MUSLIMAN: Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel Langkah Strategis Perjuangan Keadilan Dana Bagi Hasil

298 Views

JATI CENTRE – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Musliman, menegaskan Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel merupakan langkah strategi memperkuat posisi politik dan fiskal daerah terhadap kebijakan sektor pertambangan.

Menurutnya, 5 daerah penghasil nikel, termasuk Sulteng, Sulsel, Sultra, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya belum memperoleh porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebanding besarnya kontribusi terhadap penerimaan negara.

“Sementara dampak sosial, kerusakan lingkungan, dan infrastruktur akibat aktivitas penambangan justru lebih banyak ditanggung oleh daerah,” ujar Musliman di Palu pada Senin (13/10/2025).

Menurut Politisi Partai GOLKAR ini, Kaukus sebagai wadah bersama DPRD Provinsi penghasil nikel menyatukan suara, agar mendapat manfaat yang adil dari sumber daya alamnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu ini menjelaskan, fokus utama Kaukus memperjuangkan revisi mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba, agar lebih berpihak pada daerah penghasil.

Ia menilai, rumus DBH saat ini tidak mencerminkan kondisi riil lapangan karena tidak mempertimbangkan tingkat kerusakan lingkungan, beban sosial, maupun kebutuhan pemulihan wilayah tambang.

“Daerah seperti Sulawesi Tengah menjadi tulang punggung ekspor nikel nasional, namun PAD yang diterima tidak sebanding. Kaukus DPRD akan memperjuangkan perubahan skema DBH,” tegasnya.

Saat ini porsi DBH yang diterima daerah masih sangat kecil dibandingkan dengan kontribusi besar yang diberikan kepada negara.

Sebagai contoh, tahun 2024 Sulteng menerima Rp222 miliar DBH Minerba, padahal kontribusi pajak sektor tambang dari daerah ini mencapai Rp570 triliun terhadap pendapatan negara.

Selama ini, pungutan hanya dilakukan di “mulut tambang”, yakni pada tahap produksi bahan mentah. Padahal, sebagian besar nilai tambah justru dihasilkan di tahap hilirisasi, saat bahan mentah diolah di kawasan industri.

“Kalau pungutan DBH bisa dilakukan bukan hanya di mulut tambang, tapi juga di mulut industri, maka potensi penerimaan daerah akan lebih besar,” jelasnya.

Lanjutnya, jika daerah penghasil mendapat 16 persen dari total kontribusi penerimaan negara, sesuai regulasi dana perimbangan pemerintah pusat dan daerah. Maka, Sulteng bisa menerima porsi yang lebih banyak, seperti halnya yang dipraktikan di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Misalnya, kita ambil hitungan rendah saja agar mudah menghitungnya, jika daerah penghasil mendapat 10 persen dari total kontribusi penerimaan negara, Sulteng bisa menerima puluhan triliun rupiah,” terang Musliman.

Angka puluhan trilyun itu, tentu lebih besar dari total jumlah APBD Sulteng tahun 2024 sekitar Rp5,67 triliun.

Peningkatan DBH akan berdampak signifikan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Tambahan pendapatan tersebut, pemerintah daerah dapat memperluas program prioritas di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemulihan lingkungan.

“Kalau DBH naik, banyak program bisa terlaksana. Jalan-jalan ke wilayah tambang bisa diperbaiki, layanan dasar bisa diperkuat, dan masalah sosial-lingkungan akibat tambang bisa diatasi,” ujarnya.


Peningkatan CSR dan PPM

Selain aspek fiskal, Kaukus juga diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat peran DPRD dalam pengawasan dan penyusunan kebijakan di sektor pertambangan.

Termasuk mendorong agar setiap izin usaha tambang wajib memenuhi kewajiban lingkungan, reklamasi, serta keterlibatan masyarakat lokal.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng ini, juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Menurutnya, banyak program CSR yang tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat lingkar tambang, bahkan tidak dilaporkan secara transparan kepada pemerintah daerah maupun DPRD.

“Perlu ada regulasi yang menegaskan besaran minimal alokasi CSR dan kewajiban perusahaan untuk melaporkannya. CSR dan PPM ini harus menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekedar formalitas,” jelasnya.


Perubahan Regulasi DBH

Sebagai tindak lanjutnya, Kaukus DPRD Penghasil Nikel akan membentuk Tim Kerja yang berfungsi sebagai pusat koordinasi dan advokasi kebijakan.

Pertemuan berikutnya direncanakan akan diadakan di Palu, pada Bulan Desember 2025 mendatang, untuk membahas agenda bersama dan menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Langkah advokasi berikutnya, mendorong lahirnya regulasi baru yang dapat meningkatkan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba bagi daerah penghasil nikel.

“Mendorong advokasi politik di tingkat nasional agar lahir regulasi baru yang lebih adil bagi daerah penghasil,” ujar Musliman.

Menurutnya rumus DBH yang berlaku saat ini masih bersifat sentralistik, pembagian hasil tambang lebih banyak terserap di tingkat pusat.

