberanian-idealisme anggota legislatif untuk keluar dari bingkai kebijakan partai dengan ekspektasi keadilan dan kepentingan subtantif masyarakat, untuk mengambil sikap politik yang berbeda dengan kebijakan internal partai. Kalaupun ada yang nekat-berani maka siap-siap bernasib tragis, dicari kesalahan-kesalahan walau kadang sangat politis terus diganti dengan status pengganti antar waktu (PAW) karena tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota partai politik.

Ada lingkaran kekuasaan. partai politik sebagai pengusung Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum, dan peran mengusung calon legislatif, hingga terpilih menjadi anggota legislatif dan duduk di Senayan. Dengan kenyataan ini, “pimpinan partai politik” menjadi pihak yang potensial mengarahkan dan menentukan kebijakan kekuasaan negara yang dijalankan oleh Presiden, demikian juga dengan produk regulasi yang dihasilkan Parlemen.

 

Universalitas Ajaran Islam

Islam, agama Ilahiyah yang holistik. Segala sisi kehidupan manusia telah ada tuntunan dalam ajaran Islam, yang ditemukan dalam Alquran, Hadits Nabi maupun Ijtihad para Ulama. Memahami, mengamalkan dan menyebarkan kepada masyarakat menjadi tanggung-jawab setiap muslim sebagai pemimpin (khalifah) di muka bumi. Refleksi tuntunan beragama yang disarikan dari nilai-nilai ajaran Islam menjadi sikap-perilaku seorang muslim yang terinternalisasi menjadi ajaran agama Islam. Ajaran yang yang memberi arah dalam menjawab dinamika seputar Tuhan, manusia dan alam semesta.

Sisi kehidupan dari terkecil sampai yang terbesar telah diatur dalam Islam. Prinsip-prinsip ajaran Islam menjadi dasar pijak sikap-tingkah laku seorang muslim. Dari masuk toilet sampai pada kehidupan bernegara, ada tuntunannya. Sehingga kurang tepat, menganggap ciri seorang muslim sejati adalah mereka yang senantiasa memakai sorban dan baju gamis, dengan rutinitas ibadah yang lekat. Tetapi, malah minim perhatian pada kehidupan sosial-politik bernegara, bahkan mengharamkan politik dibahas di masjid. Kegiatan politik di masjid sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW biasa dilakukan, masjid merupakan pusat kegiatan umat Islam, termasuk dalam melakukan konsolidasi politik.

Membolehkan masjid sebagai sarana membahas seputar politik sepanjang dilakukan secara objektif, berperspektif kemanusiaan universal, dan tidak untuk kepentingan pragmatis dukung-mendukung peserta pemilu tertentu (kepentingan kekuasaan jangka pendek).

Agama akan tegak, ideologi Islam akan diterima secara masif atas dukungan kekuasaan negara. Agama menjadi pondasi, sementara kekuasaan negara menjadi pengawal. Negara tanpa agama akan hancur, sementara kekuasaan negara tanpa tuntunan agama menjadi sia-sia. Agama memerlukan agama agar dapat berkembang, sebaliknya negara memerlukan agama untuk mendapatkan bimbingan moral dan etika. Dengan kekuasaan politik, aspek kehidupan dapat diarahkan. Sebab kekuasaan negara memiliki sumber daya, fasilitas dan dukungan rakyat. Walaupun tidak jarang kekuasaan negara juga represif terhadap rakyatnya sendiri.

Menjadi pertanyaan, apa sistem pemerintahan ideal dalam konteks Indonesia untuk diterapkan, sistem yang bisa diterima oleh semua komponen anak bangsa ini. Apakah sistem pemerintahan yang dijalankan, sudah menjamin tegak ajaran Islam, atau malah perlu dipertimbangkan wacana penggantian sistem pemerintahan, dengan menawarkan konsep pemerintahan khilafah, seperti ditawarkan oleh HTI, atau malah menawarkan sistem kepemimpinan imamah seperti yang dijalankan oleh Republik Islam Iran. Atau malah menekankan, prinsip-prinsip substansi ajaran Islam harus terinternalisasi ke sistem pemerintahan, dengan tidak terbatas pada penamaan sektoral wilayah dan sejarah tertentu.

Pemerintahan khilafah

Khilafah secara etimologis, adalah kedudukan pengganti yang menggantikan orang sebelumnya. Menurut terminologi, khilafah diartikan sebagai kepimpinan umum, yang menjadi hak seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum syariat Islam (hukum Allah) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Sistem pemerintahan khilafah adalah sistem pemerintahan Islam global yang tidak dibatasi oleh teritorial dengan tujuan menerapkan hukum Allah-Tuhan yang diperuntukkan bagi manusia, sehingga khilafah Islam meliputi berbagai suku dan bangsa di dunia. Pada intinya khilafah merupakan kepemimpinan umum yang mengurusi agama dan kenegaraan untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan memikul misi “rahmat  bagi semesta alam” ke seluruh dunia.

