Palu-Jati Centre. Advokasi merupakan serangkaian tindakan yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain, yang hasil akhirnya untuk mencapai keadilan dan merubah kebijakan publik. Dalam praktik, advokasi terdiri atas advokasi kasus dan advokasi kebijakan.
Materi itu disampaikan Konsultan Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Islam Negeri Datokarama Palu (LKBH UIN), Ruslan Husen pada Pelatihan Advokasi Dewan Mahasiswa Fakultas Syariah (DEMA FASYA) UIN Datokarama Palu, pada Ahad (12/6/2022).
Jati Centre-Palu. Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak akan lindungi Advokat yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah KAI Provinsi Sulawesi Tengah Riswanto Lasdin, usai Rapat Pengurus KAI Sulteng pada Kamis (27/1/2022) di Palu.
“DPD KAI tidak melindungi Advokat yang melanggar kode etik dan merendahkan martabat dan kehormatan profesi Advokat,” tegasnya.
Menurut Riswanto, siapapun yang merasa dirugikan oleh Advokat KAI dalam menjalankan profesinya, diharap memberikan pengaduan tertulis ke KAI Sulteng untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pengaduan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan yakni Klien; Teman sejawat advokat; Pejabat pemerintah; Anggota masyarakat; atau Pengurus Advokat di mana teradu menjadi anggota.
Atas pengaduan, ditindaklanjuti dengan fasilitasi mediasi pihak KAI dengan menghadirkan pihak pengadu dan teradu. Jika ternyata fasilitasi mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, maka kasus dugaan pelanggaran kode etik advokat akan direkomendasikan penyelesaian ke Dewan Kehormatan KAI.
Dewan Kehormatan KAI yang memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik Advokat beranggotakan 3 orang Advokat, namun jika ada konflik kepentingan dengan teradu, maka anggota dapat ditambah 2 orang lagi dari unsur Akademisi.
“Semua pengaduan akan diproses DPD KAI secara transparan dan profesional dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga KAI, dan kode etik advokat Indonesia,” tegas Riswanto.
Lebih lanjut menurut Riswanto yang juga menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPP KAI, selama ini para Advokat KAI telah diberikan pembinaan agar senantiasa menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat.
“Selama ini jajaran DPD KAI terus melakukan pembinaan, motivasi dan saran dalam menjaga marwah dan martabat Advokat, terutama disampaikan dalam forum rapat, dan pelantikan pengurus maupun pelantikan Advokat.” pungkasnya.
Untuk diketahui, merujuk Undang-Undang Advokat, seorang advokat yang berbuat bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya, melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan;teguran tertulis;pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan; dan pemberhentian tetap dari profesinya.
Untuk pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, harus diikuti larangan menjalankan profesi advokat di luar maupun di muka pengadilan.
Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan/atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar advokat. (Rsl)