Analisis Pilar Kedua Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

213 Views

Analisis Pilar Kedua Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Oleh : Andi Darmawati Tombolotutu
( Anggota Tim Asistensi Pemerintah Provinsi Sulteng )


JATI CENTRE – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), implementasinya bertujuan untuk memperkuat hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah agar lebih adil, efisien, dan selaras. UU ini mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah serta pemerataan pembangunan.

Undang undang ini mempunyai empat pilar yakni pertama mempersempit ketimpangan fiskal vertikal dan ketimpangan horizontal yaitu untuk Mengurangi kesenjangan keuangan antara pusat-daerah dan antar daerah. Kedua local taxing power, yaitu  Memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi lokal. Ketiga spending review yaitu Peninjauan efektivitas dan efisiensi belanja agar anggaran lebih tepat sasaran dan berdampak. Serta yang terakhir yaitu harmonisasi regulasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyelaraskan kebijakan fiskal agar tidak tumpang tindih dan lebih sinkron.

Hasil riset Kementrian Keuangan pada 6 provinsi dan 81 kabupaten/kota di daratan Sulawesi menemukan bahwa terdapat sepuluh kabupaten/kota yang berada ada pada kategori Kapasitas Fiskal Tinggi, namun, Belanjanya belum berkualitas, artinya, banyak duit, tetapi belanjanya belum tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, tepat adminsitrasi, serta belanja yang tak mempunyai dampak ganda. Lalu terdapat delapan belas daerah di Pulau Sulawesi mempunyai kapasitas fiskal tinggi dan belanjanya berkualitas. Ini klasifikasi terbaik.

Dari jumlah tersebut, sepuluh daerah berada di Provinsi Sulsel yaitu Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu, Luwu Timur, Maros, Sidrap, Wajo, Parepare, Toraja Utara. Sedangkan di Provinsi Sultra memiliki 5 daerah termasuk kategori ini yakni Kolaka, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Konawe Utara dan Kota Kendari. Sedangkan Provinsi Sulbar, Sulteng, dan Sulut hanya memiliki masing-masing 1 daerah yang masuk kategori ini yakni Mamuju Tengah, Morowali dan Kota Bitung.

Di daratan Sulawesi, terdapat 36 daerah yang berada pada kategori Kapasitas Fiskal rendah dan belanja tak berkualitas. Dalam bahasa masyarakat awam ini kategori terendah yang berarti daerah sudah miskin serta boros. Jumlah terbanyak berada di Provinsi Sulut yakni 12 kabupaten/kota, lalu diikuti oleh Sulteng sebanyak 7 kabupaten.

Sedangkan Provinsi Gorontalo dan Sulbar masing-masing memiliki 4 daerah, dan Sulsel memiliki 6 daerah dan Sultra memliki 3 daerah. Selanjutnya, terdapat 17 daerah di Sulawesi yang Kapasitas Fiskal rendah, tetapi Belanja Berkualitas. Sultra memiliki daerah terbanyak pada kategori ini yakni 7 daerah. Sedangkan Sulteng memilik 3 daerah yakni Banggai Kepulauan, Banggai Laut dan Morowali Utara.

 Undang-Undang HKPD berusaha meningkatkan local taxing power (PAD) dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah. Cara yang ditempuh melalui, pertama, menurunkan administration & complince cost berupa Restrukturisasi Jenis Pajak Daerah, khususnya yang berbasis konsumsi (Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, dan Pajak Penerangan Jalan) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta rasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Kedua, memperluas Basis Pajak melalui Opsen Pajak Provinsi dan Kab/Kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan (Opsen PKB, BBNKB, MBLB) tanpa tambahan beban Wajib Pajak (WP) dan Perluasan objek melalui sinergitas Pajak Pusat dan Daerah (valet parkir, objek rekreasi, dsb).

Ketiga, Harmonisasi dengan perundang-undangan lain seperti adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait alat berat/alat besar yang dapat menjadi sasaran Pajak Alat berat. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sinkronisasi kewenangan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptakerja yang mendukung Kemudahan Berusaha.


Pengaturan Opsen dimaksudkan untuk tidak menambah beban WP melainkan percepatan penerimaan bagian Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) bagi kab/kota dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kab/kota melalui:

pertama, Sinergi Pemungutan kabupaten/kota/provinsi melalui opsen yakni Opsen tidak menambah beban WP, Opsen PKB dan BBNKB menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB, sekaligus mempercepat penerimaan kab/kota, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB) untuk mendanai kewenangan provinsi dalam penerbitan dan pengawasan izin MBLB, Menuntut sinergi yang baik antara Provinsi dan kab/kota.

Kedua, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi PBJT mengintegrasikan pajak-pajak daerah berbasis konsumsi (Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, PPJ, dan Parkir) yang tujuannya untuk mempermudah administrasi pembayaran dan pelaporan dari sisi WP, meningkatkan efisiensi layanan perpajakan dan pengawasan dari sisi Pemda, termasuk perluasan objek (valet parkir, rekreasi, dsb).

Ketiga, pemberlakuan green policy PKB dan BBNKB Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan (nonfosil) dikecualikan dari PKB dan BBNKB, contoh: Kendaraan Bermotor Tenaga Listrik, Surya, dsb, mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Nilai Jual Kenderaan Bermotor (NJKB) lebih tinggi untuk Kendaraan Bermotor Fosil yang menghasilkan emisi lebih besar.

Keempat, dukungan pada Usaha Mikro dan Ultra Mikro. Insentif fiskal dapat diberikan kepada WP pelaku usaha dengan kriteria tertentu, termasuk usaha mikro dan ultra mikro, Pemberian Insentif Fiskal melalui permohonan WP atau secara jabatan oleh Kepala Daerah, Pemberian Insentif Fiskal ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada DPRD.

Kelima, Perubahan Kebijakan, jenis, obyek, Dasar pengenaan Pajak (DPP) dan tarif pajak. Pemerintah telah Memperkenalkan Pajak Alat Berat (PAB). lalu Tarif maksimal PBB-P2 menjadi 0,5%, dengan assessment ratio (NJKP Kena Pajak 20%-100%); pengenaan BBNKB hanya atas Kendaraan Bermotor baru; Earmarking sebagian penerimaan PKB, PBJKT Listrik, Pajak Rokok, dan Penilaian Akhir Tahun (PAT), yang detilnya diatur dalam Peraturan Pemerintah, Nilai Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) paling rendah Rp 80 juta.


Pemerintah daerah dapat melakukan rasionalisasi Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah. Solusi yang dilakukan melalui

pertama, Rasionalisasi Jenis Retribusi berupa Retribusi Cetak KTP dan Akta Capil sesuai amanat Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Adminduk; Penyederhanaan Retribusi Perizinan Tertentu melanjutkan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; Rasionalisasi jenis retribusi lainnya didasari pertimbangan bahwa layanan dimaksud wajib disediakan Pemda tanpa pungutan.

Kedua, pengaturan detail dalam Peraturan Pemerintah berupa detil objek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif.

Ketiga, Penerimaan PAD tetap terjaga peningkatannya berupa Rasionalisasi beberapa jenis Retribusi Daerah dikompensasi dengan kebijakan Pajak Daerah yang berpotensi meningkatkan penerimaan khususnya untuk kab/kota, sehingga overall penerimaan PAD tetap terjaga.

Keempat, Penambahan Retribusi baru Penambahan jenis retribusi baru dimungkinkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). PP tentang Retribusi baru mengatur minimal: objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, dan tata cara penghitungan retribusi.***