Ketua KONI Sulteng Terpaksa Terima Desakan Tunda Musorprov, Walaupun Sudah Kerahkan Lapisan Aparat?

Dedi Irawan
342 Views

JATI CENTRE – Sikap Ketua KONI Sulteng, Nizar Rahmatu yang naik mimbar dan menyatakan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) ditunda dan menyerahkan penjadwalan ulang atas kebijakan KONI Pusat, merupakan keterpaksaan dan bukan didasarkan atas kesadaran menjaga soliditas, kebersamaan, dan kekeluargaan para insan olahraga.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Forum Insan Olahraga Sulteng, DEDI IRAWAN di Palu pada Sabtu (22/3/2025).

‘’Situasi ricuh pada pembukaan Musorprov KONI Sulteng itu, dipicu sikap arogan Ketua KONI Sulteng Nizar Rahmatu untuk tetap memaksakan pelaksanaan Musorprov digelar, padahal cacat hukum,’’ jelasnya.

Walaupun sesuai ketentuan organisasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) KONI secara nyata dilanggar oleh penyelenggara Musorprov.

‘’Bahkan, bukan hanya AD dan ART KONI yang dilanggar, Permenpora 12 Tahun 2024 juga tidak dilaksanakan untuk menentukan kriteria calon ketua umum,’’ sebut Dedi Irawan.

Menurut Ketua Harian PERSAMBI Sulteng ini, mencermati permasalahan KONI Sulteng saat itu, tidak semata-mata melihat permasalahan saat pembukaan Musorprov, tetapi mencermati latar belakang yang menjadi penyebab dan alasan dari pihak-pihak yang menginginkan Musorprov ditunda.

‘’Ketika kekisruhan itu terjadi, banyak pihak hanya melihat di peristiwa pembukaan itu, di mana sekelompok orang baik dari Cabor maupun unsur KONI daerah yang ingin menunda Musorprov dan dinilai hendak membuat keributan, padahal ada sebabnya yakni AD dan ART KONI yang dilanggar,’’ sebut Alumni HMI Cabang Palu ini.

Lanjutnya, seharusnya lebih dalam melihat tentang sikap dan permasalahan ditubuh organisasi dalam hal ini Ketum KONI Sulteng, Nizar Rahmatu dengan semua kuasanya, yang tidak lagi mengindahkan kaidah dan aturan organisasi dalam pelaksanaan Musorprov.

‘’Hingga memaksakan agar Musorprov harus tetap dilaksanakan, dengan waktu yang mereka tentukan sendiri. Padahal waktu berakhirnya masa jabaran pengurus KONI Sulteng pada bulan Juni 2025 mendatang,’’ tambah Dedi Irawan.

Selain itu, Dedi Irawan juga menyesalkan sikap dan kebijakan KONI Sulteng, terkhusus Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang terkesan tertutup dan memaksakan kehendaknya, tanpa mempertimbangkan aspirasi dari Cabor dan KONI daerah yang harusnya juga didengar dan diajak berdiskusi.

‘’Pihak kami (Forum Insan Olahraga Sulteng) telah mencoba membangun komunikasi dan diskusi atas kebijakan yang telah ada, justru yang ada ditutupnya ruang komunikasi dan diabaikannya semua argumen kami, bahkan tidak pernah terjawab sampai kini tentang alasan Musorprov 2025 dipercepat,’’ sebutnya.

Situasi lebih parah ketika Nizar Rahmatu dengan arogan meminta peserta yang protes untuk dikeluarkan, dengan meminta bantuan aparat kepolisian dan panitia yang didatangkan khusus dari desa tertentu, untuk memantik dan siap adu fisik dengan peserta pemilik suara di Musorprov.

‘’Kami berterima kasih kepada aparat kepolisian yang bertindak profesional dalam acara ini. Terkait peristiwa saat Nizar Rahmatu di atas mimbar memprovokasi aparat dan panitia, kami memiliki rekamannya,’’ pungkasnya.

***

Untuk diketahui, penetapan waktu dan kebijakan terkait Musorprov seharusnya ditetapkan dalam Rapat Kerja KONI Sulteng, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (5) huruf g Anggaran Dasar (AD) KONI Tahun 2020.

