276 Views
MEMBANGUN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Oleh : Ruslan Husen, SH., MH.
Pengantar
Pemenuhan hak atas informasi publik oleh badan publik yang menyelenggarakan urusan pelayanan publik terutama menyangkut hajat hidup orang banyak, merupakan salah satu indikator dianutnya konsepsi rechtstaat sekaligus prinsip demokrasi. Konsep rechtstaat dan prinsip demokrasi salah satu cirinya adalah pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Nilai dimaksud menekankan pada aspek hak publik baik kelompok maupun perorangan untuk mendapatkan informasi, dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik sesuai dengan ketentuan hukum secara cepat, transparan dan profesional.
Penegasan hak atas informasi merupakan bagian dari HAM ditegaskan dalam ketentuan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan peribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Turunan dari ketentuan tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, beserta peraturan pelaksananya baik berbentuk Peraturan Pemerintah maupun peraturan teknis kementerian/badan/komisi terkait. Sekali lagi, hak atas informasi merupakan hak asasi setiap orang yang diakui negara dan harus dilayani badan publik untuk memperoleh, mencari dan menyimpan serta memanfaatkan baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok serta bagi kehidupan sosial.
Jaminan keterbukaan informasi publik dari badan publik pada satu sisi akan mendorong tercipta iklim clean and good governance mengenai apa yang direncanakan dan telah dikerjakannya, melalui penyediaan data dan informasi yang dapat diakses publik secara cepat, transparan, dan profesional. Langkah badan publik menyediakan informasi publik dan tidak menutupi perencanaan dan hasil kinerja instansinya, menandakan ada ketaatan prosedur dan kemauan menerima masukan dan koreksi, dan itu positif dan patut diapresiasi.
Sisi lain, publik sebagai pengguna informasi melalui lembaga atau kelompok masyarakat bahkan individu, sejatinya mengetahui mekanisme permohonan informasi dan memahami klasifikasi informasi yang dimohonkan. Dapat saja informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga wajar badan publik tidak memberikan informasi dan langkah itu bukan sebagai tindakan membatasi hak publik akan informasi, melainkan ketaatan dalam menjalan aturan hukum, bila mana informasi yang dikecualikan diberikan atau terpublikasi dikhawatirkan akan mempengaruhi proses penegakan hukum, kedaulatan negara, dan melanggar hak asasi orang lain berdasarkan asas kepatutan dan kepentingan umum. Misalnya dalam proses penindakan pelanggaran pemilihan, Bawaslu mengklasifikasi dokumen penindakan pelanggaran sebagai informasi yang dikecualikan, yang jika dokumen tersebut terpublikasi dikhawatirkan mengganggu proses penindakan pelanggaran.
Selain dari pada informasi yang dikecualikan berdasarkan penetapan pimpinan badan publik, semua informasi hasil produksi badan publik dapat disediakan dan diumumkan ke publik karena bukan klasifikasi informasi yang dikecualikan. Bentuknya dapat berupa informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
Bawaslu sebagai salah satu badan publik yang berwenang melakukan pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses pemilu, juga dituntut menjamin akses keterbukaan informasi publik sekaitan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut. Bawaslu pada tahun 2018 lalu berhasil mendapat capaian anugerah urutan ke-tiga terbaik sebagai Badan Publik Lembaga Non Struktural Kualifikasi “Informatif” dari Komisi Informasi Publik (KIP). Tentu ada kinerja yang dilakukan Bawaslu dan jajarannya hingga berhasil mencapai anugerah tersebut. Kinerja dimaksud dapat menjadi arahan dan motivasi sekaligus bahan-referensi untuk meningkatkan kinerja badan publik dalam rangka menjamin hak publik akan informasi.
Konsepsi Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hadirnya UU KIP dimaksudkan mendorong proses demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan dan mendukung transparansi informasi di seluruh badan publik. Melalui UU KIP ini setiap instansi yang menjalankan tugasnya menggunakan dana APBN atau APBD dikategorikan sebagai badan publik yang wajib mengelola dan menyediakan informasi publik yang dimilikinya.
Informasi publik menurut UU KIP adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Setiap Informasi publik sejatinya dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana sepanjang bukan termasuk informasi yang dikecualikan karena bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan UU, kepatutan, dan kepentingan umum.
