Menghadapi kompleksitas penyelenggaraan tahapan Pemilu dan modus pelanggaran yang terus mengalami perkembangan dan dinamika yang cukup signifikan, Bawaslu perlu memiliki konsep yang komprehensif dan mendalam supaya dapat menyeragamkan pemahaman bagi jajarannya sampai dengan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan serta penerapan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masing-masing sesuai dengan tingkatannya. Penyeragaman konsep ini diharapkan mampu meminimalisasi perbedaan penafsiran terhadap penerapan hukum dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan jajaran pengawas Pemilu di masing-masing tingkatan.
Dalam rangka membangun konsep sebagaimana tersebut di atas, Bawaslu sebagai induk dari lembaga pengawas Pemilu mencoba melakukan analisis dan kajian hukum terhadap isu krusial yang terdapat dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang atau akan berjalan. Kajian dan analisis hukum yang dilakukan oleh Bawaslu dalam buku ini adalah kajian dan analisis hukum terhadap isu krusial.
Selengkapnya download di sini: Restatement, Kumpulan Kajian Hukum Pemilu