Ketika Nabi Muhammad saw meninggal dunia, beliau tidak mewasiatkan penunjukkan pengganti kepemimpinan secara spesifik. Para sahabat kemudian berdiskusi yang kemudian menghasilkan keputusan untuk mengangkat Abu Bakar sebagai pengganti Nabi Muhammad Saw dalam urusan kepemimpinan. Masa kepemimpinan selanjutnya dipegang oleh Umar bin Khatthab saat Ia ditunjuk langsung oleh Abu Bakar. Selanjutnya, kepemimpinan dipegang oleh Usman bin Affan yang terpilih melalui diskusi dewan khusus yang dibentuk oleh Umar bin Khatthab sebagai bagian dari proses pergantian kepemimpinan berikutnya. Kepemimpinan kemudian beralih ke Ali bin Abi Thalib yang dipilih secara aklamasi oleh para sahabat.

Ciri yang menonjol dari sistem pemerintah yang mereka jalankan terletak pada mekanisme musyawarah, bukan dengan sistem warisan pemerintah kepada keturunan. Tidak ada satupun dari keempat khalifah tersebut yang menurunkan kekuasaannya kepada sanak-kerabaanya. Musyawarah menjadi cara yang ditempuh dalam menjalankan kekuasaan.[1] Prinsip musyawarah mampu mendialogkan perbedaan-perbedaan pandangan dan sikap yang dibangun diatas toleransi, guna mencari alternatif terbaik.

Kepemimpinan Imamah

Imamah secara etimologi, yaitu kepemimpinan. Setiap orang yang menduduki kursi kepemimpinan suatu kelompok manusia disebut sebagai imam. Menurut terminologi, Imamah ialah kepemimpinan umum atas segenap umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan, baik yang bersifat spiritual maupun duniawi. Dicantumkan kata “duniawi” untuk mempertegas betapa luasnya cakupan Imamah, bahwa pengaturan masalah-masalah dunia bagi umat Islam merupakan bagian dari agama Islam.

Mazhab Syi’ah meyakini bahwa persoalan Imamah ini merupakan urusan Allah. Dialah yang berhak memilih dan mengangkat hamba-hamba-Nya yang saleh untuk menduduki jabatan imamah. Peristiwa pengangkatan imam ini telah terjadi pada masa hidup Nabi, yaitu tatkala Allah Swt memilih dan mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai imam dan khalifah muslimin sepeninggal beliau. Pemilihan dan pengangkatan Ali tersebut dilakukan oleh Rasul Muhammad SAW secara langsung dan di hadapan umat Islam. Beliau pun memilih dan menentukan 11 orang lainnya dari keturunan Ali sebagai imam kaum muslimin setelah wafatnya.

Konsep politik Syi’ah yang berpusat pada imam, dikontekstualisasi dalam bentuk wilayah al-faqih yang dalam periode modern dipraktekkan di Republik Islam Iran. Iran menjadi penjelmaan konsep ini setelah Revolusi Islam Iran tahun 1979 yang dipimpin oleh Imam Khomeini. Ada lima lembaga penting yang ditafsir oleh Dewan Ahli dan disetujui oleh Imam Khomeini, yakni faqih, presiden, perdana menteri, parlemen dan dewan pelindung konstitusi. Kekuasaan terbesar dipegang oleh faqih yang dipilih oleh dewan ahli dengan syarat-syarat tertentu.[2]

 

Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem pemerintahan khilafah dan imamah merupakan sebagian dari khazanah kekayaan identitas dan sistem politik yang dipraktekkan oleh umat Islam dalam konteks negara bangsa (nation state). Masing-masing khazanah itu sampai saat ini terus berkembang melewati batas sekat wilayah negara. Tetapi selain sistem tersebut, sistem politik demokratis juga banyak dipraktekkan oleh sejumlah negara-negara muslim di dunia, atau setidaknya dipraktekkan di negara yang mayoritas berpenduduk agama Islam. Walaupun diakui sistem politik demokratis ini tidak menjamin negara akan mencapai kemakmuran, sebab banyak juga negara yang tidak menerapkan sistem demokrasi berhasil mencapai tingkat kemakmuran.

Kembali ke topik utama, bahwa Khilafah dan Imamah menjadi bagian referensi sistem politik Islam untuk diterapkan di negara bangsa. Pilihan untuk menentukan sistem pemerintahan masing-masing menjadi kedaulatan pendiri negara dan kedaulatan rakyat. Islam tidak menggariskan secara tegas bentuk sistem pemerintahan, tetapi menekankan pada aspek subtansi, prinsip dan nilai yang harus ada dalam setiap sistem pemerintahan. Jadi sekali lagi, setiap bangsa bebas menentukan bentuk sistem pemerintahan yang ingin dianut dengan catatan dibangun di atas pondasi agama Islam yang kokoh.