Klasifikasi informasi dilakukan untuk menentukan data dan informasi publik, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan serta informasi yang dikecualikan. Pertama, Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan, terdiri atas:
- Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, meliputi:
- informasi yang berkaitan dengan badan publik;
- informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait;
- informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
- informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta. Berupa mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
- Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, meliputi:
- daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
- hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya;
- seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
- rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik;
- perjanjian badan publik dengan pihak ketiga;
- informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
- prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
- laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.
Kedua, Informasi publik yang dikecualikan. Setiap informasi pada hakikatnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana ditentukan dalam UU. Ada informasi-informasi tertentu yang tidak dapat diakses oleh publik karena ada kerentanan dan mengganggu kinerja jika informasi tersebar. Informasi yang tidak diakses publik dan badan publik berhak menolak memberikan informasi, yaitu:
- informasi yang dapat membahayakan negara;
- informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
- informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
- Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU KIP, adalah: a. putusan badan peradilan; b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum; c. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; d. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum; e. laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum; f. laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/atau g. informasi lain hasil proses mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa. Dengan ketentuan sepanjang pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Capaian Bawaslu
Era kekinian yang sering disebut era milenial, telah menempatkan kinerja badan publik tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan data dan informasi yang diolah secara elektronik dengan sistem informasi dan teknologi. Transformasi pengelolaan dari manual beralih menggunakan sarana teknologi informasi. Data dan informasi dalam bentuk dokumen disarikan ke bentuk digital-elektronik yang mudah diakses kapan dan di mana saja. Tidak lagi terbebani dengan jumlah dan fisik dokumen administrasi yang menumpuk, cukup dengan sarana flas disk menjadikan data-data dapat tersimpan dan dengan cepat dapat ditarik jika dibutuhkan.
Data dan informasi sebagai sesuatu yang dihasilkan dari pelaksanaan tugas dan kewenangan badan publik, akan lebih mudah dimengerti dan bermakna karena menggambarkan peristiwa, kejadian dan fakta. Sehingga bermanfaat bagi pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan dalam pengembangan program-program kerja dalam suatu institusi. Data dan informasi mutlak diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan kewenangan badan publik, sekaligus indikator kemapanan dan kemajuan institusi saat dikelola profesional dan menjamin akses publik akan informasi.
Bawaslu sebagai salah satu badan publik penyelenggara pemilu sudah sepantasnya menganggap penting data dan informasi, hingga pengelolaannya harus direncanakan, dilaksanakan secara taat asas dan dievaluasi untuk perbaikan pelayanan publik dan peningkatan kinerja di masa mendatang. Bawaslu menyadari transformasi pengelolaan data dan informasi, dengan melakukan beberapa inovasi kreatif guna peningkatan kinerja, lebih khusus menjamin akses keterbukaan informasi publik. Walhasil upaya Bawaslu berhasil memperoleh anugerah urutan ke-tiga terbaik tahun 2018 sebagai Kategori Badan Publik Lembaga Non Struktural Kualifikasi “Informatif” dari Komisi Informasi Publik (KIP). Pencapaian ini dilandasi atas kinerja dan etos jajaran Bawaslu, bahwa masyarakat mendapatkan akses data dan informasi dengan mudah, cepat, akurat dan terpercaya.
Pencapaian sebagai lembaga informatif, telah menutup sekat bahwa Bawaslu sebagai lembaga tertutup dan tidak memiliki sistem pengelolaan data dan informasi memadai. Semua itu berhasil ditepis dengan capaian gemilang sebagai lembaga informatif tahun 2018, yang perlu ditingkatkan atau dipertahankan di tahun-tahun mendatang. Yakni, meningkatkan kinerja dan karya di masa-masa mendatang dengan bersandar pada komitmen, koordinasi dan inovasi pengelolaan.
Perlu diingat, prestasi itu merupakan pencapaian Bawaslu RI. Dengan inspirasi capaian itu, pada tahun berikutnya jajaran Bawaslu di daerah harus memacu diri dan lembaga mengikuti jejak Bawaslu sebagai lembaga informatif. Kesepahaman dan komitmen bersama menjadi pendukung atas niatan visioner ini. Apalagi contoh keberhasilan telah dimiliki oleh internal Bawaslu, tinggal modifikasi dan diiringi dengan inovasi progresif agar pencapaian dapat diraih.
