Pencalonan Mantan Terpidana Korupsi Dalam Perspektif Pengawas Pemilu

201 Views

Perdebatan pencalonan mantan terpidana korupsi dalam Pemilu pernah mencuat, pasca KPU tidak meloloskan bakal calon anggota legislatif mantan narapida korupsi, bandar narkoba dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak. KPU mencoret dan menyatakan bakal calon yang diajukan Partai Politik itu, dengan status tidak memenuhi syarat (TMS). Pelarangan ini dinilai agar ke depan terwujud penyelenggaraan pemerintahan bersih yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Keputusan KPU beranjak dari dasar hukum, PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, bahwa Partai Politik (Parpol) dalam seleksi internal untuk pengusulan bakal calon anggota legislatif dilarang menyertakan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak. Regulasi ini telah ditetapkan dan telah disosialisasikan, Parpol diharapkan menaati dan melaksanakan. Dan, KPU menilai ketaatan Parpol saat pengajuan calon anggota legislatif turut menyertakan dan menandatangani pakta integritas, dengan muatan di atas. Tetapi ternyata, tetap memuat calon-calon yang bermasalah tadi.

Sementara, pandangan Bawaslu ternyata berbeda. Pasca Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa proses Pemilu atas pokok perkara yang diajukan Parpol. Sebelumnya KPU menetapkan calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak, tidak memenuhi syarat. Namun, lewat putusan Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan Parpol, berupa meloloskan calon yang sebelumnya dinyatakan TMS oleh KPU sebagai calon anggota legislatif, sekaligus memerintahkan KPU untuk menetapkan yang bersangkutan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) agar memiliki hak politik ikut kontestasi sebagai Peserta Pemilu.

Upaya Pencegahan

Bukan hanya KPU dan masyarakat yang mengharap lahir pemimpin yang bersih, pemimpin yang tidak memiliki beban masa lalu sebagai pelaku ekstra ordinary crime, Bawaslu juga mengharapkan agar Parpol lewat seleksi internal dapat pengajuan calon anggota legislatif yang memiliki kapasitas handal, memiliki kualitas spiritual-moral yang mapan, serta terjaga dari hal-hal tercela.

Bahkan lewat kerja-kerja pencegahan, Bawaslu telah menghimbau Parpol untuk tidak mengajukan calon yang pernah dipidana korupsi, bandar narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak. Tetapi ternyata Parpol tetap mengajukan calon yang dinilai bermasalah tadi, hingga KPU menyatakan tidak memenuhi syarat bakal calon yang diajukan itu. Dasar KPU adalah PKPU pencalonan anggota legislatif.

Lewat kerja-kerja pencegahan Bawaslu berupa penyampaian himbauan kepada Parpol. Ada parpol yang lantas mengikuti himbauan Bawaslu, dengan membatalkan pengajuan bakal calon terpidana korupsi. Langkah itu diikuti dengan informasi dan pembangunan opini bahwa Ia adalah Parpol yang pro terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, buktinya Parpol itu tidak mengajukan bakal calon mantan terpidana korupsi.

Mengatakan Bawaslu sebagai Lembaga yang pro terhadap koruptor, dari kenyataan ini adalah salah. Bawaslu telah mengambil kebijakan strategis, langkah pencegahan agar Parpol dapat mengajukan bakal calon yang memiliki kapasitas dan bukan terpidana korupsi. Semua menyetujui korupsi adalah masalah besar di Indonesia. Juga disetujui bahwa dana rakyat harus dilindungi dari pihak-pihak yang korup, namun ada hak individu, ada hak orang yang dilindungi UUD dan UU Pemilu.

Jika dalam proses adjudikasi, sikap Bawaslu ternyata berubah, itu soal lain. Proses adjudikasi adalah proses penegakan keadilan Pemilu dengan dasar keyakinan hakim memutus permohonan sesuai dengan fakta persidangan. Dasar argumentasi Bawaslu menjatuhkan vonis dengan menggunakan prinsip hukum dan teori norma, yang umum digunakan Hakim dalam memutus perkara atau permohonan di persidangan.