Indonesia sebagai negara yang berpenduduk muslim terbesar lebih memilih dan menjadikan demokrasi sebagai alternatif sistem politik pemerintahan. Pergulatan pemikiran, idealisme, toleransi dan orentasi dari para pendiri bangsa (the founding fathers) lantas menjatuhkan pilihan pada sistem demokrasi yang menempatkan rakyat berdaulat atas menempatkan wakil-wakilnya di pemerintahan melalui mekanisme pemilihan umum.

Demokrasi menempatkan kedaulatan tertinggi pada tangan rakyat, rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di pemerintahan. Demokrasi dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan umum untuk periode tertentu masa pemerintahan. Pemilu dijalankan oleh Lembaga independen yang memperlakukan semua peserta pemilu secara jujur dan adil serta mendorong partisipasi masyarakat secara aktif.

Pembukaan alinea IV UUD 1945 berbunyi, “bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Bentuk negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya ialah Republik. Selain bentuk pemerintahan republik dan bentuk negara kesatuan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Pemerintahan adalah kekuasaan negara yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.  

Fungsi Pemerintahan dalam suatu negara yang meminjam ajaran Montesqieu, dibedakan menjadi tiga fungsi, yakni Eksekutif sebagai kekuasaan untuk menjalankan undang undang, Legislatif sebagai kekuasaan untuk membentuk undang undang, dan Yudikatif sebagai kuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang undang. Dari sistem Pemerintahan Indonesia mulai tahun 1945 hingga saat ini, telah terjadi banyak perubahan. Perubahan yang menjadi sejarah perjalanan ketatanegaraan negara Indonesia. Perubahan itu antara lain, adanya pemilihan umum secara langsung serentak-nasional, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan, pembahasan undang-undang dan fungsi anggaran.

Walaupun diakui proses demokratisasi dalam kerangka penyelenggaraan kekuasaan negara masih menemui sejumlah masalah, hambatan, dan tantangan. Terutama akibat perbedaan pandangan ideologi, aliran dan kepercayaan yang tajam, kadang turut mempengaruhi stabilitas negara, yang pada satu kesempatan berujung pada terjadinya konflik sosial yang membawa malapetaka bagi kehidupan masyarakat, berupa kerugian harta-benda hingga hilangnya nyawa. Mengatasi hal semacam ini, maka semangat dan bangun toleransi antar umat beragama maupun dalam sesama umata beragama sangat penting digalakkan kembali, guna merawat dan merajuk persatuan dan kesatuan bangsa yang berbudaya dan religius.

 

Penutup

Islam merupakan agama yang sempurna dan lengkap (holistik) mengatur semua sisi sendi kehidupan manusia, meliputi tuntuan moral dan peribadatan, serta petunjuk-petunjuk mengenai segala aspek kehidupan, termasuk kehidupan politik, ekonomi dan sosial. Islam meliputi aspek materi dan non material menyangkut Tuhan, manusia dan alam semesta.

Termasuk soal politik dan tatanan pemerintahan juga tidak lepas dari tuntunan ajaran Islam. Adapun aspek sejarah dan wilayah penerapan sistem pemerintahan Islam menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan gemilang, suka-duka umat Islam. Dalam konteks ke-Indonesiaan, para pendiri bangsa dan rakyat Indonesia yang mayoritas adalah umat Islam berkewajiban menjalankan ajaran agama Islam secara penuh dan konsekwen, dengan memperhatikan lokalitas-kearifan setempat. Islam juga tidak menegaskan, bahwa sistem pemerintahan negara-bangsa harus berbentuk khilafah atau imamah. Penting untuk dilaksanakan dan menjiwai sistem pemerintahan manapun dalam konteks negara-bangsa adalah penerapan ajaran, prinsip dan norma ajaran Islam ke dalam regulasi dan praktek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, Konstitusi dan UUD 1945 disusun oleh para pendiri bangsa dan dilanjutkan oleh pemerintah dan wakil-wakil rakyat, idealnya sebagai orentasi dan cita-cita menjalankan ajaran Islam sebagai ajaran rahmatan bagi semesta alam. Dalam kehidupan demokrasi dan pengejawantahan sistem pemilu dengan menempatkan rakyat berdaulat, jika ingin mempertahankan atau ingin melakukan perubahan atas Konstitusi dengan memasukkan nilai dan prinsip universalitas ajaran Islam ke dalam Konstitusi, maka kekuasaan atas pembentukan undang-undangan dalam negara harus diisi oleh orang-orang yang paham akan agama Islam dan bersedia berjuang dalam menyampaikan dan menyebarkan ajaran Islam, dan tidak terjebak pada heroisme sistem pemerintahan yang pernah diterapkan dalam catatan sejarah umat Islam.

Wallahu a’lam bi shawwab.


Catatan Kaki:

[1] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, 2008, Fiqih Siyasah, Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, Penerbit Erlangga, Jakarta, hlm. 208.
[2] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Ibid, hlm. 213-214.


File pdf silahkan download di sini:
Menyoal Negara Islam