Keterbukaan informasi merupakan upaya mewujudkan masyarakat informasi yang maju dan cerdas serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel. Perwujudan keterbukaan informasi tersebut dilakukan dengan pengawasan komitmen badan publik dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka yang setiap tahunnya dilakukan oleh KIP melalui monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Jika dicermati, indikator keterbukaan informasi publik berbasis pada tiga hal.
Pertama, Komitmen. Komitmen bersama lahir dari cita-cita menjadi lembaga terpercaya, untuk pelaksanaan fungsi pengawasan tahapan pemilu. Setiap jajaran pelayan publik berkomitmen memberikan layanan maksimal sesuai dengan tugas dan kewenangan instansinya. Indikator pendukung komitmen ini bermuara pada titik temu pandangan penanggung jawab badan publik hingga tersedia Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pendukung profesionalitas kinerja. Adanya SOP, masyarakat memperoleh petunjuk akses layanan publik, demikian pula dengan Bawaslu menjadi lebih terarah dalam memberikan layanan, hingga pencapaian dan evaluasi kinerja lembaga lebih terukur.
Komitmen badan publik perlu ditunjukkan dan dikampanyekan terutama oleh mereka yang merupakan penanggung-jawab tertinggi pelaksanaan tugas dan wewenang institusi. Komitmen akan teraplikasi lewat pelaksanaan kegiatan yang terarah dengan gerak bersama jajaran untuk mencapai tujuan institusi. Pelaksanaan kinerja bukan tanpa masalah dan hambatan, semua itu alamiah adanya. Terpenting langkah upaya mengatasi masalah dan hambatan tersebut, dan semua inisiasi itu lahir dari komitmen yang kuat.
Kedua, Koordinasi. Pelaksanaan fungsi badan publik yang jajarannya berada hingga di kelurahan/desa, menjadikan Bawaslu dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu tentu tidak mudah. Apalagi ditambah dengan tugas pembinaan dan supervisi jajaran pengawas pemilu khususnya di Provinsi dan Kab/Kota. Kata kunci dari maksimalisasi hasil kerja adalah koordinasi top manajerial yang telah terjalin baik. Koordinasi hadir lewat komunikasi harmonis yang telah terbangun, dengan kedekatan emosional staf dan pimpinan.
Telah ada kesamaan persepsi yang menjadi perhatian bersama, titik temu menjadi potensi strategis dengan berusaha mengenyampingkan titik pembeda di antara para pengambil keputusan dan kebijakan. Semua terlaksana dengan baik, saat koordinasi dijalankan dengan baik, saat semua pihak sadar dan mengerti peran yang menjadi tanggungjawabnya. Pada organisasi manapun, kata kunci koordinasi menjadi penentu keberhasilan. Koordinasi yang sehat turut mendukung penyelesaian pekerjaan secara berkualitas. Koordinasi akan membuat sasaran dan pencapaian program dan kegiatan menjadi lebih terarah.
Ketiga, Inovasi. Memanfaatkan sarana teknologi berupa media yang mudah diakses publik, misalnya : email, whatsapp, facebook, twitter dan instagram yang dikelola oleh staf profesional, menjadi pendukung pencapaian Bawaslu sebagai lembaga informatif. Konsepsi yang dibangun, bahwa akses informasi layanan ditujukan agar publik dapat memanfaatkan data dan informasi yang disajikan dengan cepat dan mudah. Mendukung inovasi progresif itu, diterbitkan pula buku panduan keterbukaan informasi publik, yang turut menjadi andil pencapaian itu.
Intinya inovasi merupakan kebutuhan untuk maju dan berhasil. Perubahan zaman bergerak begitu cepat. Siapa saja dalam pergulatan zaman tidak membuat dan menyesuaikan dengan perubahan zaman, maka Ia harus siap-siap tergilas oleh perubahan zaman, tertinggal dan tidak memiliki arti. Perubahan zaman menuntut produktif dan siap bersaing dengan melahirkan karya-karya transformatif, sekaligus siap keluar dari zona nyaman yang juga menuntut inovasi. Dari itu, Bawaslu terus melakukan inovasi, agar senantiasa tercatat sebagai lembaga informatif, terpercaya, dan profesional.
Pengelolaan Data dan Informasi
Pengelolaan data merupakan kegiatan pengolahan mengubah data menjadi informasi atau pengetahuan bermanfaat bagi publik dan kehidupan. Istilah pengolahan data sering dikaitkan dengan menjalankan sistem informasi menggunakan teknologi yang digerakkan sumber daya menggunakan sarana komputerisasi. Data mempunyai nilai informatif jika dikemas secara terorganisir dengan legalisasi pihak berwenang/penanggung jawab di institusi badan publik. Setelah data diproduksi lewat pelaksanaan tugas dan kewenangan, data didokumentasikan dan diolah dalam suatu manajemen agar mudah dipahami dan digunakan, berupa penyajian oleh Humas melalui penyebaran informasi publik.
