Saksi Ahli Sidang DKPP; Saya Temukan Intervensi dan Catatan Pelanggaran Etik Bawaslu

1.940 Views

Palu-Jati Centre. Ternyata terdapat jajaran anggota Bawaslu tidak taat dan tertib menyelenggarakan kontestasi pemilihan umum. Hal ini terungkap sebagai fakta yang dipaparkan teradu enam dalam persidangan terbuka Dewan Kehormatan Penyelenggara  Pemilu (DKPP) yang dilaporkan Bakal Pasangan Calon Kabupaten Banggai Herwin Yatim.

Hal ini diungkapkan Saksi Ahli dari Teradu Aminudin Kasim, saat memberikan keterangan pada persidangan DKPP di aula kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, ada tujuan dan maksud intervensi atas perintah untuk merubah berita acara pleno penyelesaian sengketa di Bawaslu Banggai, menyimpang dari ketentuan Peraturan Bawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilihan.

“Padahal kewenangan menyampaikan rekomendasi hasil penanganan pelanggaran, dan menetapkan status permohonan sengketa merupakan kewenangan atribusi Bawaslu Kabupaten,” sebutnya.

Kalau ada perintah menyimpang dari aturan, menurutnya, ini yang harus dilaporkan karena sudah mengganggu ketertiban penyelenggaraan pemilu, dan sudah tidak profesional.

Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini menyampaikan, bahwa kasus Bawaslu Kabupaten Banggai tidak mau melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, terhadap objek sengketa yang dikecualikan hingga permohonan pemohon tidak dapat diterima, sudah tepat.

”Peraturan dibuat untuk ditaati bukan sebaliknya, dilanggar. Ini aneh, untuk apa peraturan di buat Bawaslu kemudian dilanggar,” sebutnya.

Ia menyebutkan, Bawaslu Banggai sudah mau mandiri, dan bersikap profesional. Justru tindakan mau merubah berita acara hasil pleno sebagai tindakan yang melanggar etika dan ini catatan berat dan ini termasuk intervensi,” tegasnya.

Ternyata, berdasarkan data bahwa intervensi tersebut bukan dari partai politik, melainkan dari dalam lembaga, dan ini mengganggu ketertiban pemilu hingga harus dilaporkan.

“Sudah melanggar kode etik dan standar etik penyelenggara pemilu,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan, ada pengalaman di Bawaslu Sulteng kaitan dengan putusan DKPP Nomor 38 Tahun 2017, waktu itu anggota Bawaslu Sulteng mengalami peristiwa terkait dengan pelanggaran administrasi yang bersifat TMS, kasusnya di Kabupaten Buol.

Lanjutnya, dalam putusan DKPP, disebutkan UU tidak mengatur batas waktu, tapi ada aturan Bawaslu No 13 Tahun 2016 mengatur tata cara penanganan pelanggran selama 60 hari sebelum pendaftaran. Namun, aturan ini dilanggar. Maka setelah di laporkan di DKPP, putusan menyatakan mereka kenai sanksi.

“Ini harus menjadi pembelajaran penyelenggara pemilu, jangan menyimpang dari aturan yang jelas,” ungkap mantan koordinator regulasi Bawaslu RI.

One thought on “Saksi Ahli Sidang DKPP; Saya Temukan Intervensi dan Catatan Pelanggaran Etik Bawaslu”

  1. Katakan yang hak dan mana yang batil, kami masyarakat kab Banggai bangga dengan Bawaslu kab Banggai. Semoga ALLAH SWT akan perlihatkan mana yang zholim, dan yang benar 🙏🙏🙏👍

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.