Penegakan Keadilan Pemilu

Kerangka hukum Pemilu didesain mengatur mekanisme dan penyelesaian permasalahan hukum penyelenggaraan Pemilu. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan solusi dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, sehingga keadilan bagi seluruh pihak dapat terpenuhi. Kerangka penegakan hukum Pemilu juga mengatur proses penyelesaian sengketa proses Pemilu, yang timbul dari ditetapkannya Keputusan KPU, dan keputusan itu dinilai melanggar hak politik dari peserta Pemilu. Hingga mengajukan permohonan sengketa untuk diputus oleh Bawaslu lewat mekanisme sidang adjudikasi.

Dalam pertimbangan hukum Bawaslu yang dituangkan dalam putusan sengketa proses Pemilu untuk kasus pencalonan mantan terpidana korupsi, setidaknya dapat ditemui beberapa hal yang menjadi dasar argumentasi. Pertama, hak konstitusional warga negara. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban konstitusional yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, termasuk hak warga negara Indonesia. Hak itu merupakan hak dasar yang diberikan oleh negara melalui Undang-Undang, termasuk hak memilih dan dipilih sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang.

Saat ada pembatasan hak, terhalanginya hak seseorang untuk dipilih dalam kontestasi Pemilu, tentu merupakan pelanggaran Undang-Undang. UU Pemilu tidak memuat larangan atas mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak untuk dicalonkan sebagai peserta Pemilu. Olehnya, Para pihak termasuk lembaga negara secara ketat harus memberikan perlindungan atas hak konstitusional warga negara. Menjadi masalah, ketika malah lembaga negara yang membatasi pelaksanaan hak konstitusional warga negara.

Kedua, Melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang. Dasar hukum yang diakui dan menjadi rujukan pihak KPU dan Bawaslu adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu menilai, Undang-Undang Pemilu tidak menggariskan larangan bagi narapidana korupsi, bandar narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri, termasuk tidak ada larangan bagi Partai Politik untuk mencalonkannya.

Undang-Undang Pemilu sudah menyatakan, bahwa seorang mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya, dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif selama yang bersangkutan sudah mengumumkan kepada publik bahwa pernah berstatus sebagai narapidana dan sudah menjalani hukuman. Dalam hal ini, mantan narapidana kasus korupsi mempunyai hak politik, sama dengan warga negara yang lain, suatu hak yang dijamin oleh konstitusi.

Ketiga, PKPU sebagai penjabaran teknis dari Undang-Undang, bukan sebaliknya yang membatasi hak konstitusional. Undang-Undang Pemilu menjadi dasar penyelenggaraan tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden-Wakil Presiden tahun 2019. Lembaga penyelenggara pemilu, baik Bawaslu, KPU dan DKPP lantas menjabarkan pengaturan lebih lanjut ke dalam peraturan yang lebih teknis. Peraturan teknis ini, idealnya sinkron dan menjabarkan peraturan yang lebih tinggi. Akan fatal jadinya, jika peraturan teknis malah memunculkan norma baru yang secara subtansi bertentangan dengan peraturan diatasnya.

Keempat, Hak konstitusional hanya bisa dibatasi oleh Undang-Undang dan Putusan Pengadilan. Indonesia adalah negara hukum. Penyelesaian masalah dan pengaturan kehidupan berbangsa didasarkan pada norma hukum, yang diwujudkan dengan peraturan tertulis. Hak dan kewajiban warga negara banyak ditemukan dalam UUD dan UU, termasuk hak politik, hak untuk dicalonkan sebagai peserta Pemilu.

Selain UU, yang dapat membatasi pelaksanaan hak seseorang adalah putusan pengadilan. Hukum positif hingga kini tidak melarang mantan narapidana mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif dan hanya pengadilanlah yang mempunyai kewenangan untuk mencabut hak politik seseorang.

Beberapa putusan hakim yang ditangani KPK atas kasus ekstra ordinary crime, turut menjatuhkan pidana tambahan, berupa pencabutan hak politik sebagai Pemilih dan hak untuk dipilih. Tetapi pencabutan hak politik itu, selain sangat selektif juga ada pembatasan masa waktu berlaku. Suatu saat jika masa berlaku pencabutan hak politik berakhir, yang bersangkutan dapat ikut menggunakan hak politiknya kembali sebagai hak yang dijamin dalam konstitusi.

File PDF dapat didownload di bawah ini :

[sdm_download id=”711″ fancy=”0″]
[sdm_download_counter id=”711″]