Palu-LBH Untad. Bantuan hukum pada hakekatnya segala upaya pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum pada masyarakat, agar mereka memperoleh semua haknya yang diberikan oleh negara. Bantuan hukum menjadi hak dari orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayaran (pro bono publico) sebagai penjabaran persamaan hak dihadapan hukum.
Bantuan Hukum sifatnya membela kepentingan masyarakat terlepas dari latar belakang, asal usul, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, kaya, miskin, dan agama. Konsepsi Bantuan Hukum dicetuskan sebagai konsekwensi cara memandang dan memahami akan hukum dalam pola hubungan sosial yang tidak adil tersebut. Oleh karena itu hukum yang sering didambakan dalam masyarakat bahkan sering mengecewakan masyarakat itu sendiri.
Oleh karena itu, peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu/golongan lemah adalah sangat penting. Seorang penasihat hukum dalam menjalankan profesinya harus selalu berdasarkan pada suatu kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan guna mewujudkan suatu pemerataan dalam bidang hukum yaitu kesamaan kedudukan dan kesempatan untuk memperoleh suatu keadilan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar tahun 1945, di mana didalamnya ditegaskan bahwa fakir miskin adalah menjadi tanggung jawab negara. Terlebih lagi prinsip persamaan di hadapan hukum (Equality before the law) adalah hak asasi manusia yang perlu dijamin dalam rangka tercapainya pengentasan masyarakat Indonesia dari kemiskinan, khususnya dalam bidang hukum.
Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Melihat hal tersebut menegaskan bahwa gerakan bantuan hukum sesungguhnya merupakan gerakan konstitusional dan mendapatkan jaminan langsung dari konstitusi. Contoh berikutnya terkait dengan peranan lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap orang yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam KUHAP. Dijelaskan bagi mereka yang tidak mampu, tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
Berdasarkan permasalahan yang memiliki dimensi keadilan dan kepastian hukum tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Universitas Tadulako (LBH Untad) melakukan rekrutmen Paralegal (asisten advokat) melalui serangkaian kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang berkenaan dengan Penalaran dan Kemahiran Praktek Hukum bagi Para Mahasiswa.
Hal ini sangat penting karena mengingat peran mahasiswa sebagai funnel society (corong masyarakat) dalam menyelesaikan masalah sosial. Berkenaan dengan itu bahwa pengabdian mahasiswa terhadap masyarakat merupakan salah satu dari Tri Darma Perguruan Tinggi. Maka tidak dapat dipungikiri lagi bahwa mahasiswa harus berani tampil dan menerapkan teori-teori yang didapatkanya pada saat kuliah, baik itu melakukan pendampingan hukum secara Litigasi maupun Non Litigasi.
Demikian dinamika dan arah pemikiran dilaksanakannya Seminar Bantuan Hukum dengan tema “Gerakan Bantuan Hukum; Akses Masyarakat Miskin di Pengadilan” yang digelar LBH Untad di Ruang Senat Untad. Tampil sebagai Narasumber, Idham Chalid (Akademisi), Karo Hukum Prov Sulteng, Kanwil Kemenkum-ham Sulteng, Rahman Hafid (Ketua LBH Sulteng), dan Ruslan Husen sebagai Moderator.