Padahal, daerah penghasil menghadapi tekanan besar, baik dari infrastruktur, kerusakan lingkungan, maupun beban sosial akibat ekspansi industri pertambangan.

Agar ada revisi terhadap peraturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya yang mengatur mekanisme distribusi DBH Minerba.

“Kaukus akan menyusun rekomendasi kebijakan bersama untuk disampaikan ke Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan DPR RI,” pungasnya.***

INISIATIF Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel, Suarakan Keadilan DBH dan Peningkatan CSR dan PPM

251 Views

JATI CENTRE — Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel akan menjadi forum kerja sama antardaerah, memperkuat posisi politik dan kelembagaan DPRD dalam mendorong kebijakan nasional yang berpihak pada daerah penghasil nikel.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Zainal Abidin Ishak saat Kunjungan Kerja Inisiatif Pembentukan Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel, di Kota Ternate pada Jumat (10/10/2025).

Langkah ini sebagai upaya memperjuangkan keadilan fiskal dan lingkungan daerah-daerah penghasil nikel di Indonesia.

Politisi Partai GOLKAR ini menyebut, selama ini daerah penghasil nikel seperti Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya menghadapi ketimpangan penerimaan.

Antara besarnya kontribusi daerah penghasil terhadap perekonomian nasional, berbanding kecilnya porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah dari sektor pertambangan.

“Sebab menanggung beban sosial, kerusakan lingkungan, dan dampak ekonomi lokal itu adalah masyarakat setempat di sekitar wilayah tambang,” ujarnya di Ternate.

Melalui wadah ini, para legislator daerah dapat menyuarakan aspirasi bersama mengenai revisi formula DBH Minerba, peningkatan pengawasan lingkungan, serta penegakan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Selama ini daerah berjuang sendiri-sendiri. Dengan kaukus, kita punya kekuatan kolektif untuk memperjuangkan kepentingan bersama di tingkat pusat,” jelasnya.

Zainal juga menekankan selain masalah fiskal, tantangan terbesar daerah penghasil nikel adalah penurunan kualitas lingkungan hidup akibat aktivitas tambang yang merusak.

Ia menyebut banyak wilayah tambang mengalami kerusakan lahan, polusi udara, hingga konflik sosial di sekitar kawasan industri.

“Kita tidak menolak investasi. Tapi harus ada keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Karena jika lingkungan rusak, masyarakat juga dirugikan,” katanya.

Senada dengan hal itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh. Ali menilai, pembentukan Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel merupakan momentum politik bagi daerah penghasil sumber daya alam, bersatu memperjuangkan keadilan fiskal dan ekologis.

Hj. Arnila Moh. Ali berharap, terbentuknya Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel, sinergi antarprovinsi penghasil tambang dapat memperkuat posisi daerah.

Terutama dalam memperjuangkan kebijakan,  baik dari aspek bagi hasil keuangan, pengelolaan lingkungan, maupun pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Melalui kolaborasi ini, DPRD dapat mendorong kebijakan bagi hasil, penataan izin penambangan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan CSR dan PPM serta pelestarian lingkungan.

Daerah harus mendapat manfaat yang seimbang dengan kontribusinya.

Dalam konteks itu, ia juga mendorong perusahaan-perusahaan tambang untuk menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara lebih transparan dan berkelanjutan.

CSR dan PPM, menurutnya, bantuan tidak boleh berhenti pada simbolis, tetapi harus diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat lokal dan peningkatan kualitas hidup di daerah operasi.

“Program CSR harus menjadi bagian dari solusi, bukan sekedar formalitas. Perusahaan wajib memastikan keberadaannya membawa manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.


DPRD Maluku Utara Dukung Pembentukan Kaukus, Dorong Perjuangan Besaran CSR dan PPM Tambang

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Merlisa Marsaoly, menyambut positif pembentukan Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel.

Menurutnya, selain mendorong peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH), Kaukus DPRD Penghasil Nikel juga perlu memperjuangkan besaran alokasi CSR dan PPM yang lebih proporsional dan berpihak kepada daerah dan masyarakat lingkar tambang.

“Selama ini daerah penghasil hanya menerima dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas tambang, tapi ruang untuk menentukan kebijakan DBH, termasuk besaran CSR dan PPM, sangat terbatas,” ujar Merlisa.

Menurutnya, Daerah harus diberikan ruang menentukan besaran CSR dan PPM agar sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Jangan sampai perusahaan menentukan sendiri tanpa melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, CSR dan PPM semestinya menjadi instrumen nyata untuk memastikan keberadaan industri tambang memberi dampak positif bagi masyarakat.

Pemerintah daerah, menurutnya, harus memiliki peran aktif dalam perencanaan dan pengawasan agar program tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kaukus ini jangan hanya berhenti di tataran wacana, tapi menjadi kekuatan politik daerah dalam memperjuangkan keadilan untuk masyarakat di wilayah tambang,” pungkasnya.***