Menyebutkan bahwa: Rakerprov KONI bertugas untuk: Membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Provinsi sebagai pedoman Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Provinsi.

Sementara dalam Rapat Kerja Provinsi KONI Sulteng (Rakerprov) yang telah diselenggarakan pada bulan April-Mei 2024 dan Desember 2024 lalu, tidak membahas sama sekali agenda-agenda spesifik Musorprov.

Aspek lainnya, masa jabatan pengurus KONI Provinsi adalah 4 (empat) tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (2) Anggaran Dasar (AD) KONI tahun 2020. Bahwa: Masa bakti Ketua Umum dan pengurus KONI Provinsi adalah 4 (empat) tahun.

Padahal diketahui masa bakti Pengurus KONI Sulteng periode 2021- 2025 berakhir pada bulan Juni 2025 mendatang, dan tidak ada keadaan yang luar biasa sebagai alasan percepatan pelaksanaan forum tertinggi organisasi ini.

Sehingga dengan itu Forum Insan Olahraga Sulteng meminta penundaan Musorprov, sampai menjelang berakhirnya masa jabatan pengurus KONI Sulteng atau minimal setelah perayaan Idul Fitri 2025.***

JAGA KONI Sulteng, Dari Ditetapkannya Calon dengan Status Terpidana Korupsi

Farha Nuhun
908 Views

JATI CENTRE – Pelaksanaan Musyawarah Olahraga KONI Sulteng yang rencana dilaksanakan 21 – 23 Maret 2025 di Palu, sejatinya dilaksanakan taat prosedur, dengan merujuk pada peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Demikian pula dengan keharusan menaati ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi (Permenpora).

Hal itu disampaikan Tim Hukum Forum Insan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah, Farha Nuhun di Palu pada Jumat, 21/3/2025.

“Pasal 17 ayat (1) huruf g Permenpora menyebutkan: Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi untuk Ketua, Sekretaris dan Bendahara harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” sebut Farha Nuhun.

Menurut Advokat Peradi Palu ini, sejatinya Permenpora ini berlaku sejak ditetapkan yakni mulai tanggal 18 Oktober 2024. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 54 Permenpora yang menyebutkan: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

“Termasuk ketentuan syarat calon Ketum KONI Sulteng, tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” terang Alumni Fakultas Hukum Untad ini.

Lebih lanjut menurut Peneliti Jati Centre ini, adapun makna Ketentuan Peralihan Pasal 53 Permenpora, bahwa pengelolaan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permenpora paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan.

“Artinya, mekanisme pengelolaan organisasi yang telah ada sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku, dan secara pasti ke depannya harus menyesuaikan dan dilaksanakan sesuai substansi Permenpora,” sebutnya.

Secara teknis, Pengurus KONI Sulteng yang telah ditetapkan sebelum Permenpora ini, walaupun ada yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi maka dianggap sah dan legal.

Namun setelah Permenpora ditetapkan, maka semua produk hukum dan kebijakan organisasi harus berdasar dengan peraturan tertulis ini. Termasuk pelaksanaan Musorprov KONI Sulteng harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Permenpora ini.

“Jika substansi Permenpora itu tidak dilaksanakan, dengan menyimpangi ketentuannya maka dipastikan produk Musorprov terancam cacat hukum, dengan kualifikasi batal demi hukum,” jelas Farha.

Sangat disayangkan jika pelaksanaan Musorprov tetap nekat dilaksanakan TPP, dengan mengikutsertakan calon yang tidak memenuhi syarat, maka kepentingan daerah terancam terganggu dengan uang daerah terpakai dijalur yang salah.

Untuk diketahui, seorang bakal calon ketua umum KONI Sulteng telah mendaftar di Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Sulteng, dengan status pernah dijatuhi hukuman dengan pidana korupsi.

Sebagaimana tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 72 K/PID.SUS/2015 atas nama Terdakwa: M. NIZAR RAHMATU, S.Sos, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 11 September 2012 Nomor: 10/Pid.Sus/2012/PN.PL. dengan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000,00

Dengan demikian, jaga KONI Sulteng dari proses penetapan seorang calon ketua umum dengan status terpidana korupsi, demi kepentingan daerah dan semangat memajukan olahraga Provinsi Sulteng.***