Secara khusus, capaian badan publik sebagai lembaga berkualifikasi Informatif dari KIP, berangkat dari komitmen, koordinasi, dan inovasi kinerja yang selalu meningkat. Ada transformasi kinerja positif yang digerakkan banyak pihak dan kolaborasi peran saling mendukung. Secara teknis transformasi kinerja diidentifikasi lewat standar kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan software yang digunakan badan publik. Semua menjadi satu bagian kolaborasi kinerja mendukung pencapaian lembaga informatif.
Pertama, kelembagaan. Sejatinya setiap badan publik memiliki struktur lembaga yang mengurusi data dan informasi. Bagian atau divisi ini bertanggungjawab atas pengelolaan data dan informasi hasil kerja-kerja kelembagaan guna pelayanan informasi publik sekaligus mengukur pencapaian dan proyeksi. Pada umumnya, pengelola data dan informasi dikendalikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yakni pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Sejatinya divisi teknis selalu berkoordinasi dan menyerahkan data dan informasi hasil kinerja kepada bagian yang mengurasi data dan informasi ini, untuk dikelola dalam sistem data base. Tujuannya agar mudah diakses oleh internal sendiri dan menyajikan kepada masyarakat dengan mudah dan cepat.
Kedua, sumber daya manusia. Pengelola data dan informasi sejatinya dilaksanakan oleh personil sumber daya manusia profesional, yakni mengetahui tugas dan wewenang badan publik serta mampu mengaplikasikan lewat kinerja secara bertanggungjawab. Profesionalitas diidentifikasi pada kemampuan mendapatkan, mendokumentasikan, mengelola, dan menyajikan data dan informasi secara cepat dan tepat. Mereka telah menguasasi petunjuk dan standar pelayanan informasi, terutama teknis berhubungan-berinteraksi dengan pemohon informasi dan menerapkan standar pelayanan informasi sesuai dengan kebijakan internal badan publik.
Ketiga, infrastruktur. Infrastruktur merupakan kebutuhan dasar fisik struktur organisasi dalam menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan. Infrastruktur lekat dengan ketersediaan sarana dan prasarana menjamin ketersediaan akses informasi publik, berupa tempat personil badan publik memberikan pelayanan dengan dukungan fasilitas memadai. Penyediaan sarana dan prasarana ini lekat dengan komitmen Pembina dalam struktur badan publik, sehingga menjadi bagian yang harus memahami secara utuh urgensi dari pada akses pelayanan informasi publik.
Keempat, software. Garis besar inovasi dan pengembangan website badan publik akan terkait dengan sistem Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID merupakan struktur dalam internal badan publik yang mengelola data dan informasi dasar pelaksanaan tugas dan kewenangan badan publik untuk disajikan kepada publik melalui sarana software, sehingga informasi dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat. Software sejatinya menjadi jembatan penghubung badan publik dengan masyarakat, lewat sajian data dan informasi sepanjang bukan informasi yang dikecualikan.
Penutup
Komitmen, koordinasi dan inovasi dalam rangka mempertahankan atau meningkatkan capaian kinerja badan publik, khususnya Bawaslu sebagai lembaga informatif sesuai peringkatan Komisi Informasi Publik tahun 2018 lalu mutlak dilakukan. Ada standar kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan software yang perlu dibenahi. Semua itu dilakukan dalam rangka menjamin hak publik akan informasi, sekaligus secara internal menjamin kinerja lebih produktif dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.
Selain itu, Komisi Informasi yang diberi tugas untuk menyelesaikan informasi publik, menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik; dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, kiranya perlu menggencarkan sosialisasi agar badan publik dapat memahami hakikat informasi sebagai bagian dari hak asasi yang menjamin akses publik akan informasi. Sehingga secara berkala melakukan evaluasi dan peringkatan, yang dilakukan bukan hanya tingkat nasional saja, tetapi juga dapat dilakukan pada tingkatan daerah. Agar badan publik mengetahui capain untuk memotivasi diri untuk menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
Sumber Foto: https://ppid.bawaslu.go.id/