DPD KAI Sulteng Buka Pendaftaran Ujian Calon Advokat, Ketua Kaharuddin Syah: Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

468 Views

JATI CENTRE – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulawesi Tengah resmi membuka pendaftaran Ujian Calon Advokat (UCA) bagi para sarjana hukum yang ingin berprofesi sebagai advokat.

Pendaftaran dibuka mulai 20 Desember 2025 hingga 20 Januari 2026, bertempat di Kantor DPD KAI Sulawesi Tengah, Jalan Tadulako Nomor 16 A, Kota Palu.

Ketua DPD KAI Sulawesi Tengah, Kaharuddin Syah, menegaskan pelaksanaan Ujian Calon Advokat merupakan bagian penting dari proses pembentukan advokat yang tidak hanya cakap secara intelektual, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi dan integritas moral.

“Ujian Calon Advokat ini merupakan tahapan krusial mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan,” ujar Kaharuddin Syah di Palu pada Senin (22/12/2025).

DPD KAI Sulawesi Tengah ingin memastikan setiap advokat yang lahir melalui organisasi ini benar-benar siap mengemban tanggung jawab profesi.

Dosen Universitas Muhammadiyah Palu ini menjelaskan, KAI sebagai organisasi advokat yang sah dan diakui secara nasional, secara konsisten menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, serta ujian advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kaharuddin, kebutuhan masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkualitas terus meningkat, seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, baik di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, maupun hukum bisnis.

“Advokat tidak hanya dituntut pintar beracara di pengadilan, tetapi juga harus memiliki kepekaan sosial, keberanian moral, dan pemahaman etik,” tegasnya.

Oleh karena itu, proses seleksi melalui ujian ini menjadi filter penting agar profesi advokat tetap terjaga marwah dan kehormatannya.

Lebih lanjut, Doktor Ilmu Hukum ini mengajak para sarjana hukum untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai pintu masuk menuju profesi advokat yang terhormat.

“DPD KAI Sulteng berkomitmen memberikan pelatihan berkelanjutan setelah ujian, sehingga advokat tidak dilepas begitu saja, tetapi terus didampingi dalam penguatan kapasitas dan etika profesi,” tambahnya.

Adapun syarat pendaftaran Ujian Calon Advokat yang ditetapkan DPD KAI Sulawesi Tengah meliputi :

  1. Mengisi pengaturan pendaftaran;
  2. Fotokopi KTP berwarna;
  3. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar;
  4. Fotokopi ijazah S1 Ilmu Hukum yang telah dilegalisir;
  5. Bukti pembayaran pendaftaran.

Sementara itu, bagi calon peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, panitia menyediakan kontak layanan, yakni Rizal Sugiarto, Suparjo, Helmi, dan Rafika A Suralele.

Kaharuddin Syah berharap, melalui penyelenggaraan Ujian Calon Advokat ini, DPD KAI Sulawesi Tengah dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat penegakan hukum di daerah.

Sekaligus melahirkan advokat-advokat yang mampu menjadi garda terdepan dalam membela kepentingan masyarakat hukum.

“Advokat bagian dari penegak hukum. Jika advokatnya berkualitas, beretika, dan berani membela kebenaran, maka keadilan akan lebih mudah terwujud,” tutupnya.***

LKBH UIN Paparkan Langkah Advokasi Kasus dan Advokasi Kebijakan

2,250 Views

Palu-Jati Centre. Advokasi merupakan serangkaian tindakan yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain, yang hasil akhirnya untuk mencapai keadilan dan merubah kebijakan publik. Dalam praktik, advokasi terdiri atas advokasi kasus dan advokasi kebijakan.

Materi itu disampaikan Konsultan Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Islam Negeri Datokarama Palu (LKBH UIN), Ruslan Husen pada Pelatihan Advokasi Dewan Mahasiswa Fakultas Syariah (DEMA FASYA) UIN Datokarama Palu, pada Ahad (12/6/2022).

[…]

KAI Sulteng Tidak Lindungi Advokat Langgar Kode Etik

971 Views

Jati Centre-Palu. Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak akan lindungi Advokat yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah KAI Provinsi Sulawesi Tengah Riswanto Lasdin, usai Rapat Pengurus KAI Sulteng pada Kamis (27/1/2022) di Palu.

“DPD KAI tidak melindungi Advokat yang melanggar kode etik dan merendahkan martabat dan kehormatan profesi Advokat,” tegasnya.

Menurut Riswanto, siapapun yang merasa dirugikan oleh Advokat KAI dalam menjalankan profesinya, diharap memberikan pengaduan tertulis ke KAI Sulteng untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pengaduan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan yakni Klien; Teman sejawat advokat; Pejabat pemerintah; Anggota masyarakat; atau Pengurus Advokat di mana teradu menjadi anggota.

Atas pengaduan, ditindaklanjuti dengan fasilitasi mediasi pihak KAI dengan menghadirkan pihak pengadu dan teradu. Jika ternyata fasilitasi mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, maka kasus dugaan pelanggaran kode etik advokat akan direkomendasikan penyelesaian ke Dewan Kehormatan KAI.

Dewan Kehormatan KAI yang memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik Advokat beranggotakan 3 orang Advokat, namun jika ada konflik kepentingan dengan teradu, maka anggota dapat ditambah 2 orang lagi dari unsur Akademisi.

“Semua pengaduan akan diproses DPD KAI secara transparan dan profesional dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga KAI, dan kode etik advokat Indonesia,” tegas Riswanto.

Lebih lanjut menurut Riswanto yang juga menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPP KAI, selama ini para Advokat KAI telah diberikan pembinaan agar senantiasa menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat.

“Selama ini jajaran DPD KAI terus melakukan pembinaan, motivasi dan saran dalam menjaga marwah dan martabat Advokat, terutama disampaikan dalam forum rapat, dan pelantikan pengurus maupun pelantikan Advokat.” pungkasnya.

Rapat DPD KAI Sulteng, Kamis (27/1/2022)
Rapat Pengurus DPD KAI Provinsi Sulteng, di Palu pada Kamis (27/1/2022)

Untuk diketahui, merujuk Undang-Undang Advokat, seorang advokat yang berbuat bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya, melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan; teguran tertulis; pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan; dan pemberhentian tetap dari profesinya.

Untuk pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, harus diikuti larangan menjalankan profesi advokat di luar maupun di muka pengadilan.

Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan/atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar advokat. (Rsl)