Ketua Komisi III DPRD Sulteng Minta Pemda Fasilitasi Tuntutan Warga Poboya Soal WPR

221 Views

JATI CENTRE – Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Moh. Ali merespon dinamika konflik antara penambang tradisional dan PT Citra Palu Mineral (CPM) di Poboya, Kota Palu.

Menanggapi aksi ratusan warga Poboya pada Selasa (12/8/2025) yang menuntut sebagian lahan konsesi perusahaan dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Hj. Arnila menegaskan perlunya langkah cepat Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi tengah bersama Kementerian ESDM.

Menurutnya, persoalan ini sudah lama bergulir dan tidak boleh dibiarkan berlarut. Aspirasi warga soal penciutan lahan dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perlu difasilitasi secara resmi.

“Pemerintah provinsi harus turun sebagai mediator untuk mencari titik temu antara penambang rakyat, perusahaan, dan pihak kementerian,” kata Hj Arnila di Palu, pada Jumat (15/8/2025).

Sosok yang akrab disapa Hj. Cica menilai, penambang tradisional di Poboya bukan hanya bicara soal izin, tetapi juga mempertahankan hak ekonomi dan wilayah kelola yang menjadi sumber kehidupan sejak lama.

“Kita harus melihat ini secara adil. Mereka sudah lama tinggal di sana, lahannya adalah warisan leluhur, dan mereka ingin bekerja secara legal,” ujarnya.

Adanya IPR, selain menjamin legalitas, daerah juga bisa memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas tersebut.

Hj. Cica menegaskan bahwa DPRD Sulteng mendorong pemerintah provinsi mengambil peran aktif agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.

Menurutnya, investasi perusahaan tetap penting, tetapi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan.

“Kami tidak ingin ada benturan di lapangan. Semua pihak harus duduk bersama, membuat kesepakatan, dan menjalankannya dengan komitmen,” tambahnya.

Komisi III DPRD Sulteng, kata Arnila, siap memanggil pihak terkait, termasuk manajemen PT CPM, perwakilan penambang, dan OPD teknis, untuk membicarakan solusi konkret.

Dengan langkah dengar pendapat tersebut, diharapkan penambang rakyat di Poboya dapat beraktivitas secara legal, perusahaan tetap beroperasi sesuai aturan, dan lingkungan tetap terjaga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *